Mubadalah.id – Prinsip membela dan memberdayakan kaum lemah dalam ajaran Islam tidak berhenti pada santunan individual. Dalam konteks sosial yang lebih luas, kerja untuk kaum lemah mencakup upaya pengorganisasian dan pemberdayaan yang mampu meningkatkan taraf hidup serta membebaskan mereka dari ketidakadilan struktural.
Nabi Muhammad Saw memaknai “bekerja” bagi janda dan orang miskin sebagai aktivitas yang berdampak nyata. Santunan merupakan bentuk paling sederhana, sementara tujuan tertingginya adalah transformasi struktur sosial agar tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat.
Semangat ini dilanjutkan oleh para sahabat Nabi. Khalifah pertama, Abu Bakar Siddiq ra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kelompok lemah. Ia menyatakan bahwa orang-orang kuat dan kaya harus tunduk pada aturan yang mengharuskan mereka berbagi. Sementara kelompok lemah harus dipastikan memperoleh hak-haknya.
Dalam hadis lain, Abu Darda ra meriwayatkan pesan Nabi Muhammad Saw agar umat Islam selalu memperhatikan orang-orang lemah. Nabi menegaskan bahwa melalui merekalah rezeki hadir dan berputar dalam kehidupan.
Pesan ini menunjukkan bahwa harta, jabatan, dan kesuksesan tidak semata hasil kerja individu. Melainkan buah dari sistem sosial yang melibatkan banyak pihak.
Lemah dalam pandangan Islam mencakup berbagai dimensi, seperti ekonomi, sosial, politik, pengetahuan, dan gender. Dalam khutbah Haji Wada’, Nabi Muhammad Saw secara tegas berwasiat agar umat Islam berbuat baik dan memberdayakan perempuan yang kerap terpinggirkan dan menjadi korban ketidakadilan.
Sejalan dengan itu, sebuah hadis dari Sunan al-Baihaqi menegaskan bahwa Allah Swt tidak akan menghormati suatu kaum yang tidak membela warga mereka yang lemah. Pesan ini menempatkan pembelaan terhadap kelompok rentan sebagai ukuran moral dan kemanusiaan suatu masyarakat. []

















































