Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Sukainah, Sang Cicit Nabi yang Punya Pemikiran Progresif

Sukainah merupakan salah satu perempuan yang istimewa. Tidak hanya untuk ayah dan ibunya, tetapi juga di tengah masyarakat Islam masa itu

Rizka Umami by Rizka Umami
2 Desember 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Cicit Nabi

Cicit Nabi

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lihatlah, Sukainah

Namanya menjulang menebarkan harum di seluruh pojok bumi

Ia mengajarkan kata-kata Nabi

dan menafsirkan kitab suci (Muhammad, 85)

Mubadalah.id – Penggalan puisi di atas tidak lain adalah karya seorang penyair terkenal bernama Ahmad Syauqi, yang khusus tertuju untuk seorang perempuan bernama Sukainah. Kiai Husein Muhammad, dalam bukunya berjudul ‘Jilbab dan Aurat’ menuliskan ulang puisi karya Ahmad Syauqi tersebut, tepatnya pada sub bahasan ‘Tren Mode Rambut Sukainah’ (Muhammad, 83-87).

Lalu siapa sesungguhnya perempuan itu, sehingga namanya begitu masyhur dan menjadi pembahasan yang seolah tidak ada habisnya? Sukainah, yang ada dalam penggalan puisi tersebut ternyata merupakan cicit Nabi Muhammad Saw. Ia merupakan salah satu anak perempuan yang begitu disayangi oleh ayahnya, Imam Husein bin Ali dan sang ibu, Rubab binti Imru al-Qais.

Mengutip Wikishia, Sayyidah Sukainah memiliki nama lain Aminah binti Husain. Nama Sukainah sendiri adalah nama dari sang ibu, karena melihat karakter anaknya yang begitu damai, tenang, dan bermartabat. Semasa remaja, ia adalah sosok gadis yang cerdas dan berparas cantik.

Selain itu, banyak tulisan yang mengisahkan sosoknya memiliki rambut yang terurai indah. Caranya menyisir rambut bahkan sampai menjadi tren mode di zamannya.

Menyimak Tren Gaya Rambut ‘Mode Sukainah’

Aspek utama yang Kiai Husein Muhammad singgung dalam tulisannya tentang sosok anak perempuan Imam Husain as adalah tren mode rambut. Kiai Husein mengutip tulisan Abu al-Faraj al-Isfahani yang menceritakan bahwa ia adalah seorang perempuan dengan rambut paling indah. Abu al-Faraj mengisahkan adanya tren yang disebut ‘Mode Sukainah’ karena perempuan-perempuan pada zaman itu banyak meniru caranya menyisir dan merapikan rambut.

Dari tulisan tersebut terang bahwa pada masa itu, cicit Nabi tersebut juga tidak melulu menutupi kepalanya dengan jilbab atau kerudung. Ia kerap membiarkan rambutnya terurai dan terbuka, sehingga memunculkan ‘Mode Sukainah’ (Muhammad, 83-84).

Menyimak kisah Sukainah dan tren mode rambutnya, lalu membaca persoalan jilbab dan aurat saat ini, menandai bahwa hal itu tidak terpisah dari konteks zaman dan perbedaan di ranah fiqh. Pemahaman yang sempit terkait aurat, membuat masyarakat kerap memberikan stigma pada perempuan muslim yang tidak menutup kepalanya. Padahal, busana seseorang tidak menjamin tingkat kesalehan yang bersangkutan (Muhammad, viii)

Sukainah, Sastra, dan Seorang Perawi yang Andal

Sukainah merupakan salah satu perempuan yang istimewa. Tidak hanya untuk ayah dan ibunya, tetapi juga di tengah masyarakat Islam masa itu. Ia begitu terkenal karena mendalami banyak disiplin ilmu, mulai dari tafsir hingga sastra.

Bahkan dikisahkan di kediamannya, ia kerap mengadakan diskusi mengenai sastra. Hadir dalam diskusi tersebut para sarjana muslim, baik laki-laki dan perempuan. Selain itu hadir pula begawan sastra terkenal, seperti Jarir bin Atiyyah bin Khathfy, Abu Firas bin Gholib, dan Jamil Butsainah (Muhammad, 86).

Tidak hanya itu, dalam beberapa tulisan lain mengisahkan bahwa Sayyidah Sukainah adalah seorang perempuan perawi yang andal dan terpercaya. Meskipun pada masa itu nama perempuan yang terlibat dalam periwayatan hadits sangat sedikit, akan tetapi ia membuktikan diri, bahwa kapasitasnya mumpuni untuk itu. Ia juga termasuk dalam perawi hadits dari ayahnya, Imam Husain as.

Aspek penting lain mengenai sosok Sayyidah Sukainah adalah keberadaannya ketika perang Karbala. Di mana saat itu Sayyidah Sukainah turut menyaksikan ayahnya wafat dalam tragedi tersebut. Sayyidah Sukainah juga mengalami masa-masa sulit selama menjadi tawanan bersama dengan beberapa perempuan lain, sebelum akhirnya bisa mendapatkan kebebasan dan kembali ke Madinah.

Sukainah dan Perjanjian Pra-nikah

Salah satu hasil rangkuman bacaan mengenai sosok Sayyidah Sukainah adalah keberaniannya yang progresif. Sesaat sebelum menikah, Sayyidah Sukainah meminta adanya perjanjian pra-nikah. Di mana ketika sang suami melanggar syarat-syarat dalam perjanjian tersebut, maka Sayyidah Sukainah memiliki hak untuk menentukan keberlanjutan pernikahannya.

Mengutip tulisan Tihawa, setidaknya ada tiga poin yang menjadi isi perjanjian pra-nikah tersebut, meliputi, 1) tidak boleh mengambil perempuan lain (poligami); 2) tidak ada rahasia dalam hal keuangan antara suami dan istri; 3) tidak boleh ada larangan untuk beraktivitas di luar rumah, kecuali Sukainah menghendaki demikian.

Sukainah adalah salah satu sosok teladan bagi perempuan sepanjang zaman. Adanya perjanjian pra-nikah tersebut menandai adanya perlindungan yang Sukainah berikan pada dirinya sendiri, yang sah di mata hukum. Terbukti ketika pada akhirnya sang suami mengambil perempuan lain untuk tidur bersama, Sayyidah Sukainah memiliki hak untuk mengakhiri pernikahannya.

Membaca kembali penggalan puisi Ahmad Syauqi untuk Sayyidah Sukainah, membuat saya yakin bahwa cicit Nabi tersebut adalah sosok perempuan yang benar-benar cerdas, masyhur, dan bermartabat.

Kecintaannya terhadap disiplin ilmu yang ia geluti, dan ketegasannya sebagai perempuan, bisa menjadi teladan untuk perempuan masa kini. Selain itu, dari sosok Sukainah saya semakin percaya bahwa Rasulullah tak pernah mencatut hak-hak perempuan beriman (Muhammad, 87). []

Tags: Ahlul BaytCicit NabiislamPerempuan Ulamasayyidah sukainahSayyidah Sukainah binti al-Huseinsejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prof. Ahmad Zainul Hamdi Tegaskan Para Akademisi Tidak Boleh Terjebak Pada Formalitas Akademik

Next Post

Jalan Panjang Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Merdeka dari Kekerasan Seksual

Jalan Panjang Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah
  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0