Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menelisik Peran Ulama Perempuan dari Zaman Nabi Hingga Kini

Dalam sejarah Islam baik pada masa awal, pertengahan maupun Islam di Indonesia, tidak pernah lepas dari peran ulama laki-laki dan perempuan

Aenuni Fatihah Aenuni Fatihah
12 Januari 2023
in Pernak-pernik
0
KUPIPEDIA

KUPIPEDIA

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini sering kali dibahas tentang ulama perempuan yang mungkin pada 10 tahun yang lalu masih sangat sedikit sekali dibahas, dan dibicarakan, karena memang masih terdengar asing. Kata ulama sendiri sesungguhnya jika dilihat dalam bahasa Arab tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena dia merupakan jamak dari kata ‘aalim yang berarti orang-orang yang berilmu, atau al-‘ulamaa yang diartikan sebagai orang-orang yang sangat berilmu, kata tersebut meliputi laki-laki dan perempuan.

Dalam al-Qur’an kata al-‘ulamaa disebutkan sekali yaitu dalam surat Faathir ayat 28 yang artinya “Hanya ulamalah yang takut kepada Allah swt.” Dalam hadist Nabi riwayat Abu Daud juga disebutkan kata ulama sebagai pewaris para Nabi. Nah dari dua kata yang ada baik yang disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadits ini tampak tidak ada perbedaan antara keduanya. Dan faktanya sejak awal Islam pun ulama itu mencakup laki-laki dan perempuan.

Hanya saja dalam pengertian masyarakat indonesia, definisi dari ulama ini menjadi menyempit bahwa ulama itu orang yang ahli dalam ilmu agama, dan asosiasinya adalah laki-laki karena itulah dalam konteks Indonesia kata perempuan perlu dihadirkan agar kata ulama itu tidak hanya diasosiasikan bagi salah satu gender saja melainkan harus mencakup keduanya karena melihat dari definisi secara lughahnya saja tidak hanya diperuntukkan bagi salah satu gender.

Siapakah ulama perempuan itu? Ulama perempuan dalam definisi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), adalah orang yang memiliki kapasitas keulamaan yaitu orang yang ilmunya membawa ketakwaan kepada Allah swt. Dan gerak hidupnya mengikuti ajaran Rasulullah saw yaitu mengemban risalah yang memiliki karakter siddiq, amanah, tabligh dan juga fathanah. Serta berjuang dengan sepenuh hati jiwa dan raga bagi kemaslahatan umat manusia dan alam semesta, untuk melawan berbagai kedzaliman.

Tugas-tugas itu yang kemudian nantinya akan diemban oleh para ulama, dan faktanya dalam sejarah Islam baik pada masa awal, pertengahan maupun Islam di Indonesia, tidak pernah lepas dari peran ulama laki-laki dan perempuan. Pada masa Rasulullah saw yang menjadi ikon ulama perempuan dunia pada saat itu adalah istri dari Rasulullah itu sendiri, yaitu sayyidatina Aisyah r.a sebagai salah satu dari tujuh bendaharawan hadits, di mana hadits-hadits Nabi dirujukkan kepada beliau.

Bahkan banyak informasi tentang Rasulullah saw yang tidak didapatkan oleh perawi lain selain daripada Aisyah. Ummu salamah r.a juga seorang istri Rasulullah saw yang sangat cerdas dan banyak ayat al-Qur’an yang turun karena didahului oleh pertanyaan dan juga aspirasinya.

Ada juga Ummu Umaits, asma binti Abu Bakar, dan lain sebagainya mereka adalah orang-orang yang sangat cerdas, dan tingkat dari ketakwaannya pun kepada Allah tidak dapat diragukan lagi. Tercatat tidak kurang dari 1.200 orang alim ‘alamah pada masa sahabat yang menjadi guru-guru hadits, yang sebagaimana dicatat oleh Ibnu Saad dalam kitab Tabaqat, ini menempati 19,5% proporsi dari para perawi hadits.

Akan tetapi sangat disayangkan pada masa berikutnya yaitu tabiin terjadi proporsi penurunan yaitu tinggal hanya 1,9%, dan pada masa berikutnya kemudian lebih menurun lagi. Meskipun demikian di antara yang sedikit itu ada nama yang patut dicatat dalam tinta emas sejarah Islam, yaitu dua cicit Rasulullah saw, Sukainah binti al-Husain yang menjadi guru ulama penyair besar arab dan guru-guru para penyair. Juga ada Sayyidah Nafisah yang menjadi guru Imam Syafi’i, kemudian ulama-ulama lain juga banyak yang berguru kepada ulama perempuan pada masa itu.

Abad-abad berikutnya seperti pada abad ke-8 misalnya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berguru kepada 33 guru perempuan. Lalu As-Sakhawi pada abad ke-9 H, yang  berguru pada 46 guru perempuan, selanjutnya Imam As-Suyuti juga berguru kepada 33 guru perempuan di abad ke-10 H. Dan, begitulah seterusnya meskipun mengalami pasang surut tetapi keulamaan perempuan selalu ada menemani sepanjang sejarah.

Pasang surut itu terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena perempuan tidak diberi akses untuk mendapatkan ilmu dan manfaat dari ilmu itu sendiri, tidak diberi akses untuk menjadi bagian dari subjek ilmu sebagaimana laki-laki. Tidak ada aksesnya ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, serta faktor politik. Maka ketika Rasulullah saw hadir memberikan kesempatan itu seluas-luasnya kepada perempuan hingga sejarah Islam menjadi buktinya, sehingga periode ini adalah periode emas keulamaan perempuan.

Faktor kedua adalah karena sejarah dan penulisan sejarah yang sering kali tak tertulis. Kemudian jika merunut sejarah keulamaan perempuan di Indonesia, setidaknya pada abad ke 17 ada nama besar Sultanah Safiatuddin yang pada masa beliau menjadi ratu dari Nangroe Aceh Darussalam selama 34 tahun, ada banyak ulama besar yang diantara dua ulama besar itu namanya ada sampai sekarang, yaitu Syekh Ar-Raniri dan Syekh Kuala.

Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, maka banyak dibuka basis-basis ilmu untuk laki-laki, dan perempuan yang mendorong banyak ulama perempuan lahir dan mewarnai peradaban di Indonesia saat ini. Kini kita bisa menyaksikan ulama perempuan ada di berbagai perguruan tinggi bahkan menjadi rektor, dekan dan sebagainya. Ada juga di pesantren, majelis ta’lim dan dalam berbagai pos-pos penting negara. Itu merupakan salah satu capaian besar sejarah bangsa ini. []

Tags: Pendidikan Ulama Perempuanperempuan pemimpinPerempuan Ulamaulama perempuanUlama Perempuan dipanggung Sejarah
Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID