Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membumikan Kitab Nabiyurrahmah di Pesantren

Teladan Nabi yang terangkum dalam kitab Nabiyurrahmah benar-benar menjawab urgensi permasalahan masyarakat hari ini. Di mana saat ini kita tengah dihadapkan dengan maraknya isu-isu perpecahan, kekerasan, dan intoleran.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
27 Juni 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Kitab

Kitab

3
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) mengadakan sebuah acara menarik, yakni ngaji kebangsaan. Ngaji kebangsaan kali ini, diselenggarakan oleh Alimat, Perhimpunan Rahima, Fahmina Institute, dan Mubadalah.id yang bekerja sama dengan Diktis Kementerian Agama RI dan Litabdimas. Tema kajiannya tentang dakwah keislaman rahmatan lil ‘alamin dengan sub tema pengalaman ulama perempuan mengisi pengajian kitab Nabiyurrahmah di pesantren.

Dengan melihat sub tema yang ada, rasa-rasanya hampir tidak mungkin jika narasumber acara kali ini adalah laki-laki, mengingat sub tema nya berupa pengalaman ulama perempuan. Tapi yang menjadi narasumber acara ini adalah Gus Furqon, pengasuh pondok pesantren Ahmada, Al-Hikmah, Purwoasri Kediri dan Nyai Shofuro yang merupakan pengasuh majelis ta’lim Al-Istiqomah, Cirebon.

Rasa penasaran itu terjawab kala Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, muallif kitab Nabiyurrahmah menjelaskan bahwa kata ulama pada akronim KUPI tidaklah bersifat individu, melainkan kolektif atau berkelompok. Sedangkan kata perempuan pada KUPI tidaklah merujuk pada jenis kelamin perempuan, melainkan sebuah bentuk keberpihakan, dan kesadaran akan banyaknya perempuan yang masih mengalami kekerasan, ketidakadilan dan ketimpangan.

Membumikan kitab Nabiyurrahmah di pesantren adalah poin besar yang kudapatkan dalam rangkaian ngaji kebangsaan kali ini. Saat moderator menanyakan perihal kitab Nabiyurrahmah secara umum, Gus Furqon menjawab bahwa Kitab Nabiyurrahmah menjelaskan figur Nabi Muhammad sebagai inspirasi. Dimana keberhasilan dakwah Nabi bukanlah berdasarkan faktor mukjizat, melainkan karena kepribadian Nabi yang “rohmah”.

Sedangkan Nyai Shofuro menambahkan bahwa kitab Nabiyurrahmah menggambarkan sosok Nabi yang “rohmah, rifqun, luthfun, dan layyin ma’a-n-naas” (penuh kasih sayang, bersahabat, baik, dan lembut pada manusia). Dan dalam praktiknya, Nabi selalu mempermudah urusan dan tidak mempersulitnya, serta membahagiakan tidak membuat panik.

Berbicara tentang membumikan kitab Nabiyurrahmah, tidak akan lengkap tanpa menanyakan relevansi kitab ini terhadap kehidupan kita saat ini. Dan jawaban dari Gus Furqon dan Nyai Shofuro dengan amat tegas mengatakan bahwa kitab ini sangatlah relevan dengan konteks kehidupan hari ini. Dimana saat ini teladan Nabi sangat dibutuhkan, seperti sikap tenang, rileks dan santai Nabi dalam menyikapi masalah, sehingga tidak ada kepanikan, ketergesaan dan terburu-buru dalam menentukan sikap dan pengambilan keputusan.

Selain itu semua keputusan yang diambil Nabi benar-benar telah melalui pertimbangan yang matang. Maka kemudian, kitab ini menjadi refleksi tersendiri bagi orang yang mengkajinya, layaknya sebuah himbauan bagi kita semua untuk selalu memudahkan urusan orang lain, bersabar, dan tidak mudah marah.

Gus Furqon dan Nyai Shofuro seolah sepakat bahwa kitab Nabiyurrahmah memang memfokuskan lensanya pada sisi kepribadian Nabi sebagai rahmat seluruh alam. Dengan desain kitab yang tidak terlalu tebal, menjadikan kitab Nabiyurrahmah singkat namun padat makna. Sehingga proses membumikan kitab Nabiyurrahmah di kalangan pesantren menjadi jauh lebih mudah dan terarah.

Pun dengan metode yang digunakan dalam membumikannya. Jika Gus Furqon menggunakan metode ma’nawi jawa pegon, kemudian poin-poin pentingnya disampaikan dalam bahasa Indonesia, maka Nyai Shofuro menggunakan metode bandongan dengan bahasa Indonesia dan mengkaji kitab ini per bab, sebagaimana Kyai Faqih mengkajinya.

Alhasil, para santri maupun jamaah dari Gus Furqon dan Nyai Shofuro memberikan respon yang luar biasa baik. Di mana jamaah Nyai Shofuro yang didominasi oleh remaja belia mengambil sisi Nabi yang selalu memudahkan urusan orang lain, sehingga mereka mulai meneladaninya. Sedangkan santri Gus Furqon lebih terinspirasi oleh keberhasilan dakwah Nabi, dimana akhlak, perangai dan kepribadian luhur Sang Nabilah yang menjadi substansi keberhasilan dakwah, bukan berupa backing ilahiyyah atau mukjizat Sang Nabi. Sehingga para santri menjadi jauh lebih siap dalam mempersiapkan diri untuk selanjutnya berkiprah di masyarakat luas.

Saat moderator menyinggung tentang sebuah bab dalam kitab Nabiyurrahmah, dimana Nabi menyatakan pembelaannya terhadap perempuan, Nyai Shofuro dan Gus Furqon tidak segan-segan menceritakan kisah Nabi berdasarkan riwayat yang tertulis di dalam kitab Nabiyurrahmah. Seperti saat ‘Aisyah RA tengah marah kepada Nabi dengan suara yang tinggi, kemudian Abu Bakar RA, ayah dari ‘Aisyah, sahabat sekaligus mertua Nabi datang dan menegur ‘Aisyah RA.

Nabi bukannya senang, melainkan meminta Abu Bakar untuk meninggalkannya dan memintanya untuk tidak turut campur dalam masalah rumah tangga Nabi, meski itu menyangkut anaknya. Sikap ini menjelaskan, bahwa Nabi membela istrinya daripada sahabat dekatnya juga teladan untuk tidak melibatkan pihak ketiga pada masalah internal rumah tangga.

Teladan Nabi yang terangkum dalam kitab Nabiyurrahmah benar-benar menjawab urgensi permasalahan masyarakat hari ini. Di mana saat ini kita tengah dihadapkan dengan maraknya isu-isu perpecahan, kekerasan, dan intoleran. Inilah mengapa meneladani pribadi Nabi yang rahmatan lil ‘alamin melalui kitab Nabiyurrahmah menjadi sebuah kebutuhan, untuk mempersiapkan diri dalam menyikapi isu-isu yang ada. []

 

Tags: Jaringan KUPIKitab NabiyurrahmahKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kebangsaanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Representasi Batin Perempuan Jawa dalam Novel Wigati

Next Post

Kritik Terhadap Feminisme Islam Zainab Al-Ghazali Part III

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Islam

Kritik Terhadap Feminisme Islam Zainab Al-Ghazali Part III

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0