Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami QS. Ar-Rum ayat 21: Sebagai Langkah Pencegahan KDRT

Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan

Hizri maulana Hizri maulana
6 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pencegahan KDRT

Pencegahan KDRT

845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merupakan fenomena yang masih menjadi masalah hingga kini. Komnas perempuan mencatat selama rentang waktu antara tahun 2004 sampai 2022, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 554.000 kasus. Angka yang sangat besar ini, menunjukan betapa praktik KDRT masih banyak terjadi.

Beberapa faktor pun tersinyalir sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari pendidikan, lingkungan, bahkan agama. Tentu agama di sini bukan dalam arti secara substansi, melainkan kesalahan dalam mentafsirkan teks-teks keagamaan, atau minimnya pengetahuan terhadap nilai nilai yang ada pada teks teks keagamaan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah :

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam ringkup rumah tangga”

Selain itu,  KDRT sendiri jauh panggang dari nilai-nilai keislaman, yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan. Seperti kesalingan dalam melindungi, menghormati, dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang dalam pernikahan pada ayat 21 surat ar-rum, merupakan delegetimasi dari praktik Kekerasan ini, karena saya kira paradoks sekali jika kekerasan terjadi bersamaan dengan kasih sayang.

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, adalah minimnya pengetahuan terhadap makna dari teks teks keagamaan. Oleh karnanya sangat perlu untuk mengulas makna QS, Ar-rum ayat 21, untuk seseorang dapat memahami prinsip kasih sayang dan ketentraman dalam pernikahan.

Saya kira pemahaman secara kompeherensif terhadap ayat tersebut, merupakan hal yang urgent bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan orang yang hendak berumah tangga. Guna menimbulkan rasa kasih sayang yang hakiki dalam jiwa masing masing pasangan, kita bisa melakukan pencegahan KDRT. Hingga praktik KDRT jauh dari kata “terjadi”

Seputar Makna Ayat

Islam yang sejak awal telah menggariskan pemuliaan kepada manusia, tentu menentang KDRT. Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan yang terdapat dalam ayat :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً إِنْ فِي ذَلِكَ لأَيآتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesarann)-nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (pasanganmu) dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran allah) bagi kaum yang berfikir”

Dalam ayat tersebut, Allah menjadikan ketentraman dan kedamaian sebagai tujuan dari adanya pernikahan. Syaikh Wahbah Az-zuhaili dalam tafsir-nya, menegaskan bahwa Allah menjadikan rasa cinta kasih dan rasa sayang di antara suami dan istri. Supaya bisa saling bersinergi dan saling membantu dalam menghadapi dan menyelesaikan pelbagai masalah rumah tangga, dengan prinsip kasih sayang. (At-tafsir al-muniir, 29:21)

Tiga Point Penting dalam QS. ar-Rum: 21

Sekiranya ada 3 point penting yang termaktub pada ayat tersebut

Pertama : Pernikahan yang sah, yang terdapat dalam redaksi :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“ Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-nya ialah dia menciptakan pasangan pasangan untukmu dari jenismu sendiri”

Salah satu makna terpenting dalam penggalan ayat ini, adalah memulai rumah tangga dengan ikatan perkawinan. Tidak boleh sebuah rumah tangga terbangun di luar ikatan perkawinan.

Kedua : ketentraman, yang terdapat dalam redaksi :

لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا

“agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”

Pada penggalan ayat tersebut, mengandung makna bahwa tempat berlabuh berupa rumah tangga yang allah SWT maksud, ialah supaya manusia dapat mencapai ketentraman hidup atau kehidupan yang sakinah.

Ibnu asyur sendiri mengartikan kata السكون (ketentraman) sebagai sesuatu yang menenangkan dan menggembirakan. Karna dengan-nya segala kegelisahan, kerisauan dan kekhawatiran yang mengancam Jism (tubuh) dapat hilang (At-tahrir wa at-tanwir, 72:21).

Ketiga : kasih dan sayang satu sama lain, yang ditandai dengan redaksi

وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً

“Dan Allah di antara-mu (suami dan istri) rasa kasih dan sayang”

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang oleh Allah SWT maksud, ialah rasa kasih dan sayang satu sama lain. Lagi-lagi ibnu asyur dalam at-tahrir –nya, mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari intraksi yang baik, dari masing-masing pasangan (Usroh as-shalihah). Jadi singkatnnya, mawaddah yang Allah janjikan tidak akan pernah terwujud, jika masih ada praktik KDRT dalam suatu rumah tangga.

Hadits Pendukung

Selain ayat di atas, praktik KDRT pun juga sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW :

أَكْمَالُ المُؤمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وخَيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Mukmin yang sempurna adalah ia yang paling baik akhlaknya dan ia paling baik terhadap istrinya.” (HR.Bukhari)

Juga sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلَيْ

“ Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya,  dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR.Tirmidzi).

Pada hadits tersebut, Rasulullah SAW mendeklarasikan dirinya sebagai orang yang paling baik terhadap keluarganya. Ini menunjukan bahwa Rasulullah sangat bangga akan hal itu, sehingga usroh as-shalihah menjadi penting untuk kita ikuti.

Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa ketentraman, kasih sayang dan Usroh as-shalihah menjadi hal yang penting kita terapkan dalam rumah tangga. di samping itu merupakan perintah agama, juga mungkin dapat menghindarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (yang merupakan perintah agama juga).

Saya kira sudah sangat jelas bahwa Islam sangat menentang kekerasan dalam rumah tangga. Masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dewasa ini, bukanlah karena faktor agama. Namun lebih tepatnya kurangnya pemahaman atas agama itu sendiri. []

Tags: Ar-RumKDRTkeluargaMerebut Tafsirrumah tangga
Hizri maulana

Hizri maulana

Mahasiswa program sarjana Fakultas syariah universitas islam tribakti lirboyo

Terkait Posts

Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Keterbukaan
Hikmah

Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

18 Oktober 2025
Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
mu’asyarah bil ma’ruf
Hikmah

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID