Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meneladani Rasul yang Tidak Pernah Melarang Ibadah Non Muslim

Sunnah Rasul sesungguhnya adalah mempersilakan umat Non Muslim beribadah dengan tenang, bukan melarang keras apalagi membubarkannya

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
29 Desember 2022
in Publik
A A
0
Melarang Ibadah

Melarang Ibadah

11
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa hari terakhir, sebuah video yang memperlihatkan warga melarang ibadah Natal di Cilebut, Bogor mengemuka. Ditengarai terjadi konflik antar warga setempat yang mempersoalkan rumah warga yang mereka jadikan tempat beribadah. Warga berdalih, pemilik rumah tidak mematuhi kesepakatan yang mereka buat sebelumnya tentang pelarangan warga non perumahan untuk ikut beribadah.

Di sisi lain, pemilik rumah tidak bisa serta merta meminta orang non perumahan yang telah datang untuk pergi begitu saja. Terlebih, jumlah gereja di Bogor sangatlah terbatas, sehingga rumah warga tersebut bisa mereka jadikan alternatif untuk menyelenggarakan ibadah Natal.

Sayangnya, hal ini tidak banyak warga pahami. Alih-alih mempersilakan Umat Kristiani untuk beribadah dengan tenang, sejumlah orang memilih mendebat pemilik rumah dan meminta mereka untuk pergi ke gereja. Apa yang warga lokal lakukan tentu memantik konflik dengan pemeluk kristiani di sana.

Kasus di Cilebut, Bogor tadi sejalan dengan temuan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menyebut bahwa nilai-nilai Pancasila di Indonesia mengalami krisis implementasi yang menyebabkan maraknya kasus intoleransi dalam beberapa tahun terakhir.

Selain pelaksanaan ibadah umat non Muslim yang tidak leluasa, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo menyampaikan bahwa kasus intoleransi lain yang juga mendominasi adalah sulitnya mendirikan rumah ibadah dan maraknya pelanggaran terhadap hak-hak minoritas. Dengan nada getir, ia mengungkapkan bahwa, “intoleransi terus meningkat setiap waktunya, seperti pendirian tempat ibadah yang sulit, pemakaman dan hak-hak kaum minoritas.”

Menilik Pelarangan Ibadah Natal di Bogor

Kasus pelarangan ibadah natal di rumah warga di Bogor tersebut akhirnya turut memperburuk rapor merah toleransi beragama di Indonesia. Imparsial, sebuah LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia menyebut bahwa kasus Cilebut kian menambah deretan tindakan Intoleran di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemantauan Imparsial sepanjang tahun 2022, terdapat 25 pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terekam oleh media. mayoritas kasus tersebut adalah kasus perusakan rumah ibadah, dengan total sebanyak 7 kasus. Jumlah itu pun menyusul dengan kasus larangan mendirikan tempat ibadah serta larangan beribadah, yang masing-masing berjumlah 5 kasus.

Selain ketiga jenis pelanggaran tersebut, Imparsial juga mencatat ada sebanyak 3 kasus pelanggaran berupa perusakan atribut keagamaan yang juga terjadi di Indonesia. Sementara sisanya adalah kasus-kasus lain yang terpicu oleh intoleransi, layaknya serangan terhadap keluarga dari agama yang berbeda, penyegelan tempat ibadah, hingga pengucilan di masyarakat.

Menilik laporan yang dirilis Imparsial, kasus-kasus intoleransi tadi tersebar di 15 provinsi dengan Jawa Barat di peringkat pertama sebagai provinsi yang paling banyak, kemudian disusul Jawa Timur, kemudian NTB, Lampung, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Aceh, DI Yogyakarta, dan Bali.

Teladan Rasul dengan Umat Non Muslim

Tingginya laporan tindakan intoleransi tadi tentu amat kita sayangkan. Selain berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas, tindakan melarang ibadah umat agama lain juga bukan termasuk sunnah Nabi.

Disebutkan dalam sirah Ibnu Ishaq, suatu hari sekelompok Kristen dari Bani Najran mengunjungi Madinah. Saat sampai di kota tersebut, rombongan bani Najran ini langsung masuk ke masjid Nabawi. Padahal saat itu sudah masuk waktu Ashar. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat baru melaksanakan sholat.

Ketika masuk, Bani Najran yang berjumlah 14 orang langsung bersiap sembahyang ala Kristen. Mereka menghadap ke arah Timur. Melihat hal tersebut para sahabat berencana melarang mereka. Alih-alih turut mendukung rencana mereka, Rasul justru diam saja dan membiarkannya.

Maka jadilah dalam masjid, rombongan Kristen Najran tersebut melakukan ibadahnya. Setelah mereka selesai beribadah, Nabi Muhammad malah memperlakukan rombongan Kristen Najran dengan baik.

Apa yang dicontohkan Rasul tersebut memperlihatkan bahwa Sunnah Rasul sesungguhnya adalah mempersilakan umat Non Muslim beribadah dengan tenang, bukan melarang keras apalagi membubarkannya. Sebab, seperti nasihat Gus Dur, sekarang ini kita lebih perlu Islam yang ramah, bukan Islam yang marah. []

 

Tags: ibadahislamNatalnon muslimSunah Nabitoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Saw Berkonflik dengan Istrinya

Next Post

Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi, Benarkah?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
aib suami

Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi, Benarkah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0