Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelisik Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Doxing, Hate Speech dan Fitnah di Media Sosial

Kabar hoax KS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada kasus KS berikutnya. Hal ini memungkinkan korban KS tidak mau speak up

Layyin Lala by Layyin Lala
15 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, tagar #audreyjilid2 meramaikan laman twitter. Saya yang baru membuka akun twitter setelah hampir puasa twitter selama 2,5 bulan cukup menarik perhatian mata dan hati saya. Pasalnya, lima tahun yang lalu saya merupakan salah satu korban dari kasus kekerasan seksual Audrey yang ternyata merupakan kasus palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini berawal dari cuitan pada salah satu akun base twitter perguruan tinggi di Yogyakarta yang cukup terkenal. Terdapat foto berupa tangkapan layar yang menampilkan isi percakapan seorang dengan kakak tingkat. Pesan dalam foto tersebut bertuliskan

“Aku ga nyangka kuliah di /un* malah direndahin kaya gini… Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang. Aku awalnya gaberani speak up karena diancam, aku pernah dilukai berkali-kali sama dia karena ngelawan. Cuma sekarang aku muak dan luapin semuanya. Pengen bunuh diri rasanya karena hidupku kaya gini, dilecehin di kampus baru… Plis help me… Aku gaberani spill nama pelaku, tapi aku hafal nim nya, 21****** . Plis help me… Aku capek dilecehin, pengen bundir aja rasanya…”

Viral

Kurang dari 24 Jam, unggahan tersebut menjadi viral. Komentar netizen atas unggahan tersebut bermacam-macam. Ada netizen yang mengutuk perbuatan pelaku atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ada netizen yang ikut bersedih dan memihak kepada korban.

Tak sedikit pula netizen yang mengambil dan mengirimkan data pribadi pelaku (dari NIM pelaku) dari laman PDDIKTI. Pada akhirnya, nama dan foto pelaku tersebar luas. Bahkan, foto yang tersebar berasal dari akun Instagram media sosial organisasi pelaku.

Yang lebih menakutkan, ada beberapa netizen yang turut berkomentar dengan narasi buruk sekaligus menyertakan foto-foto telanjang pelaku yang rupanya merupakan hasil editan. Kemudian, muncul lagi komentar dari seorang netizen yang memberikan data pribadi berupa nomor pelaku dengan narasi ancaman. Jika kita lihat kembali, berbagai macam komentar netizen yang terlontarkan akibat dari perasaan geram.

Kabar Hoax dan Fitnah

Setelah cuitan tersebut viral, tertuduh sebagai pelaku memberikan klarifikasi pada media sosial pribadi bahwa kabar buruk yang tertuju padanya adalah kabar bohong dan fitnah.

Sosok tertuduh yang masih berstatus mahasiswa tersebut memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual. Ia juga telah melaporkan ke Polda DIY untuk menindaklanjuti semua pihak yang telah menuduh, menyebarkan, dan melakukan pengancaman baik kepada dia sendiri maupun kepada keluarga.

Polda DIY melakukan klarifikasi bahwa berita tersebut memang benar berita hoax dan fitnah. Pelaku RAN (19) merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama dengan tertuduh. Pelaku sengaja membuat kabar bohong karena merasa sakit hati oleh tertuduh yang tidak menerimanya sebagai anggota di salah satu organisasi kampus.

Namun, netizen juga mempertanyakan adanya keanehan bagaimana tangkapan layar pesan pelaku dan korban pada cuitan di twitter. Keduanya memiliki cara penulisan kebahasaan yang sama baik dari cara penulisan tanda baca, penulisan bahasa, dan kata-kata.

Atas keanehan kasus ini, netizen menyimpulkan adanya indikasi kebohongan berita dan mempertanyakan realibilitas atau kebeneran atas berita tersebut. Tagar #audreyjilid2 kemudian menjadi perbincangan utama setelah Polda DIY melakukan klarifikasi.

Apa yang perlu kita lakukan?

Adanya kasus hoax kasus kekerasan seksual seperti ini menjadi pelajaran bagi semua orang. Jika kita menemukan adanya kasus pelecehan atau KS, maka hal pertama yang kita lakukan adalah berpihak pada korban. Pemihakan pada korban sebagai upaya untuk melindungi dan mengusut adanya kasus yang terjadi. Tidak ada salahnya jika kita berpihak pada korban terlebih dahulu.

Setelah berpihak kepada korban, kita perlu mencari tahu kebenaran pada kasus tersebut. Murni kasus KSkah atau hanya berita bohong? Maka, pada posisi inilah kita untuk dapat memberikan pandangan dan keputusan secara bijak. Bermain hakim sendiri sangat tidak menguntungkan pada kasus-kasus seperti ini.

Kementrian pendidikan melalui Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pemrosesan kasus seperti ini, peraturan mengenai pencegahan dan penanganan KS di lingkungan perguruan tinggi menjadi harapan untuk membantu dalam mengurai tindak KS yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika kita menyerahkan kasus seperti ini pada pihak yang berwajib tanpa main hakim sendiri. Kasus-kasus penyebaran data seperti identitas diri, nomor telepon, hingga foto dapat menjadi senjata bagi diri sendiri apabila ternyata kasus yang terjadi adalah kasus palsu dan termasuk hoax, serta tertuduh yang ternyata tidak bersalah. Hal ini dapat menjuru pada tindakan Doxing.

Doxing sendiri merupakan praktik yang melibatkan pengunggahan atau penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka. Informasi pribadi yang terpublikasikan dapat meliputi alamat rumah, alamat email, nomor telepon, foto-foto pribadi, informasi medis pribadi, dan informasi pribadi lainnya yang berguna untuk mengidentifikasi atau merugikan seseorang.

Dampak dan Kerugian

Melansir dari laman justitia, tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Doxing juga dapat terkena pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Belajar dari kasus hoax yang mengatasnamakan KS, perilaku memfitnah orang lain dengan tuduhan pelaku KS, serta membuat berita bohong mengakibatkan pada tingkat kepercayaan publik pada kasus KS. Di negara kita, kasus KS selalu bertambah tiap tahunnya, dan pada kasus-kasus tertentu, masih banyak kasus yang tertutupi.

Adapun kabar hoax mengenai KS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada kasus-kasus KS berikutnya. Hal ini memungkinkan korban KS tidak mau speak up. Inilah yang menjadi pesan penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial terutama atas kasus kekerasan seksual. []

Tags: DoxingKasus Kekerasan Seksualkorbanmedia sosialpelakuSpeak Up
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yang Harus Diperhatikan pada Penderita Penyakit Mental

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Aisyah binti asy-Syathi’

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Next Post
Syathi'

Mengenal Lebih Dekat Aisyah binti asy-Syathi'

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0