Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Ada Istilah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Persepsi masyarakat mengenai kodrat perempuan, dalam beberapa hal merupakan kezaliman yang harus diluruskan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
29 Juni 2022
in Hukum Syariat
0
kodrat perempuan

kodrat perempuan

7.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkali dalam setiap pembicaraan mengenai peran seorang perempuan maupun laki-laki, terungkap kata ‘kodrat’. Perempuan dianggap memiliki kodrat yang berbeda dari kodrat laki-laki. Misalnya, banyak orang menyatakan bahwa pada perempuan melekat kodrat untuk dikejar laki-laki, dicari, diperhatikan dan dicintai. Sementara pada laki-laki, melekat kodrat untuk mengejar, mencari, memperhatikan dan mencintai. Sehingga ketika ada laki-laki yang mengejar-ngejar perempuan, dianggap wajar, sementara kalau perempuan mengejar laki-laki, dianggap tidak wajar karena menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Bagaimanakah sebenarnya memaknai kodrat perempuan dalam Islam?

Kita juga sering mendengar ungkapan bahwa di antara kodrat perempuan adalah hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak. Jika ada perempuan yang enggan untuk hamil atau menyusui, ia akan dianggap orang yang mengingkari kodrat penciptaanya.

Jika kita mau menelusuri ungkapan-ungkapan ini dengan lebih jernih, banyak hal yang masih perlu diluruskan. Dalam hal bahasa saja, ungkapan ‘kodrat perempuan’ untuk peran-peran seperti di atas, tidak sepenuhnya tepat. Karena kata ‘kodrat’ berasal dari bahasa Arab yang berarti kekuasaan dan kemampuan.

Ketika ‘dicintai dan dikejar’ merupakan ‘kekuasaan perempuan’, kita tidak tepat menyatakan bahwa perempuan yang mengejar dan tidak dikejar adalah perempuan yang menyalahi kekuasaannya. Atau perempuan yang tidak hamil atau tidak mau hamil, dianggap perempuan yang tidak kuat dan menyalahi kemampuannya.

Seperti yang ditulis dalam Kamus ‘al-Mu’jam al-Wasith’, kata al-qudrat  berarti ath-thâqah (kekuatan), al-quwwatu ‘ala asy-sya’i wa at-tamakkun minhu (kekuatan untuk mengendalikan sesuatu) dan al-ghina wa ats-tsara (harta kekayaan). Dengan menggunakan tiga makna al-qudrah ini, ungkapan ‘kodrat perempuan’ bagi peran-peran seperti hamil, melahirkan, dicintai, menjadi ibu, bekerja di dalam rumah dan peran-peran lain, bisa dikatakan tidak tepat.

Tetapi kata ‘kodrat’ di sini mungkin mengambil makna dari kata yang lain dalam bahasa Arab, yaitu al-qadru yang berarti ukuran, batasan dan kehormatan. Atau dari kata al-qadaru, yang berarti kondisi yang telah ditetapkan sejak awal oleh Allah Swt terhadap seseorang. Dalam ungkapan lain juga disebut taqdir. Kodrat perempuan dalam hal ini, sering juga disebut takdir perempuan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kodrat diartikan dengan sifat yang asli atau sifat bawaan. Makna ini dekat dengan makna dari dua kata bahasa Arab yang terakhir, al-qadru dan al-qadaru. Kodrat perempuan juga kemudian dimaknai sebagai sesuatu yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan. Atau lebih dikenal juga dengan istilah fitrah perempuan.

Jika kodrat artinya demikian, sebenarnya yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan, yang membedakannya dari laki-laki, hanya beberapa hal. Yaitu kelamin perempuan atau vagina, rahim dan kelenjar payudara. Selain itu tidak jauh berbeda dengan laki-laki, bahkan bisa sama.

Kodrat Perempuan dalam Kamus Sosial Masyarakat Indonesia

‘Kodrat perempuan’ dalam kamus sosial masyarakat Indonesia, lebih merupakan istilah bagi norma-norma yang semestinya melekat pada diri perempuan. Bukan murni dari penciptaan yang selalu melekat pada diri perempuan selamanya. Karena merupakan norma, maka persepsi tentang kodrat perempuan juga berbeda-beda dari satu suku ke suku yang lain, bahkan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain, dan juga pasti berbeda dari satu masa ke masa yang lain.

Misalnya, persepsi masyarakat tentang perempuan atau isteri yang bekerja, berbeda antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan, antara suku Jawa dengan suku Minangkabau, antara limapuluh tahun yang lalu dengan masa kita sekarang ini. Padahal semuanya, biasanya diungkapkan dengan pernyataan ‘kodrat perempuan’.

Istilah ‘kodrat perempuan’ kemudian lebih banyak digunakan untuk mengecilkan peran sosial perempuan dalam masyarakat, membatasi, mengekang, bahkan melecehkan mereka. Misalnya, ungkapan bahwa kodrat perempuan adalah menjadi ibu rumah tangga, sering digunakan sebagian orang untuk mengekang perempuan agar tinggal di dalam rumah saja dan tidak banyak keluar sekalipun untuk belajar atau bekerja.

Ketika bekerjapun, pekerjaan perempuan dianggap sambilan untuk membantu suami, karena itu ia digaji ‘sambilan’ dan tidak utuh. Persepsi kodrat seperti ini, yang menyebabkan perempuan pembantu rumah tangga misalnya, digaji sangat kecil sekalipun jenis pekerjaanya cukup melelahkan dan melebihi batas kewajaran. Jika dibandingkan, pasti upah pembantu rumah tangga lebih kecil dari gaji supir yang hanya melakukan pekerjaan antar-jemput majikan.

Masih banyak lagi persepsi kodrat yang berkembang di masyarakat, yang pada prakteknya sering merugikan perempuan. Mereka seringkali diharuskan untuk hidup sesuai kodrat yang diasumsikan, padahal peran mereka sudah tidak lagi bisa disesuaikan dengan kodrat tersebut.

Ketika dipaksakan, yang terjadi adalah keburukan, pelecehan dan kezaliman. Seperti kodrat keibuan, lemah lembut, dipilihkan dan dikawinkan, dilindungi, pendamping suami, pasifitas dalam hal kebutuhan seks, dinafkahi dan tidak menafkahi, emosional dalam membuat keputusan, hidup di dalam rumah dan menjadi figur penggoda bagi masyarakat.

Persepsi kodrat ini sering diperkuat dengan pandangan-pandangan yang dianggap sebagai ajaran agama Islam. Padahal di dalam ajaran Islam, perempuan dan laki-laki adalah setara dalam memperoleh hak dan kewajiban. Dalam ungkapan Nabi Muhammad Saw disebutkan, bahwa “Perempuan adalah mitra sejajar laki-laki” (Hadis Abu Dawud dan Turmudzi).

Kodrat Perempuan dalam Islam, Benarkah Istilah Itu?

Terkait kodrat perempuan dalam Islam, di dalam al-Qur’an disebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip dasar mengenai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan. Pertama, bahwa perempuan dan laki Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan dari entiti [nafs] yang sama (QS. An-Nisa, 4:1), karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kwalitas kiprahnya [taqwa] (QS. Al-Hujurat, 49:31).

Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik [hayâtan thayyibab] dengan melakukan kerja-kerja positif [‘amalan shalihan] (QS, An-Nahl, 16:97). Untuk tujuan ini, diharapkan perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS. At-Taubah, 9:71). Ketiga, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang dilakukan (QS. Al-Ahzab, 33:35).

Tetapi dalam realitas sosial, yang terjadi sering sebaliknya. Banyak persepsi dan perilaku yang menistakan perempuan. Nabi sendiri pada akhir hayat telah mewanti-wanti dalam sebuah wasiat pada Haji Perpisahan, atau Haji Wada’, beliau menyatakan:

“Aku wasiatkan kepada kalian, agar berbuat baik kepada perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal, kalian berkewajiban untuk berbuat baik kepada mereka” (Hadis Turmudzi).

Berkaitan dengan kodrat perempuan dalam Islam, pernyataan Nabi Saw ini merupakan peneguhan terhadap dua hal; pertama bahwa realitas sosial dalam banyak hal sering tidak bersahabat terhadap perempuan, dan ini bertentangan dengan misi Islam itu sendiri. Kedua bahwa pada kondisi yang seperti itu, pemihakan terhadap perempuan menjadi sebuah keniscayaan sebagai wujud dari perlakuan baik terhadap perempuan.

Bahkan merupakan jihad yang paling baik. “Sebaik-baik jihad adalah menyatakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang zalim” (Hadis an-Nasa’i). Persepsi masyarakat mengenai kodrat perempuan, dalam beberapa hal merupakan kezaliman yang harus diluruskan. Pelurusan ini yang mudah-mudahan termasuk dalam kategori jihad yang paling baik di mata Allah SWT. []

Tags: GenderislamkeadilanKesalinganKesetaraankodratPeran Perempuanperempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID