Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertemukan Feminisme dengan Islam

Menurut Prof Alimatul Qibtiah, ada 3 lokus pergerakan feminis muslim Indonesia, diantaranya: tubuh perempuan, keluarga dan peran publik

Muallifah by Muallifah
17 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

5
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan soal paham feminisme selalu menjadi diskusi yang menarik ketika dipertentangkan oleh kaum Islamis atau kelompok-kelompok tertentu yang mempersoalkan sumber gagasan atas pemahaman feminisme itu sendiri.

Rasanya ketika mendengar soal kata feminisme, seperti phobia, yang ada dipikirkannya adalah gerakan-gerakan yang mendukung seks bebas, LGBT, kebebasan perempuan. Bahkan yang sempat ramai beberapa belakangan ini ketika ada sebuah cuitan yang  menggeneralkan para penganut feminisme. Dalam tulisannya, fulan menjelaskan bahwa sebenarnya para perempuan hanya menggunakan data kekerasan yang terjadi pada perempuan untuk berdalih ia bisa bebas dan menyuarakan apapun yang ada pada perempuan.

Ini adalah fenomena yang biasa terjadi pada masyarakat kita. Pemahaman tentang kemanusiaan perempuan, latar belakang terjadinya kekerasan, menempatkan diri sebagai perempuan, yang jarang sekali diposisikan pada diri yang menolak gagasan feminisme. Pun ketika ada para feminis yang nyatanya bertentangan dengan etika, moral dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, tidak perlu digeneralkan, sebab menjadi feminispun ada banyak ragamnya.

Gerakan feminisme juga begitu luas. Seandainya menolak dengan alasan prematur tersebut, tidak perlu anti. Seperti sebuah kalimat yang sering kita dengar, sesuatu yang burukpun memiliki nilai kebaikan pada term yang lain, begitu sebaliknya. Wallahu a’lam

Feminisme, berikut gerakan-gerakan yang lahir dari Barat, tidak lain sebagai sebuah senjata bagi perempuan Barat dimasa silam dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang terbelenggu.

Lebih jauh, kekejaman dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh perempuan Eropa, Inggris serta beberapa negara di masa silam, tercermin dalam buku “Feminisme untuk Pemula”, yang ditulis oleh Marissa Rueda, dkk. Dalam tulisan tersebut, menjadi sejarah perjalanan panjang mengapa gerakan perempuan (red:feminisme) hadir untuk memberantas ketidakadilan terhadap perempuan.

Selanjutnya gagasan feminisme ini tentu sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah kita pelajari sejak kecil. Seperti pada umumnya, hidup dalam budaya patriarkhi menyebabkan kita tidak menyadari bahwa sebenarnya kita sedang terbelenggu oleh ketidaksadaran perempuan sebagai manusia.

Akhirnya, sejak kecil kita diberi pemahaman bahwa konsepsi atas ketubuhan perempuan tidaklah mutlak milik perempuan melainkan milik laki-laki sebagai suami yang nanti akan membersamainya. Akhirnya, konsekuensi buruk yang terjadi pada perempuan yakni dengan bukti banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dalam perkawinan itu nyata adanya.

Jikapun ada yang menentang ini, barangkali referensi yang digunakan adalah rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah, dimana istri hanya berdiam di rumah, melakukan tugas domestik lalu sang suami bekerja. Siklus ini adalah kehidupan yang ciamik. Tapi kita perlu mengetahui bahwa selain kehidupan di atas, masih banyak laki-laki yang memukul, kasar, dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Dengan fenomena ini, apakah Islam memaklumi persoalan ini? bukankah Islam sangat mempertentangkan kekerasan dan kejahatan? Ruang itulah yang dilihat dari para feminis dengan menggunakan nilai-nilai Islam sebagai darah juang atas dasar kemanusiaan.

Tidak hanya itu, stigma negatif tentang perempuan, bahkan soal isu-isu yang kian marak seperti childfree, LGBT yang banjir dukungan untuk memiliki hak untuk hidup sebagai manusia pada umumnya, dan masih banyak sekali persoalan, membuat para penentang feminis semakin berkoar bahwa Indonesia tidak butuh feminis. Feminis merusak lingkungan, sosial, dll.

Apalagi persoalan beberapa waktu sebelumnya soal pandangan perempuan haid boleh berpuasa dan shalat. Judgment yang keras, serta tuduhan sesat tersebut terlalu terburu-buru. Padahal, perdebatan perbedaan pendapat dan pilihan seharusnya dilandasi dengan wacana keilmuan, dan literatur yang jelas untuk dikaji sebagai bahan perbandingan keilmuan yang sudah kita dapat dari pesantren. Bersyukur jika keilmuan tentang haid tersebut kita dapatkan dari pesantren. Bagaimana jika hanya berlandaskan keilmuan melalui Youtube dan tidak ditunjang oleh referensi lain, seperti kitab dll?

Jika para kelompok-kelompok Islam ataupun ada yang menentang gagasan feminisme, penting kiranya untuk dipahami bahwa feminisme atas landasan kemanusiaan yang tercermin pada nilai-nilai keislaman, justru menjadi daya juang dalam menyuarakan kesetaraan.

Menurut Prof Alimatul Qibtiah, ada 3 lokus pergerakan feminis muslim Indonesia, diantaranya: tubuh perempuan, keluarga dan peran publik. Pada tubuh perempuan, jilbab merupakan simbol kebebasan feminis muslim dalam merepresentasikan tubuhnya sendiri. Pada ranah keluarga, feminis muslim tidak menolak institusi pernikahan, akan tetapi jika sebuah pernikahan justru menumbuhkan sumber berkembangnya budaya patriarkhi, inilah yang diperjuangkan oleh para feminis muslim. Dalam lokus peran publik, para feminis muslim menyuarakan kebebasan berpendapat, berkarir, dan ruang aman dalam melakukan tanggung jawab atas perannya.

Maka menjadi penting dalam belajar untuk menerima perbedaan pandangan tentang sikap keberagamaan pada setiap orang. Upaya untuk menegakkan sikap (red:memilih) pandangan yang akan diikuti harus sejalan dengan literatur-literatur yang banyak, disertai referensi yang beragam.

Upaya ini menjadi kewajiban yang dilakukan sebagai umat muslim dalam menyikapi pilihan setiap orang dengan dasar pemahaman yang berbeda. Sehingga, nantinya tidak jatuh pada saling judge, menyalahkan, bahkan mengkafirkan pilihan orang lain yang memiliki preferensi berbeda. Padahal itu sudah berdasarkan kapasitas keilmuan yang mumpuni, untuk dijadikan sebagai pijakan dan pertanggungjawaban terhadap sikap yang telah dilakukannya. []

Tags: Feminis Muslimfeminismegerakan perempuanislam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Santri, dan Kisah Dibalik Kain Sarung

Next Post

Gus Dur dan Jemaah Ahmadiyah: Minoritas Bukan Untuk Dipersekusi

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Jemaah Ahmadiyah

Gus Dur dan Jemaah Ahmadiyah: Minoritas Bukan Untuk Dipersekusi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0