Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memiliki Keluarga Normal Sebagai Perempuan Childfree

Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
11 Mei 2021
in Personal
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu lalu saya menulis tentang childfree dan childless dalam tulisan “Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree”. Beberapa tahun sebelum ini, saya tidak bisa memahami sepenuhnya mengapa ada orang berkeluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Sampai pada akhirnya saya dekat dengan laki-laki, saya merasa cocok dengannya, namun ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan prinsip saya. Dia tidak menginginkan anak, dia seorang childfree, yang ingin hidup tanpa anak.

Saya bertanya mengapa dia tidak menginginkan anak, padahal dia adalah laki-laki yang memiliki sikap dan sifat yang baik, dia sehat secara fisik dan psikis, stabil secara ekonomi, dan terlahir dari keluarga yang bahagia. Dia mengatakan bahwa sudah terlalu banyak anak di dunia, kalau memang ingin menjadi Bapak, dia bilang lebih baik mengadopsi.

Dia bertanya kepada saya, mengapa saya menginginkan anak. Setelah saya pikir mendalam, semua alasan yang saya berikan adalah alasan egois. Saya ingin memiliki keluarga yang dengan sadar saya bentuk, saya ingin merasakan makhluk mungil tumbuh dalam tubuh saya, dan saya ingin melimpahkan cinta dan keseluruhan hidup saya pada anak-anak saya. Dia mengatakan, “kamu tidak butuh anak biologis untuk itu”.

Tentu saja saya tidak bisa menerima dengan legowo pernyataannya. Sepengetahuan saya, motherhood memiliki irisan antara motherhood yang alami dan motherhood yang merupakan konstruksi sosial. Setelah saya pikir, memiliki anak akan menjadi egois dan tidak memiliki anak juga bisa egois. Lalu apa salahnya menjadi egois saat manusia memiliki freewill?

Sekarang saya tahu, letak egois adalah pada kemampuan, kemauan dan tujuan. Egois berarti selalu mementingkan diri sendiri, apakah itu buruk? Tentu tidak. Kita hanya terbiasa untuk hidup dengan mementingkan orang lain, jadi ketika mementingkan diri sendiri, memilih yang terbaik untuk diri sendiri, maka akan dianggap jahat atau buruk.

Norma dalam masyarakat di Indonesia masih menganggap keluarga yang normal adalah yang terdiri dari Bapak, Ibu dan anak. Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Sayangnya, masyarakat kita terobsesi dengan pernikahan dan memiliki keturunan. Tidak berlebihan untuk menyebut obsesi, ketika sebagian besar orang masih berpikir bahwa setiap perempuan harus menikah. Kemudian setelah menikah pasti menginginkan anak. Padahal tidak semua orang mampu memiliki anak, baik karena childfree ataupun childless.

Teman saya mengatakan bahwa dia dijulidin karena belum hamil setelah beberapa tahun menikah. Ada yang mengatakan bahwa menggunakan alat kontrasepsi itu menolak rejeki, katanya lebih baik segera memiliki anak agar memiliki teman, biar ada yang mengurusi, biar tidak kesepian, dan ada kegiatan di rumah. Tekanan sosial seperti ini membuatnya menghindar untuk pulang ke kampung halaman.

Teman saya yang lain bercerita, dia belum hamil setelah setahun pernikahannya sehingga ada yang mengatakan padanya, “Kamu kurang ajar sama Ibumu, makanya gak dikasih hamil”. Tentu saja itu adalah tuduhan dan penghakiman, karena sebenarnya kesehatan reproduksinya terganggu. Seringkali, perempuan yang dituduh “tidak bisa memberi keturunan”, seolah kesuburan hanya milik perempuan saja untuk hamil.

Nyatanya, tidak semua orang diberi kemampuan untuk memiliki anak. Tidak semua orang yang mampu memiliki anak, mau memiliki anak. Sebenarnya saya cenderung sinis ketika ada yang mengatakan, “saya diberi kepercayaan untuk hamil”. Kalimat itu mengabaikan fakta bahwa kehamilan berarti dipercaya Allah, berarti orang-orang pilihan saja.

Bagaimana dengan perempuan korban perkosaan? Bagaimana dengan perempuan yang begitu menginginkan anak, mampu secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, namun tidak segera memiliki anak? Bagaimana dengan anak-anak yang harus hamil dan bahkan meninggal akibat pernikahan anak? Apakah Tuhan menghukum mereka?

Keputusan memiliki anak dengan proses yang mudah hingga proses panjang seperti bayi tabung, atau keputusan sadar untuk tidak memiliki anak, adalah hak setiap orang. Memiliki anak bukanlah prioritas dan kewajiban setiap orang. Sayangnya masyarakat seolah mewajibkannya.

Maka muncullah stigma saat perempuan tidak menginginkan anak. Victoria Tunggono dalam bukunya “Childfree & Happy” menceritakan tekanan dan stigma saat dia memilih menjadi childfree. Tekanan terberat adalah karena agama, yang menekankan untuk memiliki keturunan. Pada budaya tertentu, kehidupan seseorang dianggap lengkap saat menikah dan memiliki anak. Dia akan mendapatkan gelar kehormatan secara adat karena memiliki anak.

Selain itu adanya tekanan dari keluarga, masyarakat, teman, dan hingga Negara. Stigma yang biasa diterima perempuan childfree adalah anggapan bahwa mereka egois dan tidak bertanggung jawab. Padahal tanggungjawab akan hadir ketika kita melakukan tugas atau kewajiban, sedangkan memiliki anak bukanlah kewajiban. Justru memutuskan childfree adalah hal yang bertanggung jawab, mereka tahu bahwa mereka tidak membutuhkan anak.

Saya sedih ketika ada teman saya yang mengatakan bahwa anaknya adalah investasi. Hubungan orang tua dan anak sebagai subyek dan obyek/Liyan seperti ini juga bisa disebut egois. Anak akan memiliki kehidupannya sendiri sebagai subyek, bukan obyek dalam hubungan transaksional. Pemahaman tradisional menuntut anak untuk merawat orang tuanya saat tua, padahal jika orang tua mengajarkan cinta, tanpa dituntut mereka juga akan melahirkan cinta.

Sebagian orang menginginkan anak karena ingin melanjutkan keturunan, sebelum memastikan apakah mereka akan menjadi orang tua yang berkualitas? Sebagian orang terpaku pada doa anak shalih, namun apakah mereka dapat mendidik anak-anak mereka menjadi anak shalih?

Memiliki anak dan tidak memiliki anak memiliki konsekuensinya masing-masing jika dipandang sebagai pilihan hidup. Jika memang menginginkan anak, maka orang lain harus menghormati dan mendukung keputusan tersebut. Juga saat perempuan tidak menginginkan anak, keputusannya juga harus kita dukung dan hormati. []

Tags: anakistrikeluargaKesehatan Mentalorang tuaperkawinansuami
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID