• Login
  • Register
Senin, 16 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Siapa Yang Seharusnya Memakai Alat Kontrasepsi?

Sesungguhnya alat kontrasepsi adalah sebagai upaya dari darul mafasid. Menolak segala bentuk kemudlaratan baik kepada pihak perempuan maupun laki-laki.

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
11/05/2021
in Keluarga
0
Alat Kontrasepsi

Alat Kontrasepsi

188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang menginginkan dalam melakukan hubungan seksual hanya sebatas untuk melampiaskan hasrat seksual saja, bukan karena ingin memiliki keturunan atau melahirkan anak. Lalu kemudian muncul lah alat-alat kontrasepsi guna mewujudkan keinginan tersebut. Alat kontrasepsi digunakan sebagai mengatur kehamilan agar dapat melakukan hubungan seksual tanpa ada rasa khawatir akan melahirkan manusia-manusia baru.

Sebagian masyarakat tentu ada yang menerima dan ada yang sudah mempraktikkan alat kontrasepsi. Pilihan mereka disertai berbagai alasan. Dalam hal ini, islam turut berpendapat. Pertama, jika kita merujuk pada Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara tegas melarang atau membolehkan menggunakan alat kontrasepsi. Kedua, merujuk pada hadist Nabi. Dalam hadis, terdapat pembahasan perihal azl yang merupakan salah satu metode paling sederhana untuk mencegah kehamilan.

Azl dimaknai sebagai “hubungan yang terputus.” Azl adalah ketika suami melakukan hubungan suami istri (bersenggama) dan sudah hampir mencapai ejakulasi kemudian menarik keluar dzakarnya dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan istrinya.

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi azl. Pertama, ada yang membolehkan secara mutlak tanpa syarat. Kedua, ada yang mengharamkan. Ketiga, diperbolehkan dengan catatan harus mendapatkan izin dari istri. Keempat, dihukumi mubah.

Imam Ghazali termasuk ulama yang menghukumi azl sebagai hal yang diperbolehkan. Sementara jumhur ulama lain yang mengatakan tidak boleh karena azl sama halnya seperti pembunuhan bayi secara samar –dalam hal ini apabila sperma berhasil dibuahi dan dengan melalui prosesnya maka dapat membentuk sebagai sebuah janin, bibit calon manusia.

Baca Juga:

7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

Maka dari itu melakukan azl sama halnya seperti membuang sperma secara cuma-cuma dan dikatakan sebagai pembunuhan bayi secara samar–. Pendapat lain, yang tidak memperbolehkan yakni menggunakan alasan karena azl dimungkinkan akan menyakiti atau mengurangi kenikmatan dari seorang istri. Maka dari itu melakukan azl perlu mendapatkan persetujuan dari istri. Jika istri mengizinkan untuk suami melakukan azl, maka diperbolehkan azl tersebut. Ini dimaksudkan agar istri tetap mendapat kenikmatan dalam hubungan seksual.

Lalu bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi? Dan siapa yang harus memakainya? Dalam kitab manbau’ssa’adah, yang berhak menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk media apapun harus didasarkan dengan keputusan bersama. Harus bersifat maslahah dan tidak ada pemaksaan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.

Maka, tidak hanya perempuan saja yang harus menggunakan alat kontrasepsi seperti yang umum terjadi hingga saat ini. Jika dirasa laki-laki lebih nyaman menggunakan alat kontrasepsi, maka dengan keputusan bersama, suamilah yang dianjurkan untuk menggunakan alat kontrasepsi.

Menggunakan alat kontrasepsi tidak bisa dihukumi mubah untuk menolak atau mencegah kehamilan karena tiga alasan. Pertama, seorang suami terhadap budaknya. Kedua, untuk memelihara kecantikan perempuan –karena ketika perempuan hamil akan berpengaruh terhadap hormonal dan berpengaruh terhadap fisiknya yang kemudian akan dijadikan alasan suami untuk meninggalkannya.

Ketiga, karena faktor ekonomi. Jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) dalam kondisi lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak dengan baik, jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) adalah seorang fakir atau orang yang tidak mampu, dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Dalam kondisi tersebut sebagian ulama mengatakan tidak hanya sekadar mubah, tapi melakukan pencegahan kehamilan hukumnya sunnah.

Faktor ekonomi tidak bisa menjadi penghalang untuk pasangan suami istri melakukan hubungan seksual. Karena memiliki kekhawatiran akan hamil dan memiliki anak sementara perekonomian berada dalam kondisi lemah, suami istri berhak untuk menunda kehamilan. Karena ketika ia memiliki anak terutama dalam jarak dekat, dikhawatirkan ia tidak bisa memenuhi kebutuhan anaknya dan tidak bisa memberi yang terbaik untuk anaknya.

Padahal, kita dianjurkan untuk memberi yang terbaik untuk anak, mendidik anak dengan cara yang baik dan memfasilitasi kebutuhan anak dengan baik. Sesungguhnya alat kontrasepsi adalah sebagai upaya dari darul mafasid. Menolak segala bentuk kemudlaratan baik kepada pihak perempuan maupun laki-laki dan tentunya kepada anak di esok hari. Kita dianjurkan untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Melakukan upaya darul mashalih, untuk mewujudkan keluarga maslahah. []

 

Tags: Fiqih PerkawinanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanistriNgaji KitabperkawinanRelasisuami
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

perkawinan

7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

16 Mei 2022
mendidik

Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

14 Mei 2022
orang tua

Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

14 Mei 2022
perkawinan

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

14 Mei 2022
kekerasan

Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

14 Mei 2022
Relasi Pasutri

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

14 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga
  • Bacaan Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Penyakit
  • Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri (2) pada Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)
  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri pada Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist