Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengapa Masih Banyak Perempuan di Indonesia yang tidak Kuliah?

Biaya pendidikan yang makin tinggi, dan kesejahteraan yang makin sulit, menjadi hantu patriarki yang menutup akses pendidikan layak bagi perempuan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
8 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Perempuan di Indonesia

Perempuan di Indonesia

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan tidak hanya menjadi aktivitas memanusiakan manusia. Namun, juga merupakan ruang yang dapat mengaktualisasikan kedirian manusia. Karenanya, tidak mengherankan kalau manusia itu sendiri, baik perempuan maupun laki-laki, mendambakan untuk mendapatkan pendidikan yang selayaknya.

Akse Pendidikan bagi Perempuan

Betty Friedan yang mendedahkan feminine mystique, sebagaimana penjelasan Lindsey Blake Churcill dalam “Feminine Mystique,” menunjukkan bahwa perempuan juga ingin memperoleh pendidikan yang layak.

Sayangnya, masyarakat pertengahan abad 20 M yang Friedan teliti, mereka membatasi ruang akses pendidikan bagi perempuan. Dalam hal ini, berbagai mitos kefemininan telah menarik perempuan untuk menetap saja di rumah, dan tidak perlu ke kampus.

Perempuan-perempuan yang Friedan teliti banyak yang tertekan dalam peran femininnya dalam ruang domestik. Sebab, pengaktualisasian diri mereka, yang salah satunya melalui pendidikan yang layak, itu terabaikan oleh ulah masyarakat patriarki yang membatasi aktualisasi diri perempuan.

Agak berbeda dari temuan Friedan dalam masyarakat (perempuan) Barat pada pertengahan abad 20 M, dalam masyarakat Indonesia saat ini perempuan justru terbilang mendapatkan ruang pendidikan yang lebih baik.

Argumen di atas bukan tidak berdasar. Sebab, jika kita melihat data “Statistik Pendidikan Tinggi tahun 2021” dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data itu menunjukkan jumlah orang yang masuk di perguruan tinggi Indonesia lebih banyak perempuan daripada laki-laki.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 1.227.880 perempuan yang masuk perguruan tinggi. Dan, sebanyak 896.345 laki-laki yang menjadi mahasiswa baru. Melihat data ini agaknya tidak berlebihan untuk mengatakan, kalau ruang pendidikan tinggi bagi perempuan dalam masyarakat kita terbilang sudah terbuka.

Apakah Masalah Akses Pendidikan Perempuan Selesai?

Sayangnya kalau kita telusuri lebih dalam angka-angka yang saya sebutkan sebelumnya. Itu hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah perempuan muda Indonesia dalam usia produktif kuliah.

Kalau melihat data sensus penduduk tahun 2021, misalnya, jumlah perempuan usia 20-24 tahun (kita andaikan usia ini sebagai usia rata-rata produktif kuliah orang muda), ada sebanyak 10.937.300-an perempuan di usia ini. Dari jumlah sebanyak itu, perempuan yang mendapat akses masuk perguruan tinggi di tahun itu hanya 1.227.880.

Perbandingan ini mungkin agak sedikit keliru, sebab saya mengambil perbandingan usia 20-24 tahun. Sedangkan, usia 23-24 tahun biasanya orang sudah lulus kuliah, dan umumnya orang masuk kuliah pada usia 18-19 tahun. Dalam hal ini, memang sulit bagi saya untuk mendapat data jumlah perempuan usia 18-19 tahun, karena perhitungan sensus usia ini masuk hitungan 15-19 tahun

Meski sedikit keliru dalam perbandingannya, namun perhitungan di atas banyaknya tetap dapat menjadi penggambaran timpangnya pendidikan perempuan. Bahwa ada jutaan perempuan muda Indonesia yang tidak mendapat akses pendidikan hingga perguruan tinggi. Kita bisa bertanya-tanya, berapa banyak perempuan usia 20-24 tahun yang sedang dan telah lulus kuliah di tahun 2021? Adakah mencapai setengah dari angka 10jt?

Apa yang Menjadi Masalah Ketimpangan Pendidikan bagi Perempuan?

Dalam hal ini, agak keliru jika kita terburu menyimpulkan banyaknya perempuan muda yang tidak kuliah, karena akses pendidikan mereka tertutup oleh ulah masyarakat patriarki.

Perlu kita catat, kalau berdasarkan data angka keberlanjutan studi perempuan dari rata-rata lulusan SMA/SMK berkisar 77%, lebih besar dari keberlanjutan studi lulusan laki-laki yang berkisar 55%. Artinya, dalam konteks keberlanjutan studi ke jenjang pendidikan tinggi, tidak hanya pihak perempuan, namun di pihak laki-laki juga memiliki problemnya.

Lantas, apa yang kiranya membuat banyak perempuan muda di Indonesia tidak kuliah?

Banyaknya perempuan muda yang tidak mendapat akses pendidikan layak, mungkin saja di situ ada kasus bias maskulinitas orang tua yang lebih mendahulukan pendidikan anak laki-laki daripada perempuan.

Mungkin juga akibat orang tua termakan feminine mystique (takhayul feminin). Sehingga, anak perempuannya tidak mereka sekolahkan, sebab mereka membayangkan tempat anak perempuan hanya di dapur. Atau, bisa jadi karena ada algoritma lain yang selama ini kita luput untuk mempertimbangkannya dalam analisa kasus gender ini.

Dalam analisa gender untuk fenomena sosial, ada aspek kebutuhan gender yang perlu kita pertimbangkan. Dan, menurut Maria Ulfa Anshor bahwa ada ranah kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis dalam konteks kebutuhan ini. Dalam realitas kehidupan, sangat mungkin terjadi kasus orang mendahulukan pemenuhan kebutuhan praktis daripada strategis.

Oleh karena itu, kita dapat memahami bahwa keterabaian pendidikan bagi perempuan, boleh jadi akibat orang tua memilih mengutamakan kebutuhan praktis keluarga, ketimbang memenuhi kebutuhan strategis untuk kuliah.

Faktor Kebutuhan Menghambat Akses Pendidikan Perempuan

Faktor kebutuhan dalam hal ini menjadi algoritma ketimpangan pendidikan bagi perempuan. Mengapa bisa terjadi?

Menurut Sarah Longwe, sebagaimana yang Iklilah Muzayyanah jelaskan, terpenuhinya kesejahteraan menjadi awal pemberdayaan perempuan, yang nantinya akan membuka akses bagi perempuan. Oleh karena itu, dalam kacamata ini, tertutupnya akses pendidikan bagi perempuan adalah akibat dari kesejahteraan yang tidak terpenuhi.

Hantu ketidaksejahteraan itu tentu akan berdampak pada penyikapan mendahulukan kebutuhan apa. Di sisi lain, saat ini, tidak hanya harga makanan–pokok kesejahteraan–yang makin mahal, biaya kuliah pun terus naik ke angka yang sangat tidak ramah bagi ekonomi masyarakat menengah apalagi yang ke bawah.

Hal ini semakin menebalkan dinding penghalang akses pendidikan bagi perempuan. Sehingga, banyak perempuan yang jangankan untuk melangkah masuk perguruan tinggi, bahkan sekadar bermimpi untuk kuliah pun mereka tidak berani.

Inilah yang sebenarnya menjadi problem ketimpangan akses pendidikan di negeri kita saat ini. Biaya pendidikan yang makin tinggi, dan kesejahteraan yang makin sulit, menjadi hantu patriarki yang menutup akses pendidikan layak bagi perempuan. []

 

Tags: Akses PendidikanAkses Pendidikan bagi PerempuanPendidikan IndonesiaPendidikan PerempuanPerempuan Sekolah Tinggi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Sexual Consent dalam Islam

Next Post

Dalam Islam, Suami Istri Ibarat Pakaian untuk Saling Menutupi dan Melengkapi

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Rasuna Said
Figur

Meneladani Rasuna Said di Tengah Krisis Makna Pendidikan

5 Mei 2025
Nyai Khoiriyah Hasyim
Figur

Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Pendidikan Bagi kaum Perempuan

15 April 2025
Hak Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Menegakkan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan

2 Februari 2026
Pemimpin Kehilangan Kepercayaan
Publik

Ketika Pemimpin Kehilangan Kepercayaan

30 Januari 2025
Pejuang Skripsi
Pernak-pernik

Rahasia Mahasiswa Pejuang Skripsi yang Tetap Waras

9 Desember 2024
Next Post
Pakaian Suami Istri

Dalam Islam, Suami Istri Ibarat Pakaian untuk Saling Menutupi dan Melengkapi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0