• Login
  • Register
Sabtu, 2 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Dalam bingkai Mubadalah, kemarahan bukan untuk dilawan atau diabaikan, tetapi untuk diurai akarnya. Saat marah diurai, hubungan pun kembali hangat.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Juni 2025
in Konsultasi, Rekomendasi
0
Istri Marah

Istri Marah

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada ungkapan populer di banyak ceramah rumah tangga: “Suami yang sabar ketika istri marah, akan diganjar pahala yang besar.” Sayangnya, nasihat ini sering disalahpahami menjadi pembenaran untuk pasif: “Biarkan saja istri marah-marah, saya diam saja, toh diam ini berpahala.”

Lebih parah lagi ungkapan: “Banyak-banyakin istri marah, biar pahala kita cukup dengan diam dan sabar, langsung segunung tuh pahala suami. Lumayan, daripada berpahala dengan memberi dan berbuat sesuatu”.

Akibatnya, tidak jarang seorang suami membanggakan diri sebagai lelaki sabar, padahal yang dilakukannya hanyalah abai — membiarkan pasangannya bergulat dengan lelah, penat, beban emosional, dan tumpukan masalah yang sebenarnya bisa diurai bersama.

Dalam perspektif Mubadalah, kesabaran bukanlah pasif dan membisu. Kesabaran adalah kesediaan untuk hadir, mendengar, merespon, dan turut terlibat menyelesaikan sumber masalah.

Relasi suami-istri bukanlah satu pihak “berhak marah” dan pihak lain “wajib diam”, tetapi sebuah persekutuan dua orang dewasa yang sama-sama berhak dimengerti, didengar, dan ditenangkan, serta terlibat aktif mengurangi sebab kemarahan dan menghadirkan kenyamanan dan kebahagiaan.

Kemarahan Punya Sebab

Marah, dalam banyak relasi rumah tangga, sering kali bukan datang tiba-tiba. Jarang sekali seorang istri marah tanpa pemicu. Di balik suara meninggi, nada sinis, atau tatapan tajam, hampir selalu ada penat yang mengendap: beban kerja rumah yang tak habis-habis, anak-anak yang rewel, tekanan pekerjaan di luar rumah, atau bahkan rasa terabaikan karena suami sendiri terlalu sibuk dengan gawai atau pekerjaan, atau urusan sosial keumatan.

Dalam Islam, ash-shabr (sabar) adalah menahan diri dari reaksi buruk dan tetap berada pada jalan kebaikan. Maka, sabar seorang suami justru teruji dengan bagaimana ia mengambil tanggung jawab atas apa yang bisa ia bantu perbaiki. Diam saja sambil menikmati gelar “sabar” adalah sikap setengah hati, dan tidak ada ajaran Nabi Saw yang mendukung kepasifan seperti itu.

Nabi Muhammad Saw sendiri bukan tipe yang hanya berdiam. Beliau menenangkan kegelisahan istrinya, mendengarkan keluhan, bahkan membantu pekerjaan rumah. Kana fi khidmati ahlihi — Beliau selalu siap membantu keluarganya. Inilah bentuk sabar aktif: hadir, peduli, dan membantu.

Jika kemarahan adalah sebuah “kemungkaran” yang tidak baik dalam relasi, kedua belah pihak harus aktif mencari sebab dan mengubahnya (fal yughayyir-hu), baik berupa tindakan (bi-yadihi), atau berbicara baik-baik (bi-lisanihi), atau dengan hati dan perasaan (bi-qalbihi).

Bersabar adalah Tindakan Aktif

Coba kita balik logikanya. Jika istri marah karena lelah, apa guna suami hanya diam? Bukankah lebih berpahala jika suami mendekat, mendengar, kemudian bertanya: “Apa yang membuatmu lelah? Apa yang bisa aku bantu?”

Dengan pertanyaan sederhana ini, seorang suami membuka ruang dialog dan mengundang pasangannya untuk berbagi beban. Jika penyebabnya adalah anak-anak yang rewel, maka suami bisa mengambil alih menjaga anak.

Sedangkan jika penyebabnya adalah cucian menumpuk, suami bisa melipat lengan baju dan membantu. Jika penyebabnya adalah masalah di kantor, pekerjaan, tetangga, atau keluarga jauh, suami bisa menawarkan telinga dan pelukan.

Dalam prinsip Mubadalah, relasi suami-istri terbangun di atas kesalingan: saling mendengar, saling membantu, saling menenangkan. Sabar adalah upaya untuk menahan diri dari menyakiti, sekaligus bertindak menenangkan hati pasangan.

Sabar yang Berpahala Lebih Besar

Ada orang yang bilang: “Diam kan gratis, dapat pahala sabar. Kalau membantu kan capek, keluar modal tenaga.”

Betul, diam itu mudah. Tetapi pahala dari diam tidak sebanding dengan pahala membantu orang lain. Bukankah: tangan yang bekerja lebih dicintai Allah Swt dibanding tangan yang hanya diam atau meminta-minta.

Demikian pula dalam rumah tangga: suami yang ikut menyapu, mencuci, atau menggantikan istri menjaga anak — pahalanya berlipat ganda. Ia berpahala sabar, berpahala kerja, berpahala membahagiakan istri, dan berpahala meneladani akhlak Nabi Saw.

Mengurai Marah, Menjahit Cinta

Dalam bingkai Mubadalah, kemarahan bukan untuk dilawan atau diabaikan, tetapi untuk diurai akarnya. Saat marah diurai, hubungan pun kembali hangat.

Suami dan istri bukan lawan yang saling menjatuhkan, atau subjek-objek piala kesabaran. Mereka adalah sahabat seperjalanan. Dalam sahabat, diam berlebihan hanya menciptakan jarak. Sementara sabar yang aktif — penuh empati dan aksi nyata — menjahit kembali ikatan hati yang sempat koyak oleh lelah dan penat.

Maka, wahai para suami, jika melihat istrimu marah, jangan hanya bangga diam dan menahan diri. Bersabarlah dengan cara terbaik: hampiri dia, genggam tangannya, dengarkan ceritanya, bantu bebannya, dan usap letihnya.

Itulah sabar yang sebenarnya: sabar yang menyejukkan, membahagiakan, dan berpahala besar. Itulah sabar yang Islami dan teladan Nabi Saw. Tentu saja, secara Mubadalah, berlaku juga sebaliknya, ketika istri melihat suaminya marah-marah, perlu mengenali sebabnya, dan terlibat aktif meredakanya, sesuai kemampuannya.

Tidakkah sabar yang Mubadalah ini jauh lebih baik daripada sabar yang diam, abai, dan membiarkan, sehingga kemarahan terus terjadi lagi dan lagi?

Sulit?

Emang sulit, tapi masa tidak mau memulai dan mencobanya, sebagai bukti cinta, bakti keimanan, dan atau minimal komitmen berpasangan. []

 

Tags: Istri Marahkeluargaperkawinanperspektif mubadalahRelasirumah tanggaSuami Sabar
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

keadilan Gender
Hikmah

Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

2 Agustus 2025
Perkawinan Sebagai
Hikmah

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

31 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Menjadi Anak Sulung
Sastra

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

27 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender
  • Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki
  • Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah
  • Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID