Konsep mu’asyarah bil ma’ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi. Konsep ini perlu kita pahami, agar dapat menjadi pondasi untuk menjaga dan memperkuat relasi kemanusiaan.
Mubadalah.id – Dewasa ini, realitas dunia semakin beragam. Interaksi antarmanusia telah mencapai tingkat kompleksitas baru. Perbedaan budaya, agama, dan pandangan hidup sering kali menjadi pemicu konflik dan ketegangan. Bahkan, dapat menciptakan mispersepsi, prasangka, dan kesalahpahaman antara individu, kelompok, maupun negara.
Dalam situasi ini, stereotip atau bahkan diskriminasi terhadap kelompok lain masih sering terjadi. Tidak adanya komunikasi yang efektif dan kurangnya pengertian terhadap pandangan dan nilai-nilai yang berbeda, juga dapat memperparah situasi.
Namun, di sisi lain, ketika kita dapat mengelola perbedaan dengan bijak dan mendasarkan pada sikap saling menghormati, maka perbedaan tersebut justru dapat menjadi peluang. Untuk belajar, berbagi, dan memperkaya pemahaman kita tentang dunia dan manusia di sekitar kita.
Dalam konteks ini, konsep mu’asyarah bil ma’ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi. Konsep ini perlu kita pahami, agar dapat menjadi pondasi untuk menjaga dan memperkuat relasi kemanusiaan.
Diskursus Makna Mu’āsyarah bil ma’rūf
Secara umum, mu’asyarah bil ma’ruf adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada hubungan yang baik antara suami dan istri. Kata mu’asyarᾱh merupakan bentuk masdar dari kalimat fi’il عاشر – يعاشر. Berasal dari kata ‘isyrᾱh berarti pergaulan dan keakraban.
Seperti yang kita ketahui dalam ilmu shorof, bahawa lafaz mu’asyarah memiliki makna musyarᾱkah. Yaitu perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan adanya persekutuan atau interaksi antara dua pihak dalam mewujudkan perbuatan tersebut.
Sedangkan kata ma’ruf, secara etimologi adalah segala perbuatan baik yang kita sukai dan kita terima. Adapun kata ma’ruf secara terminologi dalam hukum Islam adalah segala perbuatan yang Allah Swt ridhoi dan baik menurut syari’at. Pengertian inilah yang sesuai dengan lafaz ma’ruf dalam QS. An-Nisa’ ayat 19.
Terdapat beberapa pendapat ulama tafsir dalam memahami mu’asyarah bi al-ma’ruf ini. Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut memberikan isyarat kepada suami untuk tetap berbuat baik kepada istri, meskipun istrinya ia benci.
Wahbah Az- Zuhaili menjelaskan, bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf adalah memperindah ucapan, bersikap baik, menjaga penampilan diri, bijak serta adil dalam memberikan nafkah, dan secara bergilir apabila suami memiliki istri lebih dari satu.
Menurut Quraish Shihab, sebagian ulama memahami ayat ini sebagai perintah untuk berbuat baik kepada istri yang dicintai maupun tidak. Menurut mereka, kata ma’ruf berarti mencakup tidak mengganggu, tidak memaksa, bahkan lebih dari itu, yakni berbuat ihsan dan selalu berbuat baik kepadanya.
Pendapat yang sedikit berbeda dari yang di atas, adalah pendapat KH. Husein Muhammad. Beliau menitik beratkan pengertian mu’asyarah dengan bergaul atau pergaulan, karena di dalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan.
Begitu pula dengan penjelasan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah. Beliau menjelaskan bahawa pemahaman pada makna kalimat tersebut bukan hanya “perlakukan istrimu dengan baik”, namun juga “perlakukan satu sama lain dengan baik, suami kepada istri dan istri kepada suami”.
Kedua pendapat ini lebih menarik, karena menjelaskan adanya kesalingan dalam memaknai mu’asyarah bil ma’ruf antara suami-istri. Perintah ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban suami berbuat baik terhadap istri saja. Melaikan, juga sebaliknya, istri terhadap suami, Artinya, seorang istri juga tidak boleh melakukan hal-hal yang terlarang, seperti suami kepada istri.
Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Relasi Kemanusiaan
Dalam buku Fiqh Perempuan, KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma’ruf dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan, suami dan istri harus saling menghargai dan menghormati. Keduanya harus saling bersikap sopan dan saling menyenangkan. Tidak boleh saling menyakiti, saling membenci, dan merasa saling mengunggulkan.
Sebagaimana Nabi Saw menegaskan dalam sabdanya:
خيركم خيركم لأهله (رواه الترمذي)
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya.” (H.R. At-Tirmidzi)
Dalam relasi kemanusiaan, konsep ini memberikan gambaran tentang pentingnya membangun relasi yang baik. Prinsip saling berinteraksi, berkomunikasi, dan berhubungan baik dengan sesama manusia.
Berikut ini saya paparkan beberapa cara untuk mengaplikasikan konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam kehidupan sehari-hari.
Pertama, memberikan penghormatan terhadap orang lain. Konsep ini menekankan pentingnya menghormati sesama manusia. Kita harus memperlakukan orang lain dengan rasa hormat, tanpa memandang perbedaan agama, ras, atau latar belakang budaya.
Kedua, berinteraksi dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Yaitu dengan menunjukkan sikap baik dan peduli terhadap sesama. Sepeti membantu orang lain yang membutuhkan, memberikan dukungan, dan berkontribusi positif dalam kehidupan mereka.
Ketiga, memberikan nasihat yang baik dan konstruktif. Nasihat semacam ini dapat membantu orang lain tumbuh dan berkembang, serta membantu mengatasi masalah yang sedang mereka hadapi.
Keempat, menghindari terjadinya konflik. Konsep ini mengajarkan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari konflik yang tidak perlu. Hal ini menunjukkan pentingnya berkomunikasi dengan baik dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Kelima, membangun hubungan yang positif yang berdasar pada kebaikan, saling pengertian, dan kerjasama. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif.
Lima cara tersebut, pada intinya mengajak kita untuk “berinteraksi dengan kebaikan” atau “berhubungan dengan cara yang baik” dalam relasi kemanusiaan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi semua orang.
Tidak hanya berlaku dalam konteks agama tertentu saja. Tetapi juga dalam kerangka nilai-nilai universal yang mendukung kebaikan dan kerukunan di seluruh lapisan masyarakat. []