• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Mubadalah tentang Hadis Larang Perempuan Berparfum

Sehingga tidaklah tepat jika Hadis ini digunakan untuk membesarkan narasi untuk terus menyasar perempuan dengan mendaftar dosa-dosanya ketika tampil di publik.

Redaksi Redaksi
13/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Berparfum

Perempuan Berparfum

570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, Hadis tentang larangan perempuan berparfum ini harus kita maknai secara holistik sebagai peringatan mengenai pergaulan sosial yang sehat dan tidak menjerumuskan pada perbuatan haram.

Ketika sesuatu yang baik dan sehat, tetapi melakukannya dengan tujuan haram, ia akan menjadi haram. Demikian ini, dalam ushul fikih kita sebut sebagai sadd al-dzara’i atau menutup jalan keburukan.

Logika berpikir ini berlaku umum, baik untuk laki-laki dan perempuan. Tidaklah tepat jika hanya menyasar pada perempuan belaka.

Syekh al-Ghazali, Syekh Yusuf al-Qardhawi, dan Abu Syuqqah termasuk para ulama kontemporer yang menyesalkan masifnya penggunaan logika sadd al-dzara’i ini untuk menghambat aktivitas perempuan.

Perempuan memakai parfum atau wewangian pada dasarnya adalah baik dan sejalan dengan perintah Islam.

Baca Juga:

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Namun, ketika menggunakannya untuk tujuan menggoda orang lain agar mau melakukan perbuatan haram. Ia akan berdosa dan menggunakan parfum menjadi haram.

Berlaku Bagi Laki-laki

Hadis larangan memakai parfum, dalam perspektif Mubadalah, juga berlaku bagi laki-laki. Artinya, Hadis ini menyasar siapa pun, laki-laki maupun perempuan, yang melakukan tindakan menebar pesona. Seperti memakai parfum atau yang lain, untuk menjerat orang dan menjerumuskannya pada dosa zina.

Laki-laki seperti ini juga masuk kategori seperti pezina atau memperoleh dosa pezina.

Jadi, siapa pun ketika berada di ruang publik harus berperilaku baik, sehat, dan tidak secara sengaja menggoda dan menjerumuskan orang pada perbuatan nista dan dosa.

Demikianlah makna yang benar dari Hadis ini. Ia sedang memberi peringatan kepada siapa pun agar ketika berada di ruang publik, harus berniat, berpikir, berkata, dan bertindak dengan dan untuk tujuan kebaikan.

Sehingga tidaklah tepat jika Hadis ini kita gunakan untuk membesarkan narasi untuk terus menyasar perempuan dengan mendaftar dosa-dosanya ketika tampil di publik.

Sementara laki-laki diberikan keleluasaan yang paripurna, tanpa ditakut-takuti dengan dosa-dosa ketika tampil di publik.

Sekalipun pada praktiknya banyak laki-laki yang melakukan dosa-dosa di ranah publik. Tetapi tidak pernah dosa-dosa ini digunakan sebagai dasar untuk melarang mereka beraktivitas di ruang publik. Demikian juga seharusnya bagi perempuan. []

Tags: BerparfumHadislaranganmaknaMubadalahperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID