Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Ada Istilah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Persepsi masyarakat mengenai kodrat perempuan, dalam beberapa hal merupakan kezaliman yang harus diluruskan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
kodrat perempuan

kodrat perempuan

162
SHARES
8.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkali dalam setiap pembicaraan mengenai peran seorang perempuan maupun laki-laki, terungkap kata ‘kodrat’. Perempuan dianggap memiliki kodrat yang berbeda dari kodrat laki-laki. Misalnya, banyak orang menyatakan bahwa pada perempuan melekat kodrat untuk dikejar laki-laki, dicari, diperhatikan dan dicintai. Sementara pada laki-laki, melekat kodrat untuk mengejar, mencari, memperhatikan dan mencintai. Sehingga ketika ada laki-laki yang mengejar-ngejar perempuan, dianggap wajar, sementara kalau perempuan mengejar laki-laki, dianggap tidak wajar karena menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Bagaimanakah sebenarnya memaknai kodrat perempuan dalam Islam?

Kita juga sering mendengar ungkapan bahwa di antara kodrat perempuan adalah hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak. Jika ada perempuan yang enggan untuk hamil atau menyusui, ia akan dianggap orang yang mengingkari kodrat penciptaanya.

Jika kita mau menelusuri ungkapan-ungkapan ini dengan lebih jernih, banyak hal yang masih perlu diluruskan. Dalam hal bahasa saja, ungkapan ‘kodrat perempuan’ untuk peran-peran seperti di atas, tidak sepenuhnya tepat. Karena kata ‘kodrat’ berasal dari bahasa Arab yang berarti kekuasaan dan kemampuan.

Ketika ‘dicintai dan dikejar’ merupakan ‘kekuasaan perempuan’, kita tidak tepat menyatakan bahwa perempuan yang mengejar dan tidak dikejar adalah perempuan yang menyalahi kekuasaannya. Atau perempuan yang tidak hamil atau tidak mau hamil, dianggap perempuan yang tidak kuat dan menyalahi kemampuannya.

Seperti yang ditulis dalam Kamus ‘al-Mu’jam al-Wasith’, kata al-qudrat  berarti ath-thâqah (kekuatan), al-quwwatu ‘ala asy-sya’i wa at-tamakkun minhu (kekuatan untuk mengendalikan sesuatu) dan al-ghina wa ats-tsara (harta kekayaan). Dengan menggunakan tiga makna al-qudrah ini, ungkapan ‘kodrat perempuan’ bagi peran-peran seperti hamil, melahirkan, dicintai, menjadi ibu, bekerja di dalam rumah dan peran-peran lain, bisa dikatakan tidak tepat.

Tetapi kata ‘kodrat’ di sini mungkin mengambil makna dari kata yang lain dalam bahasa Arab, yaitu al-qadru yang berarti ukuran, batasan dan kehormatan. Atau dari kata al-qadaru, yang berarti kondisi yang telah ditetapkan sejak awal oleh Allah Swt terhadap seseorang. Dalam ungkapan lain juga disebut taqdir. Kodrat perempuan dalam hal ini, sering juga disebut takdir perempuan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kodrat diartikan dengan sifat yang asli atau sifat bawaan. Makna ini dekat dengan makna dari dua kata bahasa Arab yang terakhir, al-qadru dan al-qadaru. Kodrat perempuan juga kemudian dimaknai sebagai sesuatu yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan. Atau lebih dikenal juga dengan istilah fitrah perempuan.

Jika kodrat artinya demikian, sebenarnya yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan, yang membedakannya dari laki-laki, hanya beberapa hal. Yaitu kelamin perempuan atau vagina, rahim dan kelenjar payudara. Selain itu tidak jauh berbeda dengan laki-laki, bahkan bisa sama.

Kodrat Perempuan dalam Kamus Sosial Masyarakat Indonesia

‘Kodrat perempuan’ dalam kamus sosial masyarakat Indonesia, lebih merupakan istilah bagi norma-norma yang semestinya melekat pada diri perempuan. Bukan murni dari penciptaan yang selalu melekat pada diri perempuan selamanya. Karena merupakan norma, maka persepsi tentang kodrat perempuan juga berbeda-beda dari satu suku ke suku yang lain, bahkan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain, dan juga pasti berbeda dari satu masa ke masa yang lain.

Misalnya, persepsi masyarakat tentang perempuan atau isteri yang bekerja, berbeda antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan, antara suku Jawa dengan suku Minangkabau, antara limapuluh tahun yang lalu dengan masa kita sekarang ini. Padahal semuanya, biasanya diungkapkan dengan pernyataan ‘kodrat perempuan’.

Istilah ‘kodrat perempuan’ kemudian lebih banyak digunakan untuk mengecilkan peran sosial perempuan dalam masyarakat, membatasi, mengekang, bahkan melecehkan mereka. Misalnya, ungkapan bahwa kodrat perempuan adalah menjadi ibu rumah tangga, sering digunakan sebagian orang untuk mengekang perempuan agar tinggal di dalam rumah saja dan tidak banyak keluar sekalipun untuk belajar atau bekerja.

Ketika bekerjapun, pekerjaan perempuan dianggap sambilan untuk membantu suami, karena itu ia digaji ‘sambilan’ dan tidak utuh. Persepsi kodrat seperti ini, yang menyebabkan perempuan pembantu rumah tangga misalnya, digaji sangat kecil sekalipun jenis pekerjaanya cukup melelahkan dan melebihi batas kewajaran. Jika dibandingkan, pasti upah pembantu rumah tangga lebih kecil dari gaji supir yang hanya melakukan pekerjaan antar-jemput majikan.

Masih banyak lagi persepsi kodrat yang berkembang di masyarakat, yang pada prakteknya sering merugikan perempuan. Mereka seringkali diharuskan untuk hidup sesuai kodrat yang diasumsikan, padahal peran mereka sudah tidak lagi bisa disesuaikan dengan kodrat tersebut.

Ketika dipaksakan, yang terjadi adalah keburukan, pelecehan dan kezaliman. Seperti kodrat keibuan, lemah lembut, dipilihkan dan dikawinkan, dilindungi, pendamping suami, pasifitas dalam hal kebutuhan seks, dinafkahi dan tidak menafkahi, emosional dalam membuat keputusan, hidup di dalam rumah dan menjadi figur penggoda bagi masyarakat.

Persepsi kodrat ini sering diperkuat dengan pandangan-pandangan yang dianggap sebagai ajaran agama Islam. Padahal di dalam ajaran Islam, perempuan dan laki-laki adalah setara dalam memperoleh hak dan kewajiban. Dalam ungkapan Nabi Muhammad Saw disebutkan, bahwa “Perempuan adalah mitra sejajar laki-laki” (Hadis Abu Dawud dan Turmudzi).

Kodrat Perempuan dalam Islam, Benarkah Istilah Itu?

Terkait kodrat perempuan dalam Islam, di dalam al-Qur’an disebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip dasar mengenai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan. Pertama, bahwa perempuan dan laki Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan dari entiti [nafs] yang sama (QS. An-Nisa, 4:1), karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kwalitas kiprahnya [taqwa] (QS. Al-Hujurat, 49:31).

Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik [hayâtan thayyibab] dengan melakukan kerja-kerja positif [‘amalan shalihan] (QS, An-Nahl, 16:97). Untuk tujuan ini, diharapkan perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS. At-Taubah, 9:71). Ketiga, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang dilakukan (QS. Al-Ahzab, 33:35).

Tetapi dalam realitas sosial, yang terjadi sering sebaliknya. Banyak persepsi dan perilaku yang menistakan perempuan. Nabi sendiri pada akhir hayat telah mewanti-wanti dalam sebuah wasiat pada Haji Perpisahan, atau Haji Wada’, beliau menyatakan:

“Aku wasiatkan kepada kalian, agar berbuat baik kepada perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal, kalian berkewajiban untuk berbuat baik kepada mereka” (Hadis Turmudzi).

Berkaitan dengan kodrat perempuan dalam Islam, pernyataan Nabi Saw ini merupakan peneguhan terhadap dua hal; pertama bahwa realitas sosial dalam banyak hal sering tidak bersahabat terhadap perempuan, dan ini bertentangan dengan misi Islam itu sendiri. Kedua bahwa pada kondisi yang seperti itu, pemihakan terhadap perempuan menjadi sebuah keniscayaan sebagai wujud dari perlakuan baik terhadap perempuan.

Bahkan merupakan jihad yang paling baik. “Sebaik-baik jihad adalah menyatakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang zalim” (Hadis an-Nasa’i). Persepsi masyarakat mengenai kodrat perempuan, dalam beberapa hal merupakan kezaliman yang harus diluruskan. Pelurusan ini yang mudah-mudahan termasuk dalam kategori jihad yang paling baik di mata Allah SWT. []

Tags: GenderislamkeadilanKesalinganKesetaraankodratPeran Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki pun Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Next Post

Gita Savitri: Childfree itu sangat Pemberani dan Berpikir Panjang

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Toxic Positivity

Gita Savitri: Childfree itu sangat Pemberani dan Berpikir Panjang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0