Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Membaca Novel Hilda, Kisah Penyintas Kekerasan Seksual

Zahra Amin by Zahra Amin
11 Februari 2023
in Sastra
A A
0
Membaca Novel Hilda, Menyelami Kisah Penyintas Kekerasan Seksual

Novel Hilda mengisahkan tentang perjuangan seorang penyintas kekerasan seksual

4
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Khatam sudah saya membaca Novel Hilda, karya apik dari Muyassarotul Hafidzoh, seorang aktivis perempuan, penulis produktif fiksi dan non fiksi, serta seorang santri dan pendidik yang baik, di lingkungan di mana ia tinggal kini bersama suami dan kedua anaknya, di sebuah sudut kota di Yogyakarta. Membaca Hilda, saya seperti menyelami kehidupan kisah seorang penyintas kekerasan seksual.

Karena saya pernah punya pengalaman, yang hampir mirip dengan kisah Hilda. Suatu hari, saya menerima siswa pindahan, seorang anak perempuan yang sangat pendiam dan tak banyak bicara. Naluri saya sudah merasa jika anak itu dalam kondisi tidak baik. Tetapi saya belum berani mengambil kesimpulan. Selain pindah sekolah, anak itu juga masuk pesantren yang masih satu area dengan lingkungan sekolah.

Bicara pesantren, saya jadi teringat Hilda, yang juga masuk pesantren khusus sebagai ruang pulih atau aman bagi penyintas kekerasan. Namun sayang belum banyak pesantren yang memfokuskan diri menjadi shelter atau rumah aman. Padahal, pesantren punya banyak modal agar bisa menjadi tempat yang nyaman bagi para penyintas, memulihkan kembali semangat hidupnya, yang redup tanpa cahaya.

Kembali pada kasus tersebut, bertambah hari dilalui, kondisi siswa pindahan belum menunjukkan perubahan berarti. Hingga saya meminta salah satu temannya dalam satu kelas, dan satu asrama di pesantren agar intens menemani dan meminta secara khusus, untuk jangan membiarkannya melamun sendirian. Lambat laun perubahan pun nampak, sekilas senyum sudah terhias di raut wajahnya yang manis.

Baru bertahun kemudian, ketika siswa pindahan itu telah lulus, dan berhasil menyelesaikan khataman Al-Qur’an di pesantren, saya mendengar kabar jika ia adalah penyintas kekerasan seksual, yang dilakukan oleh sekelompok orang tak di kenal. Lalu tubuhnya dibiarkan terbuka, dan terkulai tak berdaya di tengah kota.

Beruntung anak perempuan itu mendapatkan pendampingan totalitas dari beberapa kawan dekat saya, bahkan proses pemulihan hingga biaya pendidikan ditanggung semua. Kini kabarnya, ia telah bekerja di Ibu Kota. Masa silam yang kelam, semoga tak menyurutkan langkah kakinya menggapai impian di masa depan.

Kisah Hilda yang telah ditulis Muyas, begitu sang penulis biasa disapa, tak persis sama dengan kasus yang pernah saya temui langsung. Tetapi novel ini menjadi penting dibaca oleh para pendidik, di sekolah formal maupun pondok pesantren. Pertama, bagaimana cara pendampingan bagi penyintas kekerasan seksual, dengan menggunakan sudut pandang korban.

Lalu kedua, mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau tidak, anak punya hak untuk memutuskan masa depannya. Dan menikah bukan satu-satunya solusi. Apalagi jika dinikahkan dengan orang yang telah merampas masa depannya itu, seperti si pemerkosa. Karena akan memberikan dampak psikologis, trauma dan pilu berkepanjangan seumur hidupnya.

Dalam novel Hilda ini, di luar kisah cinta Gus Wafa’ dan Hilda yang sangat syahdu ala kisah cinta pesantren, saya sangat mengapresiasi keberanian Muyas mengulas cerita penyintas kekerasan seksual, dari sudut pandang agama dan hukum di negara ini, yang memang masih belum berpihak pada korban.

