Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memiliki Keluarga Normal Sebagai Perempuan Childfree

Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
11 Mei 2021
in Personal
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu lalu saya menulis tentang childfree dan childless dalam tulisan “Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree”. Beberapa tahun sebelum ini, saya tidak bisa memahami sepenuhnya mengapa ada orang berkeluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Sampai pada akhirnya saya dekat dengan laki-laki, saya merasa cocok dengannya, namun ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan prinsip saya. Dia tidak menginginkan anak, dia seorang childfree, yang ingin hidup tanpa anak.

Saya bertanya mengapa dia tidak menginginkan anak, padahal dia adalah laki-laki yang memiliki sikap dan sifat yang baik, dia sehat secara fisik dan psikis, stabil secara ekonomi, dan terlahir dari keluarga yang bahagia. Dia mengatakan bahwa sudah terlalu banyak anak di dunia, kalau memang ingin menjadi Bapak, dia bilang lebih baik mengadopsi.

Dia bertanya kepada saya, mengapa saya menginginkan anak. Setelah saya pikir mendalam, semua alasan yang saya berikan adalah alasan egois. Saya ingin memiliki keluarga yang dengan sadar saya bentuk, saya ingin merasakan makhluk mungil tumbuh dalam tubuh saya, dan saya ingin melimpahkan cinta dan keseluruhan hidup saya pada anak-anak saya. Dia mengatakan, “kamu tidak butuh anak biologis untuk itu”.

Tentu saja saya tidak bisa menerima dengan legowo pernyataannya. Sepengetahuan saya, motherhood memiliki irisan antara motherhood yang alami dan motherhood yang merupakan konstruksi sosial. Setelah saya pikir, memiliki anak akan menjadi egois dan tidak memiliki anak juga bisa egois. Lalu apa salahnya menjadi egois saat manusia memiliki freewill?

Sekarang saya tahu, letak egois adalah pada kemampuan, kemauan dan tujuan. Egois berarti selalu mementingkan diri sendiri, apakah itu buruk? Tentu tidak. Kita hanya terbiasa untuk hidup dengan mementingkan orang lain, jadi ketika mementingkan diri sendiri, memilih yang terbaik untuk diri sendiri, maka akan dianggap jahat atau buruk.

Norma dalam masyarakat di Indonesia masih menganggap keluarga yang normal adalah yang terdiri dari Bapak, Ibu dan anak. Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Sayangnya, masyarakat kita terobsesi dengan pernikahan dan memiliki keturunan. Tidak berlebihan untuk menyebut obsesi, ketika sebagian besar orang masih berpikir bahwa setiap perempuan harus menikah. Kemudian setelah menikah pasti menginginkan anak. Padahal tidak semua orang mampu memiliki anak, baik karena childfree ataupun childless.

Teman saya mengatakan bahwa dia dijulidin karena belum hamil setelah beberapa tahun menikah. Ada yang mengatakan bahwa menggunakan alat kontrasepsi itu menolak rejeki, katanya lebih baik segera memiliki anak agar memiliki teman, biar ada yang mengurusi, biar tidak kesepian, dan ada kegiatan di rumah. Tekanan sosial seperti ini membuatnya menghindar untuk pulang ke kampung halaman.

Teman saya yang lain bercerita, dia belum hamil setelah setahun pernikahannya sehingga ada yang mengatakan padanya, “Kamu kurang ajar sama Ibumu, makanya gak dikasih hamil”. Tentu saja itu adalah tuduhan dan penghakiman, karena sebenarnya kesehatan reproduksinya terganggu. Seringkali, perempuan yang dituduh “tidak bisa memberi keturunan”, seolah kesuburan hanya milik perempuan saja untuk hamil.

Nyatanya, tidak semua orang diberi kemampuan untuk memiliki anak. Tidak semua orang yang mampu memiliki anak, mau memiliki anak. Sebenarnya saya cenderung sinis ketika ada yang mengatakan, “saya diberi kepercayaan untuk hamil”. Kalimat itu mengabaikan fakta bahwa kehamilan berarti dipercaya Allah, berarti orang-orang pilihan saja.

Bagaimana dengan perempuan korban perkosaan? Bagaimana dengan perempuan yang begitu menginginkan anak, mampu secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, namun tidak segera memiliki anak? Bagaimana dengan anak-anak yang harus hamil dan bahkan meninggal akibat pernikahan anak? Apakah Tuhan menghukum mereka?

Keputusan memiliki anak dengan proses yang mudah hingga proses panjang seperti bayi tabung, atau keputusan sadar untuk tidak memiliki anak, adalah hak setiap orang. Memiliki anak bukanlah prioritas dan kewajiban setiap orang. Sayangnya masyarakat seolah mewajibkannya.

Maka muncullah stigma saat perempuan tidak menginginkan anak. Victoria Tunggono dalam bukunya “Childfree & Happy” menceritakan tekanan dan stigma saat dia memilih menjadi childfree. Tekanan terberat adalah karena agama, yang menekankan untuk memiliki keturunan. Pada budaya tertentu, kehidupan seseorang dianggap lengkap saat menikah dan memiliki anak. Dia akan mendapatkan gelar kehormatan secara adat karena memiliki anak.

Selain itu adanya tekanan dari keluarga, masyarakat, teman, dan hingga Negara. Stigma yang biasa diterima perempuan childfree adalah anggapan bahwa mereka egois dan tidak bertanggung jawab. Padahal tanggungjawab akan hadir ketika kita melakukan tugas atau kewajiban, sedangkan memiliki anak bukanlah kewajiban. Justru memutuskan childfree adalah hal yang bertanggung jawab, mereka tahu bahwa mereka tidak membutuhkan anak.

Saya sedih ketika ada teman saya yang mengatakan bahwa anaknya adalah investasi. Hubungan orang tua dan anak sebagai subyek dan obyek/Liyan seperti ini juga bisa disebut egois. Anak akan memiliki kehidupannya sendiri sebagai subyek, bukan obyek dalam hubungan transaksional. Pemahaman tradisional menuntut anak untuk merawat orang tuanya saat tua, padahal jika orang tua mengajarkan cinta, tanpa dituntut mereka juga akan melahirkan cinta.

Sebagian orang menginginkan anak karena ingin melanjutkan keturunan, sebelum memastikan apakah mereka akan menjadi orang tua yang berkualitas? Sebagian orang terpaku pada doa anak shalih, namun apakah mereka dapat mendidik anak-anak mereka menjadi anak shalih?

Memiliki anak dan tidak memiliki anak memiliki konsekuensinya masing-masing jika dipandang sebagai pilihan hidup. Jika memang menginginkan anak, maka orang lain harus menghormati dan mendukung keputusan tersebut. Juga saat perempuan tidak menginginkan anak, keputusannya juga harus kita dukung dan hormati. []

Tags: anakistrikeluargaKesehatan Mentalorang tuaperkawinansuami
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID