Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Sukainah, Sang Cicit Nabi yang Punya Pemikiran Progresif

Sukainah merupakan salah satu perempuan yang istimewa. Tidak hanya untuk ayah dan ibunya, tetapi juga di tengah masyarakat Islam masa itu

Rizka Umami Rizka Umami
2 Desember 2023
in Tak Berkategori
0
Cicit Nabi

Cicit Nabi

985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lihatlah, Sukainah

Namanya menjulang menebarkan harum di seluruh pojok bumi

Ia mengajarkan kata-kata Nabi

dan menafsirkan kitab suci (Muhammad, 85)

Mubadalah.id – Penggalan puisi di atas tidak lain adalah karya seorang penyair terkenal bernama Ahmad Syauqi, yang khusus tertuju untuk seorang perempuan bernama Sukainah. Kiai Husein Muhammad, dalam bukunya berjudul ‘Jilbab dan Aurat’ menuliskan ulang puisi karya Ahmad Syauqi tersebut, tepatnya pada sub bahasan ‘Tren Mode Rambut Sukainah’ (Muhammad, 83-87).

Lalu siapa sesungguhnya perempuan itu, sehingga namanya begitu masyhur dan menjadi pembahasan yang seolah tidak ada habisnya? Sukainah, yang ada dalam penggalan puisi tersebut ternyata merupakan cicit Nabi Muhammad Saw. Ia merupakan salah satu anak perempuan yang begitu disayangi oleh ayahnya, Imam Husein bin Ali dan sang ibu, Rubab binti Imru al-Qais.

Mengutip Wikishia, Sayyidah Sukainah memiliki nama lain Aminah binti Husain. Nama Sukainah sendiri adalah nama dari sang ibu, karena melihat karakter anaknya yang begitu damai, tenang, dan bermartabat. Semasa remaja, ia adalah sosok gadis yang cerdas dan berparas cantik.

Selain itu, banyak tulisan yang mengisahkan sosoknya memiliki rambut yang terurai indah. Caranya menyisir rambut bahkan sampai menjadi tren mode di zamannya.

Menyimak Tren Gaya Rambut ‘Mode Sukainah’

Aspek utama yang Kiai Husein Muhammad singgung dalam tulisannya tentang sosok anak perempuan Imam Husain as adalah tren mode rambut. Kiai Husein mengutip tulisan Abu al-Faraj al-Isfahani yang menceritakan bahwa ia adalah seorang perempuan dengan rambut paling indah. Abu al-Faraj mengisahkan adanya tren yang disebut ‘Mode Sukainah’ karena perempuan-perempuan pada zaman itu banyak meniru caranya menyisir dan merapikan rambut.

Dari tulisan tersebut terang bahwa pada masa itu, cicit Nabi tersebut juga tidak melulu menutupi kepalanya dengan jilbab atau kerudung. Ia kerap membiarkan rambutnya terurai dan terbuka, sehingga memunculkan ‘Mode Sukainah’ (Muhammad, 83-84).

Menyimak kisah Sukainah dan tren mode rambutnya, lalu membaca persoalan jilbab dan aurat saat ini, menandai bahwa hal itu tidak terpisah dari konteks zaman dan perbedaan di ranah fiqh. Pemahaman yang sempit terkait aurat, membuat masyarakat kerap memberikan stigma pada perempuan muslim yang tidak menutup kepalanya. Padahal, busana seseorang tidak menjamin tingkat kesalehan yang bersangkutan (Muhammad, viii)

Sukainah, Sastra, dan Seorang Perawi yang Andal

Sukainah merupakan salah satu perempuan yang istimewa. Tidak hanya untuk ayah dan ibunya, tetapi juga di tengah masyarakat Islam masa itu. Ia begitu terkenal karena mendalami banyak disiplin ilmu, mulai dari tafsir hingga sastra.

Bahkan dikisahkan di kediamannya, ia kerap mengadakan diskusi mengenai sastra. Hadir dalam diskusi tersebut para sarjana muslim, baik laki-laki dan perempuan. Selain itu hadir pula begawan sastra terkenal, seperti Jarir bin Atiyyah bin Khathfy, Abu Firas bin Gholib, dan Jamil Butsainah (Muhammad, 86).

Tidak hanya itu, dalam beberapa tulisan lain mengisahkan bahwa Sayyidah Sukainah adalah seorang perempuan perawi yang andal dan terpercaya. Meskipun pada masa itu nama perempuan yang terlibat dalam periwayatan hadits sangat sedikit, akan tetapi ia membuktikan diri, bahwa kapasitasnya mumpuni untuk itu. Ia juga termasuk dalam perawi hadits dari ayahnya, Imam Husain as.

Aspek penting lain mengenai sosok Sayyidah Sukainah adalah keberadaannya ketika perang Karbala. Di mana saat itu Sayyidah Sukainah turut menyaksikan ayahnya wafat dalam tragedi tersebut. Sayyidah Sukainah juga mengalami masa-masa sulit selama menjadi tawanan bersama dengan beberapa perempuan lain, sebelum akhirnya bisa mendapatkan kebebasan dan kembali ke Madinah.

Sukainah dan Perjanjian Pra-nikah

Salah satu hasil rangkuman bacaan mengenai sosok Sayyidah Sukainah adalah keberaniannya yang progresif. Sesaat sebelum menikah, Sayyidah Sukainah meminta adanya perjanjian pra-nikah. Di mana ketika sang suami melanggar syarat-syarat dalam perjanjian tersebut, maka Sayyidah Sukainah memiliki hak untuk menentukan keberlanjutan pernikahannya.

Mengutip tulisan Tihawa, setidaknya ada tiga poin yang menjadi isi perjanjian pra-nikah tersebut, meliputi, 1) tidak boleh mengambil perempuan lain (poligami); 2) tidak ada rahasia dalam hal keuangan antara suami dan istri; 3) tidak boleh ada larangan untuk beraktivitas di luar rumah, kecuali Sukainah menghendaki demikian.

Sukainah adalah salah satu sosok teladan bagi perempuan sepanjang zaman. Adanya perjanjian pra-nikah tersebut menandai adanya perlindungan yang Sukainah berikan pada dirinya sendiri, yang sah di mata hukum. Terbukti ketika pada akhirnya sang suami mengambil perempuan lain untuk tidur bersama, Sayyidah Sukainah memiliki hak untuk mengakhiri pernikahannya.

Membaca kembali penggalan puisi Ahmad Syauqi untuk Sayyidah Sukainah, membuat saya yakin bahwa cicit Nabi tersebut adalah sosok perempuan yang benar-benar cerdas, masyhur, dan bermartabat.

Kecintaannya terhadap disiplin ilmu yang ia geluti, dan ketegasannya sebagai perempuan, bisa menjadi teladan untuk perempuan masa kini. Selain itu, dari sosok Sukainah saya semakin percaya bahwa Rasulullah tak pernah mencatut hak-hak perempuan beriman (Muhammad, 87). []

Tags: Ahlul BaytCicit NabiislamPerempuan Ulamasayyidah sukainahSayyidah Sukainah binti al-Huseinsejarahulama perempuan
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID