Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memiliki Keluarga Normal Sebagai Perempuan Childfree

Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
11 Mei 2021
in Personal
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu lalu saya menulis tentang childfree dan childless dalam tulisan “Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree”. Beberapa tahun sebelum ini, saya tidak bisa memahami sepenuhnya mengapa ada orang berkeluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Sampai pada akhirnya saya dekat dengan laki-laki, saya merasa cocok dengannya, namun ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan prinsip saya. Dia tidak menginginkan anak, dia seorang childfree, yang ingin hidup tanpa anak.

Saya bertanya mengapa dia tidak menginginkan anak, padahal dia adalah laki-laki yang memiliki sikap dan sifat yang baik, dia sehat secara fisik dan psikis, stabil secara ekonomi, dan terlahir dari keluarga yang bahagia. Dia mengatakan bahwa sudah terlalu banyak anak di dunia, kalau memang ingin menjadi Bapak, dia bilang lebih baik mengadopsi.

Dia bertanya kepada saya, mengapa saya menginginkan anak. Setelah saya pikir mendalam, semua alasan yang saya berikan adalah alasan egois. Saya ingin memiliki keluarga yang dengan sadar saya bentuk, saya ingin merasakan makhluk mungil tumbuh dalam tubuh saya, dan saya ingin melimpahkan cinta dan keseluruhan hidup saya pada anak-anak saya. Dia mengatakan, “kamu tidak butuh anak biologis untuk itu”.

Tentu saja saya tidak bisa menerima dengan legowo pernyataannya. Sepengetahuan saya, motherhood memiliki irisan antara motherhood yang alami dan motherhood yang merupakan konstruksi sosial. Setelah saya pikir, memiliki anak akan menjadi egois dan tidak memiliki anak juga bisa egois. Lalu apa salahnya menjadi egois saat manusia memiliki freewill?

Sekarang saya tahu, letak egois adalah pada kemampuan, kemauan dan tujuan. Egois berarti selalu mementingkan diri sendiri, apakah itu buruk? Tentu tidak. Kita hanya terbiasa untuk hidup dengan mementingkan orang lain, jadi ketika mementingkan diri sendiri, memilih yang terbaik untuk diri sendiri, maka akan dianggap jahat atau buruk.

Norma dalam masyarakat di Indonesia masih menganggap keluarga yang normal adalah yang terdiri dari Bapak, Ibu dan anak. Padahal keluarga normal bisa terdiri dari Nenek, Kakek, Ayah, Ibu dan anak. Keluarga normal bisa terdiri dari istri dan suami. Keluarga normal bisa terdiri dari Ibu, anak, Nenek dan Kakek. Keluarga normal bisa terdiri dari kakak, adik dan kucing.

Sayangnya, masyarakat kita terobsesi dengan pernikahan dan memiliki keturunan. Tidak berlebihan untuk menyebut obsesi, ketika sebagian besar orang masih berpikir bahwa setiap perempuan harus menikah. Kemudian setelah menikah pasti menginginkan anak. Padahal tidak semua orang mampu memiliki anak, baik karena childfree ataupun childless.

Teman saya mengatakan bahwa dia dijulidin karena belum hamil setelah beberapa tahun menikah. Ada yang mengatakan bahwa menggunakan alat kontrasepsi itu menolak rejeki, katanya lebih baik segera memiliki anak agar memiliki teman, biar ada yang mengurusi, biar tidak kesepian, dan ada kegiatan di rumah. Tekanan sosial seperti ini membuatnya menghindar untuk pulang ke kampung halaman.

Teman saya yang lain bercerita, dia belum hamil setelah setahun pernikahannya sehingga ada yang mengatakan padanya, “Kamu kurang ajar sama Ibumu, makanya gak dikasih hamil”. Tentu saja itu adalah tuduhan dan penghakiman, karena sebenarnya kesehatan reproduksinya terganggu. Seringkali, perempuan yang dituduh “tidak bisa memberi keturunan”, seolah kesuburan hanya milik perempuan saja untuk hamil.

Nyatanya, tidak semua orang diberi kemampuan untuk memiliki anak. Tidak semua orang yang mampu memiliki anak, mau memiliki anak. Sebenarnya saya cenderung sinis ketika ada yang mengatakan, “saya diberi kepercayaan untuk hamil”. Kalimat itu mengabaikan fakta bahwa kehamilan berarti dipercaya Allah, berarti orang-orang pilihan saja.

Bagaimana dengan perempuan korban perkosaan? Bagaimana dengan perempuan yang begitu menginginkan anak, mampu secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, namun tidak segera memiliki anak? Bagaimana dengan anak-anak yang harus hamil dan bahkan meninggal akibat pernikahan anak? Apakah Tuhan menghukum mereka?

Keputusan memiliki anak dengan proses yang mudah hingga proses panjang seperti bayi tabung, atau keputusan sadar untuk tidak memiliki anak, adalah hak setiap orang. Memiliki anak bukanlah prioritas dan kewajiban setiap orang. Sayangnya masyarakat seolah mewajibkannya.

Maka muncullah stigma saat perempuan tidak menginginkan anak. Victoria Tunggono dalam bukunya “Childfree & Happy” menceritakan tekanan dan stigma saat dia memilih menjadi childfree. Tekanan terberat adalah karena agama, yang menekankan untuk memiliki keturunan. Pada budaya tertentu, kehidupan seseorang dianggap lengkap saat menikah dan memiliki anak. Dia akan mendapatkan gelar kehormatan secara adat karena memiliki anak.

Selain itu adanya tekanan dari keluarga, masyarakat, teman, dan hingga Negara. Stigma yang biasa diterima perempuan childfree adalah anggapan bahwa mereka egois dan tidak bertanggung jawab. Padahal tanggungjawab akan hadir ketika kita melakukan tugas atau kewajiban, sedangkan memiliki anak bukanlah kewajiban. Justru memutuskan childfree adalah hal yang bertanggung jawab, mereka tahu bahwa mereka tidak membutuhkan anak.

Saya sedih ketika ada teman saya yang mengatakan bahwa anaknya adalah investasi. Hubungan orang tua dan anak sebagai subyek dan obyek/Liyan seperti ini juga bisa disebut egois. Anak akan memiliki kehidupannya sendiri sebagai subyek, bukan obyek dalam hubungan transaksional. Pemahaman tradisional menuntut anak untuk merawat orang tuanya saat tua, padahal jika orang tua mengajarkan cinta, tanpa dituntut mereka juga akan melahirkan cinta.

Sebagian orang menginginkan anak karena ingin melanjutkan keturunan, sebelum memastikan apakah mereka akan menjadi orang tua yang berkualitas? Sebagian orang terpaku pada doa anak shalih, namun apakah mereka dapat mendidik anak-anak mereka menjadi anak shalih?

Memiliki anak dan tidak memiliki anak memiliki konsekuensinya masing-masing jika dipandang sebagai pilihan hidup. Jika memang menginginkan anak, maka orang lain harus menghormati dan mendukung keputusan tersebut. Juga saat perempuan tidak menginginkan anak, keputusannya juga harus kita dukung dan hormati. []

Tags: anakistrikeluargaKesehatan Mentalorang tuaperkawinansuami
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID