Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendidik Anak Ala Manhaj Rabbany (Part II)

Neng Eri Sofiana by Neng Eri Sofiana
27 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

2
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setelah tahapan pendidikan dengan keteladanan, pendidikan tahap kedua ialah pendidikan dengan kebiasaan. Tahapan ini adalah tahapan dalam arti pembiasaan, pendiktean dan pendisplinan yang mengambil peran dalam pertumbuhan dan, menguatkan imannya, meluruskan akhlak, etika dan jiwanya.

Tahapan ini sangat dipengaruhi oleh faktor pendidikan Islam sebagai sebuah pendidikan yang baik yang merupakan bentuk hadiah yang sangat baik yang telah diberikan orang tua kepada anaknya, lalu faktor lingkungan yang kondusif, baik dari lingkungan rumah maupun lingkungan sekolah,  karena lingkungan yang baik memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pendidikan seseorang.

Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulum-d-Din mengatkana bahwa “Anak adalah amanah bagi orang tuanya. Hatinya yang suci adalah substansi yang berharga. Jika ia dibiasakan dengan kebaikan, ia akan tumbuh dalam kebaikan dan bahagia di dunia dan akhirat. Adapun jika ia dibiasakan dengan kejelekan dan diabaikan begitu saja seperti binatang, maka ia akan sengsara dan celaka. Maka dari itu, menjaga anak adalah dengan mendidik, mendisplinkan, dan mengajarkannya akhlak-akhlak terpuji.”

Sama halnya dalam dunia tumbuhan, ketika benih yang ditanam di tanah yang subur, rutin disiram, diberi pupuk, serta dijaga dari hama dan gangguan lainnya, kemudian dipelihara dengan memperhatikan duri-durinya dan meluruskan dahannya, maka ia akan menjadi pohon yang menghasilkan buah dan dapat dijadikan tempat berteduh.

Begitu juga seorang anak, ketika ia mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik, kemudian ia dibiasakan berperilaku baik, berakhlak mulia dan penuh keimanan dan cinta antar sesama, maka begitu pula ia akan tumbuh. Hal ini juga menegaskan bahwa ketika terdapat perintah kepada seorang anak yang berusia 7 tahun untuk melaksanakan shalat.

Maka ajarkanlah anak bagaimana cara melakukan shalat, kemudian membiasakan anak untuk melakukan shalat secara rutin, mengajak anak ke masjid dan shalat secara berjama’ah, sehingga shalat menjadi akhlak dan kebiasaannya. Membiasakan anak untuk melakukan shalat pun tidak perlu menunggu ketika anak sudah mencapai tujuh tahun, lebih baik jika dibiasakan atau diajak shalat sejak kecil, karena pembiasaan dan pendisiplinan sejak kecil akan memberikan hasil yang terbaik.

Selanjutnya, tahapan pendidikan dengan nasihat. Nasihat yang tulus akan sangat memiliki pengaruh yang kuat kepada pendengarnya. Sebagaimana alquran yang ada, dipenuhi banyak nasihat sebagai cara mendidik jiwa dalam kebaikan dan kebenaran. Cara alquran dalam memberikan nasihat terbagi menjadi;

Pertama seruan persuatif yang disertai pengambilan hati dan pengingkaran, seperti dalam surat Luqman ayat 13 yang artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah..”.

Kedua, gaya bahasa kisah yang disertai pelajaran dan nasihat seperti pada banyak kisah nabi dan rasul. Ketiga, pengarahan alquran yang mengandung pesan dan nasihat, seperti dalam surat An-Nisa yang memberi arahan kepada manusia untuk tidak menyekutukan Allah dan menganjurkan untuk berbuat baik kepada orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dan lain sebagainya.

Dalam mendidik anak, metode berkisah, kemudian tanya jawab dapat dilakukan sebagai tahap pendidikan dengan nasihat. Selain itu, diperlukan juga upaya mengatur pemberian nasihat untuk menghindari rasa bosan, bisa disampaikan dengan peragaan tangan, media gambar atau penjelasan dan praktik atau contoh, dengan memanfaatkan momen atau kesempatan tertentu dan dengan menyisipkan beberapa candaan agar anak merasa tertagih untuk mendengar nasehat kembali.

Tahapan selanjutnya ialah pendidikan dengan perhatian atau pengawasan. Tahapan ini bermaksud dengan memperhatikan atau mengikuti dan mengawasi anak dalam segala lini kehidupan, seperti pembentukan akidah, akhlak, mental dan sosial serta pendidikan fisik dan intelektualnya.

Perhatian dan pengawasan pendidik menjadi asas pendidikan, yang menempatkan anak di bawah pantauan pendidik mulai dari gerak-geriknya, perkataan, perbuatan, orientasi dan kecenderungannya, sehingga ketika pendidik melihat anak melakukan kebaikan, ia akan memuji dan mendukungnya, kemudian ketika pendidik melihat anak berbuat kejelekan, ia akan melarang atau memperingatkannya, dan menjelaskan akibat buruk dari perbuatan jeleknya.

Selain itu, aspek yang ditekankan dalm memberi perhatian kepada anak, ialah pada aspek keimanan, akhlak, pengetahuan, jasmani, mental, rohani, dan sosial anak. Tahapan pendidikan terakhir, ialah pendidikan dengan hukuman. Sejatinya bersikap lemah lembut adalah hal penting dalam memperlakukan anak, namun ketika anak melakukan sebuah kesalahan, maka dapat diberi hukuman sebagai bentuk pendidikan bagi anak.

Namun, hukuman yang dimaksud di sini ialah alternatif terakhir berupa hukuman yang bijak, sesuai dengan kecerdasan, pengetahuan, dan watak anak. Sebelum memberi hukuman, orang tua juga wajib menunjukkan kesalahan yang telah dilakukan anak terlebih dahulu. Kemudian barulah memberikan hukuman secara bertahap yang dapat dilakukan dengan pandangan tajam, isyarat, atau dengan kata-kata teguran.

Jika cara tersebut belum membuahkan hasil, maka dapat dilakukan dengan pukulan, namun juga diawali dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Hal ini harus disampaikan sebagai tujuan demi kebaikan anak. Pukulan yang dibolehkan dalam Islam adalah pukulan yang dilakukan setelah cara pendisplinan dilakukan.

Kemudian dilakukan tidak dalam keadaan marah, menghindari area vital seperti kepala, wajah, dada, dan perut, serta tidak dilakukan pada anak di bawah 10 tahun.  Sekali lagi, karena pukulan adalah alternatif terakhir, maka sebaiknya dihindari. Ketika anak dapat diberi tahu dan diperbaiki kesalahannya tanpa memberi pukulan, itu akan jauh lebih baik.

Dari lima metode anak anak ala Manhaj Rabbany ini diharapkan akan muncul generasi-generasi Rabbany yang kuat imannya, terpuji akhlaknya, baik perangainya dan berguna bagi sekitarnya. Semoga kita dimampukan mendidik anak-anak menuju generasi Rabbany, pejuang bagi bagi agama Allah, aamiiin! []

Tags: anakislamkeluargaorang tuaparentingperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merayakan Maulid Nabi, Merayakan Kemitraan dalam Relasi

Next Post

Maulid Nabi Bukan Hanya Milik Umat Islam

Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Ayahnya
Personal

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

1 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Next Post
Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Maulid Nabi Bukan Hanya Milik Umat Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0