• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Macam Harta Suami Istri

Meskipun demikian baik suami maupun istri sama-sama wajib menjaga harta bersama, harta pribadinya, maupun harta milik pasangannya dengan penuh tanggung jawab

Redaksi Redaksi
12/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Harta Suami Istri

Harta Suami Istri

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan merujuk pada norma fikih Islam dan fakta sosial keluarga di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan ijtihad kolektif ulama Indonesia mengenai tiga macam harta dalam perkawinan yaitu harta bersama (gono-gini), harta pribadi suami, dan harta pribadi istri, masing-masing diatur menurut hukumnya sendiri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit menyebutkan bahwa adanya harta bersama tidak menutup adanya harta milik masing-masing suami-istri. Harta istri yang merupakan perolehan pribadi adalah hak istri dan ia berkuasa penuh atasnya.

Demikian pula harta suami. Harta bawaan, warisan, mahar, hibah, shadaqah, gaji, dan penghasilan pribadi istri adalah hak pribadi istri.

Suami tidak boleh menggunakan harta istrinya tanpa seizin istrinya, begitu pula sebaliknya, kecuali yang sudah keduanya telah menyepakati atau sudah jelas mereka ketahui bahwa pemilik harta pasti merelakan penggunaan hartanya oleh pasangannya.

Dalam fikih praktik seperti ini ada kaedahnya, yakni:

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

يجوز آخدْ ما ل الغير مع ظن رضا ه

Artinya: “Boleh menggunakan harta kekayaan pihak lain dengan dugaan kuat dia merelakannya.”

Meskipun demikian baik suami maupun istri sama-sama wajib menjaga harta bersama, harta pribadinya, maupun harta milik pasangannya dengan penuh tanggung jawab, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Allah SWT.

Sebagai pemilik harta, istri memiliki hak, kewajiban, sekaligus tanggung jawab atas hartanya di dunia dan akhirat. Kewajiban zakat melekat pada istri yang memiliki harta gono-gini dan harta pribadi yang sudah mencapai nishab.

Demikian pula perintah berinfak, bersedekah, berjuang, serta mentasharrufkan (mempergunakan) harta sesuai perintah agama. Dengan harta pribadinya, istri berhak pula membantu orang tua, keluarga dan masyarakatnya tanpa harus izin dari suami.

Singkatnya, istri punya hak penuh atas hartanya dan sekaligus punya tanggung jawab penuh atas harta pribadinya itu baik di dunia dan di akhirat. []

Tags: hartaistrisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID