Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Memahami Hakikat Manusia: Bukan Lelaki dan Perempuan

Nadhira Yahya Nadhira Yahya
11 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Personal
0
Memahami Hakikat Manusia: Bukan Lelaki dan Perempuan
498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertanyaan mengenai isu gender sepertinya tidak pernah habis untuk dibahas. Kita semua tahu diskusi-diskusi dan gerakan yang kerap kali diadakan oleh kebanyakan para aktivis perempuan yang mengacu pada gender ini sepertinya sudah sangat banyak membuahkan dampak yang cukup signifikan dalam penerusan nasib kaum hawa. Dari zaman dahulu hingga sekarang. Hormat untuk mereka!

Namun, seiring berjalannya waktu, sepertinya tujuan dan maksud dari terciptanya gerakan ini sudah mulai mengalami beberapa hal yang membuatnya menjadi overload dalam pembahasannya. Hal-hal yang didiskusikan pun terlihat tidak mengalami perkembangan, melainkan hanya mengulang-ulang pembahasan yang sebenarnya sudah usang dan tidak terlalu relevan pada masa kini.

Seperti misalnya kajian mengenai laki-laki dan perempuan yang seringkali dibahas demi menemukan persamaan atau perbedaan antar keduanya. Kalau tidak setara, palingan kesimpulannya salah satunya yang lebih unggul. Terus berputar-putar di situ saja.

Padahal, ketika kita mengkaji lebih dalam lagi, kita akan mendapati suatu kesimpulan yang mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak ada hubungannya sama sekali. Loh? Artinya begini, pada saat itu kita telah menemukan bahwa kita (manusia), tidaklah berkaitan dengan masalah kesamaan ataupun perbedaan. Mengapa? Karena dalam hal ini keduanya masuk ke dalam kategori potensi dan impotensi.

Bukannya setiap manusia yang lahir ke muka bumi ini, baik itu laki-laki atau perempuan akan memiliki kedua hal tersebut? Iya dong. Jadi, yang perlu difokuskan disini seharusnya bukan tentang patokan negatif atau afirmatifnya, karena kalau kita bersikeras menghilangkan salah satu dari keduanya, kita malahan akan mendapati konsekuensi di mana akan ada dua hal yang kontradiksi. Berat.

Ketika Alquran berbicara mengenai lelaki dan perempuan, ia menyebutkan bahwa keduanya tidak dapat dilihat dari sisi maskulin atau feminim. Hakikat keduanya terletak pada sisi ruhaninya, bukan jasmaninya, bukan pula gabungan antara jasmani dan ruhani. Alquran menganggap bahwa hakikat manusia adalah ruhnya, sedangkan jasadnya hanyalah alat.

Dalam penciptaan Nabi Adam a.s Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘jadilah’ (seseorang manusia) maka jadilah dia” (QS Ali Imrān:59).

Allah Swt mengatakan bahwa diri-Nya telah menciptakan Adam a.s dari tanah (struktur fisiknya). Kemudian Dia berkata kepada Adam a.s, ‘jadilah’(seorang manusia) maka jadilah dia. Ini menandakan bahwa ungkapan ‘jadilah’ (seorang manusia) maka jadilah dia adalah pada saat memberikan ruh. Ayat ini menunjukkan pada kita, manusia yang sudah “jadi” tadi itu adalah yang telah ditiupkan ruh dari-Nya, Ia seakan memberikan simbol mengenai hakikat kita sebagai manusia yang sebenarnya terletak pada ruhnya.

Apabila berbicara nilai manusia dari jasadnya dan fokus tentang masalah-masalah fisik, saat itulah kita bisa kaji perbedaan atau persamaan perempuan dan pria. Ini berarti, saat membedakan atau menyamakan pria dan perempuan, sudah pasti itu adalah dalam tataran fisiknya saja, bukan ruh, atau lebih tepatnya bukan makna (hakikat) manusia itu sendiri.

Tolok ukur dalam menentukan nilai manusia pun tidak terletak pada gendernya, bukan? Kehinaan atau kemuliaan, kebahagiaan atau kesengsaraan, kebenaran atau kebatilan, kejujuran atau kebohongan, ketaatan atau kemaksiatan, patuh atau durhaka, setia atau khianat, dan lain-lain. Dalam sifat-sifat yang berpotensi ada pada manusia itu tidak ada kaitannya dengan masalah laki-laki atau perempuan. Begitu pula dengan masalah akhlak, seperti kehendak, kesabaran, keikhlasan, dan lain-lain. Hal ini juga bukanlah laki-laki atau perempuan.

Intinya, segala standarisasi yang berusaha mengidentifikasi manusia dan juga yang menentukan norma membuktikan bahwa hal tersebut terlepas dari masalah gender. (Sepakat ya). Sehingga dalam hal ini, kita tidak dapat membicarakan persamaan dan perbedaan. Sedangkan, terkadang dalam berbagai diskusi mengenai gender, kita masih sibuk hanya mencari kesimpulan akan sebuah jawaban, ya itu tadi, entah A atau B.

So, what? Kalo udah dapat kesimpulan, mau diapain? Okelah untuk mendapat hak, tapi coba kita periksa kembali, sebenarnya perempuan itu lagi butuh kesetaraan atau pengakuan sih? Itulah mengapa saya beropini bahwa pembahasan mengenai gender yang sebetulnya “berat” ini, ketika tidak dikaji dengan matang, maka pembahasannya hanya akan berputar di ranah yang sama, dan seperti membuang-buang waktu saja. (Of course my opinion) –peace-

Allah Swt juga berkata dalam Firman-Nya:
“Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain” (QS Al-Mu’minūn:14)

Ketika Allah Swt berbicara tentang ruh, Dia mengatakan bahwa alamiahnya, setelah selesai mengalami perkembangan dan perubahan secara materi, maka dijadikanlah makhluk, “Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain”. Artinya, ia diciptakan dalam bentuk lain tidak seperti yang lain, yang terpisah dari perkembangan alaminya. Ia dijadikan makhluk yang lain setelah sempurna menjadi janin, baik itu pria maupun perempuan. Akan tetapi, setelah itu, tidak ada lagi pembahasan tentang pria atau perempuan ketika dia berupa gumpalan darah, lalu diciptakan berupa gumpalan gumpalan darah, lalu diciptakan menjadi tulang belulang, kemudian dibungkus dengan daging:

“Kemudian Kami bungkus dengan daging. Lalu pada saat pembentukan: Dia-lah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya” (QS Ali Imrān:6). Dan ketika itulah baru ada pembicaraan tentang laki-laki dan perempuan.

Saya tidak akan bilang bahwa isu gender dewasa ini sebaiknya jangan lagi dilakukan. Bukan, bukan itu poinnya. Tentu masih banyak pastinya yang perlu diperjuangkan, dan tentu masih banyak juga gerakan yang menebarkan dampak positif bagi masyarakat.

Intinya tetep keep in mind buat kita semua (termasuk saya) bahwa baiknya, dalam melihat sesuatu, kita tidak harus selalu stag pada A dan B saja. Jika bukan A, maka pasti yang benar B. Sepertinya kita memang harus terus belajar untuk memahami segala sesuatu secara menyeluruh (universal), sehingga isu-isu mengenai perempuan pun akan tampil dengan warna yang berbeda, dan kita akan melangkah kepada model baharu dan sampai kepada penghormatan hak asasi terhadap manusia. Salam perjuangan! []

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID