Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Konsep Mu’asyarah bil Ma’ruf Menjadi Kunci Penting dalam Relasi Kemanusiaan?

Konsep mu'asyarah bil ma'ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi.

Ade Rosi Siti Zakiah by Ade Rosi Siti Zakiah
13 September 2023
in Hikmah
A A
0
Mu'asyarah bil Ma'ruf

Mu'asyarah bil Ma'ruf

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Konsep mu’asyarah bil ma’ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi. Konsep ini perlu kita pahami, agar dapat menjadi pondasi untuk menjaga dan memperkuat relasi kemanusiaan.

Mubadalah.id – Dewasa ini, realitas dunia semakin beragam. Interaksi antarmanusia telah mencapai tingkat kompleksitas baru. Perbedaan budaya, agama, dan pandangan hidup sering kali menjadi pemicu konflik dan ketegangan. Bahkan, dapat menciptakan mispersepsi, prasangka, dan kesalahpahaman antara individu, kelompok, maupun negara.

Dalam situasi ini, stereotip atau bahkan diskriminasi terhadap kelompok lain masih sering terjadi. Tidak adanya komunikasi yang efektif dan kurangnya pengertian terhadap pandangan dan nilai-nilai yang berbeda, juga dapat memperparah situasi.

Namun, di sisi lain, ketika kita dapat mengelola perbedaan dengan bijak dan mendasarkan pada sikap saling menghormati, maka perbedaan tersebut justru dapat menjadi peluang. Untuk belajar, berbagi, dan memperkaya pemahaman kita tentang dunia dan manusia di sekitar kita.

Dalam konteks ini, konsep mu’asyarah bil ma’ruf dari perspektif Islam muncul sebagai kerangka kerja penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan manusiawi. Konsep ini perlu kita pahami, agar dapat menjadi pondasi untuk menjaga dan memperkuat relasi kemanusiaan.

Diskursus Makna Mu’āsyarah bil ma’rūf

Secara umum, mu’asyarah bil ma’ruf adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada hubungan yang baik antara suami dan istri. Kata mu’asyarᾱh merupakan bentuk masdar dari kalimat fi’il عاشر – يعاشر. Berasal dari kata ‘isyrᾱh berarti pergaulan dan keakraban.

Seperti yang kita ketahui dalam ilmu shorof, bahawa lafaz mu’asyarah memiliki makna musyarᾱkah. Yaitu perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan adanya persekutuan atau interaksi antara dua pihak dalam mewujudkan perbuatan tersebut.

Sedangkan kata ma’ruf, secara etimologi adalah segala perbuatan baik yang kita sukai dan kita terima. Adapun kata ma’ruf secara terminologi dalam hukum Islam adalah segala perbuatan yang Allah Swt ridhoi dan baik menurut syari’at. Pengertian inilah yang sesuai dengan lafaz ma’ruf dalam QS. An-Nisa’ ayat 19.

Terdapat beberapa pendapat ulama tafsir dalam memahami mu’asyarah bi al-ma’ruf ini. Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut memberikan isyarat kepada suami untuk tetap berbuat baik kepada istri, meskipun istrinya ia benci.

Wahbah Az- Zuhaili menjelaskan, bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf adalah memperindah ucapan, bersikap baik, menjaga penampilan diri, bijak serta adil dalam memberikan nafkah, dan secara bergilir apabila suami memiliki istri lebih dari satu.

Menurut Quraish Shihab, sebagian ulama memahami ayat ini sebagai perintah untuk berbuat baik kepada istri yang dicintai maupun tidak. Menurut mereka, kata ma’ruf berarti mencakup tidak mengganggu, tidak memaksa, bahkan lebih dari itu, yakni berbuat ihsan dan selalu berbuat baik kepadanya.

Pendapat yang sedikit berbeda dari yang di atas, adalah pendapat KH. Husein Muhammad. Beliau menitik beratkan pengertian mu’asyarah dengan bergaul atau pergaulan, karena di dalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan.

Begitu pula dengan penjelasan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah. Beliau menjelaskan bahawa pemahaman pada makna kalimat tersebut bukan hanya “perlakukan istrimu dengan baik”, namun juga “perlakukan satu sama lain dengan baik, suami kepada istri dan istri kepada suami”.

Kedua pendapat ini lebih menarik, karena menjelaskan adanya kesalingan dalam memaknai mu’asyarah bil ma’ruf antara suami-istri. Perintah ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban suami berbuat baik terhadap istri saja. Melaikan, juga sebaliknya, istri terhadap suami, Artinya, seorang istri juga tidak boleh melakukan hal-hal yang terlarang, seperti suami kepada istri.

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Relasi Kemanusiaan

Dalam buku Fiqh Perempuan, KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma’ruf dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan, suami dan istri harus saling menghargai dan menghormati. Keduanya harus saling bersikap sopan dan saling menyenangkan. Tidak boleh saling menyakiti, saling membenci, dan merasa saling mengunggulkan.

Sebagaimana Nabi Saw menegaskan dalam sabdanya:

خيركم خيركم لأهله (رواه الترمذي)

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya.” (H.R. At-Tirmidzi)

Dalam relasi kemanusiaan, konsep ini memberikan gambaran tentang pentingnya membangun relasi yang baik. Prinsip saling berinteraksi, berkomunikasi, dan berhubungan baik dengan sesama manusia.

Berikut ini saya paparkan beberapa cara untuk mengaplikasikan konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, memberikan penghormatan terhadap orang lain. Konsep ini menekankan pentingnya menghormati sesama manusia. Kita harus memperlakukan orang lain dengan rasa hormat, tanpa memandang perbedaan agama, ras, atau latar belakang budaya.

Kedua, berinteraksi dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Yaitu dengan menunjukkan sikap baik dan peduli terhadap sesama. Sepeti membantu orang lain yang membutuhkan, memberikan dukungan, dan berkontribusi positif dalam kehidupan mereka.

Ketiga, memberikan nasihat yang baik dan konstruktif. Nasihat semacam ini dapat membantu orang lain tumbuh dan berkembang, serta membantu mengatasi masalah yang sedang mereka hadapi.

Keempat, menghindari terjadinya konflik. Konsep ini mengajarkan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari konflik yang tidak perlu. Hal ini menunjukkan pentingnya berkomunikasi dengan baik dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Kelima, membangun hubungan yang positif yang berdasar pada kebaikan, saling pengertian, dan kerjasama. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif.

Lima cara tersebut, pada intinya mengajak kita untuk “berinteraksi dengan kebaikan” atau “berhubungan dengan cara yang baik” dalam relasi kemanusiaan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi semua orang.

Tidak hanya berlaku dalam konteks agama tertentu saja. Tetapi juga dalam kerangka nilai-nilai universal yang mendukung kebaikan dan kerukunan di seluruh lapisan masyarakat. []

Tags: kemanusiaanKesalinganmanusiamu'asyarah bil ma'rufperspektif mubadalahPrinsip Relasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Mubadalah tentang Hadis Larang Perempuan Berparfum

Next Post

Memaknai Hadis Larangan Perempuan Berparfum dengan Semangat Positif

Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Related Posts

Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
Parfum Perempuan

Memaknai Hadis Larangan Perempuan Berparfum dengan Semangat Positif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0