Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencabut Perwalian Ayah yang Menzalimi Keluarga

Seorang wali yang menzalimi keluarganya justru telah membuktikan bahwa, ia tidak memiliki rasa kasih dan sayang kepada anak dan keluarganya

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
2 November 2023
in Keluarga
A A
0
Mencabut Perwalian

Mencabut Perwalian

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas tentang mencabut perwalian ayah yang menzalimi keluarga, saya menuliskan kembali salah satu cuplikan kisah yang menarik dalam Buku Qira’ah Mubadalah. Yakni cerita seorang anak perempuan yang diharuskan meminta izin untuk menikah dari ayah yang sedang di penjara karena memperkosanya.

Si anak perempuan didorong untuk meminta tanda tangan pelimpahan perwalian dari ayahnya kepada naib, karena kewenangan sebagai wali dianggap masih berada di tangan ayah tersebut sekalipun Ia telah memperkosa anaknya (Kodir, 2019).

Kisah di atas seakan mengukuhkan kuatnya kedudukan ayah sebagai wali dan lemahnya kedudukan anak perempuan hingga harus meminta izin kepada seseorang yang telah memperkosa diri dia untuk dapat menikah.

Padahal tidaklah terbantahkan bahwa tindak pemerkosaan merupakan suatu perbuatan keji yang akan meninggalkan trauma luar biasa kepada korban hingga seumur hidupnya. Terlebih jika pelakunya adalah ayah sang korban. Betapa anehnya jika seorang pemerkosa kita anggap masih memiliki hak dan kewenangan atas diri seseorang yang telah Ia perkosa.

Selain kisah di atas, kita juga sering mendengar bahkan melihat sendiri absennya seorang ayah dalam kehidupan rumah tangga. Sebagai seseorang yang dilabeli sebagai kepala rumah tangga, ayah atau suami justru seringkali tidak berperan dalam kehidupan anak dan istrinya.

Tidak sedikit ayah yang dengan sengaja tidak memberi nafkah, berselingkuh dengan wanita lain, memukul anak dan istrinya, hingga hilang entah ke mana tak jelas keberadaannya. Tidak salah rasanya jika ayah yang seperti ini kita kategorikan sebagai ayah yang zalim terhadap keluargannya. Sayangnya, laki-laki seperti ini dalam praktik nyata masih kita anggap berwenang untuk menjadi wali nikah.

Kualitas Wali

Dalam fikih klasik, salah satu hikmah dari perwalian oleh laki-laki ialah untuk menjamin bahwa perkawinan sang anak memang dapat memberikan kemaslahatan. Seorang laki-laki kita anggap memiliki pengalaman yang luas dalam kehidupan bila dibandingkan dengan perempuan. Harapannya ia memiliki penilaian yang jauh lebih baik untuk kepentingan anak perempuannya (Wahbah, 2011).

Sang ayah atau wali kita harapkan dapat mengukur kualitas dari laki-laki yang berkeinginan untuk menikah dengan anaknya. Sehingga sang anak tidak terjerumus pada perkawinan yang tidak baik karena salah dalam memilih pasangan.

Pada masa sekarang ini kefasikan memang telah merajalela hingga hampir sulit rasanya untuk menemukan seorang wali yang memenuhi kriteria adil. Dalam konsepsi fikih, adilnya seorang wali berdasarkan pada sikapnya yang tidak melakukan dosa besar, tidak membiasakan dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi kehormatannya meskipun sekadar kencing di pinggir jalan.

Oleh karenanya seringkali keadilan seorang wali kita cukupkan pada perilaku yang terlihat secara kasat mata. Kiranya dasar ini pula yang membuat Kompilasi Hukum Islam memilih tidak memasukkan kriteria adil sebagai salah satu syarat dari seorang wali nikah (vide Pasal 20 KHI).

Mazhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki, seorang wali yang tidak adil atau fasik dinilai masih berwenang untuk menikahkan anak perempuannya. Karena kefasikannya dianggap tidak menghalangi adanya rasa kasih sayang terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya. Meski fasik, Ia dianggap masih berkeinginan untuk menjaga maslahat anaknya.

Terlepas dari kenyataan bahwa Ia adalah seseorang yang sering melakukan dosa. Keputusan yang Ia buat dalam perannya sebagai wali dianggap masih akan memperhatikan kepentingan terbaik bagi si anak. Karena perbuatan fasiknya tidak menghilangkan rasa kasihnya kepada sang anak (Wahbah, 2011).

Seorang ayah yang memperkosa atau menelantarkan anaknya tidak kita ragukan lagi tergolong sebagai orang fasik dan tidak adil. Namun kualitas kefasikan dan ketidakadilannya tentu berbeda dengan apa yang tergambarkan oleh para fuqaha di masa lalu dan bertentangan dari hikmah keberadaan wali itu sendiri.

Seorang wali yang menzalimi keluarganya justru telah membuktikan bahwa Ia tidak memiliki rasa kasih dan sayang kepada anak dan keluarganya. Mencabut perwalian menjadi niscaya. Keputusan yang Ia ambil justru harus kita curigai sebagai keputusan yang tidak memberikan kemaslahatan kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.

Mencabut Atau Meniadakan Kewajiban Perwalian

Setidaknya terdapat dua solusi yang dapat kita atur dalam hukum di masa mendatang (ius constituendum). Yakni untuk mengatasi problem perwalian oleh ayah atau wali nikah yang zalim. Pertama, dengan memberlakukan syarat adil sebagai salah satu kriteria agar seseorang dapat bertindak sebagai wali.

Mengingat kondisi merebaknya kefasikan saat ini, maka kriteria adil yang kita terapkan tidak harus seketat ketentuan dalam ketentuan fikih klasik.

Sepanjang sifat fasik yang menempel pada wali tersebut bukan terkategori sebagai perbuatan yang menzalimi keluarganya, maka wali tersebut masih berhak dan berwenang untuk menikahkan anaknya. Ia kehilangan kewenangannya sebagai wali jika perbuatan fasiknya ialah dalam bentuk kezaliman kepada keluarga. Khususnya kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.

Secara praktis kewenangan untuk menentukan kezaliman seorang wali dapat kita berikan kepada peradilan agama melalui permohonan penetapan wali. Atau dengan mengajukan dokumen-dokumen tertentu kepada Kantor Urusan Agama saat mendaftarkan kehendak perkawinan.

Seperti dokumen putusan pengadilan yang telah memvonis wali sebagai terpidana dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Atau tindak pidana lain yang memberikan dampak kepada anak yang berada di bawah perwaliannya. Jika wali memang terbukti sebagai wali yang zalim, maka kewenangan perwalian berpindah kepada wali dalam urutan selanjutnya yang memenuhi kriteria sebagai wali.

Mazhab Hanafi

Solusi yang kedua ialah dengan meniadakan wali dalam rukun perkawinan. Yakni dengan memberikan kewenangan untuk menikah sepenuhnya kepada mempelai perempuan. Dalam madzhab Hanafi seorang perempuan merdeka, gadis ataupun janda yang berakal dan baligh dapat menikahkan diri sendiri tanpa perlu kehadiran seorang wali.

Menurut pendapat ini, kehadiran seorang wali dalam perkawinan tidaklah bersifat wajib melainkan berupa anjuran semata. Sehingga, negara dapat menetapkan bahwa keterlibatan wali dalam suatu perkawinan merupakan hal yang baik namun tidak menjadi kewajiban. Jika wali ternyata tergolong sebagai wali yang zalim, maka perkawinan tetap dapat kita langsungkan tanpa memerlukan kehadiran wali.

Pendapat sahnya perkawinan tanpa adanya wali merupakan suatu pendapat yang terakui dalam khazanah fikih Islam. Pendapat ini kian relevan kiranya untuk kita adopsi, dan kita terapkan di masa kini. Demi memberikan rasa keadilan kepada para anak perempuan yang telantar atau dizalimi oleh walinya.

Saat ini perempuan telah memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki pengalaman hidup sebanyak laki-laki pada umumnya. Tidak sedikit perempuan-perempuan yang telah membuktikan kapasitasnya dalam memberikan penilaian dan pengambilan keputusan pada berbagai bidang.

Oleh karenanya tidak salah jika kita katakan saat ini perempuan telah memiliki kualitas penilaian yang sama dengan laki-laki. Sehingga Ia berkapasitas untuk menentukan sendiri pasangan terbaik bagi diri sendiri. []

Tags: hukum keluarga IslamkeluargaMencabut Perwalian Ayahorang tuaQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Nikah Mut’ah yang Merugikan Perempuan

Next Post

Buku Arah Langkah: Menyusuri Keindahan Indonesia bersama Fiersa Besari

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Next Post
Fiersa Besari

Buku Arah Langkah: Menyusuri Keindahan Indonesia bersama Fiersa Besari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0