Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

Ibu tanpa kita sadari adalah sosok agen perdamaian, mampu menyebar cinta damai di manapun dan kapan pun.

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
5 Maret 2021
in Publik
0
Perdamaian

Perdamaian

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di jagad dunia maya, ibu-ibu atau kerap disebut sebagai emak-emak seringkali trending karena tingkah lakunya yang unik. Seperti naik sepeda motor tanpa helm dan menerobos lampu merah, memberi pelajaran pada anaknya yang keseringan bermain HP dengan filter kamera alien, bahkan berjoget lucu saat bermain tik tok. Padahal dibalik itu semua, sosok emak punya misi penjaga perdamaian. Kok bisa?

Contohnya, jika anak kehilangan kotak bekal makan akan dicoret namanya di Kartu Keluarga. Jika anak meletakkan handuk di atas kasur, emak langsung marah. Dan jika anak mencari barang tidak kunjung ketemu, anehnya hanya emaklah yang bisa menemukan.

Kekuatan ibu atau the power of emak-emak inilah yang sebetulnya memiliki potensi besar dalam menciptakan dan membangun perdamaian. Ibu tanpa kita sadari adalah sosok agen perdamaian, mampu menyebar cinta damai di manapun dan kapan pun. Berikut adalah the power of emak-emak sebagai agen perdamaian;

Pertama, Mendidik anak. Ibu memiliki kekuatan yang tak dimiliki oleh siapapun, salah satunya karena kedekatannya dengan anak. Dari masa kehamilan, anak hanya mendengar detak jantung ibu. Lalu saat sudah dilahirkan, anak disusui oleh ibu hingga umur dua tahun. Pengalaman reproduksi itulah yang memiliki andil besar dalam mendidik anak. Anak menjadi lebih dekat karena selalu membutuhkan sosok ibu.

Ketika balita, anak juga tak mau lepas dari ibu. Rasa penasaran anak yang tinggi, menjadikan ia banyak bertanya kepada ibu. Dari sini, ibu memiliki peran penting dalam hal memberi pembelajaran hidup, termasuk menyebar cinta perdamaian pada anak. Secara tidak sadar, ibu memberi tahu cara anak mengelola emosi melalui tindak tanduknya, bagaimana anak menjadi pemaaf dan tidak pendendam, kritis dalam menghadapi masalah, dan bersikap baik dan ramah kepada siapa pun. Anak akan mudah patuh dengan petuah ibu yang selalu menenangkan. Doktrin ibu sangat kuat kepada anak karena dari kecil anak selalu dekat dengannya.

Kedua, Memegang keputusan di dalam keluarga. Ibu juga memiliki peran penting di dalam keluarga. Meskipun keputusan tersebut melalui kesepakatan ayah dan ibu, akan tetapi, istilah ‘doa ibu’ telah melekat di masyarakat. Sehingga kegiatan yang akan dilakukan anak, akan selalu meminta restu ibu. Kebiasaan ini menjadikan apapun kegiatan anak akan mudah terawasi oleh ibu. Maka kegiatan yang menyimpang, seperti kegiatan yang mengarah radikalisme atau ekstremisme dapat diantisipasi sejak dini.

Ketiga, Menjadi anggota organisasi perkumpulan perempuan, seperti PKK dan Muslimat. Para ibu juga membutuhkan wadah untuk berekspresi. Melalui PKK dan Muslimat, ibu-ibu memiliki wadah untuk bercerita tentang keluh kesah masing-masing, di samping juga melakukan kegiatan organisasi. Para ibu akan merasa memiliki teman seperjuangan perihal susahnya mendidik anak zaman sekarang, cara mengatur keuangan dengan kebutuhan yang kian meningkat, hingga perbincangan perencanaan acara hajatan.

Kisah para ibu yang saling bercerita ini mampu meningkatkan simpati dan empati sesamanya, serta adanya saling keterbukaan dan kedekatan antar tetangga. Mereka juga saling memberi masukan ataupun membantu satu sama lain. Saling menguatkan satu sama lain, woman support woman.

Dengan begitu, hal ini akan mengurangi konflik antar tetangga dan hidup guyub rukun. Kedekatan dengan lingkungan sekitar lebih meningkat dan lebih inklusif. Hal ini dapat mengantisipasi adanya radikalisme di wilayah perkampungan.

Seperti kasus meledaknya bom di daerah Bangil Pasuruan pada 5 Juli 2018 silam. Menurut para tetangga, pelaku dan keluarganya sangat tertutup dan jarang menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar atau dalam istilah jawa nonggo. Maka dari itu, kedekatan dengan tetangga sangat penting. Para emak-emak dapat menumbuhkan kedekatannya melalui organisasi seperti PKK dan Muslimat, agar terhindar dari sikap eksklusif yang mengarah radikalisme.

Empat, Menjadi pembeli tetap di pasar atau mlijo. Informasi-informasi di kampung biasanya menguap melalui pasar atau pedagang sayur yang kerap disebut mlijo. Biasanya, tiap pagi ibu-ibu seringkali berkumpul untuk membeli kebutuhan bahan pangan yang hendak dimasak. Sambil memilih bahan pangan, ibu-ibu juga saling tukar informasi dari skala rumah hingga skala nasional.

Seperti kisah para ibu yang berjualan ikan di Poso. Mereka adalah Ibu Irma, Ibu Sarino, dan Ibu Hadra. Mereka adalah pembawa pesan perdamaian ketika konflik Poso. Mereka sudah terbiasa berjualan ikan ke desa tetangga yang mayoritas Kristen, selama konflik mereka tidak berani berjualan ke desa tersebut. Akan tetapi, karena keadaan ekonomi mendesak, akhirnya mereka nekat tetap berjualan. Sesampainya di sana, mereka disambut hangat oleh warga dan mengatakan bahwa mereka rindu karena sudah lama tak berjualan ke desa itu.

Sepulang berjualan, Ibu Sarino menceritakan kepada warga desanya bahwa warga desa tetangga sama seperti sediakala, seperti keluarga sendiri. Kegiatan sederhana dari emak-emak Poso ini mampu membantu perdamaian di Poso, mengurangi rasa buruk sangka antar desa di Poso. Keberadaan ibu patut diakui dan diapresiasi. Banyak hal-hal sederhana dari ibu yang dapat kita teladani. Ibu adalah sosok yang penuh kasih sayang sekaligus menjadi agen perdamaian. Tanpa ibu, sudah jadi apa negara kita? []

Tags: IbukeluargaKesalinganorang tuaparentingPerdamaiantoleransi
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID