Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

Baginda Nabi bukanlah satu-satunya pria yang menikah dengan Khadijah. Sebelumnya, kita ketahui rumah tangga Khadijah sebelum bersama Nabi, di mana ia pernah menikah sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
3 Januari 2023
in Hikmah
0
Rumah Tangga Khadijah

Rumah Tangga Khadijah

11.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tak mengenal Khadijah sebagai perempuan janda yang mulia. Hampir seluruh masyarakat Makkah mengenal diri dia dan status kejandaannya. Mungkin tak hanya saya, teman-teman pembaca juga ingin mengetahui bagaimana rumah tangga Khadijah sebelum dengan Baginda Nabi. Kendati sebenarnya, kemuliaannya jauh lebih terkenal daripada status janda yang ia sandang.

Maklum, masyarakat Arab termasuk masyarakat dengan budaya patriarki yang sangat tinggi. Sehingga, status sosial semacam itu kerap menjadi buah bibir dan makanan renyah yang menemani kesibukan mereka.

Namun, tidak dengan Khadijah. Lantaran kemuliaannya yang jauh melampaui status diskriminatif itu membuat banyak pria, baik lajang maupun duda menaruh perhatian lebih padanya. Dari yang biasa saja, hingga yang berparas pangeran, dari rakyat biasa hingga kalangan konglomerat. Bahkan, tak jarang pria dari kalangan rakyat biasa mengurung niat untuk melamar Khadijah lantaran merasa tak pantas bersanding dengan perempuan semulia itu.

Yang paling menarik, tidak sedikit juga pria kaya lagi berpangkat yang telah melamar Khadijah dan kecewa mendengar jawabannya. Mereka ditolak “mentah-mentah”. Khadijah memang perempuan yang selektif dalam memilih pasangan.

Pribadinya yang terjaga dan mulia itu membuatnya harus memiliki selektivitas yang tidak sama dengan sekalian perempuan Arab pada umumnya. Duh, sungguh beruntung pria yang telah menggenap dengan Khadijah dan melahirkan keturunan darinya.

Suami Khadijah Sebelum Baginda Nabi

Baginda Nabi bukanlah satu-satunya pria yang menikah dengan Khadijah. Sebelumnya, kita ketahui rumah tangga Khadijah sebelum bersama Nabi, di mana ia pernah menikah sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda. Keduanya juga merupakan laki-laki mulia yang sekufu dengannya. Baginda Nabi adalah orang terakhir yang menemani Khadijah hingga akhir hayatnya.

Satu di antaranya bernama Abu Halah Hindun bin Zarah yang berasal dari Bani ‘Adiy. Ini menurut satu riwayat yang terdapat dalam al-Busyra (hal. 21) karya Sayyid Muhammad al-Maliki. Namun, menurut imam al-Baghawi yang ia kutip dalam catatan kaki kitab Dalail an-Nubuwah wa Ma’rifati Shahib as-Syari’ah (juz 1, hal. 285) karya Ahmad bin al-Husein bin Ali al-Baihaqi (w. 458 H), bahwa Abu Halah, suami Khadijah ini bernama an-Nabasy bin Zararah.

Sedangkan yang bernama Hindun adalah putranya sendiri atau anak Khadijah dari Abu Halah itu. Kendati kedua riwayat tersebut bersilang terkait nama daging Abu Halah, mereka sepakat bahwa putra Abu Halah dengan Khadijah bernama Hindun.

Perbedaan Teks

Suami Sayyidah Khadijah yang lain adalah ‘Atiq bin ‘Aidz bin Abdillah bin Umar bin Makhzum dari Suku Quraisy. Terkait mana dari keduanya yang menjadi suami pertama Khadijah, di kalangan para ulama sejarah terjadi selisih pendapat. Ada yang mengatakan Abu Halah, ada pula yang mengatakan ‘Atiq. Sayyid Muhammad sendiri menyatakan, Wa laisa fi dzalika nassh(un) sharih(un) ‘alaihi yu’awwalu (Tidak terdapat teks sejarah yang tegas lagi representatif yang dapat saya rujuk dalam persoalan ini).

Imam Muhammad bin Ishaq bin Yasar (w. 151 H) sendiri, dalam karyanya Sirah Ibnu Ishaq (hal. 245) berpendapat bahwa ‘Atiq bin ‘Aidz sebagai suami pertama, dan Abu Halah adalah suami kedua. Ia menulis:

وتزوج خديجة قبل رسول الله صلى الله عليه وسلم-وهي بكر-‌عتيق ‌بن ‌عائذ بن عبد الله بن عمر بن مخزوم، فولدت له امرأة ثم هلك عنها، فتزوجها بعده أبو هالة النباشي بن زرارة أحد بني عمرو بن تميم، حليف بني عبد الدار، فولدت له رجلاً وامرأة، ثم هلك عنها، فتزوجها رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Sebelum dengan Rasulullah, Sayyidah Khadijah pernah menikah dengan ‘Atiq bin ‘Aidz bin Abdillah bin Umar bin Makhzum. Kebetulan waktu itu ia masih perawan (bikr). Dari ‘Atiq, ia melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian, seiring berselang waktu, suami pertama ini pun wafat.

Lalu, Khadijah menikah lagi dengan seorang bernama Abu Halah an-Nabasy bin Zararah dari Bani Amr bin Tamim, sekutu Bani Abduddar. Dariya, Khadijah dikaruniai dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Beberapa lama kemudian, ia pun juga mendahului Khadijah. Barulah setelah itu Khadijah menikah yang terakhir dengan baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Keturunan Khadijah Selain dari Baginda Nabi

Selain dari baginda Nabi, Sayyidah Khadijah juga mendapatkan keturunan dari dua suami sebelumnya, ‘Atiq dan Abu Halah. Dari ‘Atiq, ia mendapat dua keturunan, laki-laki dan perempuan. Anak laki-lakinya bernama Abdu Manaf dan anak perempuannya bernama Hindun. Ada yang mengatakan, bahwa Hindun ini termasuk keturunan ‘Atiq yang mendapat hidayah untuk masuk Islam. Ia berhasil menyandang gelar sahabat, sempat bertemu dengan baginda Nabi dan membenarkan ajaran-ajarannya.

Sedangkan dari Abu Halah, Sayyid Muhammad berhasil mengumpulkan jejak sejarah dan menuliskannya dalam al-Busyra (22-23) bahwa dari pasangan Khadijah dan Abu Halah, mereka dikaruniai tiga orang anak. Halah, Hindun dan at-Thahir.

Namun, yang masyhur di kalangan umat adalah putranya yang benama Hindun. Lantaran dirinya sebagai seorang sahabat yang agung nan mulia. Namanya tercatat sejarah sebagai perajurit perang Badar dan perang Uhud. Tidak hanya dalam bidang fisik, Hundun juga memiliki catatan kontribusi bidang intelektual. Ia sempat meriwayatkan sebuah hadist tentang sifat salat baginda Nabi Muhammad.

Dalam riwayat yang banyak dipegang, bahwa Hindun putra Abu Halah ini menjemput ajalnya di perang Jamal bersama Sayyidina Ali karramallahu wajhah. Namun, riwayat lain menghadirkan data berbeda bahwa Hindun wafat di Bashrah karena Tha’un bersama 70 ribu kaum muslimin yang gugur di sana.

Singkat kalam, Sayyidah Khadijah sebelum bersama baginda Nabi Muhammad, memiliki lima orang anak. Dua di antaranya dari sang suami yang bernama ‘Atiq, dan tiga yang lain dari suaminya yang bernama Abu Halah. Dari kedua jalur ini, sama-sama memiliki keturunan bernama Hindun. Bedanya, Hindun dari Abu Halah ini laki-laki, dan Hindun dari ‘Atiq adalah perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Ahlul Baytislamistri nabiKeluarga NabiSayyidah Khadijahsejarah
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID