Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membaca Perintah Birrul Walidain Secara Mubadalah

Hasil pembacaan ini menuntut peran aktif dari anak dan orang tua dalam ayat-ayat relasional. Sehingga tidak ada lagi bentuk kewajiban yang mutlak menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
21 Desember 2022
in Hikmah
A A
0
Perintah Birrul Walidain

Perintah Birrul Walidain

514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perintah Birrul Walidain selama ini selalu dipahami sebagai perintah berbakti bagi seorang anak kepada orang tuanya. Konsep tentang birrul walidain menjadi salah satu tema pembahasan yang cukup populer karena memiliki banyak redaksi dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an Bicara Tentang Birrul Walidain

Redaksi ayat-ayat tentang birrul walidain  dalam Al-Qur’an kebanyakan memiliki redaksi yang tegas. Bahkan beberapa diantaranya disandingan dengan ayat-ayat tauhid. Kurang lebih terdapat tujuh ayat yang membahas konsep birrul walidain dengan tegas. Yaitu pada Qur’an surah Al-Baqarah: 83, Al-Nisa’: 36, Al-An’am: 151, Al-Isra’: 23, Al-Ankabut: 8, Luqman: 14, dan Al-Ahqaf: 15. Dari beberapa ayat  tersebut,  pembahasan paling banyak dan rinci penjelasannya dalam QS. Al-Isra’ ayat 23-24

۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ

“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil.” (QS. Al-Isra /17 : 23-24)

Penafsiran Ayat Birrul Walidain

Pada ayat 23 Allah memerintahkan manusia untuk berbakti  kepada orang tuanya. Perintah tersebut bahkan bersanding dengan perintah untuk tidak menyekutukan Allah. Hal ini tentu saja menunjukan betapa pentingnya berbakti kepada orang tua.[ Menurut Ibnu Asyur kata اِحْسٰنًاۗ pada kalimat awal merupakan sebuah keumuman yang mencakup seluruh rincian pada ayat berikutnya. Adapun rincian bentuk birrul walidain telah ditafsirkan beberapa ulama sebagai berikut.

Buya Hamka menjelaskan bahwa kita diharuskan untuk bersabar dan menahan diri saat mengasuh orang tua yang sudah lanjut usia. Karena tabiat orang tua yang seringkali kembali seperti anak kecil  terkadang membuat kita kesal. Oleh karena itu, kita dituntut untuk bersabar dan menahan diri dari mengeluarkan kata-kata yang menyatakan kekesalan seperti berkata “uffin”.

Sebagai gantinya kita diperintahkan untuk mengucapkan kata-kata yang baik dan mulia kepada orang tua. Tentang bertutur kata yang baik (qaulan karima) Quraish Shihab menambahkan hendaknya kata-kata yang anak keluarkan kepada orang tuanya tidak hanya kata-kata yang benar dan tepat, atau sekedar menyesuaikan kebiasaan masyarakat, namun  juga harus merupakan kata yang terbaik dan mulia. 

Di akhir ayat Allah juga mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya sebagai anak mendoakan orang tua. Yaitu dengan memohonkan rahmat dan kasih sayang Allah kepada mereka. Sebagaimana orang tua telah mengasihi kita sejak kecil. Jika kita ringkas, setidaknya terdapat tiga cara agar seorang anak dianggap berbakti kepada orang tuanya. Yakni tidak menyakiti orang tua (secara lisan maupun perbuatan), bertutur kata yang baik kepada keduanya, dan yang ketiga adalah menyayangi, menghormati, dan mendoakannya.

Problem Ketimpangan dalam pembacaan Ayat-Ayat Birrul Walidain

Dari penafsiran ayat diatas, kita dapat melihat bahwa para mufasir lebih banyak menafsirkan ayat dari kacamata orang tua. Orang tua menjadi subjek utama yang dengan berbagai alasan berhak mendapatkan penghormatan, kasih sayang serta perhatian dari anaknya. Sedangkan anak diposisikan sebagai subjek yang harus menerima kewajiban birrul walidain  dengan berbagai rinciannya. Pembacaan tersebut  secara tidak langsung menciptakan kesan superioritas orang tua daripada anaknya.

