• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencabut Perwalian Ayah yang Menzalimi Keluarga

Seorang wali yang menzalimi keluarganya justru telah membuktikan bahwa, ia tidak memiliki rasa kasih dan sayang kepada anak dan keluarganya

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
02/11/2023
in Keluarga
0
Mencabut Perwalian

Mencabut Perwalian

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas tentang mencabut perwalian ayah yang menzalimi keluarga, saya menuliskan kembali salah satu cuplikan kisah yang menarik dalam Buku Qira’ah Mubadalah. Yakni cerita seorang anak perempuan yang diharuskan meminta izin untuk menikah dari ayah yang sedang di penjara karena memperkosanya.

Si anak perempuan didorong untuk meminta tanda tangan pelimpahan perwalian dari ayahnya kepada naib, karena kewenangan sebagai wali dianggap masih berada di tangan ayah tersebut sekalipun Ia telah memperkosa anaknya (Kodir, 2019).

Kisah di atas seakan mengukuhkan kuatnya kedudukan ayah sebagai wali dan lemahnya kedudukan anak perempuan hingga harus meminta izin kepada seseorang yang telah memperkosa diri dia untuk dapat menikah.

Padahal tidaklah terbantahkan bahwa tindak pemerkosaan merupakan suatu perbuatan keji yang akan meninggalkan trauma luar biasa kepada korban hingga seumur hidupnya. Terlebih jika pelakunya adalah ayah sang korban. Betapa anehnya jika seorang pemerkosa kita anggap masih memiliki hak dan kewenangan atas diri seseorang yang telah Ia perkosa.

Selain kisah di atas, kita juga sering mendengar bahkan melihat sendiri absennya seorang ayah dalam kehidupan rumah tangga. Sebagai seseorang yang dilabeli sebagai kepala rumah tangga, ayah atau suami justru seringkali tidak berperan dalam kehidupan anak dan istrinya.

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Tidak sedikit ayah yang dengan sengaja tidak memberi nafkah, berselingkuh dengan wanita lain, memukul anak dan istrinya, hingga hilang entah ke mana tak jelas keberadaannya. Tidak salah rasanya jika ayah yang seperti ini kita kategorikan sebagai ayah yang zalim terhadap keluargannya. Sayangnya, laki-laki seperti ini dalam praktik nyata masih kita anggap berwenang untuk menjadi wali nikah.

Kualitas Wali

Dalam fikih klasik, salah satu hikmah dari perwalian oleh laki-laki ialah untuk menjamin bahwa perkawinan sang anak memang dapat memberikan kemaslahatan. Seorang laki-laki kita anggap memiliki pengalaman yang luas dalam kehidupan bila dibandingkan dengan perempuan. Harapannya ia memiliki penilaian yang jauh lebih baik untuk kepentingan anak perempuannya (Wahbah, 2011).

Sang ayah atau wali kita harapkan dapat mengukur kualitas dari laki-laki yang berkeinginan untuk menikah dengan anaknya. Sehingga sang anak tidak terjerumus pada perkawinan yang tidak baik karena salah dalam memilih pasangan.

Pada masa sekarang ini kefasikan memang telah merajalela hingga hampir sulit rasanya untuk menemukan seorang wali yang memenuhi kriteria adil. Dalam konsepsi fikih, adilnya seorang wali berdasarkan pada sikapnya yang tidak melakukan dosa besar, tidak membiasakan dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi kehormatannya meskipun sekadar kencing di pinggir jalan.

Oleh karenanya seringkali keadilan seorang wali kita cukupkan pada perilaku yang terlihat secara kasat mata. Kiranya dasar ini pula yang membuat Kompilasi Hukum Islam memilih tidak memasukkan kriteria adil sebagai salah satu syarat dari seorang wali nikah (vide Pasal 20 KHI).

Mazhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki, seorang wali yang tidak adil atau fasik dinilai masih berwenang untuk menikahkan anak perempuannya. Karena kefasikannya dianggap tidak menghalangi adanya rasa kasih sayang terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya. Meski fasik, Ia dianggap masih berkeinginan untuk menjaga maslahat anaknya.

Terlepas dari kenyataan bahwa Ia adalah seseorang yang sering melakukan dosa. Keputusan yang Ia buat dalam perannya sebagai wali dianggap masih akan memperhatikan kepentingan terbaik bagi si anak. Karena perbuatan fasiknya tidak menghilangkan rasa kasihnya kepada sang anak (Wahbah, 2011).

Seorang ayah yang memperkosa atau menelantarkan anaknya tidak kita ragukan lagi tergolong sebagai orang fasik dan tidak adil. Namun kualitas kefasikan dan ketidakadilannya tentu berbeda dengan apa yang tergambarkan oleh para fuqaha di masa lalu dan bertentangan dari hikmah keberadaan wali itu sendiri.

Seorang wali yang menzalimi keluarganya justru telah membuktikan bahwa Ia tidak memiliki rasa kasih dan sayang kepada anak dan keluarganya. Mencabut perwalian menjadi niscaya. Keputusan yang Ia ambil justru harus kita curigai sebagai keputusan yang tidak memberikan kemaslahatan kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.

Mencabut Atau Meniadakan Kewajiban Perwalian

Setidaknya terdapat dua solusi yang dapat kita atur dalam hukum di masa mendatang (ius constituendum). Yakni untuk mengatasi problem perwalian oleh ayah atau wali nikah yang zalim. Pertama, dengan memberlakukan syarat adil sebagai salah satu kriteria agar seseorang dapat bertindak sebagai wali.

Mengingat kondisi merebaknya kefasikan saat ini, maka kriteria adil yang kita terapkan tidak harus seketat ketentuan dalam ketentuan fikih klasik.

Sepanjang sifat fasik yang menempel pada wali tersebut bukan terkategori sebagai perbuatan yang menzalimi keluarganya, maka wali tersebut masih berhak dan berwenang untuk menikahkan anaknya. Ia kehilangan kewenangannya sebagai wali jika perbuatan fasiknya ialah dalam bentuk kezaliman kepada keluarga. Khususnya kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.

Secara praktis kewenangan untuk menentukan kezaliman seorang wali dapat kita berikan kepada peradilan agama melalui permohonan penetapan wali. Atau dengan mengajukan dokumen-dokumen tertentu kepada Kantor Urusan Agama saat mendaftarkan kehendak perkawinan.

Seperti dokumen putusan pengadilan yang telah memvonis wali sebagai terpidana dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Atau tindak pidana lain yang memberikan dampak kepada anak yang berada di bawah perwaliannya. Jika wali memang terbukti sebagai wali yang zalim, maka kewenangan perwalian berpindah kepada wali dalam urutan selanjutnya yang memenuhi kriteria sebagai wali.

Mazhab Hanafi

Solusi yang kedua ialah dengan meniadakan wali dalam rukun perkawinan. Yakni dengan memberikan kewenangan untuk menikah sepenuhnya kepada mempelai perempuan. Dalam madzhab Hanafi seorang perempuan merdeka, gadis ataupun janda yang berakal dan baligh dapat menikahkan diri sendiri tanpa perlu kehadiran seorang wali.

Menurut pendapat ini, kehadiran seorang wali dalam perkawinan tidaklah bersifat wajib melainkan berupa anjuran semata. Sehingga, negara dapat menetapkan bahwa keterlibatan wali dalam suatu perkawinan merupakan hal yang baik namun tidak menjadi kewajiban. Jika wali ternyata tergolong sebagai wali yang zalim, maka perkawinan tetap dapat kita langsungkan tanpa memerlukan kehadiran wali.

Pendapat sahnya perkawinan tanpa adanya wali merupakan suatu pendapat yang terakui dalam khazanah fikih Islam. Pendapat ini kian relevan kiranya untuk kita adopsi, dan kita terapkan di masa kini. Demi memberikan rasa keadilan kepada para anak perempuan yang telantar atau dizalimi oleh walinya.

Saat ini perempuan telah memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki pengalaman hidup sebanyak laki-laki pada umumnya. Tidak sedikit perempuan-perempuan yang telah membuktikan kapasitasnya dalam memberikan penilaian dan pengambilan keputusan pada berbagai bidang.

Oleh karenanya tidak salah jika kita katakan saat ini perempuan telah memiliki kualitas penilaian yang sama dengan laki-laki. Sehingga Ia berkapasitas untuk menentukan sendiri pasangan terbaik bagi diri sendiri. []

Tags: hukum keluarga IslamkeluargaMencabut Perwalian Ayahorang tuaQira'ah Mubadalah
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID