Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencari Ruang Aman Perempuan di dalam Proyek PSN

Bersama jejaring komunitas dan lintas organisasi perempuan, Jurnalis Warga mencari ruang aman perempuan di dalam proyek PLTU Indramayu

Zahra Amin Zahra Amin
13 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Ruang Aman Perempuan

Ruang Aman Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Air tak lagi mengalir di kampung kami. Setiap hari kami terbiasa hidup bertemankan asap dan debu, polusi dari PLTU Indramayu.”

Mubadalah.id – Demikian kalimat yang saya dengar dari pertemuan Jurnalis Warga Indramayu Jawa Barat pada Sabtu 12 Oktober 2024 di aula Ponpes Miftahul Huda Segeran Kidul Indramayu.

Kegiatan tersebut bertajuk “Open Mic dan Dialog Publik Seputar  Pembangunan Strategis Nasional (PSN): PLTU Indramayu Ruang Aman atau Ancaman untuk (Perempuan)?”

Bersama jejaring komunitas dan lintas organisasi perempuan, Jurnalis Warga mencari ruang aman perempuan di dalam proyek PSN tersebut, terutama di daerah Indramayu.

Dampak lingkungan dari polusi udara, pencemaran air dan penurunan kualitas tanah tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi sandaran mata pencaharian banyak keluarga. Terutama yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.

Rebon Semakin Sulit Dicari

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Pak Mitra yang merupakan perwakilan dari Jatayu (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara) mengungkapkan bahwa kini ia dan para nelayan lain semakin sulit mencari ikan rebon sebagai bahan untuk membuat terasi dan olahan hasil ikan lainnya.

“Sebelum ada PLTU Indramayu, di pinggiran Pantai setiap kali kami turun ke laut, mendapat banyak tangkapan rebon (Udang kecil). Tapi setelah ada PLTU, kami harus mencari lebih jauh ke tengah laut, sehingga membahayakan keselamatan para nelayan.”

Tidak hanya itu, limbah dari PLTU Indramayu membuat kondisi air di sekitarnya menjadi panas. Hal itu berdampak pada semakin berkurangnya bibit ikan bandeng. Sementara sejauh ini Indramayu terkenal sebagai penghasil ikan laut dan tambak yang bisa menghidupi kebutuhan ekonomi warga.

Dampak terhadap Perempuan

Sedangkan dampak PLTU terhadap perempuan masih belum mendapat banyak sorotan. Sarifah Mudaim sebagai Ketua Pelaksana kegiatan menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perempuan juga terdampak PLTU Indramayu.

“Polusi pada air dapat mempengaruhi kebutuhan santasi perempuan yang banyak kita butuhkan. Terutama di saat menjalani pengalaman khas, atau biologis perempuan. Seperti menstruasi, nifas dan menyusui.”

Selain itu perempuan juga terdampak dari segi ekonomi karena perempuan memiliki peran dalam mengurus lahan pertanian. Baik sebagai buruh tani, maupun petani.

Dampak negatif ini semakin parah sebab minimnya pelibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan terkait Pembangunan proyek PLTU. Suara perempuan seringkali tidak terdengar dan terabaikan. Meskipun mereka adalah kelompok yang paling rentan akibat Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Indramayu ini.

“Jangankan perempuan Mbak, warga lokal saja tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan PLTU Indramayu ini.” Seloroh Ahmad Sayid Mukhlisin yang mewakili aktivis lingkungan pemerhati proyek PLTU Sumuradem Sukra Indramayu.

Menilik Fatwa KUPI

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sebagai sebuah gerakan untuk mewujudkan visi keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dan kerja-kerja masyarakat muslim Indonesia, telah merumuskan dan menghasilkan pandangan keagamaan yang berbasis pengalaman khas perempuan.

Dalam kesempatan pertemuan bersama Jurnalis Warga Indramayu, saya menyampaikan tentang hasil Fatwa KUPI Pertama. Fatwa tentang alam dan lingkungan ini menurut saya relevan dengan situasi yang teman-teman hadapi di Kabupaten Indramayu.

Pada gelaran agenda KUPI I di Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon, tahun 2017 silam ada tiga pandangan keagamaan atau Fatwa KUPI yang telah dihasilkan. Di antaranya adalah tentang “Hukum Melakukan Perusakan Alam atas Nama Pembangunan.”

Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini:

Pertama, merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan kita jaga keseimbangan ekosistemnya.

Kedua, prinsip dasar ajaran Islam (al-kulliyyaat) selain melindungi agama (hifdhu ad-diin), jiwa (hifdhu an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘irdl), harta kekayaan (hifdh al-maal). Selain itu juga melindungi alam dan lingkungan hidup (hifdh al-bii’ah). Perlindungan terhadap alam dapat kita lakukan secara maksimal dengan:

(1). Pengaturan dengan tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullaah (wakil Allah) di muka bumi berkewajiban merawat dan menjaga alam dan keseimbangan ekosistem di muka bumi.

Karena fungsi kekhalifahan itu ada dua, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT (‘Ibaadatullaah) dan untuk merawat atau melestarikan kehidupan di bumi (‘Imaarotul ardl). Dua-duanya kita orientasikan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (mashaalihul ibaad) di dunia dan di akhirat.

(2). Mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqh lingkungan hidup (fiqh al-bii’ah) dan hidup yang sehat, bersih, dan menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan kehidupan keagamaan, baik dalam lingkup individu, komunitas, masyarakat, maupun negara.

Di antara praktik hidup yang penting kita biasakan sehari-hari adalah membuang sampah pada tempatnya. Mengelola sampah untuk hal-hal yang produktif. Menyayangi pepohonan, tanaman, menyayangi binatang dan makhluk hidup lainnya. Selalu menjaga kebersihan, hemat energi, menggunakan air secukupnya (tidak berlebihan). Tidak sembarang tebang pohon, tidak membakar hutan, dan tidak menggunakan pestisida dan bahan-bahan beracun.

Ketiga, Pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi proyek pembangunan yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan adalah:

(1). Negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan. Wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara, maupun terutama korporasi.

(2). Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam.

Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam.

Jurnalis Warga Bersuara

Melalui kegiatan ini, Sarifah Mudaim berharap ada publikasi terkait dampak operasional PLTU terhadap perempuan dan masyarakat yang terdampak dalam berbbagai format seperti karya jurnalis, konten di platform media sosial, artikel popular dan carousel.

“Jurnalis warga ini ke depan semoga akan lebih produktif membuat berita juga di Tempo Witness, dan media lainnya.” Ungkap Sarifah.

Selain itu, komunitas perempuan mampu terlibat aktif dalam advokasi dan forum diskusi. Kemudian ada rencana aksi bersama atau kolaborasi antar lembaga dan komunitas dalam melakukan advokasi hak ruang hidup yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Jadi, jurnalis warga sudah bergerak dan bersuara, saatnya kini kita memastikan ruang aman perempuan dan bagi warga Indramayu lainnya. Karena Bumi Wiralodra ini, adalah milik kita bersama. []

 

 

 

Tags: Bumi WiralodraIbu BumiJurnalis WargaPembangunan Strategis NasionalPLTU IndramayuRuang Aman Perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Ekoteologi Kemenag
Publik

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Konservasi Lingkungan
Personal

Konservasi Lingkungan dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekosistem Masa Depan

3 Mei 2025
Hari Air Sedunia
Monumen

Hari Air Sedunia: Perempuan, Air dan Energi Hijau dalam Perspektif Mubadalah

22 Maret 2025
Sumber Daya Alam
Publik

Refleksi Hadis Hijau untuk Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam

12 Maret 2025
Ruang Aman Perempuan
Publik

Ruang Aman Perempuan yang Masih Dipertanyakan

12 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID