Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Memilih Setia dengan Satu Istri

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
26 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Memilih Setia dengan Satu Istri
1
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memilih setia dengan satu istri itu artinya kita (para suami) memilih untuk tidak berpoligami. Menyatakan setia dengan satu istri setara dengan doa. Sama dengan kita berdoa kepada Allah, agar kita dimampukan untuk setia – dalam suka maupun duka—bersama istri pertama saja sepanjang hayat. Memilih untuk tidak poligami itu bukan berarti menentang syariat Allah dan sunah Rasul. Pilihan untuk setia ini karena ada banyak syariat Allah dan sunah Rasul yang lebih substantif ketimbang perilaku memadu.

Saya sendiri merasa jengkel, kita belakangan ini isu poligami dilempar begitu lengkap. Kini poligami diseminarkan dan diworkshopkan dengan biaya tinggi pun tak jadi masalah. Yang penting pikiran dan hati para istri bisa luluh –bak dihipnotis—agar mau menuruti kemauan suami tanpa kecuali. Sekali lagi saya ingin menegaskan, bahwa ayat 3 dalam QS. An-Nisa’ menurut para ulama seperti KH. Husein Muhammad, Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, Prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia dll, bahwa ayat tersebut sama sekali tidak mengarah pada perintah poligami. Ayat tersebut justru ayat monogami.

Saya tidak membenci orang yang berpoligami. Saya hanya membenci akhlak dan cara mereka mendakwahkan poligami kepada masyarakat sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan keresahan. Saya ingin memberikan tanggapan kepada siapapun yang begitu saja melenggang-kangkungkan praktik poligami. Pertama, karena mencari ridha Allah. Poligami menurut mereka menjadi salah satu cara untuk mencari ridha Allah. Menurut saya begini, ridha Allah itu setara dengan ridha antara istri dan suami. Ridha Allah itu bukan hanya ridha suami an sich.

Artikel terkait:
Perintah Monogami dalam Islam
Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Kedua, taat kepada suami merupakan suatu sikap yang makruf. Jadi menuruti kemauan suami berpoligami itu merupakan perbuatan yang makruf. Saya tidak sepenuhnya sependapat. Menurut saya, perbuatan makruf itu terlalu banyak, termasuk kita setia dengan satu istri itu perbuatan makruf yang lebih utama. Asal tahu saja di beberapa Negara misalnya Tunisia dan Turki, poligami itu dilarang oleh Negara dan pelakunya bisa dijerat hukuman. Ketiga, ingin menjadi istri yang diridhai suami. Alasan ini tidak seimbang. Mestinya istri dan suami harus saling ridha dan meridhai dalam urusan kebaikan. Termasuk menjadi suami yang diridhai istri, komitmen ini yang berat bagi suami.

Keempat, menyelamatkan suami dari kemaksiatan dan perzinahan. Pernyataan ini seolah-olah secara sepihak dapat dibenarkan. Padahal istri juga punya potensi bermaksiat dan berzina. Lagipula pernikahan itu kan bukan sekadar urusan berhubungan badan. Sempit sekali kalau pernikahan dan rumah tangga disetarakan hanya dengan persoalan berhubungan badan. Ada banyak cara untuk terhindar dari maksiat dan zina yakni dengan berpuasa sunah, istikamah shalat berjemaah, menjaga komunikasi dengan istri, berpikir panjang tentang madaratnya dll.

Kelima, demi masa depan anak dan menghindari perceraian. Lagi-lagi ini alasan yang klise. Poligami dibenarkan atas alasan masa depan anak dan menghindari perceraian. Padahal masih banyak cara untuk menjaga masa depan anak dan jalinan rumah tangga agar terhindar dari perceraian. Lagipula perceraian adalah fakta, buat apa mempertahankan rumah tangga kalau misalnya suami sering berselingkuh, melakukan KdRT dan berpaham Islam yang radikal-ekstrem, mudah melarang-larang istrinya.

Keenam, berpoligami karena alasan menunaikan syariat Allah yang banyak ditinggalkan. Saya sih hanya sekadar saling mengingatkan bahwa menyebut poligami dengan syariat Allah itu terlalu berlebihan. Sebab masih banyak jenis syariat Allah yang lebih jelas daripada poligami yang harus ditegakkan. Akhirnya, saya hanya sedang dalam rangka berdakwah untuk tidak poligami, buat saya sendiri dan umumnya buat khalayak. Setuju silakan, tidak setuju juga tidak apa-apa.

Terakhir saya juga ingin mengkritik praktik poligami yang dewasa ini seperti perlombaan. Poligami yang terjadi dewasa ini sangat identik dengan persoalan nafsu seksual, paras istri kedua, dan seterusnya, yang lebih muda, cantik dan kaya. Kita harus berpikir dan bersikap secara adil sejak dalam pikiran dan apalagi dalam perbuatan. Bahwa tidak semua masyarakat dalam keadaan ekonomi dan wawasan yang mapan. Sehingga dengan demikian, jika kualitas sakinah bisa digapai dengan setia pada satu istri lalu untuk apa poligami? Jika sampai saat ini, para suami masih maunya dilayani, masih malas bantu istrinya mengurus rumah tangga dan anak, kok masih tega dan ‘pede’ saja melakukan poligami? Hmm. Wallaahu a’lam. []

Tags: istri satumemilih satuMonogamisunah monogami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

In Memorium Ny. Hj. Mahsunah Muhtadi binti Kyai Dahlan

Next Post

MENUJU PILKADA 2018

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami dalam
Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Monogami
Hikmah

Monogami adalah Perkawinan Ideal

15 Maret 2025
Next Post
MENUJU PILKADA 2018

MENUJU PILKADA 2018

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0