• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Untuk itu, pada momentum hari ibu ini, mari kembali kepada ajaran-ajaran dasar Islam untuk menghormati dan memuliakan perempuan secara nyata. Tidak seremonial belaka. Kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial perempuan harus tercukupi.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Aktual, Rekomendasi
0
Hari Ibu

Hari Ibu

542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Indonesia, setiap tanggal 22 Desember dirayakan sebagai hari ibu. Beberapa orang akan mengucapkan “Selamat Hari Ibu” kepada ibu mereka masing-masing, atau yang paling mudah: memasangnya sebagai status medsos. Beberapa orang melakukan perayaan tertentu, berkumpul, memberi hadiah, dan makan bersama. Di kalangan masyarakat, biasanya juga muncul berbagai pertanyaan hukum soal merayakan hari ibu dalam Islam

Jika dilihat sebagai ungkapan syukur dan apresiasi, tentu saja ucapan maupun perayaan hari ibu dalam Islam adalah baik. Apalagi dilihat sebagai momentum untuk menguatkan tali silaturahmi antara anak dan orang tua, hal ini sangat dianjurkan dalam Islam. Berbuat baik, bersyukur, dan silaturahmi, tentu saja tidak mengenal waktu.

Tetapi tidak salahnya, ada hari, yang bisa mengingatkan kita semua: sudah sejauh mana kita berbuat baik kepada ibu? Apakah masih sebatas ucapan belaka? Adakah tindakan-tindakan nyata untuk memastikan semua ibu dan calon ibu memperoleh dukungan sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan? Bukankah ada hadits Nabi Saw tentang penghormatan kepada ibu?

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ (صحيح البخاري).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah Saw dan bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? “Ibumu”, jawab Nabi. “Kemudian siapa?”, tanyanya lagi “Ibumu”. “Lalu Siapa?” laki-laki itu terus bertanya. “Ibumu”, Nabi Saw menjawabnya yang ketiga kali. “Setelah itu?, tanya sang laki-laki. “Baru setelah itu Bapakmu”, tegas Nabi Saw. (Sahih Bukhari, no. Hadits: 6037).

Sebagai umat Islam, kita sangat hafal dengan hadits ini, tentang penghormatan ibu yang tiga kali lebih banyak disebut Nabi Saw dibanding ayah. Sayangnya, hafalan ini tidak dibarengi dengan tindakan-tindakan nyata untuk memastikan peran ibu bisa dilakukan semua perempuan secara sehat dengan energi yang cukup, nyaman dengan fasilitas memadai dan kondisi sosial yang mendukung dan pengetahuan medis yang benar.

Data tahun 2019, misalnya, Indonesia masih mencatat Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi sekali. Yaitu 305 kematian ibu dari setiap 100.000 kejadian kelahiran yang hidup. Ini angka yang sangat besar sekali. Merayakan hari ibu dalam Islam seharusnya memastikan ajaran teks hadits Nabi Saw tersebut mewujud dalam kebijakan nyata yang bisa mengurangi secara signifikan angka kematian ini.

Dalam al-Qur’an sendiri amanah reproduksi memperoleh perhatian yang cukup serius. Dalam surat Luqman Allah SWT secara khusus menyampaikan wasiat kepada umat manusia untuk berbuat baik dan bersyukur kepada kedua orang tua. Yang disebut secara eksplisit adalah ibu yang telah melakukan amanah reproduksi dengan penuh kesusahan; me­ngan­dung, melahirkan dan menyusui. Tentu penye­butan wasiat ini memiliki makna tersendiri di mata Allah SWT, setidaknya sama sederajat dengan deret­an wasiat-wasiat lain dalam al-Qur’an.

وَوَصَيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِيْ عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيْرُ.

“Dan Kami wasiatkan kepada manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan susah dan menderita, kemudian menyapihnya dalam masa dua tahun. Maka bersyukurlah kamu kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Dan kepada-Ku jua tempat kembali (kamu sekalian). (QS. Luqman, [31]: 14).

Dalam surat lain, wasiat berbaik pada orang tua diungkapkan dengan redaksi demikian;

وَوَصَيْنَا اْلاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَاناًقلىحَمَلَتْهُ اُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاًقلى

“Kami wasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya; karena ibunya telah mengandungnya dengan penuh kesusahan dan melahir­kannya dengan penuh kesakitan”. (QS. Al-Ahqaf, 46: 15).

Ayat ini memberikan penghargaan yang tinggi terhadap amanah reproduksi, sekaligus menye­butkan kewajiban orang lain untuk berbuat baik (ihsanan) terhadap sang ibu sebagai pemegang ama­nah.

Merujuk pada kedua ayat ini, merayakan hari ibu dalam Islam setidaknya harus dijadikan kesadaran publik bagaimana proses reproduksi perempuan bisa terlaksana dengan sehat, aman dan tidak menis­takan. Secara sengaja, kedua ayat di atas meminta manusia menerima wasiat tersebut. Tidak anak terhadap ibu. Hal ini menegaskan bahwa amanah reproduksi menjadi kewajiban kolektif masyarakat yang seharusnya lahir dalam bentuk perlindungan sosial dan kebijakan  yang afirmatif.

Membiarkan seorang perempuan, sebagai ibu, untuk menanggung beban reproduksi sendirian adalah bentuk pengabaian yang nyata terhadap amanah mulia yang telah diwanti-wanti Allah SWT. Bahkan merupakan bentuk pelecehan yang secara sadar dibiarkan terjadi dan menimpa para perempuan, sebagai pemegang amanah tersebut.

Pengabaian amanah reproduksi yang menjadi kewajiban kolektif ini terjadi dalam berbagai bentuk. Seperti tingginya kasus kematian karena melahirkan, pola pengasuhan anak yang hanya dibebankan kepada ibu dan kurangnya kebijakan yang memihak pada persoalan hak-hak reproduksi perempuan. Hal  ini memiliki keterkaitan yang langsung dengan pandangan sosial dan budaya, bahwa persoalan reproduksi adalah urusan perempuan.

Untuk itu, pada momentum hari ibu ini, mari kembali kepada ajaran-ajaran dasar Islam untuk menghormati dan memuliakan perempuan secara nyata. Tidak seremonial belaka. Kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial perempuan harus tercukupi. Pada saat yang sama, amanah reproduksi menjadi tanggung jawab bersama, laki-laki maupun perempuan, baik sebagai suami dan istri, ataupun ayah dan ibu. Semua bahu-membahu dan bekerja bersama memastikan reproduksi manusia berjalan dengan sehat, aman, dan diusahakan agar tanpa kematian sama sekali. Demikianlah salah satu bentuk merayakan hari ibu dalam Islam yang sesungguhnya. []

Tags: Hadits NabiHari Ibuislamperempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah
Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID