Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelisik Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Doxing, Hate Speech dan Fitnah di Media Sosial

Kabar hoax KS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada kasus KS berikutnya. Hal ini memungkinkan korban KS tidak mau speak up

Layyin Lala Layyin Lala
15 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, tagar #audreyjilid2 meramaikan laman twitter. Saya yang baru membuka akun twitter setelah hampir puasa twitter selama 2,5 bulan cukup menarik perhatian mata dan hati saya. Pasalnya, lima tahun yang lalu saya merupakan salah satu korban dari kasus kekerasan seksual Audrey yang ternyata merupakan kasus palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini berawal dari cuitan pada salah satu akun base twitter perguruan tinggi di Yogyakarta yang cukup terkenal. Terdapat foto berupa tangkapan layar yang menampilkan isi percakapan seorang dengan kakak tingkat. Pesan dalam foto tersebut bertuliskan

“Aku ga nyangka kuliah di /un* malah direndahin kaya gini… Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang. Aku awalnya gaberani speak up karena diancam, aku pernah dilukai berkali-kali sama dia karena ngelawan. Cuma sekarang aku muak dan luapin semuanya. Pengen bunuh diri rasanya karena hidupku kaya gini, dilecehin di kampus baru… Plis help me… Aku gaberani spill nama pelaku, tapi aku hafal nim nya, 21****** . Plis help me… Aku capek dilecehin, pengen bundir aja rasanya…”

Viral

Kurang dari 24 Jam, unggahan tersebut menjadi viral. Komentar netizen atas unggahan tersebut bermacam-macam. Ada netizen yang mengutuk perbuatan pelaku atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ada netizen yang ikut bersedih dan memihak kepada korban.

Tak sedikit pula netizen yang mengambil dan mengirimkan data pribadi pelaku (dari NIM pelaku) dari laman PDDIKTI. Pada akhirnya, nama dan foto pelaku tersebar luas. Bahkan, foto yang tersebar berasal dari akun Instagram media sosial organisasi pelaku.

Yang lebih menakutkan, ada beberapa netizen yang turut berkomentar dengan narasi buruk sekaligus menyertakan foto-foto telanjang pelaku yang rupanya merupakan hasil editan. Kemudian, muncul lagi komentar dari seorang netizen yang memberikan data pribadi berupa nomor pelaku dengan narasi ancaman. Jika kita lihat kembali, berbagai macam komentar netizen yang terlontarkan akibat dari perasaan geram.

Kabar Hoax dan Fitnah

Setelah cuitan tersebut viral, tertuduh sebagai pelaku memberikan klarifikasi pada media sosial pribadi bahwa kabar buruk yang tertuju padanya adalah kabar bohong dan fitnah.

Sosok tertuduh yang masih berstatus mahasiswa tersebut memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual. Ia juga telah melaporkan ke Polda DIY untuk menindaklanjuti semua pihak yang telah menuduh, menyebarkan, dan melakukan pengancaman baik kepada dia sendiri maupun kepada keluarga.

Polda DIY melakukan klarifikasi bahwa berita tersebut memang benar berita hoax dan fitnah. Pelaku RAN (19) merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama dengan tertuduh. Pelaku sengaja membuat kabar bohong karena merasa sakit hati oleh tertuduh yang tidak menerimanya sebagai anggota di salah satu organisasi kampus.

Namun, netizen juga mempertanyakan adanya keanehan bagaimana tangkapan layar pesan pelaku dan korban pada cuitan di twitter. Keduanya memiliki cara penulisan kebahasaan yang sama baik dari cara penulisan tanda baca, penulisan bahasa, dan kata-kata.

Atas keanehan kasus ini, netizen menyimpulkan adanya indikasi kebohongan berita dan mempertanyakan realibilitas atau kebeneran atas berita tersebut. Tagar #audreyjilid2 kemudian menjadi perbincangan utama setelah Polda DIY melakukan klarifikasi.

Apa yang perlu kita lakukan?

Adanya kasus hoax kasus kekerasan seksual seperti ini menjadi pelajaran bagi semua orang. Jika kita menemukan adanya kasus pelecehan atau KS, maka hal pertama yang kita lakukan adalah berpihak pada korban. Pemihakan pada korban sebagai upaya untuk melindungi dan mengusut adanya kasus yang terjadi. Tidak ada salahnya jika kita berpihak pada korban terlebih dahulu.

Setelah berpihak kepada korban, kita perlu mencari tahu kebenaran pada kasus tersebut. Murni kasus KSkah atau hanya berita bohong? Maka, pada posisi inilah kita untuk dapat memberikan pandangan dan keputusan secara bijak. Bermain hakim sendiri sangat tidak menguntungkan pada kasus-kasus seperti ini.

Kementrian pendidikan melalui Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pemrosesan kasus seperti ini, peraturan mengenai pencegahan dan penanganan KS di lingkungan perguruan tinggi menjadi harapan untuk membantu dalam mengurai tindak KS yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika kita menyerahkan kasus seperti ini pada pihak yang berwajib tanpa main hakim sendiri. Kasus-kasus penyebaran data seperti identitas diri, nomor telepon, hingga foto dapat menjadi senjata bagi diri sendiri apabila ternyata kasus yang terjadi adalah kasus palsu dan termasuk hoax, serta tertuduh yang ternyata tidak bersalah. Hal ini dapat menjuru pada tindakan Doxing.

Doxing sendiri merupakan praktik yang melibatkan pengunggahan atau penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka. Informasi pribadi yang terpublikasikan dapat meliputi alamat rumah, alamat email, nomor telepon, foto-foto pribadi, informasi medis pribadi, dan informasi pribadi lainnya yang berguna untuk mengidentifikasi atau merugikan seseorang.

Dampak dan Kerugian

Melansir dari laman justitia, tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Doxing juga dapat terkena pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Belajar dari kasus hoax yang mengatasnamakan KS, perilaku memfitnah orang lain dengan tuduhan pelaku KS, serta membuat berita bohong mengakibatkan pada tingkat kepercayaan publik pada kasus KS. Di negara kita, kasus KS selalu bertambah tiap tahunnya, dan pada kasus-kasus tertentu, masih banyak kasus yang tertutupi.

Adapun kabar hoax mengenai KS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada kasus-kasus KS berikutnya. Hal ini memungkinkan korban KS tidak mau speak up. Inilah yang menjadi pesan penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial terutama atas kasus kekerasan seksual. []

Tags: DoxingKasus Kekerasan Seksualkorbanmedia sosialpelakuSpeak Up
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Media Alternatif
Publik

Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID