Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Pengalaman Menstruasi Perempuan

Rendahnya pendidikan dan kesadaran dalam mengelola kesehatan reproduksi juga menjadi sebab terjadinya ketakpedulian pada menstruasi

fatmi isrotun nafisah by fatmi isrotun nafisah
26 Juli 2024
in Personal
A A
0
Pengalaman Menstruasi Perempuan

Pengalaman Menstruasi Perempuan

15
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suara riuh terdengar di sebuah lembaga pendidikan pesantren kala malam tiba setelah salat magrib. Ketika itu para santri putri dimintai untuk datang atau hurmat ke sebuah acara Haflah Tasyakur lil Ikhtitam di sebuah TPQ milik seorang Ustadz yang mengampu di Pondok Pesantren tersebut.

Nay, seorang Gadis berumur 13 Tahun tiba-tiba begitu gamang dan resah. Selepas dari kamar mandi muncul sesuatu berwarna merah muda di pakaian dalamnya. Meski ia sudah sedikit banyak mengetahui perihal menstruasi, namun jika benar, tibalah saatnya Nay mendapatkan pengalaman pertamanya sebagaimana yang jutaan perempuan alami di muka bumi ini.

Dibanding dengan teman-teman perempuannya, Nay dibilang cukup terlambat untuk mendapatkan menstruasi pertamanya. Adapun dalam Islam, menurut sebagian Ulama, perempuan kita katakan ‘baligh’ yaitu ketika sudah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami menstruasi bagi perempuan.

Baligh sendiri adalah istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. ‘Baligh’ diambil dari kata bahasa Arab. Secara bahasa memiliki arti ‘sampai’, maksudnya adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan.

Itu artinya, setelah Nay mendapat pengalaman menstruasi pertamanya, ia sudah kita katakan sebagai perempuan yang baligh, apabila dapat mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Stigma Menstruasi Perempuan

Perempuan mengalami pengalaman biologis yang berbeda dengan laki-laki. Hal ini karena sistem reproduksi yang berbeda. Pengalaman biologis perempuan yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Menstruasi alias haid mempunyai pengertian baik dari segi bahasa maupun syar’i.

Dari segi bahasa haid berarti mengalir. Adapun dari segi syar’i, haid berarti darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah dia mencapai usia baligh dan berada dalam keadaan sehat. Pada intinya, haid adalah proses yang alami dan sehat.

Maka dari itu, penting sekali bagi perempuan untuk menjaga kesehatan reproduksi, terlebih saat menstruasi. Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh. Bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

Kendati demikian, jutaan perempuan dan anak perempuan ternyata mengalami ketidakmampuan membeli produk menstruasi atau akses ke air bersih dan sanitasi. Istilah tersebut biasa kita namakan period poverty. Artinya, jutaan perempuan mengalami ketidakadilan karena menstruasi.

Penyebabnya antara lain, karena ketidaksetaraan gender, norma sosial yang diskriminatif, stigma, tabu budaya, kemiskinan dan kurangnya pelayanan dasar seperti toilet dan produk saniter.

Stigma dan diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia. Bahkan saat ini, seorang perempuan yang sedang menstruasi dianggap ‘kotor’, ‘tidak suci’ atau tidak boleh kita sentuh, sehingga membatasi pergerakan dan akses mereka ke berbagai tempat.

Laporan UNICEF tahun 2018 menyatakan bahwa rasa malu, takut, bingung yang terbentuk oleh stigma menstruasi berdampak buruk pada berbagai aspek hak asasi perempuan. Termasuk hak untuk kesetaraan, edukasi, kebebasan beragama, kondisi kerja yang aman, dan mengambil setiap keputusan dalam kehidupan.

Kesehatan Reproduksi

Melihat dan membincang pengalaman menstruasi perempuan, dan bagaimana stigma masyarakat tentang menstruasi, menjadikan perempuan mengalami diskriminasi, ketidaksetaraan bahkan akses yang sulit. Maka, negara berkewajiban dalam pemenuhan hak asasi bagi perempuan. Pemenuhan itu antara lain, dengan membuat kebijakan-kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan.

Selain itu, menyediakan akses terhadap produk perawatan menstruasi, menyediakan fasilitas sanitasi yang bersih dan aman, melarang diskriminasi berdasarkan menstruasi dan menghapus stigma buruk tentang menstruasi. Hal ini bertujuan agar perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat dan bermartabat.

Sebagaimana yang Depkes RI sampaikan bahwa kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit. Melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.

Selain itu, pemerintah juga dapat berupaya meningkatkan pendidikan dan penyediaan informasi yang faktual dan akurat tentang menstruasi dan kesehatan reproduksi. Rendahnya pendidikan dan kesadaran dalam mengelola kesehatan reproduksi juga menjadi sebab terjadinya ketakpedulian pada menstruasi.

Dengan begitu, harapannya perempuan akan semakin menjaga kebersihan organ reproduksi agar kesehatan tersebut dapat tercapai seutuhnya. Wallahu A’lam bi ash-Shawab. []

 

           

 

 

 

 

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanHKSRMenstruasiPengalaman BiologisPengalaman Menstruasi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Subjek Poligami

Next Post

Pentingnya Menjadikan Pengalaman Perempuan sebagai Basis

fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Next Post
Pengalaman Perempuan

Pentingnya Menjadikan Pengalaman Perempuan sebagai Basis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0