Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bagaimana Cara Menerapkan Kesetaraan Gender?

Fitri Indra Harjanti Fitri Indra Harjanti
23 November 2022
in Kolom
0
Bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender?

Ilustrasi: pixabay[dot]com

148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender? Pasalnya, sajatinya penerapan kesetaraan gender tak ada kaitannya antara laki-laki dan perempuan. Semuanya harus setara. Pun semua harus dilindungi dan melindungi.

Beberapa bulan yang lalu karena sebuah pekerjaan, aku harus berangkat ke Jakarta. Berangkat menggunakan kereta Minggu malam. Sampai Jakarta Senin pagi dan langsung menuju tempat janjian bersama tim sebelum kami menuju kantor yang dimaksud.

Dengan masih menenteng-nenteng tas besar modal untuk hidup di Jakarta selama seminggu, aku bertemu dengan kawan lamaku, seorang laki-laki dan juga kawan baru, seorang perempuan, yang akan menjadi tim kerja selama di Jakarta.

Setelah ngobrol sebentar, kami bertiga berjalan kaki menuju kantor yang dimaksud dan spontan kawan laki-laki langsung membawakan tas besarku yang lumayan berat itu.

Setelah berjalan beberapa saat dan ternyata lumayan jauh, aku merasa kasihan kepada kawanku itu dan berkata, “sini tasnya biar aku bawa sendiri aja”.

Lalu dia menjawab, “tidak apa-apa”, dan aku memastikan sekali lagi, “ga apa-apa sih, gantian, kan dari tadi udah kamu yang bawa”. Menariknya, kawan laki-laki itu berkata, “kenapa, apa seorang aktivis perempuan tidak mau tasnya dibawakan laki-laki?”

Hahaha, aku langsung tertawa sambil berkata, “ini bukan soal aktivis perempuan, ini soal persahabatan”. Aku yang merasa tidak enak karena dia harus repot-repot membawakan tasku, padahal aku tahu dia juga baru sampai dari perjalanan dari Bandung sejak jam 4 dini hari tadi.

Baca juga: Persahabatan Lelaki dan Perempuan

Walaupun aku juga tahu, alasan dia membantuku membawakan tas berat itu juga karena persahabatan. Karena dia tahu aku baru saja sampai dari perjalanan semalaman dengan kereta api, belum tidur, dan barusan terjebak kemacetan panjang.

“Tidak ada yang salah dengan menjadi seorang gentleman”, sambungku.

Dia tertawa dan bercerita, “soalnya ada temanku perempuan dulu yang marah kalau dibantu seperti itu, karena dia merasa dianggap lemah”. “Ah dia aja ribet sendiri”, kataku.

“Kayak tidak ada masalah yang lebih penting dan mendesak saja dari persoalan ketidakadilan gender dibanding meributkan seorang laki-laki yang tulus menawarkan bantuan. Lagian ada orang baik kok salah, rempong deh ah”. Kami pun tertawa.

Aku rasa, keinginan untuk membantu dan melindungi orang lain ada di setiap diri manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Yang dilindungi pun juga bisa laki-laki dan perempuan. Aku selalu melindungi suamiku dari hal-hal yang akan menyakitinya dan demikian pun dia juga selalu melindungiku dari hal-hal yang akan menyakitiku.

Aku pun sering melindungi teman-temanku, perempuan dan laki-laki, dan demikian pula sebaliknya, aku juga selalu mendapat perlindungan dari mereka.

Baca juga: Menjadi Perempuan

Jadi melindungi dan dilindungi bukan soal laki-laki atau perempuan, tetapi soal siapa yang lebih punya kemampuan pada waktu dan konteks tertentu. Lebih punya kemampuan pada satu waktu bisa jadi pada waktu dan konteks yang lain kurang punya kemampuan. Lebih dewasa atau kuat pada satu peristiwa bisa jadi pada peristiwa yang lain kurang bisa kuat atau tegar. Namanya juga manusia.

