Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendorong Permenag Untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Tidak?

Menjamin, dan mewujudkan ruang aman bagi para santri adalah hal mutlak yang harus diupayakan oleh semua pihak

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
24 November 2021
in Publik, Rekomendasi
0
299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa bilang institusi pendidikan keagamaan seperti pesantren adalah ruang aman bagi para santri? Ya… memang tidak dapat dipukul rata untuk menyebut semua pesantren bukan ruang aman bagi para santri. Tentunya masih banyak pesantren yang menjadi ruang aman bagi para santri. Ruang aman di sini konteksnya adalah tidak pernah terjadi tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.

Tetapi, baru-baru ini dunia pesantren kembali dikejutkan dengan kabar oknum pengurus pondok pesantren DN di Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan inisial IM (48) memerkosa lima santri perempuan. Bahkan menurut pengakuan pelaku, perkosaan terhadap santri putri sudah dilakukan sejak tahun 2017. Selain lima santri perempuan yang menjadi korban perkosaan, masih ada delapan santri putri lain yang juga menjadi korban perkosaan IM.

Sementara ini baru lima korban yang melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Musi Rawas yaitu HS (14), DA (14), NA (14), AU (14) dan MA (16). Perbuatan bejat tersebut membuat korban mengalami trauma dan mengalami kecemasan yang terus-menerus. Hal ini dapat terjadi karena para korban masih melihat pelaku berkeliaran di lingkungan pesantren dengan bebas sementara para korban tidak cukup berani melaporkan hal bejat yang dilakukan oleh oknum pengurus pesantren DN. Akhirnya para korban hanya dapat menghubungi pihak keluarganya untuk segera menjemput dari pesantren.

Ditambah lagi, para korban masih berusia anak-anak antara 14 sampai 16 tahun. Pengalaman buruk tersebut tentu akan membekas dan sulit untuk dilupakan bahkan setelah dewasa. Tidak heran jika para korban mengalami trauma dan bahkan berdampak pada kesehatan fisik.

Meskipun pelaku sudah diperiksa dan dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan selanjutnya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Tetapi perlu dicatat para korban pasti mengalami trauma dan kecemasan tidak akan hilang begitu saja, sehingga harus ada proses pemulihan bagi para korban.

Atas peristiwa ini Polres Musi Rawas membuka posko pengaduan bagi orang yang pernah menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan masyarakat umum. Kelakuan bejat tersebut tentu menjadi preseden buruk bagi pesantren. Sayangnya, kerap kali ditemukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren, kasusnya tidak dimuncul ke permukaan. Kalau pun muncul ya… hanya beredar di kalangan dalam dan, duh! berujung damai dengan dalih menjaga citra pesantren.

Sekarang cobalah sesekali mencari pemberitaan soal pelecehan atau kekerasan seksual melalui mesin pencarian Google dengan kata kunci “Pelecehan Seksual di Pesantren,” setelah menunggu beberapa detik dan taraaa… mengejutkan! Dari hasil pencarian tersebut dalam rentang waktu 2019 sampai tahun 2021 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di pesantren sudah banyak terjadi dan dilaporkan.

Yang lebih mengejutkan lagi korbannya bukan hanya santri perempuan, tetapi santri laki-laki turut menjadi sasaran tindakan bejat yang tidak pantas dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai ustad atau pemuka agama yang setiap hari menyampaikan materi-materi keagamaan di hadapan santri atau jama’ahnya.

Harus diakui, bahwa tidak melulu simbol keagamaan seperti sarung, songkok, jubah, seban dan lainnya yang dikenakan oleh ustad dan pemuka agama mencerminkan perilaku yang sesuai dengan penampilan dan kelimuan yang dimilikinya. Memang nampak alim secara penampilan, tetapi tidak ada yang dapat menjamin perilakunya sebaik dan se’alim penampilannya.  Buktinya saja, tidak sedikit ustad atau pimpinan pesantren yang notabenenya berlatar belakang pendidikan keagamaan melakukan tindakan bejat terhadap santri-santrinya.

Dari hasil pencarian Google sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2021 peristiwa bejat tersebut terjadi di beberapa pesantren di berbagai wilayah Indonesia seperti Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Banten, Jombang, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Tentu, wilayah dan pesantren yang disebutkan di atas hanya yang berhasil dilaporkan dan diekspos oleh media. Pelapornya pun tentunya harus mengumpulkan segenap keberanian dan dukungan dari banyak pihak untuk berani speak up!

Menurut Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti sepanjang tahun 2017 sampai 2019 kasus kekerasan pada anak cukup tinggi meski tidak semua dilaporkan kepada KPAI. dari data ini, mungkin saja terdapat kekerasan yang dialami oleh santri-santri di pesantren yang usianya masih tergolong anak-anak.

Seperti dikutip dari republika.co.id Retno meyampaikan “Kerap kali ketika terjadi kekerasan kepada santri, kiai hanya memanggil orang tua yang marah anaknya mendapatkan kekerasan, kemudian diberikan air putih dengan doa, kemudian masalah selesai, bahkan mereka mencabut laporannya dari kami.”

Artinya kelakuan bejat yang terjadi di pesantren adalah seperti fenomena gunung es, yang dilaporkan hanyalah setitik dari segumpal bongkahan gunung es yang tidak terlihat dan semakin banyak.

Penanganan kasus bejat di pesantren sulit dilakukan akibat tidak ada mekanisme yang jelas mengenai penanganan kasus pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren. Sehingga, ya… berakhir begitu saja tanpa ada kejelasan apa lagi tindak lanjut dari pihak pesantren.

Hipotesis awal penulis atas kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di pesantren yaitu karena masih sedikit sekali pesantren yang memiliki kesadaran akan bahaya perbuatan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pesantren, dan tentu masih banyak sekali yang masih abai dan menutup mata atas perbuatan bejat tersebut. Bahkan, pelaku dilindungi dan tidak mendapat punishment apapun dari kode etik pesantren yang tentu dimiliki masing-masing pesantren.

Mirisnya lagi, ditemukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual diselesaikan melalui cara mediasi antara korban dan pelaku yang ditengahi oleh pimpinan pesantren, sehingga kasus ditutup dan berujung damai. Tetapi perlu diingat, trauma korban akan amat membekas dan belum tentu pelaku benar-benar bertaubat atau malah mencari korban lain.

Karenanya, hari ini dapat dinyatakan bahwa pesantren darurat pelecehan atau kekerasan seksual. Karena itu harus ada mekanisme jelas untuk merepon fenomena gunung es ini. Poin terpenting pertama, pimpinan pondok pesantren memahami isu-isu pelecehan atau kekerasan seksual dan membuat peraturan tegas tanpa toleransi bagi pelaku pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Baik yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri, dewan pengajar, staf pesantren, atau santri.

Kedua, pesantren harus menyadari dan memberikan pendidikan kesehatan seksual dan materi pengenalan bahaya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual kepada seluruh warga pesantren, tdak hanya para santri saja, tetapi juga pemimpin pesantren, para pengajar dan staf pesantren.

Langkah selanjutnya, ketiga pesantren membentuk satgas yang menangani kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual jika kasus tersebut terjadi. Tetapi, jika tidak terjadi setelah dilakukan pendidikan pencegahan pelecehan atau kekerasan seksual, tentu hal tersebut menjadi sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Jika memungkinkan Kementerian Agama perlu juga membuat award nominasi pesantren yang nir tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.

Dan, ada hal yang tidak kalah penting dari hal yang sudah disebutkan di atas, yaitu perumusan dan penerbitan Peraturan Menteri Agama soal pencegahan, edukasi, penanganan dan pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual sebagai payung hukum untuk melepas rantai perilaku bejat di pesantren.

Merumuskan dan menerbitkan peraturan Menteri Agama yang menaungi institusi pendidikan pesantren soal pencegahan, edukasi, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual bukanlah hal “latah” karena sebelumnya telah terbit Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tetapi perumusan dan penerbitan Peraturan Menteri Agama untuk pencegahan, edukasi, penanganan dan pemulihan korban adalah upaya serius pemerintah untuk memutus mata rantai perilaku bejat yang jarang dan sulit diungkap di pesantren akibat relasi kuasa, entah antara ustad dengan santri atau antara pimpinan pesantren dengan santri atau staf pesantren. Kalau bisa sih tidak ada salahnya memerikan shocked terapi bagi pesantren-pesantren yang tidak melaksanakan peraturan Menteri Agama tersebut di lingkungan pesantren.

Shocked terapinya misalnya mencabut izin operasional pesantren atau mengambil alih kepemimpinan pesantren sampai peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan. Hal ini semata demi menciptakan ruang aman bagi para santri yang sedang menunut ilmu, ditambah mereka berjauhan dengan orang tuanya. Tentu beban mental menjadi semakin berat akibat perbuatan keji tersebut.

Akhirnya, menjamin dan mewujudkan ruang aman bagi para santri adalah hal mutlak yang harus diupayakan oleh semua pihak. Dan, jangan lupa untuk terus melakukan edukasi soal isu pelecehan dan kekerasan seksual untuk semua warga pesantren, juga langkah-langkah penanganan dan pemulihan korban jika terlanjut terjadi pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren.

So, penulis menyarankan sebelum memutuskan untuk mengantarkan anaknya ke pesantren ada baiknya mencari rekam jejak pesantren tersebut. Apakah ada riwayat kasus pelecehan atau kekerasan seksual atau tidak, apakah satgas penanganan dan edukasi pelecehan atau kekerasan seksual sudah dibentuk untuk menangani dan mendampingi pemulihan korban atau belum.

Dan yang terpenting apakah seluruh warga pesantren sudah mendapatkan dan memahami materi pencegahan pelecehan atau kekerasan seksual, dan bahaya dan dampak trauma pada fisik dan psikis akibat pelecehan dan kekerasan seksual. []

Tags: pelecehan seksualperaturan menteri agamaPerempuan PesantrenpesantrenSantri
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Tunas Gusdurian 2025
Aktual

TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

21 Agustus 2025
Dhawuh
Personal

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

19 Agustus 2025
Integrated Farming
Pernak-pernik

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

12 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Cita-cita Tinggi
Keluarga

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

19 Juli 2025
Humor Seksis
Personal

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID