Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Feminisme Marxisme

Para pengikut Marxisme percaya bahwa perempuan memiliki tujuan yang sama dengan para buruh

Fadlan by Fadlan
22 Juli 2024
in Publik
A A
0
Feminisme Marxisme

Feminisme Marxisme

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ‘Communist Manifesto’ (1848), filsuf Jerman dan ahli teori politik Karl Marx dan Friedrich Engels menyatakan bahwa kapitalisme adalah sumber penindasan terhadap perempuan. Kapitalisme memperlakukan perempuan sebagai warga negara kelas dua yang lebih rendah daripada laki-laki. Baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Feminisme Marxisme mengadaptasi teori tersebut untuk memperjuangkan emansipasi perempuan. Yakni melalui gerakan yang bertujuan untuk meruntuhkan sistem kapitalis. Singkatnya feminisme Marxis adalah varian feminisme yang menggabungkan dan memperluas teori Marxis.

Tulisan-tulisan Marx selanjutnya berfokus pada kesenjangan ekonomi dan sosial antar kelas. Selain itu tidak terlalu memperhatikan isu dominasi laki-laki. Namun begitu, Marx kembali membahas masalah penindasan perempuan menjelang kematiannya, sehingga dia menghasilkan banyak catatan tentang isu perempuan.

Engels lalu memanfaatkan beberapa catatan Marx tersebut dan mengawinkannya dengan pemikiran Lewis Henry Morgan, untuk menyusun ‘The Origin of the Family’-nya pada 1884, yang di dalamnya dia mengkaji permulaan pelembagaan hak-hak perempuan.

Engels menegaskan bahwa kekerasan dan penindasan yang perempuan alami berakar dari keluarga. Dia menggambarkan keluarga sering kali menjadi tempat di mana perempuan adalah budak dari suaminya dan hanya sekadar alat produksi untuk menghasilkan anak.

Penindasan berbasis gender direproduksi secara kultural dan dipertahankan melalui ketimpangan yang dilembagakan. Dengan mengutamakan laki-laki dengan mengorbankan perempuan dan menolak mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai sesuatu yang sama berharganya. Laki-laki kelas pekerja disosialisasikan ke dalam struktur yang menindas yang mengesampingkan perempuan kelas pekerja.

Tulisan-tulisan Marxis klasik berpendapat bahwa—meskipun pembagian kerja berbasis gender akan selalu ada—pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan sama-sama penting. Namun sejak kebangkitan kapitalisme—yang memunculkan produk surplus dan akumulasi properti—umat manusia menjadi begitu tertarik pada konsep warisan.

Engels berpendapat bahwa hak waris berdasarkan pada bias moral dan pemisahan antara ranah privat dan publik, yang kemudian mengarah pada kontrol atas perempuan.

Perjuangan Kelas

Menurut Marxisme klasik, emansipasi perempuan memerlukan keterlibatan perempuan itu sendiri. Oleh karena itu perjuangan atau pergerakan perempuan menjadi bagian utama dari perjuangan kelas.

Para pengikut Marxisme percaya bahwa perempuan memiliki tujuan yang sama dengan para buruh.

Ketidaksetaraan gender baru akan hilang apabila kepemilikan pribadi, terhapuskan. Karena kepemilikan pribadilah yang selama ini merantai tangan dan kaki perempuan. Dengan penghapusan kepemilikan pribadi, maka tidak ada lagi alasan untuk melakukan eksploitasi.

Feminis Marxis percaya bahwa dalam masyarakat kapitalis, perempuan adalah “buruh cadangan.” Mereka dipanggil ketika diperlukan, seperti pada saat perang, dan terkucilkan ketika kebutuhan tersebut hilang.

Hak Pilih Perempuan

Dengan argumen bahwa patriarki dan dominasi laki-laki telah ada jauh sebelum munculnya kepemilikan pribadi dan pembagian kelas, para feminis Marxis mengidentifikasi kapitalisme dan patriarki sebagai sistem ganda yang mendasari penindasan terhadap perempuan.

Di antara waktu kematian Marx (1883) dan Engels (1895) dan Perang Dunia I (1914–1918), para ahli teori sosialis dan komunis dari kaum perempuan menguraikan lebih jauh isu-isu pemberdayaan perempuan dan hak pilih universal. Rosa Luxemburg, Clara Zetkin, dan Alexandra Kollontai, misalnya. Mereka menolak gagasan bahwa karena gender mereka, perempuan tidak dapat masuk di dalam kepemimpinan sosialis.

Pemikiran Luxemburg dan Zetkin

Meskipun pemberdayaan perempuan bukanlah fokus utama tulisan Rosa Luxemburg, dia percaya bahwa revolusi adalah kunci emansipasi perempuan, dan bahwa perempuan memiliki hak untuk bekerja di luar institusi keluarga.

Menyoroti kemunafikan khotbah tentang kesetaraan gender oleh agamawan dan para akademisi dari kelas borjuis, dia menyatakan masyarakat kapitalis tidak memiliki konsep kesetaraan untuk perempuan. Maka dari itu hanya dengan revolusi proletar (kelas pekerja) barulah perempuan dapat terbebaskan dari perbudakan. Terutama perbudakan rumah tangga.

Dalam pidatonya pada tahun 1912 yang berjudul Women’s Suffrage and Class Struggle, Rosa menyatakan bahwa “sosialisme telah membawa kelahiran kembali secara spiritual dari banyak perempuan proletar.” Dia menambahkan dengan masam, “dan dalam proses ini tidak diragukan lagi telah menjadikan perempuan-perempuan kompeten sebagai pekerja produktif untuk mendapatkan modal.” 

Luxemburg mengkritik gerakan perempuan borjuis. Dia menggambarkan istri-istri borjuis yang berhaluan feminisme liberal sebagai “parasit bagi masyarakat” dan “beban bagi keluarga.” Dia berpendapat bahwa hanya dengan perjuangan kelaslah “perempuan dapat menjadi manusia.” 

Lalu dia menyatakan bahwa perempuan borjuis tidak memiliki minat yang nyata dalam memperjuangkan hak-hak politik. Karena mereka tidak menjalankan fungsi ekonomi apa pun dalam masyarakat. Melainkan hanya menikmati “hasil nyata dari dominasi kelas” yang mereka lakukan (untuk lebih jelasnya silakan baca tulisan saya berjudul ‘Kritik Atas Feminisme Liberal: Abai terhadap Pengalaman Perempuan yang Beragam’).

Bagi Luxemburg, perjuangan untuk hak pilih perempuan bukan sekadar misi bagi perempuan, namun merupakan tujuan bersama. Dia juga melihat hak pilih perempuan sebagai langkah penting dalam mendidik kaum proletar dan memimpin mereka maju dalam perjuangan melawan kapitalisme.

Bersama dengan perempuan sosialis lainnya, khususnya teman dan orang kepercayaannya, Clara Zetkin—yang juga menolak feminisme liberal/feminisme borjuis—Luxemburg terlibat dalam berbagai kampanye yang memperkuat solidaritas perempuan. Misalnya selama Perang Dunia I, Luxemburg dan Zetkin berpartisipasi dalam kampanye anti perang di surat kabar Die Gleichheit. Mereka mendesak para pembacanya untuk menentang militerisme.

Pemikiran Alexandra Kollontai

Gerakan revolusioner di Rusia pada awal tahun 1900an mendorong perkembangan feminisme Marxis. Alexandra Kollontai, seorang revolusioner komunis, menempatkan emansipasi perempuan dan kesetaraan gender sebagai tujuan utama sosialisme.

Sejak tahun 1905, dia aktif mempromosikan gagasan-gagasan Marxis di kalangan buruh perempuan Rusia. Kollontai menuntut pemutusan hubungan keluarga tradisional. Dia juga menegaskan bahwa, ketika seorang perempuan bergantung secara ekonomi pada laki-laki dan tidak berpartisipasi langsung dalam urusan publik dan industri, dia tidak bisa bebas.

Artikel Kollontai tahun 1918 berjudul ‘The New Woman’ menyatakan bahwa perempuan harus keluar dari peran patuh yang dipaksakan oleh patriarki. Selain itu menumbuhkan kualitas yang, secara tradisional, dikaitkan dengan laki-laki. Dengan begitu, perempuan baru akan menaklukkan emosinya dan mengembangkan disiplin diri yang kuat.

Lantas, perempuan juga tidak perlu lagi meminta dukungan materi dari laki-laki. Minat perempuan tidak lagi terbatas pada rumah, keluarga, dan cinta, dan dia tidak akan menyembunyikan kecenderungan seksualitasnya.

Dalam ‘Society and Motherhood’ (1916), Kollontai menganalisis pekerjaan di pabrik dan menyatakan bahwa kerja paksa mengubah peran sebagai ibu menjadi sebuah beban. Di mana hal itu menyebabkan masalah kesehatan dan sosial bagi perempuan dan anak-anak.

Dia menganjurkan perbaikan kondisi kerja dan pengakuan negara terhadap peran seorang ibu melalui asuransi. Di mana dia juga menyatakan bahwa kesehatan perempuan pekerja dan anaknya, serta pengasuhan anak selama ibu bekerja, harus menjadi tanggung jawab utama negara. []

Tags: Feminisme MarxismeFeminisme PergerakanFilsuf Perempuangerakan perempuanKesetaraanPemikiran Filsuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0