Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

Setelah membaca hadits-hadits pendukung dalam tema yang sama, maka dapat disimpulkan bahwa Hadits kecaman alat pembajak tanah ini maksudnya adalah Hadits tersebut diucapkan Nabi saat kondisi daerah tempat tinggal yang ditinggali umat muslim saat itu masih terancam perang

Isti'anah Isti'anah
28 September 2022
in Hadits, Rujukan
0
Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umamah Al-Bakhiliy, ketika menyaksikan sebuah alat pembajak tanah, dia berkata : aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda :

لا يدخل هذا بيت قوم الا ادخله الله الذال

“Tidak akan masuk alat ini ke rumah suatu kaum, kecuali Allah pasti memasukkan kehinaan ke dalamnya”

Memahami hadits kecaman alat pembajak tanah ini, tidak dapat secara lahiriah karena tentu dikhawatirkan jauh dari makna yang lebih mendekati pada kebenaran. Dalam kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyah, Yusuf Qardlawi menjelaskan bahwa jika dilihat secara sepintas secara lahiriah, hadits ini mengisyaratkan bahwa Rasul tidak menyukai pekerjaan bertani, atau berkebun karena akan mengakibatkan kehinaan bagi pekerjanya.

Maka berdasarkan hal ini, beberapa dari kaum orientalis ada yang memanipulasi hadits ini untuk merusak citra dan sikap Islam terhadap pertanian. Lalu apa sebenarnya maksud dari hadits ini, sedangkan diketahui bahwa  pekerjaan kaum Anshar adalah di bidang pertanian dan perkebunan, namun Rasulullah tidak pernah memerintahkan mereka untuk meninggalkan pekerjaan tersebut.

Bahkan sebaliknya dalam Ilmu Fikih diterangkan tentang pertanian, pengairan, penggarapan tanah kosong yang berasal dari Hadits Nabi. Dalam memahami hadits kecaman alat pembajak tanah ini, Yusuf Qardlawi memberikan langkah-langkah  yaitu memeriksa hadits-hadits lain dalam tema yang sama yaitu tema tentang pertanian dan perkebunan, di antaranya :

  1. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Anas, Rasulullah pernah berkata :

ما من مسلم يغرسها غرسا، او يزرع زرعا، فياكل منه طيرا او انسان او بهيمة الا كان له به صدقة

“Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon atau tanaman, lalu buahnya di makan burung atau manusia atau binatang, kecuali ia (si penanam) pasti memperoleh pahala sedekah” (Al Lu’lu wal Marjan, 1001)

  1. Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir :

ما من مسلم يغرس غرسا الا  كان ما اكل منه له صدقة، وما سرق منه له صدقة، وما اكل السبع منه فهو له صدقة وما اكلت الطير فهو له صدقة، وما يرزقك احد اي ينقصه وياء خذ منه الا كان له صدقة

“Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman, kecuali buahnya yang dimakan orang lain, menjadi sedekah baginya (yakni bagi si penanam). Demikian pula apa yang dicuri darinya, yang dimakan burung, dan yang diambil oleh orang lain, semua itu menjadi sedekah bagi si penanam. (Muslim dalam al Musaqah, bab keutamaan tanaman, 1552)”

  1. Hadits dari Jabir yang mengatakan bahwa Nabi Saw pernah memasuki kebun milik Ummu Ma’bad, lalu Nabi bersabda :

يا ام معبد، من غرس هذا النخل، امسلم او كا فر، فقالت بل مسلم. قال فلا يغرس المسلم غرسا، فياءكل منه انسان ولا دابة، ولا طير الا كان  له صدقة الي يوم القيامة

“Wahai Ummu Ma’bad, siapa yang menanam pohon kurma ini? Seorang Muslimkah? Atau seorang Kafir?. Ummu Ma’bad menjawab : seorang muslim. Maka beliau melanjutkan :  tidak seorang muslim yang menanam suatu tanaman, lalu buahnya dimakan oleh manusia, hewan ataupun burung, kecuali hal itu dianggap sedekah baginya sampai hari kiamat. (Muslim dalam al Musaqah bab keutamaan tanaman, 1552)”

Dalam hadits ini memberikan penjelasan bahwa penanam akan memperoleh pahala sedekah dari Allah atas hasil tanamannya yang dimakan oleh siapapun sekalipun ia tidak berniat memberikan hasil tanaman tersebut, atau sekalipun tanamannya dicuri maka tetap bagi penanam ada pahala sedekah. Maka hal ini pula yang menyebabkan para ulama terdahulu mengatakan bahwa bercocok tanam adalah sumber pendapatan yang paling afdhal/utama.

  1. Hadits berikut ini merupakan dorongan yang paling menarik dan paling kuat dalam bidang pertanian. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya dan Imam Bukhari dalam Kitab al Adab wal Mufrad :

ان قامت الساعة وفي يد احدكم فسيلة، فان استقام الا تقوم اي الساعة حتى يغرسها، فليغرسها

“Jika datang hari kiamat sedangkan di tangan seseorang dari kamu memegang benih kurma (tanaman) maka jika masih kesempatan untuk menanamnya, hendaklah segera ia tanam (benih itu)”

Hadits ini mencerminkan sikap memuliakan pekerjaan demi pembangunan dunia, sekalipun tidak ada manfaat untuk penanam karena segera datang kiamat. Manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah dan juga untuk memakmurkan bumi dengan bekerja, maka hendaklah manusia tetap demikian yaitu beribadah dan bekerja sampai saat saat dunia segera berakhir.

Hal ini pula yang dipahami oleh para sahabat dan ummat muslim pada masa-masa permulaan Islam, mereka terdorong untuk memakmurkan bumi ini dengan pertanian dan menggarap lahan-lahan yang kosong.

  1. Atsar diriwayatkan oleh Jabir dari Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit, dia berkata : “aku pernah mendengar Umar bin Khatab berkata kepada ayahku : apa yang menghalangimu untuk menanami tanah milikmu?” Ayahku menjawab : “aku ini seorang yang telah berusia lanjut, mungkin besok aku akan mati,” namun Umar berkata lagi : “aku mengimbau dengan sangat kepadamu, tanamilah tanahmu itu.” Lalu umarah berkata : “saat itu aku menyaksikan Umar ikut menanaminya dengan tangannya bersama ayahku.” (Al Jami’ al Kabir oleh As Suyuthi, lihat Al Albani dalam ash Shahihah juz 1/12)
  2. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Darda, bahwa ketika ia (Abu Darda) sedang menanam suatu tanaman di kota Damsyik, seorang laki-laki menghampirinya dan berkata kepadanya : “Anda melakukan ini sedangkan anda sahabat Rasulullah.” Abu Darda menjawab : “nanti dulu, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : barangsiapa yang menanam tanaman, maka tak satupun memakan darinya baik manusia ataupun makhluk Allah manapun, kecuali hal itu pasti menjadi sedekah baginya.” (Al Majma Al Haitsami)

Setelah mengumpulkan dan membaca beragam hadits tentang anjuran dan manfaat juga pahala menanam tanaman (bertani dan berkebun), maka muncul pertanyaan  bagaimana memahami Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah tentang kecaman pada alat pembajak tanah?

Imam Bukhari menyebutkan hadits ini pada bab : Akibat yang harus diwaspadai berkaitan dengan alat pertanian atau melanggar batas yang diperintahkan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits kecaman alat pembajak tanah ini berlaku bagi orang yang berada dekat dengan daerah musuh.

Karena  jika seorang tersebut menyibukkan diri dengan bertani dan melupakan kewiraan (keterampilan ketentaraan), sehingga musuh menjadi berani, maka kewajiban orang-orang seperti itu adalah menyibukkan diri dengan kewiraan, sementara kewajiban masyarakat lainnya yang selain mereka adalah membekali mereka dengan apa yang mereka perlukan.

Kesimpulan memahami hadits kecaman alat pembajak tanah

Sebuah hadits yang dapat memberikan penjelasan dengan lebih tegas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar : “apabila kalian telah berdagang dengan cara inah, atau mengikuti ekor-ekor sapi dan merasa puas dengan bertani, seraya mengabaikan jihad, maka pastilah Allah akan menimpakan atas diri kalian kehinaan yang tidak akan dicabut-Nya lagi sampai kalian kembali kepada perintah agama kalian.”

Setelah membaca hadits-hadits pendukung dalam tema yang sama, maka dapat disimpulkan bahwa Hadits kecaman alat pembajak tanah ini maksudnya adalah Hadits tersebut diucapkan Nabi saat kondisi daerah tempat tinggal yang ditinggali umat muslim saat itu masih terancam perang, (dalam kondisi perang atau daerah yang dekat dengan musuh), agar umat tidak terlena dengan mengurus pertanian akan tetapi harus tetap memikirkan pertahanan wilayah/Negara.

Jika dilihat dalam Hadits terakhir tentang jihad maka dapat diambil pelajaran bahwa Jihad (mempertahankan negara) dalam masa perang (konflik) itu lebih utama dari pada bertani, berdagang atau pekerjaan lainnya. Artinya jika bertani itu kepentingan pribadi maka membela negara adalah kepentingan bersama, maka seyogyanya dapat mengutamakan kepentingan bersama.

Lalu, jika konteksnya untuk memperhatikan penjagaan wilayah saat terjadi perang atau konflik maka pekerjaan apapun seyogyanya tidak boleh mengabaikan upaya kewiraan ini untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama. []

*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

 

 

Tags: HaditsMerebut TafsirTafsir Adil Genderulama perempuan
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID