Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Feminisme Marxisme

Para pengikut Marxisme percaya bahwa perempuan memiliki tujuan yang sama dengan para buruh

Fadlan by Fadlan
22 Juli 2024
in Publik
A A
0
Feminisme Marxisme

Feminisme Marxisme

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ‘Communist Manifesto’ (1848), filsuf Jerman dan ahli teori politik Karl Marx dan Friedrich Engels menyatakan bahwa kapitalisme adalah sumber penindasan terhadap perempuan. Kapitalisme memperlakukan perempuan sebagai warga negara kelas dua yang lebih rendah daripada laki-laki. Baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Feminisme Marxisme mengadaptasi teori tersebut untuk memperjuangkan emansipasi perempuan. Yakni melalui gerakan yang bertujuan untuk meruntuhkan sistem kapitalis. Singkatnya feminisme Marxis adalah varian feminisme yang menggabungkan dan memperluas teori Marxis.

Tulisan-tulisan Marx selanjutnya berfokus pada kesenjangan ekonomi dan sosial antar kelas. Selain itu tidak terlalu memperhatikan isu dominasi laki-laki. Namun begitu, Marx kembali membahas masalah penindasan perempuan menjelang kematiannya, sehingga dia menghasilkan banyak catatan tentang isu perempuan.

Engels lalu memanfaatkan beberapa catatan Marx tersebut dan mengawinkannya dengan pemikiran Lewis Henry Morgan, untuk menyusun ‘The Origin of the Family’-nya pada 1884, yang di dalamnya dia mengkaji permulaan pelembagaan hak-hak perempuan.

Engels menegaskan bahwa kekerasan dan penindasan yang perempuan alami berakar dari keluarga. Dia menggambarkan keluarga sering kali menjadi tempat di mana perempuan adalah budak dari suaminya dan hanya sekadar alat produksi untuk menghasilkan anak.

Penindasan berbasis gender direproduksi secara kultural dan dipertahankan melalui ketimpangan yang dilembagakan. Dengan mengutamakan laki-laki dengan mengorbankan perempuan dan menolak mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai sesuatu yang sama berharganya. Laki-laki kelas pekerja disosialisasikan ke dalam struktur yang menindas yang mengesampingkan perempuan kelas pekerja.

Tulisan-tulisan Marxis klasik berpendapat bahwa—meskipun pembagian kerja berbasis gender akan selalu ada—pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan sama-sama penting. Namun sejak kebangkitan kapitalisme—yang memunculkan produk surplus dan akumulasi properti—umat manusia menjadi begitu tertarik pada konsep warisan.

Engels berpendapat bahwa hak waris berdasarkan pada bias moral dan pemisahan antara ranah privat dan publik, yang kemudian mengarah pada kontrol atas perempuan.

Perjuangan Kelas

Menurut Marxisme klasik, emansipasi perempuan memerlukan keterlibatan perempuan itu sendiri. Oleh karena itu perjuangan atau pergerakan perempuan menjadi bagian utama dari perjuangan kelas.

Para pengikut Marxisme percaya bahwa perempuan memiliki tujuan yang sama dengan para buruh.

Ketidaksetaraan gender baru akan hilang apabila kepemilikan pribadi, terhapuskan. Karena kepemilikan pribadilah yang selama ini merantai tangan dan kaki perempuan. Dengan penghapusan kepemilikan pribadi, maka tidak ada lagi alasan untuk melakukan eksploitasi.

Feminis Marxis percaya bahwa dalam masyarakat kapitalis, perempuan adalah “buruh cadangan.” Mereka dipanggil ketika diperlukan, seperti pada saat perang, dan terkucilkan ketika kebutuhan tersebut hilang.

Hak Pilih Perempuan

Dengan argumen bahwa patriarki dan dominasi laki-laki telah ada jauh sebelum munculnya kepemilikan pribadi dan pembagian kelas, para feminis Marxis mengidentifikasi kapitalisme dan patriarki sebagai sistem ganda yang mendasari penindasan terhadap perempuan.

Di antara waktu kematian Marx (1883) dan Engels (1895) dan Perang Dunia I (1914–1918), para ahli teori sosialis dan komunis dari kaum perempuan menguraikan lebih jauh isu-isu pemberdayaan perempuan dan hak pilih universal. Rosa Luxemburg, Clara Zetkin, dan Alexandra Kollontai, misalnya. Mereka menolak gagasan bahwa karena gender mereka, perempuan tidak dapat masuk di dalam kepemimpinan sosialis.

Pemikiran Luxemburg dan Zetkin

Meskipun pemberdayaan perempuan bukanlah fokus utama tulisan Rosa Luxemburg, dia percaya bahwa revolusi adalah kunci emansipasi perempuan, dan bahwa perempuan memiliki hak untuk bekerja di luar institusi keluarga.

Menyoroti kemunafikan khotbah tentang kesetaraan gender oleh agamawan dan para akademisi dari kelas borjuis, dia menyatakan masyarakat kapitalis tidak memiliki konsep kesetaraan untuk perempuan. Maka dari itu hanya dengan revolusi proletar (kelas pekerja) barulah perempuan dapat terbebaskan dari perbudakan. Terutama perbudakan rumah tangga.

Dalam pidatonya pada tahun 1912 yang berjudul Women’s Suffrage and Class Struggle, Rosa menyatakan bahwa “sosialisme telah membawa kelahiran kembali secara spiritual dari banyak perempuan proletar.” Dia menambahkan dengan masam, “dan dalam proses ini tidak diragukan lagi telah menjadikan perempuan-perempuan kompeten sebagai pekerja produktif untuk mendapatkan modal.” 

Luxemburg mengkritik gerakan perempuan borjuis. Dia menggambarkan istri-istri borjuis yang berhaluan feminisme liberal sebagai “parasit bagi masyarakat” dan “beban bagi keluarga.” Dia berpendapat bahwa hanya dengan perjuangan kelaslah “perempuan dapat menjadi manusia.” 

Lalu dia menyatakan bahwa perempuan borjuis tidak memiliki minat yang nyata dalam memperjuangkan hak-hak politik. Karena mereka tidak menjalankan fungsi ekonomi apa pun dalam masyarakat. Melainkan hanya menikmati “hasil nyata dari dominasi kelas” yang mereka lakukan (untuk lebih jelasnya silakan baca tulisan saya berjudul ‘Kritik Atas Feminisme Liberal: Abai terhadap Pengalaman Perempuan yang Beragam’).

Bagi Luxemburg, perjuangan untuk hak pilih perempuan bukan sekadar misi bagi perempuan, namun merupakan tujuan bersama. Dia juga melihat hak pilih perempuan sebagai langkah penting dalam mendidik kaum proletar dan memimpin mereka maju dalam perjuangan melawan kapitalisme.

Bersama dengan perempuan sosialis lainnya, khususnya teman dan orang kepercayaannya, Clara Zetkin—yang juga menolak feminisme liberal/feminisme borjuis—Luxemburg terlibat dalam berbagai kampanye yang memperkuat solidaritas perempuan. Misalnya selama Perang Dunia I, Luxemburg dan Zetkin berpartisipasi dalam kampanye anti perang di surat kabar Die Gleichheit. Mereka mendesak para pembacanya untuk menentang militerisme.

Pemikiran Alexandra Kollontai

Gerakan revolusioner di Rusia pada awal tahun 1900an mendorong perkembangan feminisme Marxis. Alexandra Kollontai, seorang revolusioner komunis, menempatkan emansipasi perempuan dan kesetaraan gender sebagai tujuan utama sosialisme.

Sejak tahun 1905, dia aktif mempromosikan gagasan-gagasan Marxis di kalangan buruh perempuan Rusia. Kollontai menuntut pemutusan hubungan keluarga tradisional. Dia juga menegaskan bahwa, ketika seorang perempuan bergantung secara ekonomi pada laki-laki dan tidak berpartisipasi langsung dalam urusan publik dan industri, dia tidak bisa bebas.

Artikel Kollontai tahun 1918 berjudul ‘The New Woman’ menyatakan bahwa perempuan harus keluar dari peran patuh yang dipaksakan oleh patriarki. Selain itu menumbuhkan kualitas yang, secara tradisional, dikaitkan dengan laki-laki. Dengan begitu, perempuan baru akan menaklukkan emosinya dan mengembangkan disiplin diri yang kuat.

Lantas, perempuan juga tidak perlu lagi meminta dukungan materi dari laki-laki. Minat perempuan tidak lagi terbatas pada rumah, keluarga, dan cinta, dan dia tidak akan menyembunyikan kecenderungan seksualitasnya.

Dalam ‘Society and Motherhood’ (1916), Kollontai menganalisis pekerjaan di pabrik dan menyatakan bahwa kerja paksa mengubah peran sebagai ibu menjadi sebuah beban. Di mana hal itu menyebabkan masalah kesehatan dan sosial bagi perempuan dan anak-anak.

Dia menganjurkan perbaikan kondisi kerja dan pengakuan negara terhadap peran seorang ibu melalui asuransi. Di mana dia juga menyatakan bahwa kesehatan perempuan pekerja dan anaknya, serta pengasuhan anak selama ibu bekerja, harus menjadi tanggung jawab utama negara. []

Tags: Feminisme MarxismeFeminisme PergerakanFilsuf Perempuangerakan perempuanKesetaraanPemikiran Filsuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keterlibatan Perempuan dalam Puncak Upacara Adat Seren Taun di Cigugur

Next Post

Bukan yang Ini (Humor Ke-5)

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Next Post
Bukan

Bukan yang Ini (Humor Ke-5)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0