Hal tersebut memang tidak bisa kita hindari, karena sebagian besar ayat tentang Birrul walidain memiliki redaksi tegas. Ayat-ayat tersebut juga selalu berisi perintah yang memberikan taklif birrul walidain kepada anak. Bahkan dalam beberapa ayat kewajiban tersebut bersanding dengan kewajiban pokok umat Islam untuk menjaga tauhid. Oleh karena itu, penafsiran yang lebih menampakan superioritas orang tua memang sulit kita hindari.

Prinsip Dasar Mubadalah dalam Relasi anak dan Orang Tua

Dalam perspektif mubadalah, hasil pembacaan yang demikian merupakan pembacaan yang kurang resiprokal dan rentan menyebabkan adanya dominasi serta hegemoni dalam sebuah relasi. Oleh karena itu, perlu adanya pembacaan yang melibatkan peran aktif dari kedua subyek (anak dan orang tua). Hal tersebut kita lakukan untuk menciptakan hasil pemahaman yang  lebih resiprokal dalam konsep  birrul walidain.

Makna Mubadalah dalam sebuah teks dapat kita ambil ketika kedua subyek relasi kita posisikan dengan setara dan saling melakukan hubungan timbal balik dengan baik. Selain itu, pemaknaan secara mubadalah juga harus kita sesuaikan dengan prinsip dasar keislaman yang terdapat pada ayat-ayat universal. Setelah itu, hal yang perlu kita lakukan adalah mengambil gagasan dari ayat-ayat relasional dan memubadalahkan subyek-subyeknya.

Dalam konsep birrul walidain yang yang berkutat pada relasi anak dan orang tua, setidaknya terdapat dua prinsip dasar yang dapat kita jadikan landasan makna mubadalah. Kedua prinsip tersebut adalah prinsip tauhid dan prinsip menjaga keluarga. Prinsip tauhid merupakan prinsip paling fundamental dalam Islam. Sehingga seluruh pemaknaan dalam teks-teks agama haruslah berpegang pada prinsip tersebut.

Dalam relasi anak dan orangtua, prinsip tauhid dikemukakan secara tegas dan hampir dapat kita temukan pada setiap ayat  tentang birrul walidain. Dalam QS. Al-Isra ayat 23-24. Misalnya, perintah berbuat baik kepada orang tua didahului dengan perintah untuk mengesakan Allah.

Sedangkan prinsip saling menjaga  dapat kita lihat dalam Qur’an Surat At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan untuk menjaga anggota keluarga dari api neraka.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ….

Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….

Konsep Birrul Walidain dalam Perspektif Mubadalah

Dengan mengacu sistematika kerja mubadalah, maka subyek ayat berupa anak dan orang tua dapat terabaikan sementara. Kemudian focus pada gagasan utamanya untuk kita mubadalahkan. Jika kita analisa lebih mendalam, gagasan utama dalam  QS. Al-Isra ayat 23-24  adalah arahan dan tata cara menciptakan sebuah keharmonisan dalam keluarga.

Kita lihat dari redaksi ayat, terdapat beberapa hal yang harus kita lakukan untuk membangun sebuah keluarga yang harmonis. Yang pertama adalah keluarga yang kita bangun atas dasar tauhid, Kedua berbuat baik serta menghindari hal-hal yang berpotensi menyakiti, Ketiga membangun pola komunikasi yang baik antar anggota keluarga , dan yang terakhir adalah mendoakan anggota keluarga.

Hal paling mendasar untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis adalah membangunya atas dasar ketauhidan. Sehingga saat orang tua atau anak mengajak untuk mempersekutukan Allah, maka baik orang tua atau anak harus menolak ajakan tersebut. Penolakan ini bukanlah sebuah bentuk kedurhakaan. Melainkan sebuah upaya untuk menjaga prinsip ketauhidan dalam keluarga. Hal tersebut juga diterangkan secara tegas dalam Qur’an Surat Al-Ankabut ayat 8.

Menghindari Menyakiti Anggota Keluarga

Bentuk mubadalah kedua adalah menghindari hal-hal yang berpotensi dapat menyakiti anggota keluarga. Dalam redaksi ayat tersebutkan adanya larangan berkata “uffin” pada orang tua. Larangan tersebut sebenarnya adalah langkah antisipasi agar hal-hal yang berpotensi menyakiti (meski secara lisan) tidak kita lakukan.

Oleh karena itu, menurut Buya Hamka berlaku qiyas-awlawy dalam ushul fiqh. Yaitu, apabila mengucapkan uffin yang dianggap ringan saja tidak boleh, apalagi hal yang lebih berat dari itu. Seperti menghardik atau memukul orang tua.

Larangan tersebut ditujukan kepada anak untuk orang tuanya. Karena  orang  tua yang sudah lanjut usia dalam pengasuhan anaknya biasanya cenderung lebih sensitif.  Sehingga ayat ini menuntut seorang anak agar bersabar dalam mengasuh orang tuanya, serta menghindari hal-hal yang dapat menyakiti mereka.

Maka secara mubadalah, hal-hal  tersebut juga berlaku bagi orang tua saat sedang mengasuh anak-anaknya. Dalam mengasuh anak, seharusnya orang tua menghindari perkataan-perkataan yang dapat menyakiti hati anak, atau kata-kata yang sekiranya berdampak buruk bagi psikologi mereka.

Larangan Melakukan Kekerasan terhadap Anak

Dengan demikan, qiyas juga berlaku dalam hal ini. Jika berkata-kata yang berpotensi menyakiti anak saja terlarang, apalagi dengan tindakan yang lebih berat dari itu. Seperti memukul anak dengan kasar (bukan untuk tujuan mendidik). Ayat ini tentu  juga menjadi dalil pelarangan kekerasan terhadap anak.

Sebagai ganti dari larangan berkata kasar, Al-Qur’an mengajarkan kepada kita agar mengatakan kata-kata yang baik dan mulia qaulan karima. Hal-hal tersebut bertujuan untuk menyenangkan hati orang tua, serta sebagai bentuk bakti kepada mereka. Secara mubadalah hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam mengasuh anak, orang tua hendaknya mengucapkan kata-kata yang baik kepada mereka.

Selain sebagai bentuk kasih sayang, hal tersebut juga mengandung edukasi bagi anak. Dengan demikian kita harapkan anak mampu meniru perkataan baik orang tua dan tumbuh menjadi seseorang berbudi luhur. Pembentukan pribadi luhur dari anak inilah yang akan menjadi titik balik dalam relasi mubadalah antara anak dan orang tua. Seorang anak yang berbudi luhur tentu akan memperlakukan orang tuanya dengan baik.

Mendoakan Orang Tua

Hal terakhir yang dapat kita baca secara mubadalah dalam konsep birrul walidain pada QS. Al-Isra’ ayat 23-24 adalah perintah untuk mendoakan orang tua. Dalam ayat tersebut Allah mengajarkan do’a yang hendaknya seorang anak panjatkan untuk orang tuanya. Yaitu dengan memohonkan rahmat dan kasih sayang Allah kepada orang tua, sebagai balasan atas kasih sayang yang mereka berikan kepada anaknya sejak kecil.

Secara mubadalah orang tua juga hendaknya mendoakan anak-anaknya. Adapun do’a orang tua kepada anaknya dapat mencontoh do’a  dalam QS. Furqan ayat 74:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Uraian di atas merupakan hasil rekonstruksi pembacaan dari konsep birrul walidain melalui perspektif mubadalah. Hasil pembacaan tersebut menuntut peran aktif dari anak dan orang tua dalam ayat-ayat relasional. Sehingga tidak ada lagi bentuk kewajiban yang mutlak menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja. Baik orang tua ataupun anak kita posisikan dengan setara untuk melakukan perannya masing-masing. []

 

 

Tags: anakBirrul Walidainkeluargaorang tuaparenting

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0