Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami QS. Ar-Rum ayat 21: Sebagai Langkah Pencegahan KDRT

Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan

Hizri maulana Hizri maulana
6 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pencegahan KDRT

Pencegahan KDRT

852
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merupakan fenomena yang masih menjadi masalah hingga kini. Komnas perempuan mencatat selama rentang waktu antara tahun 2004 sampai 2022, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 554.000 kasus. Angka yang sangat besar ini, menunjukan betapa praktik KDRT masih banyak terjadi.

Beberapa faktor pun tersinyalir sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari pendidikan, lingkungan, bahkan agama. Tentu agama di sini bukan dalam arti secara substansi, melainkan kesalahan dalam mentafsirkan teks-teks keagamaan, atau minimnya pengetahuan terhadap nilai nilai yang ada pada teks teks keagamaan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah :

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam ringkup rumah tangga”

Selain itu,  KDRT sendiri jauh panggang dari nilai-nilai keislaman, yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan. Seperti kesalingan dalam melindungi, menghormati, dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang dalam pernikahan pada ayat 21 surat ar-rum, merupakan delegetimasi dari praktik Kekerasan ini, karena saya kira paradoks sekali jika kekerasan terjadi bersamaan dengan kasih sayang.

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, adalah minimnya pengetahuan terhadap makna dari teks teks keagamaan. Oleh karnanya sangat perlu untuk mengulas makna QS, Ar-rum ayat 21, untuk seseorang dapat memahami prinsip kasih sayang dan ketentraman dalam pernikahan.

Saya kira pemahaman secara kompeherensif terhadap ayat tersebut, merupakan hal yang urgent bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan orang yang hendak berumah tangga. Guna menimbulkan rasa kasih sayang yang hakiki dalam jiwa masing masing pasangan, kita bisa melakukan pencegahan KDRT. Hingga praktik KDRT jauh dari kata “terjadi”

Seputar Makna Ayat

Islam yang sejak awal telah menggariskan pemuliaan kepada manusia, tentu menentang KDRT. Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan yang terdapat dalam ayat :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً إِنْ فِي ذَلِكَ لأَيآتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesarann)-nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (pasanganmu) dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran allah) bagi kaum yang berfikir”

Dalam ayat tersebut, Allah menjadikan ketentraman dan kedamaian sebagai tujuan dari adanya pernikahan. Syaikh Wahbah Az-zuhaili dalam tafsir-nya, menegaskan bahwa Allah menjadikan rasa cinta kasih dan rasa sayang di antara suami dan istri. Supaya bisa saling bersinergi dan saling membantu dalam menghadapi dan menyelesaikan pelbagai masalah rumah tangga, dengan prinsip kasih sayang. (At-tafsir al-muniir, 29:21)

Tiga Point Penting dalam QS. ar-Rum: 21

Sekiranya ada 3 point penting yang termaktub pada ayat tersebut

Pertama : Pernikahan yang sah, yang terdapat dalam redaksi :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“ Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-nya ialah dia menciptakan pasangan pasangan untukmu dari jenismu sendiri”

Salah satu makna terpenting dalam penggalan ayat ini, adalah memulai rumah tangga dengan ikatan perkawinan. Tidak boleh sebuah rumah tangga terbangun di luar ikatan perkawinan.

Kedua : ketentraman, yang terdapat dalam redaksi :

لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا

“agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”

Pada penggalan ayat tersebut, mengandung makna bahwa tempat berlabuh berupa rumah tangga yang allah SWT maksud, ialah supaya manusia dapat mencapai ketentraman hidup atau kehidupan yang sakinah.

Ibnu asyur sendiri mengartikan kata السكون (ketentraman) sebagai sesuatu yang menenangkan dan menggembirakan. Karna dengan-nya segala kegelisahan, kerisauan dan kekhawatiran yang mengancam Jism (tubuh) dapat hilang (At-tahrir wa at-tanwir, 72:21).

Ketiga : kasih dan sayang satu sama lain, yang ditandai dengan redaksi

وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً

“Dan Allah di antara-mu (suami dan istri) rasa kasih dan sayang”

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang oleh Allah SWT maksud, ialah rasa kasih dan sayang satu sama lain. Lagi-lagi ibnu asyur dalam at-tahrir –nya, mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari intraksi yang baik, dari masing-masing pasangan (Usroh as-shalihah). Jadi singkatnnya, mawaddah yang Allah janjikan tidak akan pernah terwujud, jika masih ada praktik KDRT dalam suatu rumah tangga.

Hadits Pendukung

Selain ayat di atas, praktik KDRT pun juga sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW :

أَكْمَالُ المُؤمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وخَيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Mukmin yang sempurna adalah ia yang paling baik akhlaknya dan ia paling baik terhadap istrinya.” (HR.Bukhari)

Juga sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلَيْ

“ Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya,  dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR.Tirmidzi).

Pada hadits tersebut, Rasulullah SAW mendeklarasikan dirinya sebagai orang yang paling baik terhadap keluarganya. Ini menunjukan bahwa Rasulullah sangat bangga akan hal itu, sehingga usroh as-shalihah menjadi penting untuk kita ikuti.

Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa ketentraman, kasih sayang dan Usroh as-shalihah menjadi hal yang penting kita terapkan dalam rumah tangga. di samping itu merupakan perintah agama, juga mungkin dapat menghindarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (yang merupakan perintah agama juga).

Saya kira sudah sangat jelas bahwa Islam sangat menentang kekerasan dalam rumah tangga. Masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dewasa ini, bukanlah karena faktor agama. Namun lebih tepatnya kurangnya pemahaman atas agama itu sendiri. []

Tags: Ar-RumKDRTkeluargaMerebut Tafsirrumah tangga
Hizri maulana

Hizri maulana

Mahasiswa program sarjana Fakultas syariah universitas islam tribakti lirboyo

Terkait Posts

pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID