Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendidik Anak Ala Manhaj Rabbany (Part II)

Neng Eri Sofiana by Neng Eri Sofiana
27 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setelah tahapan pendidikan dengan keteladanan, pendidikan tahap kedua ialah pendidikan dengan kebiasaan. Tahapan ini adalah tahapan dalam arti pembiasaan, pendiktean dan pendisplinan yang mengambil peran dalam pertumbuhan dan, menguatkan imannya, meluruskan akhlak, etika dan jiwanya.

Tahapan ini sangat dipengaruhi oleh faktor pendidikan Islam sebagai sebuah pendidikan yang baik yang merupakan bentuk hadiah yang sangat baik yang telah diberikan orang tua kepada anaknya, lalu faktor lingkungan yang kondusif, baik dari lingkungan rumah maupun lingkungan sekolah,  karena lingkungan yang baik memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pendidikan seseorang.

Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulum-d-Din mengatkana bahwa “Anak adalah amanah bagi orang tuanya. Hatinya yang suci adalah substansi yang berharga. Jika ia dibiasakan dengan kebaikan, ia akan tumbuh dalam kebaikan dan bahagia di dunia dan akhirat. Adapun jika ia dibiasakan dengan kejelekan dan diabaikan begitu saja seperti binatang, maka ia akan sengsara dan celaka. Maka dari itu, menjaga anak adalah dengan mendidik, mendisplinkan, dan mengajarkannya akhlak-akhlak terpuji.”

Sama halnya dalam dunia tumbuhan, ketika benih yang ditanam di tanah yang subur, rutin disiram, diberi pupuk, serta dijaga dari hama dan gangguan lainnya, kemudian dipelihara dengan memperhatikan duri-durinya dan meluruskan dahannya, maka ia akan menjadi pohon yang menghasilkan buah dan dapat dijadikan tempat berteduh.

Begitu juga seorang anak, ketika ia mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik, kemudian ia dibiasakan berperilaku baik, berakhlak mulia dan penuh keimanan dan cinta antar sesama, maka begitu pula ia akan tumbuh. Hal ini juga menegaskan bahwa ketika terdapat perintah kepada seorang anak yang berusia 7 tahun untuk melaksanakan shalat.

Maka ajarkanlah anak bagaimana cara melakukan shalat, kemudian membiasakan anak untuk melakukan shalat secara rutin, mengajak anak ke masjid dan shalat secara berjama’ah, sehingga shalat menjadi akhlak dan kebiasaannya. Membiasakan anak untuk melakukan shalat pun tidak perlu menunggu ketika anak sudah mencapai tujuh tahun, lebih baik jika dibiasakan atau diajak shalat sejak kecil, karena pembiasaan dan pendisiplinan sejak kecil akan memberikan hasil yang terbaik.

Selanjutnya, tahapan pendidikan dengan nasihat. Nasihat yang tulus akan sangat memiliki pengaruh yang kuat kepada pendengarnya. Sebagaimana alquran yang ada, dipenuhi banyak nasihat sebagai cara mendidik jiwa dalam kebaikan dan kebenaran. Cara alquran dalam memberikan nasihat terbagi menjadi;

Pertama seruan persuatif yang disertai pengambilan hati dan pengingkaran, seperti dalam surat Luqman ayat 13 yang artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah..”.

Kedua, gaya bahasa kisah yang disertai pelajaran dan nasihat seperti pada banyak kisah nabi dan rasul. Ketiga, pengarahan alquran yang mengandung pesan dan nasihat, seperti dalam surat An-Nisa yang memberi arahan kepada manusia untuk tidak menyekutukan Allah dan menganjurkan untuk berbuat baik kepada orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dan lain sebagainya.

Dalam mendidik anak, metode berkisah, kemudian tanya jawab dapat dilakukan sebagai tahap pendidikan dengan nasihat. Selain itu, diperlukan juga upaya mengatur pemberian nasihat untuk menghindari rasa bosan, bisa disampaikan dengan peragaan tangan, media gambar atau penjelasan dan praktik atau contoh, dengan memanfaatkan momen atau kesempatan tertentu dan dengan menyisipkan beberapa candaan agar anak merasa tertagih untuk mendengar nasehat kembali.

Tahapan selanjutnya ialah pendidikan dengan perhatian atau pengawasan. Tahapan ini bermaksud dengan memperhatikan atau mengikuti dan mengawasi anak dalam segala lini kehidupan, seperti pembentukan akidah, akhlak, mental dan sosial serta pendidikan fisik dan intelektualnya.

Perhatian dan pengawasan pendidik menjadi asas pendidikan, yang menempatkan anak di bawah pantauan pendidik mulai dari gerak-geriknya, perkataan, perbuatan, orientasi dan kecenderungannya, sehingga ketika pendidik melihat anak melakukan kebaikan, ia akan memuji dan mendukungnya, kemudian ketika pendidik melihat anak berbuat kejelekan, ia akan melarang atau memperingatkannya, dan menjelaskan akibat buruk dari perbuatan jeleknya.

Selain itu, aspek yang ditekankan dalm memberi perhatian kepada anak, ialah pada aspek keimanan, akhlak, pengetahuan, jasmani, mental, rohani, dan sosial anak. Tahapan pendidikan terakhir, ialah pendidikan dengan hukuman. Sejatinya bersikap lemah lembut adalah hal penting dalam memperlakukan anak, namun ketika anak melakukan sebuah kesalahan, maka dapat diberi hukuman sebagai bentuk pendidikan bagi anak.

Namun, hukuman yang dimaksud di sini ialah alternatif terakhir berupa hukuman yang bijak, sesuai dengan kecerdasan, pengetahuan, dan watak anak. Sebelum memberi hukuman, orang tua juga wajib menunjukkan kesalahan yang telah dilakukan anak terlebih dahulu. Kemudian barulah memberikan hukuman secara bertahap yang dapat dilakukan dengan pandangan tajam, isyarat, atau dengan kata-kata teguran.

Jika cara tersebut belum membuahkan hasil, maka dapat dilakukan dengan pukulan, namun juga diawali dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Hal ini harus disampaikan sebagai tujuan demi kebaikan anak. Pukulan yang dibolehkan dalam Islam adalah pukulan yang dilakukan setelah cara pendisplinan dilakukan.

Kemudian dilakukan tidak dalam keadaan marah, menghindari area vital seperti kepala, wajah, dada, dan perut, serta tidak dilakukan pada anak di bawah 10 tahun.  Sekali lagi, karena pukulan adalah alternatif terakhir, maka sebaiknya dihindari. Ketika anak dapat diberi tahu dan diperbaiki kesalahannya tanpa memberi pukulan, itu akan jauh lebih baik.

Dari lima metode anak anak ala Manhaj Rabbany ini diharapkan akan muncul generasi-generasi Rabbany yang kuat imannya, terpuji akhlaknya, baik perangainya dan berguna bagi sekitarnya. Semoga kita dimampukan mendidik anak-anak menuju generasi Rabbany, pejuang bagi bagi agama Allah, aamiiin! []

Tags: anakislamkeluargaorang tuaparentingperkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita
  • Membahas Seks secara Dewasa
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID