Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membaca Perintah Birrul Walidain Secara Mubadalah

Hasil pembacaan ini menuntut peran aktif dari anak dan orang tua dalam ayat-ayat relasional. Sehingga tidak ada lagi bentuk kewajiban yang mutlak menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja

Kholifah Rahmawati Kholifah Rahmawati
21 Desember 2022
in Hikmah
0
Perintah Birrul Walidain

Perintah Birrul Walidain

510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perintah Birrul Walidain selama ini selalu dipahami sebagai perintah berbakti bagi seorang anak kepada orang tuanya. Konsep tentang birrul walidain menjadi salah satu tema pembahasan yang cukup populer karena memiliki banyak redaksi dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an Bicara Tentang Birrul Walidain

Redaksi ayat-ayat tentang birrul walidain  dalam Al-Qur’an kebanyakan memiliki redaksi yang tegas. Bahkan beberapa diantaranya disandingan dengan ayat-ayat tauhid. Kurang lebih terdapat tujuh ayat yang membahas konsep birrul walidain dengan tegas. Yaitu pada Qur’an surah Al-Baqarah: 83, Al-Nisa’: 36, Al-An’am: 151, Al-Isra’: 23, Al-Ankabut: 8, Luqman: 14, dan Al-Ahqaf: 15. Dari beberapa ayat  tersebut,  pembahasan paling banyak dan rinci penjelasannya dalam QS. Al-Isra’ ayat 23-24

۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ

“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil.” (QS. Al-Isra /17 : 23-24)

Penafsiran Ayat Birrul Walidain

Pada ayat 23 Allah memerintahkan manusia untuk berbakti  kepada orang tuanya. Perintah tersebut bahkan bersanding dengan perintah untuk tidak menyekutukan Allah. Hal ini tentu saja menunjukan betapa pentingnya berbakti kepada orang tua.[ Menurut Ibnu Asyur kata اِحْسٰنًاۗ pada kalimat awal merupakan sebuah keumuman yang mencakup seluruh rincian pada ayat berikutnya. Adapun rincian bentuk birrul walidain telah ditafsirkan beberapa ulama sebagai berikut.

Buya Hamka menjelaskan bahwa kita diharuskan untuk bersabar dan menahan diri saat mengasuh orang tua yang sudah lanjut usia. Karena tabiat orang tua yang seringkali kembali seperti anak kecil  terkadang membuat kita kesal. Oleh karena itu, kita dituntut untuk bersabar dan menahan diri dari mengeluarkan kata-kata yang menyatakan kekesalan seperti berkata “uffin”.

Sebagai gantinya kita diperintahkan untuk mengucapkan kata-kata yang baik dan mulia kepada orang tua. Tentang bertutur kata yang baik (qaulan karima) Quraish Shihab menambahkan hendaknya kata-kata yang anak keluarkan kepada orang tuanya tidak hanya kata-kata yang benar dan tepat, atau sekedar menyesuaikan kebiasaan masyarakat, namun  juga harus merupakan kata yang terbaik dan mulia. 

Di akhir ayat Allah juga mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya sebagai anak mendoakan orang tua. Yaitu dengan memohonkan rahmat dan kasih sayang Allah kepada mereka. Sebagaimana orang tua telah mengasihi kita sejak kecil. Jika kita ringkas, setidaknya terdapat tiga cara agar seorang anak dianggap berbakti kepada orang tuanya. Yakni tidak menyakiti orang tua (secara lisan maupun perbuatan), bertutur kata yang baik kepada keduanya, dan yang ketiga adalah menyayangi, menghormati, dan mendoakannya.

Problem Ketimpangan dalam pembacaan Ayat-Ayat Birrul Walidain

Dari penafsiran ayat diatas, kita dapat melihat bahwa para mufasir lebih banyak menafsirkan ayat dari kacamata orang tua. Orang tua menjadi subjek utama yang dengan berbagai alasan berhak mendapatkan penghormatan, kasih sayang serta perhatian dari anaknya. Sedangkan anak diposisikan sebagai subjek yang harus menerima kewajiban birrul walidain  dengan berbagai rinciannya. Pembacaan tersebut  secara tidak langsung menciptakan kesan superioritas orang tua daripada anaknya.

Hal tersebut memang tidak bisa kita hindari, karena sebagian besar ayat tentang Birrul walidain memiliki redaksi tegas. Ayat-ayat tersebut juga selalu berisi perintah yang memberikan taklif birrul walidain kepada anak. Bahkan dalam beberapa ayat kewajiban tersebut bersanding dengan kewajiban pokok umat Islam untuk menjaga tauhid. Oleh karena itu, penafsiran yang lebih menampakan superioritas orang tua memang sulit kita hindari.

Prinsip Dasar Mubadalah dalam Relasi anak dan Orang Tua

Dalam perspektif mubadalah, hasil pembacaan yang demikian merupakan pembacaan yang kurang resiprokal dan rentan menyebabkan adanya dominasi serta hegemoni dalam sebuah relasi. Oleh karena itu, perlu adanya pembacaan yang melibatkan peran aktif dari kedua subyek (anak dan orang tua). Hal tersebut kita lakukan untuk menciptakan hasil pemahaman yang  lebih resiprokal dalam konsep  birrul walidain.

Makna Mubadalah dalam sebuah teks dapat kita ambil ketika kedua subyek relasi kita posisikan dengan setara dan saling melakukan hubungan timbal balik dengan baik. Selain itu, pemaknaan secara mubadalah juga harus kita sesuaikan dengan prinsip dasar keislaman yang terdapat pada ayat-ayat universal. Setelah itu, hal yang perlu kita lakukan adalah mengambil gagasan dari ayat-ayat relasional dan memubadalahkan subyek-subyeknya.

Dalam konsep birrul walidain yang yang berkutat pada relasi anak dan orang tua, setidaknya terdapat dua prinsip dasar yang dapat kita jadikan landasan makna mubadalah. Kedua prinsip tersebut adalah prinsip tauhid dan prinsip menjaga keluarga. Prinsip tauhid merupakan prinsip paling fundamental dalam Islam. Sehingga seluruh pemaknaan dalam teks-teks agama haruslah berpegang pada prinsip tersebut.

Dalam relasi anak dan orangtua, prinsip tauhid dikemukakan secara tegas dan hampir dapat kita temukan pada setiap ayat  tentang birrul walidain. Dalam QS. Al-Isra ayat 23-24. Misalnya, perintah berbuat baik kepada orang tua didahului dengan perintah untuk mengesakan Allah.

Sedangkan prinsip saling menjaga  dapat kita lihat dalam Qur’an Surat At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan untuk menjaga anggota keluarga dari api neraka.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ….

Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….

Konsep Birrul Walidain dalam Perspektif Mubadalah

Dengan mengacu sistematika kerja mubadalah, maka subyek ayat berupa anak dan orang tua dapat terabaikan sementara. Kemudian focus pada gagasan utamanya untuk kita mubadalahkan. Jika kita analisa lebih mendalam, gagasan utama dalam  QS. Al-Isra ayat 23-24  adalah arahan dan tata cara menciptakan sebuah keharmonisan dalam keluarga.

Kita lihat dari redaksi ayat, terdapat beberapa hal yang harus kita lakukan untuk membangun sebuah keluarga yang harmonis. Yang pertama adalah keluarga yang kita bangun atas dasar tauhid, Kedua berbuat baik serta menghindari hal-hal yang berpotensi menyakiti, Ketiga membangun pola komunikasi yang baik antar anggota keluarga , dan yang terakhir adalah mendoakan anggota keluarga.

Hal paling mendasar untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis adalah membangunya atas dasar ketauhidan. Sehingga saat orang tua atau anak mengajak untuk mempersekutukan Allah, maka baik orang tua atau anak harus menolak ajakan tersebut. Penolakan ini bukanlah sebuah bentuk kedurhakaan. Melainkan sebuah upaya untuk menjaga prinsip ketauhidan dalam keluarga. Hal tersebut juga diterangkan secara tegas dalam Qur’an Surat Al-Ankabut ayat 8.

Menghindari Menyakiti Anggota Keluarga

Bentuk mubadalah kedua adalah menghindari hal-hal yang berpotensi dapat menyakiti anggota keluarga. Dalam redaksi ayat tersebutkan adanya larangan berkata “uffin” pada orang tua. Larangan tersebut sebenarnya adalah langkah antisipasi agar hal-hal yang berpotensi menyakiti (meski secara lisan) tidak kita lakukan.

Oleh karena itu, menurut Buya Hamka berlaku qiyas-awlawy dalam ushul fiqh. Yaitu, apabila mengucapkan uffin yang dianggap ringan saja tidak boleh, apalagi hal yang lebih berat dari itu. Seperti menghardik atau memukul orang tua.

Larangan tersebut ditujukan kepada anak untuk orang tuanya. Karena  orang  tua yang sudah lanjut usia dalam pengasuhan anaknya biasanya cenderung lebih sensitif.  Sehingga ayat ini menuntut seorang anak agar bersabar dalam mengasuh orang tuanya, serta menghindari hal-hal yang dapat menyakiti mereka.

Maka secara mubadalah, hal-hal  tersebut juga berlaku bagi orang tua saat sedang mengasuh anak-anaknya. Dalam mengasuh anak, seharusnya orang tua menghindari perkataan-perkataan yang dapat menyakiti hati anak, atau kata-kata yang sekiranya berdampak buruk bagi psikologi mereka.

Larangan Melakukan Kekerasan terhadap Anak

Dengan demikan, qiyas juga berlaku dalam hal ini. Jika berkata-kata yang berpotensi menyakiti anak saja terlarang, apalagi dengan tindakan yang lebih berat dari itu. Seperti memukul anak dengan kasar (bukan untuk tujuan mendidik). Ayat ini tentu  juga menjadi dalil pelarangan kekerasan terhadap anak.

Sebagai ganti dari larangan berkata kasar, Al-Qur’an mengajarkan kepada kita agar mengatakan kata-kata yang baik dan mulia qaulan karima. Hal-hal tersebut bertujuan untuk menyenangkan hati orang tua, serta sebagai bentuk bakti kepada mereka. Secara mubadalah hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam mengasuh anak, orang tua hendaknya mengucapkan kata-kata yang baik kepada mereka.

Selain sebagai bentuk kasih sayang, hal tersebut juga mengandung edukasi bagi anak. Dengan demikian kita harapkan anak mampu meniru perkataan baik orang tua dan tumbuh menjadi seseorang berbudi luhur. Pembentukan pribadi luhur dari anak inilah yang akan menjadi titik balik dalam relasi mubadalah antara anak dan orang tua. Seorang anak yang berbudi luhur tentu akan memperlakukan orang tuanya dengan baik.

Mendoakan Orang Tua

Hal terakhir yang dapat kita baca secara mubadalah dalam konsep birrul walidain pada QS. Al-Isra’ ayat 23-24 adalah perintah untuk mendoakan orang tua. Dalam ayat tersebut Allah mengajarkan do’a yang hendaknya seorang anak panjatkan untuk orang tuanya. Yaitu dengan memohonkan rahmat dan kasih sayang Allah kepada orang tua, sebagai balasan atas kasih sayang yang mereka berikan kepada anaknya sejak kecil.

Secara mubadalah orang tua juga hendaknya mendoakan anak-anaknya. Adapun do’a orang tua kepada anaknya dapat mencontoh do’a  dalam QS. Furqan ayat 74:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Uraian di atas merupakan hasil rekonstruksi pembacaan dari konsep birrul walidain melalui perspektif mubadalah. Hasil pembacaan tersebut menuntut peran aktif dari anak dan orang tua dalam ayat-ayat relasional. Sehingga tidak ada lagi bentuk kewajiban yang mutlak menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja. Baik orang tua ataupun anak kita posisikan dengan setara untuk melakukan perannya masing-masing. []

 

 

Tags: anakBirrul Walidainkeluargaorang tuaparenting
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID