Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Keadilan Sosial di Indonesia Masih Jauh dari Harapan?

Berbagai fenomena yang terjadi akhir-akhir ini semakin mempertegas adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
19 Maret 2025
in Publik
0
Keadilan Sosial

Keadilan Sosial

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan sosial merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam sila kelima Pancasila. Namun, realitas yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari harapan. Berbagai fenomena yang terjadi akhir-akhir ini semakin mempertegas adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang masyarakat rasakan. Terutama dalam aspek ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.

Salah satu isu yang mencuat adalah demonstrasi terkait efisiensi anggaran yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Pemangkasan anggaran di berbagai sektor esensial, seperti pendidikan dan kesehatan, menimbulkan kekhawatiran bahwa layanan publik akan semakin sulit terakses oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, berbagai kebijakan ekonomi dan anggaran justru lebih menguntungkan segelintir elite dan korporasi besar.

Selain itu, penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) menambah ketidakpastian bagi ribuan pencari kerja di Indonesia. Banyak lulusan perguruan tinggi dan tenaga honorer yang telah menanti kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Namun kebijakan yang tidak jelas dan terus berubah membuat mereka merasa tidak mendapatkan keadilan. Hal ini berpotensi memperburuk tingkat pengangguran dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Maraknya Kasus Korupsi

Fenomena lain yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adalah maraknya kasus korupsi, termasuk skandal korupsi minyak yang melibatkan perusahaan besar seperti Pertamina.

Kasus-kasus ini memperlihatkan bagaimana elite politik dan ekonomi masih memiliki akses istimewa terhadap sumber daya negara. Sementara masyarakat kecil harus berjuang dengan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Praktik korupsi yang terus terjadi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperdalam ketimpangan sosial karena dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan.

Dengan berbagai permasalahan ini, keadilan sosial di Indonesia masih menjadi sebuah cita-cita yang belum terwujud secara nyata. Ketimpangan ekonomi yang semakin melebar, kebijakan publik yang kurang berpihak pada masyarakat kecil, serta lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi menunjukkan bahwa keadilan masih menjadi barang langka bagi sebagian besar rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, perlu ada reformasi sistemik dan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Tujuannya agar keadilan sosial benar-benar dapat terasa oleh seluruh lapisan rakyat.

Lemahnya Penegakan Hukum

Selain ketimpangan ekonomi dan akses terhadap kesejahteraan, lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor utama yang membuat keadilan sosial di Indonesia masih jauh dari harapan. Penegakan hukum yang tidak adil menciptakan ketimpangan di masyarakat. Di mana hukum sering kali lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan masyarakat kecil cenderung diproses dengan cepat dan mendapatkan hukuman berat. Sementara kasus yang melibatkan elite politik atau pengusaha besar sering kali berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Ketika hukum tidak mampu menegakkan keadilan secara merata, masyarakat miskin menjadi semakin terpinggirkan dan sulit mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Korupsi juga menjadi faktor utama yang menghambat terwujudnya keadilan sosial. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru dikorupsi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, berbagai program bantuan sosial yang terancang untuk membantu masyarakat kurang mampu tidak berjalan dengan efektif. Korupsi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur memperparah ketimpangan sosial yang sudah ada. Masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan akses terhadap fasilitas yang layak karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan.

Kebijakan pemerintah sering kali lebih berpihak kepada kelompok tertentu daripada kepada rakyat kecil. Program bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru sering tidak tepat sasaran.

Banyak kasus di mana bantuan lebih banyak diterima oleh mereka yang memiliki akses dan koneksi dengan pihak tertentu. Sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkannya. Ketidaktepatan dalam pendistribusian bantuan ini memperburuk ketimpangan sosial, karena masyarakat miskin tidak mendapatkan hak mereka secara adil.

Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Dalam sektor ekonomi, regulasi yang lebih menguntungkan korporasi besar juga menjadi salah satu penyebab ketidakadilan sosial. Banyak kebijakan yang memberikan insentif besar kepada perusahaan-perusahaan besar. Sementara usaha kecil dan menengah harus menghadapi berbagai kendala administratif dan permodalan.

Persaingan yang tidak seimbang ini membuat usaha kecil sulit berkembang, sehingga mereka tidak bisa bersaing secara adil di pasar. Akibatnya, ekonomi rakyat tidak berkembang dengan baik, dan masyarakat kecil semakin sulit untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dampak dari lemahnya penegakan hukum dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil sangatlah besar. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah semakin meningkat, karena masyarakat merasa bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.

Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas sosial bisa terganggu, karena masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan berpotensi melakukan perlawanan dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, reformasi dalam sistem hukum dan kebijakan ekonomi sangat kita perlukan untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial di Indonesia masih jauh dari harapan karena adanya ketimpangan ekonomi, kesenjangan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Selain itu, lemahnya penegakan hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Distribusi kekayaan yang tidak merata, minimnya kesempatan kerja yang layak, serta kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu membuat masyarakat miskin semakin terpinggirkan.

Kemudian, lemahnya sistem hukum dan tingginya tingkat korupsi semakin memperburuk situasi. Jika kondisi ini terus kita biarkan, kesenjangan sosial di Indonesia akan semakin tajam, dan stabilitas sosial bisa terganggu. Untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya, kita perlukan upaya serius dari pemerintah, sektor swasta, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Tanpa langkah nyata, keadilan sosial akan tetap menjadi sekadar slogan yang jauh dari kenyataan. []

Tags: ekonomiHukum IndonesiaIndonesiaKeadilan SosialKebijakan Pemerintah
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID