Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Konsep Mu’asyarah bil Ma’ruf Menjadi Kunci Penting dalam Relasi Kemanusiaan?

Konsep mu'asyarah bil ma'ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi.

Ade Rosi Siti Zakiah by Ade Rosi Siti Zakiah
13 September 2023
in Hikmah
A A
0
Mu'asyarah bil Ma'ruf

Mu'asyarah bil Ma'ruf

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Konsep mu’asyarah bil ma’ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi. Konsep ini perlu kita pahami, agar dapat menjadi pondasi untuk menjaga dan memperkuat relasi kemanusiaan.

Mubadalah.id – Dewasa ini, realitas dunia semakin beragam. Interaksi antarmanusia telah mencapai tingkat kompleksitas baru. Perbedaan budaya, agama, dan pandangan hidup sering kali menjadi pemicu konflik dan ketegangan. Bahkan, dapat menciptakan mispersepsi, prasangka, dan kesalahpahaman antara individu, kelompok, maupun negara.

Dalam situasi ini, stereotip atau bahkan diskriminasi terhadap kelompok lain masih sering terjadi. Tidak adanya komunikasi yang efektif dan kurangnya pengertian terhadap pandangan dan nilai-nilai yang berbeda, juga dapat memperparah situasi.

Namun, di sisi lain, ketika kita dapat mengelola perbedaan dengan bijak dan mendasarkan pada sikap saling menghormati, maka perbedaan tersebut justru dapat menjadi peluang. Untuk belajar, berbagi, dan memperkaya pemahaman kita tentang dunia dan manusia di sekitar kita.

Dalam konteks ini, konsep mu’asyarah bil ma’ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi. Konsep ini perlu kita pahami, agar dapat menjadi pondasi untuk menjaga dan memperkuat relasi kemanusiaan.

Diskursus Makna Mu’āsyarah bil ma’rūf

Secara umum, mu’asyarah bil ma’ruf adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada hubungan yang baik antara suami dan istri. Kata mu’asyarᾱh merupakan bentuk masdar dari kalimat fi’il عاشر – يعاشر. Berasal dari kata ‘isyrᾱh berarti pergaulan dan keakraban.

Seperti yang kita ketahui dalam ilmu shorof, bahawa lafaz mu’asyarah memiliki makna musyarᾱkah. Yaitu perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan adanya persekutuan atau interaksi antara dua pihak dalam mewujudkan perbuatan tersebut.

Sedangkan kata ma’ruf, secara etimologi adalah segala perbuatan baik yang kita sukai dan kita terima. Adapun kata ma’ruf secara terminologi dalam hukum Islam adalah segala perbuatan yang Allah Swt ridhoi dan baik menurut syari’at. Pengertian inilah yang sesuai dengan lafaz ma’ruf dalam QS. An-Nisa’ ayat 19.

Terdapat beberapa pendapat ulama tafsir dalam memahami mu’asyarah bi al-ma’ruf ini. Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut memberikan isyarat kepada suami untuk tetap berbuat baik kepada istri, meskipun istrinya ia benci.

Wahbah Az- Zuhaili menjelaskan, bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf adalah memperindah ucapan, bersikap baik, menjaga penampilan diri, bijak serta adil dalam memberikan nafkah, dan secara bergilir apabila suami memiliki istri lebih dari satu.

Menurut Quraish Shihab, sebagian ulama memahami ayat ini sebagai perintah untuk berbuat baik kepada istri yang dicintai maupun tidak. Menurut mereka, kata ma’ruf berarti mencakup tidak mengganggu, tidak memaksa, bahkan lebih dari itu, yakni berbuat ihsan dan selalu berbuat baik kepadanya.

Pendapat yang sedikit berbeda dari yang di atas, adalah pendapat KH. Husein Muhammad. Beliau menitik beratkan pengertian mu’asyarah dengan bergaul atau pergaulan, karena di dalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan.

Begitu pula dengan penjelasan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah. Beliau menjelaskan bahawa pemahaman pada makna kalimat tersebut bukan hanya “perlakukan istrimu dengan baik”, namun juga “perlakukan satu sama lain dengan baik, suami kepada istri dan istri kepada suami”.

Kedua pendapat ini lebih menarik, karena menjelaskan adanya kesalingan dalam memaknai mu’asyarah bil ma’ruf antara suami-istri. Perintah ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban suami berbuat baik terhadap istri saja. Melaikan, juga sebaliknya, istri terhadap suami, Artinya, seorang istri juga tidak boleh melakukan hal-hal yang terlarang, seperti suami kepada istri.

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Relasi Kemanusiaan

Dalam buku Fiqh Perempuan, KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma’ruf dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan, suami dan istri harus saling menghargai dan menghormati. Keduanya harus saling bersikap sopan dan saling menyenangkan. Tidak boleh saling menyakiti, saling membenci, dan merasa saling mengunggulkan.

Sebagaimana Nabi Saw menegaskan dalam sabdanya:

خيركم خيركم لأهله (رواه الترمذي)

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya.” (H.R. At-Tirmidzi)

Dalam relasi kemanusiaan, konsep ini memberikan gambaran tentang pentingnya membangun relasi yang baik. Prinsip saling berinteraksi, berkomunikasi, dan berhubungan baik dengan sesama manusia.

Berikut ini saya paparkan beberapa cara untuk mengaplikasikan konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, memberikan penghormatan terhadap orang lain. Konsep ini menekankan pentingnya menghormati sesama manusia. Kita harus memperlakukan orang lain dengan rasa hormat, tanpa memandang perbedaan agama, ras, atau latar belakang budaya.

Kedua, berinteraksi dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Yaitu dengan menunjukkan sikap baik dan peduli terhadap sesama. Sepeti membantu orang lain yang membutuhkan, memberikan dukungan, dan berkontribusi positif dalam kehidupan mereka.

Ketiga, memberikan nasihat yang baik dan konstruktif. Nasihat semacam ini dapat membantu orang lain tumbuh dan berkembang, serta membantu mengatasi masalah yang sedang mereka hadapi.

Keempat, menghindari terjadinya konflik. Konsep ini mengajarkan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari konflik yang tidak perlu. Hal ini menunjukkan pentingnya berkomunikasi dengan baik dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Kelima, membangun hubungan yang positif yang berdasar pada kebaikan, saling pengertian, dan kerjasama. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif.

Lima cara tersebut, pada intinya mengajak kita untuk “berinteraksi dengan kebaikan” atau “berhubungan dengan cara yang baik” dalam relasi kemanusiaan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi semua orang.

Tidak hanya berlaku dalam konteks agama tertentu saja. Tetapi juga dalam kerangka nilai-nilai universal yang mendukung kebaikan dan kerukunan di seluruh lapisan masyarakat. []

Tags: kemanusiaanKesalinganmanusiamu'asyarah bil ma'rufperspektif mubadalahPrinsip Relasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Mubadalah tentang Hadis Larang Perempuan Berparfum

Next Post

Memaknai Hadis Larangan Perempuan Berparfum dengan Semangat Positif

Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Related Posts

Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Next Post
Parfum Perempuan

Memaknai Hadis Larangan Perempuan Berparfum dengan Semangat Positif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0