Sangat mencengangkan. Masyarakat harus menghadapi kenyataan bahwa kasus kekerasan seksual juga terjadi di kampus. Bahkan kekerasan seksual tersebut seringkali mendudukan perempuan sebagai korbannya.
Mubadalah.id – Kenyataan yang ada semakin pahit. Kampus menempati urutan kedua pada isu kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik. Meskipun masih banyak kasus kekerasan seksual yang sebenarnya belum terungkap di ruang publik yang lain.
Stigma Kampus yang menjadi ruang aman, seakan runtuh dengan fakta yang ada. Masih banyak terjadi kekerasan seksual di dalamnya. Lantas, apa yang menyebabkan kekerasan seksual di kampus ini terjadi?
Paradigma Lama yang Membelenggu
Salah satu alasan belum terungkapnya kasus yang ada karena kampus menutupi permasalahan tersebut. Alasan karena menjaga elektabilitas kampus menjadi motifnya.
Paradigma demikian tentu merugikan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan dari kekerasan yang terjadi. Hal ini juga tidak sejalan dengan amanah Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Semakin miris, penanganan kekerasan seksual di kampus yang demikian terjadi pada korban perempuan. Terasa sangat bias gender. Bahkan terjadi pada kampus yang memiliki anggapan sudah responsif gender.
Anggapan responsif gender terukur dari terdapatnya Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). PSGA sendiri memiliki tugas untuk mencegah dan melakukan penanganan kasus berbasis gender yang terbentuk di kampus tersebut.
Dominasi Kuasa sebagai Ketidakadilan Gender di Kampus
Dominasi kekuasaan menjadi latar belakang maraknya kekerasan seksual di kampus. Sebagaimana teori relasi kuasa dari pemikir Prancis Michel Foucault. Tidak bisa mengelak, kekuasaan memang menjadi suatu keniscayaan dalam memahami interaksi dan relasi manusia dalam berbagai kondisi.
Adanya dominasi kekuasaan menjadi landasan terjadinya kekerasan seksual ini. Terdapat beberapa modus, sebagaimana ungkapkan Direktur Lembaga bantuan hukum (LBH) Bali bahwa bentuk-bentuk tersebut bermodus bimbingan skripsi, tugas, kerja kelompok hingga ketika kuliah kerja nyata.
Modus dalam kasus tersebut semakin memperkuat bukti bahwa kekerasan seksual yang terjadi karena relasi kuasa yang tinggi. Kampus yang tidak responsif gender dalam penangan kekerasan seksual tentu merugikan pihak yang lemah. Mensubordinasi dan mengabaikan keadilan bagi korban yang kebanyakan adalah perempuan.
Keadilan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Kampus sebagai pemegang kontrol seharusnya menjalankan kuasanya untuk menciptakan keadilan dan kedamaian bukan untuk kedzaliman dan penindasan.
Paradigma lama yang masih berkutat pada alasan untuk menjaga elektabilitas tentu sangat bias gender. Mengesampingkan korban yang kebanyakan adalah perempuan. Khususnya terhadap kekerasan seksual yang penyebabnya adalah adanya tekanan dari relasi kuasa yang lebih kuat.
Kampus harus merekonstruksi paradigma lama dengan paradigma baru. Bahwa kampus yang baik adalah melaporkan temuan dan hasil penanganan kekerasan seksual yang terjadi. Bukan malah menyembunyikan dan menutupinya.
Mengapa demikian? Karena dengan terbukanya kampus untuk melapor, hasil temuan kekerasan yang ada bisa menjadi basis data. Basis data ini akan sangat berguna karena berasal dari pengalaman perempuan.
Basis data tersebut yang pada nantinya menjadi landasan oleh pemangku kebijakan (KOMNAS Perempuan) dan lembaga negara terkait untuk mencarikan solusi. Nanti semua akan bersama-sama mengurai permasalahan terkait kekerasan seksual di kampus.
Kampus yang menutup diri akan semakin mensubordinat korban. Melanggengkan ketidakadilan serta menutup jalan dan solusi yang responsif pada permasalahan yang terjadi. Sehingga rekonstruksi paradigma ini tentu saja juga harus mendapat sambutan yang positif dari masyarakat. []