Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membangun Keadilan Sejak dalam Keluarga

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
21 Februari 2023
in Personal
A A
0
Membangun Keadilan Sejak dalam Keluarga
1
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak kecil, adik perempuan saya dididik oleh orang tua untuk menjadi perempuan yang terampil dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, mulai dari membersihkan rumah, mencuci, sampai memasak. Selain itu, dia juga tidak pernah diperkenankan untuk keluar malam dengan alasan apapun. Waktu malam bagi adik saya adalah belajar, baik belajar mengaji maupun membaca buku-buku pelajaran sekolah. Bagaimana cara membangun keadilan sejak dalam keluarga?

Bahkan harapan untuk mendapatkan pendidikan, dia hanya cukup dengan mempunyai wawasan yang hanya bermanfaat bagi dirinya dan lingkungan masyarakat terbatas.

Saat dia mulai baligh, ibu juga menyuruh dia untuk mengubah cara berpakaiannya. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan harus ia tutup karena kata ibu selain itu adalah aurat. Sebanarnya dia selalu menuruti setiap nasihat ibu, walaupun kadang-kadang dia merasa jengkel. Pernah sekali dia bilang pada saya, “aku tidak suka dengan cara Ibu.”

Selain itu, ibu juga sering sekali memakaikan kerudung kepada adik saya di depan teman-teman adik saya itu.  Kata ibu supaya jadi contoh perempuan yang baik.

Hmmm … sebenarnya saya sebagai kakak laki-lakinya agak kurang setuju juga sih sama cara itu, mengingat setiap ajaran yang baik itu seharusnya disampaikan dengan cara yang baik pula kan. Supaya yang memberi nasihat dan yang dinasihatinya sama-sama merasa nyaman gitu loh…

Ya, Itulah beberapa contoh yang masih dihadapi oleh anak-anak perempuan di pedesaan, ia dididik untuk melanjutkan tradisi kolot bahwa tugas mereka tidak bisa terlepas dari sumur, dapur, dan kasur, bahkan untuk hal menuntut ilmu dan berpakaian pun mereka tidak diberi ruang untuk menentukan sendiri sesuai keinginan dan kenyamanannya.

Hal yang menimpa adik saya ini justru tidak akan terjadi pada saya atau anak laki-laki lainnya. Sebab, saya sendiri bisa leluasa bermain, bergaul dengan siapa saja, nongkrong, ngopi, keluar malam, sampai persoalan pendidikan ibu justru malah menyuruh saya untuk berpendidikan yang tinggi.

Sebab, orang tua mempunyai harapan yang besar kepada saya sebagai anak laki-laki. Dan kami sebagai anak laki-laki juga dituntut untuk menjadi manusia yang cerdas, berilmu, mempunyai wawasan yang luas, dan banyak pengalaman karena ia kelak akan menjadi pemimpin, terutama di dalam keluarganya. “Pemimpin keluarga itu harus pintar,” kata ibu.

Selain itu dalam urusan pakian, ibu tidak pernah mempersoalkannya yang penting sopan. Tapi, ukuran pakaian sopan bagi laki-laki itu seperti apa? Ya tidak pernah dijelaskan juga.

Sebenarnya saya patut mensyukuri, saya lahir dan dididik dengan cara yang orang tua saya lakukan, sebab sangat bermanfaat bagi masa depan saya.

Tapi, saya merasa resah kalau hanya anak laki-laki saja yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa itu sedangkan adik perempuan saya tidak. Bukankah kami sama-sama anak yang lahir dari rahim yang sama, dibesarkan dengan rangkulan orang tua yang sama. Masa, dalam beberapa hal hak kami justru dibedakan.

Kemudian yang paling mengganggu adalah, semangat memperlakukan anak laki-laki dan perempuan  berbeda ini justru merugikan perempuan.

Di tengah-tengah perbedaaan tersebut, saya juga sangat bersyukur, pertama, karena saya bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi yang bernama Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Di ISIF saya bisa memperoleh berbagai ilmu pengetahuan, mulai dari, gender, pluralisme, HAM, demokrasi.  Dan yang kedua, saya bisa belajar banyak tentang metode mubaadalah.

Dalam metode Mubaadalah mengajarkan kepada saya bahwa perbedaan jenis kelamin tidak menjadi alasan untuk melemahkan perempuan atau mengukuhkan laki-laki.  Dalam cara pandang mubadalah, laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan adil, baik dalam memperoleh pendidikan, perlakuan, perawatan, perlindungan serta keamanan.

Seperti yang dikutip dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah menjelaskan bahwa ada 4 prinsip dasar hak anak, pertama, anak tidak boleh dibeda-bedakan baik suku, agama, ras, jenis kelamin dan budaya. kedua, hal terbaik menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan.

Ketiga, anak berhak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu anak berhak mendapatkan makan-minum, pakaian, dan tempat tinggal yang sehat. Dan yang terakhir, anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya.

Hal ini yang kemudian sering saya katakan kepada orang tua saya sendiri, bahwa pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, mulai dari membersihkan rumah, mencuci, sampai memasak itu tugas bersama baik anak-anak laki-laki maupun anak perempuan. Ibu sebagai orang tua harus adil dalam mendidik anak-anaknya untuk mengerjakan tugas-tugas domestik atau pun tugas-tugas yang lainya, sebab keadilan dalam kehidupan keluarga menjadi modal utama untuk melahirkan generasi-generasi yang terbuka dan insya Allah akan lebih baik.

Begitu pun dengan pendidikan, orang tua mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan yang sama kepada anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Karena itu, saya sering menasehati adik saya atau anak perempuan lain yang merasakan hal yang sama bahwa mereka harus berpendidikan setinggi-tingginya. Sebab, perempuan juga punya hak untuk menjadi manusia yang cerdas, berilmu, dan mempunyai wawasan yang luas.

Dan dengan ilmu serta pengalaman tersebut, kalian akan menjadi orang yang bermanfaat bagi orang-orang di lingkungan kalian. Sebagaimana nasihat yang selalu kita dengar bahwa orang yang paling baik ialah orang yang paling banyak memberi manfaat terhadap orang lain.

Misalnya, salah satu istri Nabi yaitu Siti Aisyah merupakan salah satu sosok perempuan yang sangat cerdas, dimana hingga saat ini hadis-hadisnya menjadi rujukan utamapara ulama-ulama di seluruh dunia.

Untuk menutup tulisan ini, saya hanya ingin menyampaiakan bahwa dalam prinsip Islam kita sudah diajarkan bahwa keadilan itu hak mutlak bagi laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya, sampaikan dan praktikanlah keadilan itu, baik di dalam keluarga, maupun masyarakat umum untuk kebaikan bersama. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenalkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

Next Post

RUU P-KS Mangkrak, Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
RUU P-KS Mangkrak

RUU P-KS Mangkrak, Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender
  • Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan
  • Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan
  • Tantangan dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0