Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengenali Kekerasan Seksual dari Orang Terdekat

Fenomena yang mencengangkan, pelaku kekerasan seksual justru adalah orang yang diharapkan bisa menjadi sosok pelindung dan pemberi kasih sayang.

Lutfiyah Handayani Lutfiyah Handayani
23 November 2022
in Featured, Kolom
0
Mengenali Kekerasan Seksual dari Orang Terdekat

Mengenali Kekerasan Seksual dari Orang Terdekat

305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Terik panas siang itu semakin melengkapi kegersangan hati seorang perempuan, sebut saja A, korban kekerasan seksual. Tebak siapa pelakunya? Paman. Iya, paman si korban sendiri. Dengan retardasi mental, korban berada dalam berbagai keterbatasan. Keterbatasannya itu seakan menjadi belenggu bagi hidup yang dianugerahkan padanya dan bagi keluarganya. Berikut ini penjelasan terkait mengenali kekerasan seksual.

Awalnya A tak mampu berteriak menyampaikan ketidakadilan yang ia alami. Apalagi harus menjadi saksi kebejatan yang dilakukan kepadanya. Namun Tuhan maha baik, Dia memberi kekuatan kepada korban hingga pelaku ditangkap.

A membuka semuanya. Dia mengakui bahwa hari itu adalah kali kedua dia diperlakukan tidak selayaknya. Sebelumnya, lima tahun lalu seorang bayi mungil lahir dari rahimnya. Tak seorang pun membayangkan cerita buruk di belakang apa yang terjadi kala itu.

Ada orang dekat korban, dalam kasus ini pamannya sendiri yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual memang biasanya adalah orang dekat korban.

Catatan Tahunan WCC Mawar Balqis selama 5 tahun terakhir mendampingi korban kekerasan seksual dari wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakunig) juga menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual 90 persennya adalah orang terdekat.

Fenomena yang mencengangkan, pelaku kekerasan seksual justru adalah orang yang diharapkan bisa menjadi sosok pelindung dan pemberi kasih sayang.

Tertulis dengan jelas dalam catatan tersebut pelaku adalah paman, ayah tiri, tetangga, kakak sepupu, bahkan ayah kandung.

Larangan berbuat jahat

Larangan berbuat jahat antar sesama sebenarnya tersemat dalam lubuk hati tiap manusia, rasa kasih, kemanusiaan yang sudah menjadi hakikat manusia. Jadi rasa-rasanya orang terdekat (keluarga, teman, sahabat, guru, dll) tidak mungkin berbuat jahat. Tapi cerita di atas adalah fakta di tengah masyarakat kita.

Kasus si A dan kasus-kasus lainnya terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku orang terdekat biasanya memiliki kuasa dominan dibanding korban. Situasi ini sangat rentan bagi terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam relasi yang timpang ini, ancaman dan intimidasi pun kerap dilakukan. Tujuannya tak lain untuk melanggengkan dominasi, yang dalam aspek tindakan kerap muncul dalam bentuk kekerasan, juga kekerasan seksual.

Upaya pencegahan sangat penting dilakukan. Ikhitar itu ada baiknya kita mulai dengan mengingat teladan terbaik hidup manusia, Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya beliau bersabda:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فِيمَا رَوَى عَنِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا… رواه مسلم

Diriwayatkan dari Abu Dzarr ra, dari Nabi Saw, seperti diriwayatkan dari Allah Swt, Dia berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman kepada diri-Ku sendiri, juga Aku haramkan di antara kamu, maka janganlah saling menzalimi satu sama lain” (Sahih Muslim no. 6737).

Hadist di atas dengan sangat tegas melarang tindakan zalim, terlebih melakukan kekerasan seksual.

Dalam logika hukum yang sederhana, jika pelakunya justru adalah orang yang seharusnya melindungi, menjaga dan memiliki kewenangan maka lazimnya ada pemberatan hukuman. Sebagai sanksi atas kejahatan yang ia lakukan kepada orang yang harusnya dia lindungi.

Orang terdekat seyogianya menjadi tumpuan, menjadi bagian dari orang yang melindungi dan menjaga, jika malah berbuat jahat? Seraya mengernyitkan dahi saya sering bergumam: “ini zaman akhir.”

Tiga Sikap Waspada

Jadi mari waspada dengan meningkatkan sistem keamanan diri. Caranya bisa dengan pengetahuan dan keberanian melawan kekerasan. Hmmmm iya gak sih kita yang harus waspada?

Tentu saja, tapi yang paling penting juga sikap saling menjaga dan menghormati sesama, baik terhadap perempuan maupun laki-laki.

Sikap lainnya yang bisa kita adopsi untuk mencegah kekerasan terjadi di antaranya adalah:

  1. Berani.

Ya, kita harus berani kritis terhadap ajakan atau bujuk rayu dari siapapun

  1. Tidak mudah percaya.

Sikap ini memang perlu diimbangi dengan rajin membaca kaitannya dengan pengetahuan ya.

  1. Lawan!

Sekecil apapun penindasan yang dilakukan kepada kita sebisa mungkin kita harus melawan dengan cara apapun.

So, jika kamu melihat, mendengar atau mengalami kekerasan yang pertama harus kamu lakukan adalah melapor atau meminta pertolongan orang yang kamu percaya ya guys.

Demikian penjelasan mengenali kekerasan seksual. Semoga penjelasan terkait mengenali kekerasan seksual bermanfaat. [Baca juga:Self Healing Korban Kekerasan Seksual Butuh Ruang Aman ]

 

Tags: CirebondominasiHaditsKekerasan seksualkorbanpelakurelasi kuasaWCC Balqis
Lutfiyah Handayani

Lutfiyah Handayani

Terkait Posts

KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID