Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencabut Perwalian Ayah yang Menzalimi Keluarga

Seorang wali yang menzalimi keluarganya justru telah membuktikan bahwa, ia tidak memiliki rasa kasih dan sayang kepada anak dan keluarganya

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
2 November 2023
in Keluarga
A A
0
Mencabut Perwalian

Mencabut Perwalian

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas tentang mencabut perwalian ayah yang menzalimi keluarga, saya menuliskan kembali salah satu cuplikan kisah yang menarik dalam Buku Qira’ah Mubadalah. Yakni cerita seorang anak perempuan yang diharuskan meminta izin untuk menikah dari ayah yang sedang di penjara karena memperkosanya.

Si anak perempuan didorong untuk meminta tanda tangan pelimpahan perwalian dari ayahnya kepada naib, karena kewenangan sebagai wali dianggap masih berada di tangan ayah tersebut sekalipun Ia telah memperkosa anaknya (Kodir, 2019).

Kisah di atas seakan mengukuhkan kuatnya kedudukan ayah sebagai wali dan lemahnya kedudukan anak perempuan hingga harus meminta izin kepada seseorang yang telah memperkosa diri dia untuk dapat menikah.

Padahal tidaklah terbantahkan bahwa tindak pemerkosaan merupakan suatu perbuatan keji yang akan meninggalkan trauma luar biasa kepada korban hingga seumur hidupnya. Terlebih jika pelakunya adalah ayah sang korban. Betapa anehnya jika seorang pemerkosa kita anggap masih memiliki hak dan kewenangan atas diri seseorang yang telah Ia perkosa.

Selain kisah di atas, kita juga sering mendengar bahkan melihat sendiri absennya seorang ayah dalam kehidupan rumah tangga. Sebagai seseorang yang dilabeli sebagai kepala rumah tangga, ayah atau suami justru seringkali tidak berperan dalam kehidupan anak dan istrinya.

Tidak sedikit ayah yang dengan sengaja tidak memberi nafkah, berselingkuh dengan wanita lain, memukul anak dan istrinya, hingga hilang entah ke mana tak jelas keberadaannya. Tidak salah rasanya jika ayah yang seperti ini kita kategorikan sebagai ayah yang zalim terhadap keluargannya. Sayangnya, laki-laki seperti ini dalam praktik nyata masih kita anggap berwenang untuk menjadi wali nikah.

Kualitas Wali

Dalam fikih klasik, salah satu hikmah dari perwalian oleh laki-laki ialah untuk menjamin bahwa perkawinan sang anak memang dapat memberikan kemaslahatan. Seorang laki-laki kita anggap memiliki pengalaman yang luas dalam kehidupan bila dibandingkan dengan perempuan. Harapannya ia memiliki penilaian yang jauh lebih baik untuk kepentingan anak perempuannya (Wahbah, 2011).

Sang ayah atau wali kita harapkan dapat mengukur kualitas dari laki-laki yang berkeinginan untuk menikah dengan anaknya. Sehingga sang anak tidak terjerumus pada perkawinan yang tidak baik karena salah dalam memilih pasangan.

Pada masa sekarang ini kefasikan memang telah merajalela hingga hampir sulit rasanya untuk menemukan seorang wali yang memenuhi kriteria adil. Dalam konsepsi fikih, adilnya seorang wali berdasarkan pada sikapnya yang tidak melakukan dosa besar, tidak membiasakan dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi kehormatannya meskipun sekadar kencing di pinggir jalan.

Oleh karenanya seringkali keadilan seorang wali kita cukupkan pada perilaku yang terlihat secara kasat mata. Kiranya dasar ini pula yang membuat Kompilasi Hukum Islam memilih tidak memasukkan kriteria adil sebagai salah satu syarat dari seorang wali nikah (vide Pasal 20 KHI).

Mazhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki, seorang wali yang tidak adil atau fasik dinilai masih berwenang untuk menikahkan anak perempuannya. Karena kefasikannya dianggap tidak menghalangi adanya rasa kasih sayang terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya. Meski fasik, Ia dianggap masih berkeinginan untuk menjaga maslahat anaknya.

Terlepas dari kenyataan bahwa Ia adalah seseorang yang sering melakukan dosa. Keputusan yang Ia buat dalam perannya sebagai wali dianggap masih akan memperhatikan kepentingan terbaik bagi si anak. Karena perbuatan fasiknya tidak menghilangkan rasa kasihnya kepada sang anak (Wahbah, 2011).

Seorang ayah yang memperkosa atau menelantarkan anaknya tidak kita ragukan lagi tergolong sebagai orang fasik dan tidak adil. Namun kualitas kefasikan dan ketidakadilannya tentu berbeda dengan apa yang tergambarkan oleh para fuqaha di masa lalu dan bertentangan dari hikmah keberadaan wali itu sendiri.

Seorang wali yang menzalimi keluarganya justru telah membuktikan bahwa Ia tidak memiliki rasa kasih dan sayang kepada anak dan keluarganya. Mencabut perwalian menjadi niscaya. Keputusan yang Ia ambil justru harus kita curigai sebagai keputusan yang tidak memberikan kemaslahatan kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.

Mencabut Atau Meniadakan Kewajiban Perwalian

Setidaknya terdapat dua solusi yang dapat kita atur dalam hukum di masa mendatang (ius constituendum). Yakni untuk mengatasi problem perwalian oleh ayah atau wali nikah yang zalim. Pertama, dengan memberlakukan syarat adil sebagai salah satu kriteria agar seseorang dapat bertindak sebagai wali.

Mengingat kondisi merebaknya kefasikan saat ini, maka kriteria adil yang kita terapkan tidak harus seketat ketentuan dalam ketentuan fikih klasik.

Sepanjang sifat fasik yang menempel pada wali tersebut bukan terkategori sebagai perbuatan yang menzalimi keluarganya, maka wali tersebut masih berhak dan berwenang untuk menikahkan anaknya. Ia kehilangan kewenangannya sebagai wali jika perbuatan fasiknya ialah dalam bentuk kezaliman kepada keluarga. Khususnya kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.

Secara praktis kewenangan untuk menentukan kezaliman seorang wali dapat kita berikan kepada peradilan agama melalui permohonan penetapan wali. Atau dengan mengajukan dokumen-dokumen tertentu kepada Kantor Urusan Agama saat mendaftarkan kehendak perkawinan.

Seperti dokumen putusan pengadilan yang telah memvonis wali sebagai terpidana dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Atau tindak pidana lain yang memberikan dampak kepada anak yang berada di bawah perwaliannya. Jika wali memang terbukti sebagai wali yang zalim, maka kewenangan perwalian berpindah kepada wali dalam urutan selanjutnya yang memenuhi kriteria sebagai wali.

Mazhab Hanafi

Solusi yang kedua ialah dengan meniadakan wali dalam rukun perkawinan. Yakni dengan memberikan kewenangan untuk menikah sepenuhnya kepada mempelai perempuan. Dalam madzhab Hanafi seorang perempuan merdeka, gadis ataupun janda yang berakal dan baligh dapat menikahkan diri sendiri tanpa perlu kehadiran seorang wali.

Menurut pendapat ini, kehadiran seorang wali dalam perkawinan tidaklah bersifat wajib melainkan berupa anjuran semata. Sehingga, negara dapat menetapkan bahwa keterlibatan wali dalam suatu perkawinan merupakan hal yang baik namun tidak menjadi kewajiban. Jika wali ternyata tergolong sebagai wali yang zalim, maka perkawinan tetap dapat kita langsungkan tanpa memerlukan kehadiran wali.

Pendapat sahnya perkawinan tanpa adanya wali merupakan suatu pendapat yang terakui dalam khazanah fikih Islam. Pendapat ini kian relevan kiranya untuk kita adopsi, dan kita terapkan di masa kini. Demi memberikan rasa keadilan kepada para anak perempuan yang telantar atau dizalimi oleh walinya.

Saat ini perempuan telah memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki pengalaman hidup sebanyak laki-laki pada umumnya. Tidak sedikit perempuan-perempuan yang telah membuktikan kapasitasnya dalam memberikan penilaian dan pengambilan keputusan pada berbagai bidang.

Oleh karenanya tidak salah jika kita katakan saat ini perempuan telah memiliki kualitas penilaian yang sama dengan laki-laki. Sehingga Ia berkapasitas untuk menentukan sendiri pasangan terbaik bagi diri sendiri. []

Tags: hukum keluarga IslamkeluargaMencabut Perwalian Ayahorang tuaQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Nikah Mut’ah yang Merugikan Perempuan

Next Post

Buku Arah Langkah: Menyusuri Keindahan Indonesia bersama Fiersa Besari

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Next Post
Fiersa Besari

Buku Arah Langkah: Menyusuri Keindahan Indonesia bersama Fiersa Besari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0