Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami QS. Ar-Rum ayat 21: Sebagai Langkah Pencegahan KDRT

Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan

Hizri maulana by Hizri maulana
6 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pencegahan KDRT

Pencegahan KDRT

17
SHARES
856
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merupakan fenomena yang masih menjadi masalah hingga kini. Komnas perempuan mencatat selama rentang waktu antara tahun 2004 sampai 2022, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 554.000 kasus. Angka yang sangat besar ini, menunjukan betapa praktik KDRT masih banyak terjadi.

Beberapa faktor pun tersinyalir sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari pendidikan, lingkungan, bahkan agama. Tentu agama di sini bukan dalam arti secara substansi, melainkan kesalahan dalam mentafsirkan teks-teks keagamaan, atau minimnya pengetahuan terhadap nilai nilai yang ada pada teks teks keagamaan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah :

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam ringkup rumah tangga”

Selain itu,  KDRT sendiri jauh panggang dari nilai-nilai keislaman, yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan. Seperti kesalingan dalam melindungi, menghormati, dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang dalam pernikahan pada ayat 21 surat ar-rum, merupakan delegetimasi dari praktik Kekerasan ini, karena saya kira paradoks sekali jika kekerasan terjadi bersamaan dengan kasih sayang.

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, adalah minimnya pengetahuan terhadap makna dari teks teks keagamaan. Oleh karnanya sangat perlu untuk mengulas makna QS, Ar-rum ayat 21, untuk seseorang dapat memahami prinsip kasih sayang dan ketentraman dalam pernikahan.

Saya kira pemahaman secara kompeherensif terhadap ayat tersebut, merupakan hal yang urgent bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan orang yang hendak berumah tangga. Guna menimbulkan rasa kasih sayang yang hakiki dalam jiwa masing masing pasangan, kita bisa melakukan pencegahan KDRT. Hingga praktik KDRT jauh dari kata “terjadi”

Seputar Makna Ayat

Islam yang sejak awal telah menggariskan pemuliaan kepada manusia, tentu menentang KDRT. Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan yang terdapat dalam ayat :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً إِنْ فِي ذَلِكَ لأَيآتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesarann)-nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (pasanganmu) dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran allah) bagi kaum yang berfikir”

Dalam ayat tersebut, Allah menjadikan ketentraman dan kedamaian sebagai tujuan dari adanya pernikahan. Syaikh Wahbah Az-zuhaili dalam tafsir-nya, menegaskan bahwa Allah menjadikan rasa cinta kasih dan rasa sayang di antara suami dan istri. Supaya bisa saling bersinergi dan saling membantu dalam menghadapi dan menyelesaikan pelbagai masalah rumah tangga, dengan prinsip kasih sayang. (At-tafsir al-muniir, 29:21)

Tiga Point Penting dalam QS. ar-Rum: 21

Sekiranya ada 3 point penting yang termaktub pada ayat tersebut

Pertama : Pernikahan yang sah, yang terdapat dalam redaksi :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“ Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-nya ialah dia menciptakan pasangan pasangan untukmu dari jenismu sendiri”

Salah satu makna terpenting dalam penggalan ayat ini, adalah memulai rumah tangga dengan ikatan perkawinan. Tidak boleh sebuah rumah tangga terbangun di luar ikatan perkawinan.

Kedua : ketentraman, yang terdapat dalam redaksi :

لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا

“agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”

Pada penggalan ayat tersebut, mengandung makna bahwa tempat berlabuh berupa rumah tangga yang allah SWT maksud, ialah supaya manusia dapat mencapai ketentraman hidup atau kehidupan yang sakinah.

Ibnu asyur sendiri mengartikan kata السكون (ketentraman) sebagai sesuatu yang menenangkan dan menggembirakan. Karna dengan-nya segala kegelisahan, kerisauan dan kekhawatiran yang mengancam Jism (tubuh) dapat hilang (At-tahrir wa at-tanwir, 72:21).

Ketiga : kasih dan sayang satu sama lain, yang ditandai dengan redaksi

وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً

“Dan Allah di antara-mu (suami dan istri) rasa kasih dan sayang”

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang oleh Allah SWT maksud, ialah rasa kasih dan sayang satu sama lain. Lagi-lagi ibnu asyur dalam at-tahrir –nya, mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari intraksi yang baik, dari masing-masing pasangan (Usroh as-shalihah). Jadi singkatnnya, mawaddah yang Allah janjikan tidak akan pernah terwujud, jika masih ada praktik KDRT dalam suatu rumah tangga.

Hadits Pendukung

Selain ayat di atas, praktik KDRT pun juga sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW :

أَكْمَالُ المُؤمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وخَيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Mukmin yang sempurna adalah ia yang paling baik akhlaknya dan ia paling baik terhadap istrinya.” (HR.Bukhari)

Juga sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلَيْ

“ Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya,  dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR.Tirmidzi).

Pada hadits tersebut, Rasulullah SAW mendeklarasikan dirinya sebagai orang yang paling baik terhadap keluarganya. Ini menunjukan bahwa Rasulullah sangat bangga akan hal itu, sehingga usroh as-shalihah menjadi penting untuk kita ikuti.

Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa ketentraman, kasih sayang dan Usroh as-shalihah menjadi hal yang penting kita terapkan dalam rumah tangga. di samping itu merupakan perintah agama, juga mungkin dapat menghindarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (yang merupakan perintah agama juga).

Saya kira sudah sangat jelas bahwa Islam sangat menentang kekerasan dalam rumah tangga. Masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dewasa ini, bukanlah karena faktor agama. Namun lebih tepatnya kurangnya pemahaman atas agama itu sendiri. []

Tags: Ar-RumKDRTkeluargaMerebut Tafsirrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenali Diri Melalui Lelaku Zen Buddhisme

Next Post

Demokrasi yang Berkemanusiaan dalam Perspektif Gus Dur

Hizri maulana

Hizri maulana

Mahasiswa program sarjana Fakultas syariah universitas islam tribakti lirboyo

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Demokrasi yang berkemanusiaan

Demokrasi yang Berkemanusiaan dalam Perspektif Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0