Itulah kenapa perempuan dan laki-laki harus saling melindungi, bukan yang satu melindungi dan yang satu dilindungi. Selalu melindungi itu tidak enak karena pada suatu saat bisa jadi kita lemah atau tidak menguasai hal tersebut, dan itu wajar sebagai seorang manusia.

Selalu dilindungi itu juga tidak enak karena kita jadi tidak memiliki kontrol atas situasi dan tidak terlatih untuk membuat keputusan dan bertanggung jawab. Yang paling enak, pas, dan seimbang, tentunya yang saling melindungi.

Tidak seperti dongeng-dongeng populer semacam Cinderella, Putri Tidur, Putri Salju, dan hampir semua dongeng lainnya yang ceritanya selalu tentang perempuan harus selalu dilindungi, dibantu, diselamatkan, sementara laki-laki harus selalu melindungi, membantu, menyelamatkan.

Bayangkan ketika dongeng-dongeng seperti itu yang selalu diceritakan kepada anak-anak atau adik-adik kita. Anak-anak perempuan akan tumbuh dengan kepercayaan diri yang lebih rendah dan merasa tidak akan bisa melakukan sesuatu sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.

baca juga: Perempuan Pun Boleh Memulai Dulu

Sementara anak-anak laki-laki akan tumbuh dengan kepercayaan diri yang terlalu tinggi yang berpotensi untuk tergelincir menjadi mengontrol atau menguasai.

Tapi aku tetap setuju dengan adanya tindakan afirmasi untuk perempuan, atau sering diistilahkan dengan “diskriminasi positif”. Karena pada kenyataannya, di dunia kita sekarang ini, perempuan mengalami situasi khusus baik karena jenis kelaminnya maupun karena konstruksi gendernya.

Karena jenis kelaminnya misalnya karena perempuan bisa berada dalam situasi khusus yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui sehingga butuh perlakuan khusus. Karena konstruksi gendernya misalnya karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang membuat perempuan dianggap nomor dua (less human), maka ada potensi kekerasan (termasuk kekerasan seksual) dan ketidakadilan terjadi padanya yang mana potensi tersebut jauh lebih besar daripada laki-laki.

Dengan alasan itu aku setuju misalnya dengan adanya gerbong khusus perempuan di commuter line, karena hal itu bisa mewadahi situasi khusus perempuan karena dua hal itu. Itulah yang dinamakan tindakan afirmasi atau diskriminasi positif.

Tindakan afirmasi lainnya seperti kuota 30 % untuk perempuan di legislatif, adanya kementerian pemberdayaan perempuan, toilet untuk perempuan harus lebih banyak dan lebih mudah dijangkau, dan seterusnya.

Baca juga: Perempuan dan Kesadaran Kemanusiaan

Berbicara soal commuter line, beberapa hari kemudian di suatu perjalanan pulang di sore hari akhirnya aku bisa mendapatkan tempat duduk di commuter line (bukan gerbong khusus perempuan) setelah sebelumnya selalu berdiri dan tergencet. Baru sekitar 5 menit menikmati kursi, ada seorang perempuan hamil memasuki gerbong, spontan aku langsung berdiri dan memberikan tempat dudukku kepadanya.

Jadi sekali lagi, melindungi dan dilindungi itu bukan soal laki-laki atau perempuan ya, itu soal situasi khusus dan soal siapa yang lebih mampu pada waktu dan konteks tertentu. Mungkin saja kan, 5 tahun lagi, aku bertemu kembali dengan Mbak yang hamil tadi dan giliran dia yang melindungi aku karena situasi dan konteks yang berbeda pada saat itu.

Demikian bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender? Semoga pertanyaan bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender terjawab dalam artikel di atas. []

Tags: afirmasiaktiviscinderelladilindungiDiskriminasidongengislamlelakimanusiaMelindungiperempuanputri saljuputri tidursahabatsalingteman
Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti, seorang fasilitator, editor, penerjemah, dan penulis freelance yang tinggal di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktif menggeluti isu gender dan feminisme sejak 7 tahun yang lalu. Menghabiskan waktu luangnya dengan menonton film di bioskop dan berbicara dengan kucing-kucingnya.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID