• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membangun Keluarga Bahagia Versi Kitab Bulughul Maram

Banyak hal yang bisa diambil dari kitab “Bulughul Maram” ini. Kitab ini layaknya pendidikan sebuah pedoman pra nikah dikarenakan cukup lengkap untuk menjadi pengetahuan bagi calon pasangan sebelum membina rumah tangga

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
21/10/2021
in Keluarga
0
Kitab

Kitab

881
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca Juga:

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Kitab Bulughul Maram, adalah suatu kitab dari karya besar seorang ulama Hadist bernama Alhafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani. Kitab yang memuat beberapa bab, salah satunya adalah bab pernikahan.

Di dalam bab pernikahan akan membahas diantaranya; kriteria memilih calon pasangan, cara menggauli istri, mas kawin, walimah, pembagian giliran dalam hal poligami, khulu’, talak, rujuk, ila’, dhihar dan kafarat, masa iddah dan berkabung, menyusui, nafkah dan terakhir terkait pengasuhan anak.

Banyak hal yang bisa diambil dari kitab “Bulughul Marom” ini. Kitab ini layaknya pendidikan sebuah pedoman pra nikah dikarenakan cukup lengkap untuk menjadi pengetahuan bagi calon pasangan sebelum membina rumah tangga.

kitab ini bisa dikatakan bagian dari sex education bagi remaja untuk memahami seluk beluk maupun tata cara dalam pernikahan. Sehingga sangat penting untuk diajarkan di sekolah setara Madrasah Tsanawiyah (MTS) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Sebuah contoh dalam Hadist di kitab Bulughul Maram ini adalah dari Abu Hurairoh yang meriwayatkan dari sabda Nabi, yang berbunyi “Tunkahu al mar’ah li ‘arba’in : limaaliha, linasaabiha, lijamaaliha, lidiiniha, fadzhar bidzaati ad-diin, taribat yadaaka”.  Artinya adalah seorang wanita dinikahi karena empat perkara. Yaitu karena hartanya, karena keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka nikahilah wanita berdasarkan agamanya, niscaya engkau bahagia.

Salah satu hadis yang mengarahkan umat untuk memilih kriteria pasangan. Pedoman yang terkadang diabaikan karena banyaknya laki-laki yang hanya melihat calon pasangan dari bentuk fisik saja. Seolah Nabi memahami akan godaan laki-laki di masa mendatang, dan nabi menjelaskan detil di beberaa hadist dalam kitab ini tata cara memilih pasangan.

Contoh lainnya, sebagian masyarakat bahkan tidak mengetahui akan hukum haramnya bersetubuh lewat jalan belakang. Dalam di kitab Bulughul Maram meriwayatkan hadist Nabi, dari Abu Hurairoh ra. bahwa Rosululloh Saw. bersabda “Mal’uunun man aataimro’atan fi dubuuriha” yang artinya “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya pada lubang duburnya”. Hadist tersebut mestinya menjadi pedoman dalam setiap pasangan untuk menjalankan rumah tangganya. Namun ternyata masih ada orang muslim yang lalai akan perintah Rasululloh tersebut.

Selain hal tersebut, yang patut untuk dijadikan pedoman dalam pernikahan adalah  lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Bahwa sebuah pernikahan berdasarkan kesepakatan, yaitu seorang perempuan menerima perjanjian yang kokoh dari laki-laki yang menikahinya (mitsaqon gholidzon) dalam bentuk peristiwa ijab kabul dalam akad nikah.

Kedua, suami istri adalah pasangan yang saling membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam
Alquran (Qs. Al-Baqoroh ayat:187)  “Hunna libaasun lahun wa antum libaasun lahunna”, artinya “Mereka adalah pakaianmu, dan kamu adalah pakaian mereka”.

Pilar selanjutnya adalah perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik satu sama
lain atau disebut mu’asyaroh bilma’ruf. Tidak boleh saling menyakiti, saling menghargai, saling menghormati. Bahwa nilai saling mengisi kebaikan harus dihadirkan antara kedua belah pihak dalam menjalankan pernikahan.

Pilar keempat adalah perilaku untuk saling bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait
urusan rumah tangga. Salah satu pihak tidak boleh berlaku otoriter. Saling memperbaiki kesalahan apabila ditemukan ketidakcocokan, baik dari pihak suami maupun istri. Terjalin relasi yang sepadan baik suami terhadap istri, atau istri terhadap suami, orang tua pada anak-anaknya.

Pilar terakhir adalah saling rida, atau disebut ‘an tarodlin. Seseorang akan merasa nyaman apabila ada rasa penerimaan dalam dirinya. Saling mengasihi, saling memberi rasa nyaman dan cinta. Saling menghargai setiap keputusan yang diambil di luar urusan perkawinan. Saling
memberi dukungan  dalam menjalankan aktivitas masing-masing.

Kelima pilar tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat muslim di Indonesia, apalagi jika calon pasangan bukan dari alumni pendidikan pesantren. Idealnya pembekalan pernikahan diberikan dan dipelajari sebelum pasangan mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Tags: Keluarga BahagiaKitab Bulughul MaramPendidikan Sekspernikahan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara
  • Bekerja itu Ibadah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID