Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendorong Permenag Untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Tidak?

Menjamin, dan mewujudkan ruang aman bagi para santri adalah hal mutlak yang harus diupayakan oleh semua pihak

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
24 November 2021
in Publik, Rekomendasi
0
301
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa bilang institusi pendidikan keagamaan seperti pesantren adalah ruang aman bagi para santri? Ya… memang tidak dapat dipukul rata untuk menyebut semua pesantren bukan ruang aman bagi para santri. Tentunya masih banyak pesantren yang menjadi ruang aman bagi para santri. Ruang aman di sini konteksnya adalah tidak pernah terjadi tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.

Tetapi, baru-baru ini dunia pesantren kembali dikejutkan dengan kabar oknum pengurus pondok pesantren DN di Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan inisial IM (48) memerkosa lima santri perempuan. Bahkan menurut pengakuan pelaku, perkosaan terhadap santri putri sudah dilakukan sejak tahun 2017. Selain lima santri perempuan yang menjadi korban perkosaan, masih ada delapan santri putri lain yang juga menjadi korban perkosaan IM.

Sementara ini baru lima korban yang melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Musi Rawas yaitu HS (14), DA (14), NA (14), AU (14) dan MA (16). Perbuatan bejat tersebut membuat korban mengalami trauma dan mengalami kecemasan yang terus-menerus. Hal ini dapat terjadi karena para korban masih melihat pelaku berkeliaran di lingkungan pesantren dengan bebas sementara para korban tidak cukup berani melaporkan hal bejat yang dilakukan oleh oknum pengurus pesantren DN. Akhirnya para korban hanya dapat menghubungi pihak keluarganya untuk segera menjemput dari pesantren.

Ditambah lagi, para korban masih berusia anak-anak antara 14 sampai 16 tahun. Pengalaman buruk tersebut tentu akan membekas dan sulit untuk dilupakan bahkan setelah dewasa. Tidak heran jika para korban mengalami trauma dan bahkan berdampak pada kesehatan fisik.

Meskipun pelaku sudah diperiksa dan dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan selanjutnya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Tetapi perlu dicatat para korban pasti mengalami trauma dan kecemasan tidak akan hilang begitu saja, sehingga harus ada proses pemulihan bagi para korban.

Atas peristiwa ini Polres Musi Rawas membuka posko pengaduan bagi orang yang pernah menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan masyarakat umum. Kelakuan bejat tersebut tentu menjadi preseden buruk bagi pesantren. Sayangnya, kerap kali ditemukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren, kasusnya tidak dimuncul ke permukaan. Kalau pun muncul ya… hanya beredar di kalangan dalam dan, duh! berujung damai dengan dalih menjaga citra pesantren.

Sekarang cobalah sesekali mencari pemberitaan soal pelecehan atau kekerasan seksual melalui mesin pencarian Google dengan kata kunci “Pelecehan Seksual di Pesantren,” setelah menunggu beberapa detik dan taraaa… mengejutkan! Dari hasil pencarian tersebut dalam rentang waktu 2019 sampai tahun 2021 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di pesantren sudah banyak terjadi dan dilaporkan.

Yang lebih mengejutkan lagi korbannya bukan hanya santri perempuan, tetapi santri laki-laki turut menjadi sasaran tindakan bejat yang tidak pantas dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai ustad atau pemuka agama yang setiap hari menyampaikan materi-materi keagamaan di hadapan santri atau jama’ahnya.

Harus diakui, bahwa tidak melulu simbol keagamaan seperti sarung, songkok, jubah, seban dan lainnya yang dikenakan oleh ustad dan pemuka agama mencerminkan perilaku yang sesuai dengan penampilan dan kelimuan yang dimilikinya. Memang nampak alim secara penampilan, tetapi tidak ada yang dapat menjamin perilakunya sebaik dan se’alim penampilannya.  Buktinya saja, tidak sedikit ustad atau pimpinan pesantren yang notabenenya berlatar belakang pendidikan keagamaan melakukan tindakan bejat terhadap santri-santrinya.

Dari hasil pencarian Google sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2021 peristiwa bejat tersebut terjadi di beberapa pesantren di berbagai wilayah Indonesia seperti Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Banten, Jombang, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Tentu, wilayah dan pesantren yang disebutkan di atas hanya yang berhasil dilaporkan dan diekspos oleh media. Pelapornya pun tentunya harus mengumpulkan segenap keberanian dan dukungan dari banyak pihak untuk berani speak up!

Menurut Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti sepanjang tahun 2017 sampai 2019 kasus kekerasan pada anak cukup tinggi meski tidak semua dilaporkan kepada KPAI. dari data ini, mungkin saja terdapat kekerasan yang dialami oleh santri-santri di pesantren yang usianya masih tergolong anak-anak.

Seperti dikutip dari republika.co.id Retno meyampaikan “Kerap kali ketika terjadi kekerasan kepada santri, kiai hanya memanggil orang tua yang marah anaknya mendapatkan kekerasan, kemudian diberikan air putih dengan doa, kemudian masalah selesai, bahkan mereka mencabut laporannya dari kami.”

Artinya kelakuan bejat yang terjadi di pesantren adalah seperti fenomena gunung es, yang dilaporkan hanyalah setitik dari segumpal bongkahan gunung es yang tidak terlihat dan semakin banyak.

Penanganan kasus bejat di pesantren sulit dilakukan akibat tidak ada mekanisme yang jelas mengenai penanganan kasus pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren. Sehingga, ya… berakhir begitu saja tanpa ada kejelasan apa lagi tindak lanjut dari pihak pesantren.

Hipotesis awal penulis atas kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di pesantren yaitu karena masih sedikit sekali pesantren yang memiliki kesadaran akan bahaya perbuatan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pesantren, dan tentu masih banyak sekali yang masih abai dan menutup mata atas perbuatan bejat tersebut. Bahkan, pelaku dilindungi dan tidak mendapat punishment apapun dari kode etik pesantren yang tentu dimiliki masing-masing pesantren.

Mirisnya lagi, ditemukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual diselesaikan melalui cara mediasi antara korban dan pelaku yang ditengahi oleh pimpinan pesantren, sehingga kasus ditutup dan berujung damai. Tetapi perlu diingat, trauma korban akan amat membekas dan belum tentu pelaku benar-benar bertaubat atau malah mencari korban lain.

Karenanya, hari ini dapat dinyatakan bahwa pesantren darurat pelecehan atau kekerasan seksual. Karena itu harus ada mekanisme jelas untuk merepon fenomena gunung es ini. Poin terpenting pertama, pimpinan pondok pesantren memahami isu-isu pelecehan atau kekerasan seksual dan membuat peraturan tegas tanpa toleransi bagi pelaku pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Baik yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri, dewan pengajar, staf pesantren, atau santri.

Kedua, pesantren harus menyadari dan memberikan pendidikan kesehatan seksual dan materi pengenalan bahaya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual kepada seluruh warga pesantren, tdak hanya para santri saja, tetapi juga pemimpin pesantren, para pengajar dan staf pesantren.

Langkah selanjutnya, ketiga pesantren membentuk satgas yang menangani kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual jika kasus tersebut terjadi. Tetapi, jika tidak terjadi setelah dilakukan pendidikan pencegahan pelecehan atau kekerasan seksual, tentu hal tersebut menjadi sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Jika memungkinkan Kementerian Agama perlu juga membuat award nominasi pesantren yang nir tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.

Dan, ada hal yang tidak kalah penting dari hal yang sudah disebutkan di atas, yaitu perumusan dan penerbitan Peraturan Menteri Agama soal pencegahan, edukasi, penanganan dan pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual sebagai payung hukum untuk melepas rantai perilaku bejat di pesantren.

Merumuskan dan menerbitkan peraturan Menteri Agama yang menaungi institusi pendidikan pesantren soal pencegahan, edukasi, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual bukanlah hal “latah” karena sebelumnya telah terbit Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tetapi perumusan dan penerbitan Peraturan Menteri Agama untuk pencegahan, edukasi, penanganan dan pemulihan korban adalah upaya serius pemerintah untuk memutus mata rantai perilaku bejat yang jarang dan sulit diungkap di pesantren akibat relasi kuasa, entah antara ustad dengan santri atau antara pimpinan pesantren dengan santri atau staf pesantren. Kalau bisa sih tidak ada salahnya memerikan shocked terapi bagi pesantren-pesantren yang tidak melaksanakan peraturan Menteri Agama tersebut di lingkungan pesantren.

Shocked terapinya misalnya mencabut izin operasional pesantren atau mengambil alih kepemimpinan pesantren sampai peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan. Hal ini semata demi menciptakan ruang aman bagi para santri yang sedang menunut ilmu, ditambah mereka berjauhan dengan orang tuanya. Tentu beban mental menjadi semakin berat akibat perbuatan keji tersebut.

Akhirnya, menjamin dan mewujudkan ruang aman bagi para santri adalah hal mutlak yang harus diupayakan oleh semua pihak. Dan, jangan lupa untuk terus melakukan edukasi soal isu pelecehan dan kekerasan seksual untuk semua warga pesantren, juga langkah-langkah penanganan dan pemulihan korban jika terlanjut terjadi pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren.

So, penulis menyarankan sebelum memutuskan untuk mengantarkan anaknya ke pesantren ada baiknya mencari rekam jejak pesantren tersebut. Apakah ada riwayat kasus pelecehan atau kekerasan seksual atau tidak, apakah satgas penanganan dan edukasi pelecehan atau kekerasan seksual sudah dibentuk untuk menangani dan mendampingi pemulihan korban atau belum.

Dan yang terpenting apakah seluruh warga pesantren sudah mendapatkan dan memahami materi pencegahan pelecehan atau kekerasan seksual, dan bahaya dan dampak trauma pada fisik dan psikis akibat pelecehan dan kekerasan seksual. []

Tags: pelecehan seksualperaturan menteri agamaPerempuan PesantrenpesantrenSantri
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Publik tentang Pesantren
Publik

Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

17 November 2025
Pesantren sebagai Tempat
Publik

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

16 November 2025
Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID