Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menegakkan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan

Penting bagi kita semua memberikan perlindungan dan pengakuan atas hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak mendapatkan pendidikan.

Putri Nadha by Putri Nadha
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Hak Penyandang Disabilitas

Hak Penyandang Disabilitas

16
SHARES
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Hak penyandang disabilitas? Belajar dan mendalami tentang mereka apa bagusnya dan apakah ada keuntungannya untukmu?”

Seperti itulah respon mayoritas orang yang mengetahui apabila saya sedang belajar hal yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Padahal, bukanlah fisik ataupun mental yang menjadi ukuran kemuliaan di sisi Allah SWT. Akan tetapi, orang yang paling bertakwa, yang mana tidak bersangkutan dengan kondisi fisik ataupun mental. Sehingga, disabilitas menempati posisi yang sama dengan yang lainnya.

Sebagaimana al-Qur’an bicara pada QS. Al-Hujurat ayat 13;

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan Perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha teliti”. (QS. al-Hujurat : 13)

Akan tetapi, tidak sedikit orang saat ini masih memandang rendah disabilitas. Seperti halnya respon mayoritas orang yang mempertanyakan mengenai baik dan keuntungannya belajar mengenai mereka, yang saya tulis awal tadi.

Respon tersebut berlanjut pada pandangan bahwasanya tidak terlalu penting mendalami hak-hak untuk mereka. Tidak sedikit pula yang berpandangan bahwa mereka merupakan suatu kekurangan yang menyulitkan keluarga serta orang sekitar.

Sebagaimana saat saya ngobrol dengan beberapa teman disabilitas pada beberapa kesempatan. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa seringkali mereka mendapatkan perlakuan yang berbeda yang mengarah pada hal negatif. Beberapa dari mereka juga mengatakan bahwa bullying secara langsung maupun tidak langsung kerap kali mereka rasakan.

Contoh sederhana dan sering mereka rasakan yaitu sorotan mata orang sekitar yang memandangi dengan tajam, memperhatikan dari ujung kepala sampai kaki. Beberapa dari mereka juga menyampaikan bahwa masih kesulitan mengakses hak pendidikan dari segi fasilitas dan lainnya.

Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Membincang Penyandang disabilitas mereka juga memiliki hak-hak yang harus terpenuhi juga. Berbicara mengenai hak-hak disabilitas merupakan isu penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam konteks Pendidikan. Penting untuk menekankan bahwa setiap individu, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya, memiliki nilai dan potensi yang sama dengan yang lainnya.

Oleh karena itu, perhatian terhadap hak-hak penyandang disabilitas harus menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pendidikan yang berlangsung. Sejalan dengan ajaran Islam, yang mana mengajak pada kebaikan dan mencegah pada kemunkaran. Hal tersebut karena memperlakukan penyandang disabilitas dengan adil dan penuh hormat merupakan salah satu bentuk dari kebaikan.

Penyandang disabilitas juga memiliki kehidupan yang harus tetap berjalan, termasuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sehingga, penting untuk lebih memperhatikan mereka. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan juga masyarakat harus saling memperhatikan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas. Kita semua harus saling bekerjasama dan tolong menolong, demi kemashlahatan bersama. Karena, semua manusia memiliki hak yang sama.

Kita semua, termasuk teman-teman disabilitas memperoleh manfaat dari pendidikan dalam banyak hal, termasuk pengembangan ilmu, potensi, kapasitas, kemandirian, dan lainnya. Penyandang disabilitas dapat berhasil dan mencapai potensi maksimalnya bila mereka mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Nilai pendidikan mereka juga berkorelasi dengan upaya memastikan bahwasanya setiap manusia mempunyai akses yang adil juga setara terhadap pendidikan dan layanan informasi. Sehingga harapannya disabilitas dapat berhasil dan berkembang secara maksimal melalui pendidikan yang mendukung.

Bersama dengan Penyandang Disabilitas

Penting bagi kita semua memberikan perlindungan dan pengakuan atas hak-hak penyandang disabilitas. Dalam hal pendidikan, hal ini berarti bahwa semua siswa harus mendapatkan akses yang setara untuk menerima pendidikan berkualitas, karena membedakan atau mendiskriminasi seseorang berdasarkan kondisi fisik atau mentalnya bukanlah tindakan yang adil.

Pendidikan inklusif merupakan salah satu pendekatan yang dapat kita terapkan agar hak-hak disabilitas terwujud dalam konteks pendidikan. Konsep ini menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Oleh karena itu, lembaga pendidikan kita harapkan untuk menyusun metode pengajaran yang adaptif serta menyediakan fasilitas yang memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi secara aktif dalam proses belajar mengajar.

Dengan demikian, akan tercipta suasana yang menghargai keberagaman dan memupuk rasa solidaritas serta kerja sama. Sebagaimana dalam perspektif mubadalah, yaitu menghindari perbuatan yang merugikan orang lain dan berusaha untuk saling membantu.

Akhirnya, belajar serta memahami mengenai hak-hak penyandang disabilitas merupakan hal yang penting. Kita menjadi lebih peka dan peduli terhadap keberadaan mereka, karena kita bersama dengan mereka.

Saat nilai-nilai seperti keadilan dan rasa kemanusiaan kita tegakkan dalam ruang pendidikan, maka masyarakat pun akan menjadi lebih ramah dan suportif bagi semua kelompok individu, termasuk penyandang disabilitas. Melalui pemahaman dan penerapan hak-hak disabilitas, kita dapat mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh komponen masyarakat. []

Tags: Akses PendidikanDifabelHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Transformasi Sosial dengan Zakat Digital di LAZISNU PWNU Lampung

Next Post

Kemuliaan Manusia Hanya Ditentukan oleh Takwa

Putri Nadha

Putri Nadha

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Next Post
Takwa

Kemuliaan Manusia Hanya Ditentukan oleh Takwa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0