Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengapa Masih Banyak Perempuan di Indonesia yang tidak Kuliah?

Biaya pendidikan yang makin tinggi, dan kesejahteraan yang makin sulit, menjadi hantu patriarki yang menutup akses pendidikan layak bagi perempuan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
8 Agustus 2023
in Publik
0
Perempuan di Indonesia

Perempuan di Indonesia

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan tidak hanya menjadi aktivitas memanusiakan manusia. Namun, juga merupakan ruang yang dapat mengaktualisasikan kedirian manusia. Karenanya, tidak mengherankan kalau manusia itu sendiri, baik perempuan maupun laki-laki, mendambakan untuk mendapatkan pendidikan yang selayaknya.

Akse Pendidikan bagi Perempuan

Betty Friedan yang mendedahkan feminine mystique, sebagaimana penjelasan Lindsey Blake Churcill dalam “Feminine Mystique,” menunjukkan bahwa perempuan juga ingin memperoleh pendidikan yang layak.

Sayangnya, masyarakat pertengahan abad 20 M yang Friedan teliti, mereka membatasi ruang akses pendidikan bagi perempuan. Dalam hal ini, berbagai mitos kefemininan telah menarik perempuan untuk menetap saja di rumah, dan tidak perlu ke kampus.

Perempuan-perempuan yang Friedan teliti banyak yang tertekan dalam peran femininnya dalam ruang domestik. Sebab, pengaktualisasian diri mereka, yang salah satunya melalui pendidikan yang layak, itu terabaikan oleh ulah masyarakat patriarki yang membatasi aktualisasi diri perempuan.

Agak berbeda dari temuan Friedan dalam masyarakat (perempuan) Barat pada pertengahan abad 20 M, dalam masyarakat Indonesia saat ini perempuan justru terbilang mendapatkan ruang pendidikan yang lebih baik.

Argumen di atas bukan tidak berdasar. Sebab, jika kita melihat data “Statistik Pendidikan Tinggi tahun 2021” dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data itu menunjukkan jumlah orang yang masuk di perguruan tinggi Indonesia lebih banyak perempuan daripada laki-laki.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 1.227.880 perempuan yang masuk perguruan tinggi. Dan, sebanyak 896.345 laki-laki yang menjadi mahasiswa baru. Melihat data ini agaknya tidak berlebihan untuk mengatakan, kalau ruang pendidikan tinggi bagi perempuan dalam masyarakat kita terbilang sudah terbuka.

Apakah Masalah Akses Pendidikan Perempuan Selesai?

Sayangnya kalau kita telusuri lebih dalam angka-angka yang saya sebutkan sebelumnya. Itu hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah perempuan muda Indonesia dalam usia produktif kuliah.

Kalau melihat data sensus penduduk tahun 2021, misalnya, jumlah perempuan usia 20-24 tahun (kita andaikan usia ini sebagai usia rata-rata produktif kuliah orang muda), ada sebanyak 10.937.300-an perempuan di usia ini. Dari jumlah sebanyak itu, perempuan yang mendapat akses masuk perguruan tinggi di tahun itu hanya 1.227.880.

Perbandingan ini mungkin agak sedikit keliru, sebab saya mengambil perbandingan usia 20-24 tahun. Sedangkan, usia 23-24 tahun biasanya orang sudah lulus kuliah, dan umumnya orang masuk kuliah pada usia 18-19 tahun. Dalam hal ini, memang sulit bagi saya untuk mendapat data jumlah perempuan usia 18-19 tahun, karena perhitungan sensus usia ini masuk hitungan 15-19 tahun

Meski sedikit keliru dalam perbandingannya, namun perhitungan di atas banyaknya tetap dapat menjadi penggambaran timpangnya pendidikan perempuan. Bahwa ada jutaan perempuan muda Indonesia yang tidak mendapat akses pendidikan hingga perguruan tinggi. Kita bisa bertanya-tanya, berapa banyak perempuan usia 20-24 tahun yang sedang dan telah lulus kuliah di tahun 2021? Adakah mencapai setengah dari angka 10jt?

Apa yang Menjadi Masalah Ketimpangan Pendidikan bagi Perempuan?

Dalam hal ini, agak keliru jika kita terburu menyimpulkan banyaknya perempuan muda yang tidak kuliah, karena akses pendidikan mereka tertutup oleh ulah masyarakat patriarki.

Perlu kita catat, kalau berdasarkan data angka keberlanjutan studi perempuan dari rata-rata lulusan SMA/SMK berkisar 77%, lebih besar dari keberlanjutan studi lulusan laki-laki yang berkisar 55%. Artinya, dalam konteks keberlanjutan studi ke jenjang pendidikan tinggi, tidak hanya pihak perempuan, namun di pihak laki-laki juga memiliki problemnya.

Lantas, apa yang kiranya membuat banyak perempuan muda di Indonesia tidak kuliah?

Banyaknya perempuan muda yang tidak mendapat akses pendidikan layak, mungkin saja di situ ada kasus bias maskulinitas orang tua yang lebih mendahulukan pendidikan anak laki-laki daripada perempuan.

Mungkin juga akibat orang tua termakan feminine mystique (takhayul feminin). Sehingga, anak perempuannya tidak mereka sekolahkan, sebab mereka membayangkan tempat anak perempuan hanya di dapur. Atau, bisa jadi karena ada algoritma lain yang selama ini kita luput untuk mempertimbangkannya dalam analisa kasus gender ini.

Dalam analisa gender untuk fenomena sosial, ada aspek kebutuhan gender yang perlu kita pertimbangkan. Dan, menurut Maria Ulfa Anshor bahwa ada ranah kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis dalam konteks kebutuhan ini. Dalam realitas kehidupan, sangat mungkin terjadi kasus orang mendahulukan pemenuhan kebutuhan praktis daripada strategis.

Oleh karena itu, kita dapat memahami bahwa keterabaian pendidikan bagi perempuan, boleh jadi akibat orang tua memilih mengutamakan kebutuhan praktis keluarga, ketimbang memenuhi kebutuhan strategis untuk kuliah.

Faktor Kebutuhan Menghambat Akses Pendidikan Perempuan

Faktor kebutuhan dalam hal ini menjadi algoritma ketimpangan pendidikan bagi perempuan. Mengapa bisa terjadi?

Menurut Sarah Longwe, sebagaimana yang Iklilah Muzayyanah jelaskan, terpenuhinya kesejahteraan menjadi awal pemberdayaan perempuan, yang nantinya akan membuka akses bagi perempuan. Oleh karena itu, dalam kacamata ini, tertutupnya akses pendidikan bagi perempuan adalah akibat dari kesejahteraan yang tidak terpenuhi.

Hantu ketidaksejahteraan itu tentu akan berdampak pada penyikapan mendahulukan kebutuhan apa. Di sisi lain, saat ini, tidak hanya harga makanan–pokok kesejahteraan–yang makin mahal, biaya kuliah pun terus naik ke angka yang sangat tidak ramah bagi ekonomi masyarakat menengah apalagi yang ke bawah.

Hal ini semakin menebalkan dinding penghalang akses pendidikan bagi perempuan. Sehingga, banyak perempuan yang jangankan untuk melangkah masuk perguruan tinggi, bahkan sekadar bermimpi untuk kuliah pun mereka tidak berani.

Inilah yang sebenarnya menjadi problem ketimpangan akses pendidikan di negeri kita saat ini. Biaya pendidikan yang makin tinggi, dan kesejahteraan yang makin sulit, menjadi hantu patriarki yang menutup akses pendidikan layak bagi perempuan. []

 

Tags: Akses PendidikanAkses Pendidikan bagi PerempuanPendidikan IndonesiaPendidikan PerempuanPerempuan Sekolah Tinggi
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Rasuna Said
Figur

Meneladani Rasuna Said di Tengah Krisis Makna Pendidikan

5 Mei 2025
Nyai Khoiriyah Hasyim
Figur

Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Pendidikan Bagi kaum Perempuan

15 April 2025
Hak Penyandang Disabilitas
Personal

Menegakkan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan

29 Maret 2025
Pemimpin Kehilangan Kepercayaan
Publik

Ketika Pemimpin Kehilangan Kepercayaan

30 Januari 2025
Pejuang Skripsi
Pernak-pernik

Rahasia Mahasiswa Pejuang Skripsi yang Tetap Waras

9 Desember 2024
Perempuan Hebat Masa Kini
Figur

Kartini: Role Model Perempuan Hebat Masa Kini

22 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID