Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memiliki Keluarga Normal Sebagai Perempuan Childfree

Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
11 Mei 2021
in Personal
A A
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

11
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu lalu saya menulis tentang childfree dan childless dalam tulisan “Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree”. Beberapa tahun sebelum ini, saya tidak bisa memahami sepenuhnya mengapa ada orang berkeluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Sampai pada akhirnya saya dekat dengan laki-laki, saya merasa cocok dengannya, namun ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan prinsip saya. Dia tidak menginginkan anak, dia seorang childfree, yang ingin hidup tanpa anak.

Saya bertanya mengapa dia tidak menginginkan anak, padahal dia adalah laki-laki yang memiliki sikap dan sifat yang baik, dia sehat secara fisik dan psikis, stabil secara ekonomi, dan terlahir dari keluarga yang bahagia. Dia mengatakan bahwa sudah terlalu banyak anak di dunia, kalau memang ingin menjadi Bapak, dia bilang lebih baik mengadopsi.

Dia bertanya kepada saya, mengapa saya menginginkan anak. Setelah saya pikir mendalam, semua alasan yang saya berikan adalah alasan egois. Saya ingin memiliki keluarga yang dengan sadar saya bentuk, saya ingin merasakan makhluk mungil tumbuh dalam tubuh saya, dan saya ingin melimpahkan cinta dan keseluruhan hidup saya pada anak-anak saya. Dia mengatakan, “kamu tidak butuh anak biologis untuk itu”.

Tentu saja saya tidak bisa menerima dengan legowo pernyataannya. Sepengetahuan saya, motherhood memiliki irisan antara motherhood yang alami dan motherhood yang merupakan konstruksi sosial. Setelah saya pikir, memiliki anak akan menjadi egois dan tidak memiliki anak juga bisa egois. Lalu apa salahnya menjadi egois saat manusia memiliki freewill?

Sekarang saya tahu, letak egois adalah pada kemampuan, kemauan dan tujuan. Egois berarti selalu mementingkan diri sendiri, apakah itu buruk? Tentu tidak. Kita hanya terbiasa untuk hidup dengan mementingkan orang lain, jadi ketika mementingkan diri sendiri, memilih yang terbaik untuk diri sendiri, maka akan dianggap jahat atau buruk.

Norma dalam masyarakat di Indonesia masih menganggap keluarga yang normal adalah yang terdiri dari Bapak, Ibu dan anak. Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Sayangnya, masyarakat kita terobsesi dengan pernikahan dan memiliki keturunan. Tidak berlebihan untuk menyebut obsesi, ketika sebagian besar orang masih berpikir bahwa setiap perempuan harus menikah. Kemudian setelah menikah pasti menginginkan anak. Padahal tidak semua orang mampu memiliki anak, baik karena childfree ataupun childless.

Teman saya mengatakan bahwa dia dijulidin karena belum hamil setelah beberapa tahun menikah. Ada yang mengatakan bahwa menggunakan alat kontrasepsi itu menolak rejeki, katanya lebih baik segera memiliki anak agar memiliki teman, biar ada yang mengurusi, biar tidak kesepian, dan ada kegiatan di rumah. Tekanan sosial seperti ini membuatnya menghindar untuk pulang ke kampung halaman.

Teman saya yang lain bercerita, dia belum hamil setelah setahun pernikahannya sehingga ada yang mengatakan padanya, “Kamu kurang ajar sama Ibumu, makanya gak dikasih hamil”. Tentu saja itu adalah tuduhan dan penghakiman, karena sebenarnya kesehatan reproduksinya terganggu. Seringkali, perempuan yang dituduh “tidak bisa memberi keturunan”, seolah kesuburan hanya milik perempuan saja untuk hamil.

Nyatanya, tidak semua orang diberi kemampuan untuk memiliki anak. Tidak semua orang yang mampu memiliki anak, mau memiliki anak. Sebenarnya saya cenderung sinis ketika ada yang mengatakan, “saya diberi kepercayaan untuk hamil”. Kalimat itu mengabaikan fakta bahwa kehamilan berarti dipercaya Allah, berarti orang-orang pilihan saja.

Bagaimana dengan perempuan korban perkosaan? Bagaimana dengan perempuan yang begitu menginginkan anak, mampu secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, namun tidak segera memiliki anak? Bagaimana dengan anak-anak yang harus hamil dan bahkan meninggal akibat pernikahan anak? Apakah Tuhan menghukum mereka?

Keputusan memiliki anak dengan proses yang mudah hingga proses panjang seperti bayi tabung, atau keputusan sadar untuk tidak memiliki anak, adalah hak setiap orang. Memiliki anak bukanlah prioritas dan kewajiban setiap orang. Sayangnya masyarakat seolah mewajibkannya.

Maka muncullah stigma saat perempuan tidak menginginkan anak. Victoria Tunggono dalam bukunya “Childfree & Happy” menceritakan tekanan dan stigma saat dia memilih menjadi childfree. Tekanan terberat adalah karena agama, yang menekankan untuk memiliki keturunan. Pada budaya tertentu, kehidupan seseorang dianggap lengkap saat menikah dan memiliki anak. Dia akan mendapatkan gelar kehormatan secara adat karena memiliki anak.

Selain itu adanya tekanan dari keluarga, masyarakat, teman, dan hingga Negara. Stigma yang biasa diterima perempuan childfree adalah anggapan bahwa mereka egois dan tidak bertanggung jawab. Padahal tanggungjawab akan hadir ketika kita melakukan tugas atau kewajiban, sedangkan memiliki anak bukanlah kewajiban. Justru memutuskan childfree adalah hal yang bertanggung jawab, mereka tahu bahwa mereka tidak membutuhkan anak.

Saya sedih ketika ada teman saya yang mengatakan bahwa anaknya adalah investasi. Hubungan orang tua dan anak sebagai subyek dan obyek/Liyan seperti ini juga bisa disebut egois. Anak akan memiliki kehidupannya sendiri sebagai subyek, bukan obyek dalam hubungan transaksional. Pemahaman tradisional menuntut anak untuk merawat orang tuanya saat tua, padahal jika orang tua mengajarkan cinta, tanpa dituntut mereka juga akan melahirkan cinta.

Sebagian orang menginginkan anak karena ingin melanjutkan keturunan, sebelum memastikan apakah mereka akan menjadi orang tua yang berkualitas? Sebagian orang terpaku pada doa anak shalih, namun apakah mereka dapat mendidik anak-anak mereka menjadi anak shalih?

Memiliki anak dan tidak memiliki anak memiliki konsekuensinya masing-masing jika dipandang sebagai pilihan hidup. Jika memang menginginkan anak, maka orang lain harus menghormati dan mendukung keputusan tersebut. Juga saat perempuan tidak menginginkan anak, keputusannya juga harus kita dukung dan hormati. []

Tags: anakistrikeluargaKesehatan Mentalorang tuaperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Khataman Kitab Manba’ussa’addah

Next Post

Siapa Yang Seharusnya Memakai Alat Kontrasepsi?

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Alat Kontrasepsi

Siapa Yang Seharusnya Memakai Alat Kontrasepsi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0