Sehingga dengan hadirnya novel ini, menjadi kian penting untuk mendesak agar negara segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sebagai bentuk perlindungan dan memberikan rasa aman bagi para korban. Selain itu tentu juga pemenuhan rasa keadilan untuk mereka, para penyintas kekerasan seksual.

Kemudian, kembali pada Novel Hilda, membacanya ibarat kita makan dengan menu empat sehat lima sempurna. Karena semua hal terkait isu ketidakadilan perempuan, dan bagaimana relasi antar suami istri bahkan dalam urusan ranjang, dikupas tuntas, dan malah pembaca dibikin baper oleh Muyas.

Bagaimana tidak, Muyas menampilkan pemikiran banyak tokoh penting dengan isu yang relevan seperti di atas. Seperti Keadilan Gender Islam Ibu Nyai Dr. Nurrofiah, Bil. Uzm, Qiraah Mubadalah KH.Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dan keterlibatan perempuan dalam radikalisme, dengan menyuguhkan data dan tulisan dari Ibu Lies Marcoes. Ini menjadi bukti jejak panjang petualangan intelektual seorang Muyas.

Belum ditambah, dengan begitu hangat dan akrab, Muyas mengajak kita bernostalgia dengan kehidupan pesantren. Bait-bait Alfiyah Ibnu Malik, yang mampu diramu menjadi sesuatu yang berbeda dari kata asal, namun tak kehilangan makna. Lalu, ada nadzom, atau syi’iran kitab Ta’lim Muta’allim, serta Aqidatul Awwam, yang sukses mengembalikan ingatan saya pada masa-masa awal masuk dunia pesantren di usia belasan tahun, puluhan tahun silam. Terimakasih Muyas.

Daftar itu masih belum seberapa. Penguasaan Muyas pada naskah Kitab Kuning juga sangat baik. Itu nampak pada bagaimana ia menjelaskannya. Bahkan bagi orang awam sekalipun akan mampu memahami. Yang lebih mendebarkan, tentu saja persentuhan dengan karya Ibnu ‘Arabi, Rumi, KH. Husein Muhammad, dan masih banyak nama lain yang memberi warna berbeda pada novel Hilda.

Sebagai perbandingan, saya teringat dengan Novel Ayat-Ayat Cinta, atau Ketika Cinta Bertasbih karya Habiburrahman El Shirazy, yang juga hampir mirip. Bertabur dalil dan sisipan pengetahuan keislaman. Namun, saya lebih menikmati novel ini, karena perspektif perempuan Muyas yang sudah tuntas dan layak diperhitungkan.

Sedangkan untuk karakter tokoh, selain Hilda yang telah mengajari saya makna bertahan dan berjuang hingga akhir, juga ada Ibu Zubaidah, Ibu Nyai Hilda, Rindang, Ibu Yanah (Ibunda Gus Wafa’), dan Zulfi. Muyas mampu menghidupkan semua karakter perempuan di atas, dengan dedikasi, keteguhan hati, konsistensi dan kesalehan sosial. Sepertinya memang semua tokoh digambarkan sebagai orang baik, sementara tokoh antagonis belum dieksplorasi secara matang.

Terakhir, saya bangga pada Hilda dan penulisnya. Karena telah lahir sastra mubadalah dari pesantren, yang tidak hanya menyuguhkan kehidupan pesantren yang inklusif, dengan penerimaannya yang baik terhadap para penyintas serta disabilitas, tetapi juga bangunan intelektual Muyas sebagai seorang aktivis perempuan Fatayat NU DIY, memasukkan semua pengalamannya dalam bergaul, bergerak dan bergelut dengan semua isu tentang perempuan. Saya tunggu karya selanjutnya!

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KH Salahuddin Wahid dan Rahasia Kehidupan Keluarga yang Jarang Diketahui

Next Post

Film Rumput Tetangga, Menggambarkan Kebiasaan Julid Kita Kepada Ibu Rumah Tangga

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Rumah Tangga, Keluarga

Film Rumput Tetangga, Menggambarkan Kebiasaan Julid Kita Kepada Ibu Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0