Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menakar Sensitifitas Gender dalam Bantuan Sosial

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Menakar Sensitifitas Gender dalam Bantuan Sosial

(sumber foto rilis.id)

22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan survey terhadap kebutuhan perempuan selama covid-19. Menurut Sekretariat Nasional KPI Bayu Sustiwi ada 370 responden. Hasilnya banyak yang membutuhkan sembako. Selain Sembako, ada dua kebutuhan lainnya yaitu makanan cepat saji dan alat perlindungan bagi para tenaga medis.

”Berdasarkan hal itu, kami pun berusaha menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Baik yang KPI salurkan atau dari apa yang dilakukan oleh pemeritah pusat. Dari hal tersebut kami pun memiliki beberapa catatan,” terangnya dalam diskusi online ‘Menakar Sensitifitas Gender Dalam Bantuan Sosial’. Kamis (14/5/2020).

Sedikitnya, lanjut dia, ada enam hal yang dia catat dalam menyaluran bantuan. Pertama, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan namun tidak tercover. Seperti lansia, disabilitas, anak, perempuan kepala keluarga. Kedua, data penerima bantuan tidak terupdate. Salah satunya, data penerima bantuan yang sudah meninggal masih tercantum.

Ketiga, belum ada data pilah. Keempat, isi bantuan masih netral gender serta belum melihat kebutuhan spesifik perempuan dan anak. Kelima, pendistribusian secara langsung bisa mendatangkan kerumunan massa. Keenam, bantuan belum bisa mengakomodir warga yang tidak memiliki KTP, akte kelahiran, dan buruh harian.

Di tempat yang sama, Anggota Ombusman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah menegaskan beberapa negara sudah memasuki pandemic yang kedua, dengan melihat curva yang mereka buat. Sedangkan, Indonesia belum memperlihatkan tanda-tanda pandemic kedua. Beberapa wilayah yang mangajukan PSBB ternyata tidak menunjukan angka penurunan yang sigifinikan untuk menekan penyebaran covid-19.

”Saya ingin menunjukkan bahwa kebijakan kita kalau tidak konsistensi maka akan ada lonjakan. Sehingga apa yang kita alami sekarang akan berhadapan dengan meluasnya wabah dan grafik selalu naik. Ini salahnya tidak konsisten. Pemerintah tidak mau rugi, namun masyarakat yang rugi,” ungkapnya.

Beberapa negara sudah menunjukan kemampuan untuk mengendalikan penyebaran virus. Menurutnya, hal yang perlu dilakukan adalah pengendalian sosial. Di mana pengendalian sosial ini memerlukan konsistensi dan kompensasi di rumah. Semua membutuhkan bantuan. Beda-beda, pemberiannya kepada masyarakat.

Terkait dengan bansos, lanjutnya, akibat dari covid-19 ini kelompok masyarakat miskin, kelompok yang mendadak menjadi miskin menjasi sangat rentan dan harus diberikan kompensasi dalam bentuk bantuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia berbeda dengan negara lain dimana 57,3 persen kerja di sektor informal sehingga kelompok masyarakat yang terdampak akan semakin banyak.

Tampaknya ke depan harus diperbaiki aspek sektor ekonomi untuk menopang kebutuhan masyarakat. Beberapa negara berhasil menjaga ketat agar mereka tidak terinfeksi telah memperhatikan 4 hal untuk dilakukan. ”Diantaranya, kecepatan, akurasi test, metode dan pembatasan area. Di Indonesia beberapa kebijakan membuat bingung. Salah satunya dengan dibuka kembalinya Bandara,” ucapnya.

Terakhir menurut Asisten Deputi Penanganan Paska Bencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nelwan Harahap, ada beberapa fakta yang tidak terhindari dalam keadaan ini bagi perempuan.

”Hingga 16 April 2020 ada 762 orang pekerja perempuan mengalami PHK, sekitar 3.300 orang pekerja migran perempuan dipulangan dari negara yang terdampak covid-19, beban ganda yang diterima perempuan saat bekerja di rumah dan ada sebanyak 205 orang perempuan mengalami KDRT di rumah,” terangnya.

Dari permasalahan tersebut, pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan untuk mengatasinya, yaitu program jaring pengaman sosial covid-19. Program tersebut diantaranya, Kartu Pra-Pekerja, program PKH, Program Sembako, Program BLT Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai dan bantuan sosial bagi masyarakat Jabotabek.

Bantuan diperuntukan untuk dua isu yang dihadapi masyarakat yaitu pertama mendorong daya beli kelompok miskin rentan. Kedua, mengurangi beban pengeluaran warga kurang mampu. ”Data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan bersumber dari data terpadu dari kementerian sosial, bekerjasama dengan BPS. Yang kedua data dari data yang Non-DTKS diperbarui saat pandemi covid-19. Untuk sinkronisasi pada kelompok sasaran, pemerintah pusat sudah mendorong ke pemerintah daerah,” terangnya.

Penggagas Pokja PUG Covid-19, Ketua Kalyanamitra Listyowati menegaskan, penting melibatkan masyarakat sipil di tingkat lokal sehingga tidak mengandalkan RT atau RW dalam melakukan pembaharuan data yang sering keliru datanya. Diakui olehnya, penanganan bencana nasional atau pandemi covid19 ini tidak kemudian menjadi pertarungan reputasi politik antar kelompok.

Tapi harus berbicara tentang keselamatan dan kehidupan masyarakat. Sehingga, kebijakan yang dibuat harus jelas dan tegas, tidak simpang siur antar Kementerian dan Lembaga. ”Serta komitmen negara untuk mengatasi dampak pandemi. Ini terkait isu pelonggaran PSBB dimana negara harus siap dengan segala kemunngkinan jika semakin panjang waktu pandemi ini, salah satunya adalah bansos yang harus disediakan oleh negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pokja PUG COVID 19 ini diikuti oleh 160 lembaga, baik pemerintah maupun masyarakat sipil di 21 provinsi. Pokja ini dibentuk dengan kepentingan kuat bersama untuk memastikan implementasi kebijakan PUG di Indonesia diterapkan ke dalam Penanganan Bencana, khususnya masa pandemi sebagai momentum penting bagi negara dan semua elemen masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan hak setiap warga adil, setara dan inklusif. (press release).

Jakarta, 15 Mei 2020
POKJA PUG COVID 19
Nara Hubung
Dwi Rubiyanti Kholifah : +62 812-8944-8741
Listyowati : +62 813-8016-4654
Mike Verawati : +62 813-3292-9509

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Kesalingan dalam Ngaji Qasidah Burdah

Next Post

Pernikahan, dan Negosiasi yang Tak Pernah Bertepi

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Pernikahan, dan Negosiasi yang Tak Pernah Bertepi

Pernikahan, dan Negosiasi yang Tak Pernah Bertepi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0