Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengapa Kesadaran Kritis itu Penting?

Tanpa adanya kesadaran kritis, mengapa kekerasan bisa terjadi, justru akan semakin membuat kita lebih terluka dan mengalami trauma

Zahra Amin Zahra Amin
13 Juni 2024
in Pernak-pernik
0
Kesadaran Kritis

Kesadaran Kritis

592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya sering memberikan pelatihan, edukasi dan sosialisasi terkait kesadaran gender, tapi saya sendiri adalah korban kekerasan di dalam rumah sendiri. Apa yang harus saya lakukan?”

Mubadalah.id – Pertanyaan di atas muncul dari salah satu peserta Diskusi Publik dengan tema “Pentingnya pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) untuk mencegah Kekerasan Berbasis Gender pada orang Muda di Kabupaten Indramayu.”

Darwinih, sebagai salah satu nara sumber yang hadir dalam kesempatan tersebut merespons bahwa dengan pengalaman sebagai penyintas satu sisi memang akan lebih menguatkan kita. Tetapi di sisi lain tanpa adanya kesadaran kritis, mengapa kekerasan bisa terjadi, justru akan semakin membuat kita lebih terluka dan mengalami trauma.

“Intinya kita harus selesai dengan diri sendiri. Menerima kenyataan bahwa kita adalah korban. Akan tetapi dengan pengetahuan tentang kesetaraan gender seharusnya mampu membawa kita keluar dari situasi tersebut. Minimal tahu apa yang harus kita lakukan” terang Founder Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu tersebut.

Perempuan yang akrab kita sapa Winy itu menambahkan bahwa kesadaran kritis menjadi penting. Terlebih ketika kita melakukan advokasi atau pendampingan kasus.

“Jika kita tidak selesai dengan diri sendiri bagaimana kita mampu melakukan pembelaan terhadap perempuan korban lainnya?” Ujar Winy yang juga hadir sebagai peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Jepara 2022 silam ini.

Membincang HKSR

Kembali pada tema diskusi publik, Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) sendiri merupakan pembahasan yang cukup sensitif di Indonesia. Alasannya, HKSR seringkali kita anggap sebagai sesuatu yang tabu untuk kita bicarakan.

Bagi sebagian masyarakat, mereka menganggap bahwa persoalan HKSR tidak wajar jika kita bicarakan di depan publik. Begitupun di kalangan orang muda. Pembahasan HKSR cenderung terabaikan karena orang muda kerap kali kita nilai belum cukup matang dan pantas untuk mendiskusikan persoalan seksualitas dan reproduksi.

Ketidaktahuan orang muda terkait persoalan HKSR menimbulkan berbagai dampak negatif. World Health Organization pada tahun 2017 menuliskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka kehamilan tidak diinginkan yang tertinggi di Asia Tenggara.

Kemudian, sebagaimana hasil Analisis Situasi Yayasan Sapa di Indramayu pada tahun 2021 yang menyebutkan bahwa absennya pembahasan HKSR pada anak muda berdampak pada tingginya kasus kehamilan tidak diinginkan. Lalu berdampak juga pada perkawinan anak, HIV-AIDS dan lain sebagainya.

Padahal HKSR merupakan hak asasi manusia. Setiap individu berhak untuk mendapatkan informasi tentang HKSR. Tujuannya agar mampu membuat keputusan tentang persoalan seksual dan reproduksinya tanpa ada paksaan, diskriminasi, dan kekerasan.

Hak tersebut tertulis dan disepakati dalam International Conference on Population and Development (ICPD). Kegiatan ini terselenggara pada tahun 1994 di Kairo, Mesir, yang diikuti oleh 180 negara di dunia.

Diskusi Publik dan Bedah Buku

Berdasarkan hal tersebut, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu yang fokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan dengan dukungan program Hibah Kompetitif dari pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar diskusi publik pada Rabu, 12 Juni 2024.

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan kontribusi Yayasan dalam upaya pencegahan  kekerasan berbasis gender di Kabupaten Indramayu. Diskusi Publik menghadirkan Perwakilan dari Dinas  PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat Anjar Yusdinar, S.STP, M.Si. Lalu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefuddin, SH, MH, dan Founder Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Darwinih, SPs.I

Kemudian pada sesi siang hari kegiatan berlanjut dengan Bedah Buku “Jihad Melawan Ragu”. Di mana buku ini merupakan karya asli perempuan Indramayu, yaitu Zahra Amin. Penulis menyoroti isu perempuan dengan menggunakan pengalamannya melakukan perjalanan ke 6 negara di Eropa, yaitu Belanda, Jerman, Swiss, Italia, Prancis dan Belgia.

Catatan perjalanan itu menjadi refleksi bagaimana perempuan Indramayu mampu berdaya dan melawan stigma yang selama ini terlanjur melekat, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghilangkan stigma, dan menunjukkan kebanggaan sebagai wong Dermayu.

Adapun para penanggap dalam bedah buku antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefuddin, SH, MH, Editor Buku Dhenok Hastuti dan Founder Umah Ramah Cirebon Asih Widiyowati.

Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Yuyun Khoerun Nisa mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah, pertama, adanya peningkatan pemahaman dari jaringan/komunitas terkait isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Kedua, terbangunnya komitmen antara pemerintah daerah dan jaringan masyarakat sipil dalam pencegahan kekerasan berbasis gender di Kabupaten Indramayu.  []

 

Tags: bedah bukuDiskusi PublikHKSRKesadaran KritisKUPI IIYayasan Selendang Puan Dharma Ayu
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
KOPRI
Aktual

Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

28 Juli 2025
Pusdeka
Aktual

Pusdeka UNU Jogja Adakan Bedah Buku Bahas Tema-Tema Aktual dari Aborsi sampai Childfree

14 Oktober 2024
Fenomena All-Male Panels
Pernak-pernik

Menolak Fenomena All-Male Panels

31 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID