Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengenalkan Sistem Urban Farming Sejak Dini Kepada Anak sebagai Bentuk Mitigasi Ketahanan Pangan

Urban Farming bukan hanya sarana edukasi kepada anak, namun juga sebagai upaya mitigasi ketahanan pangan berkelanjutan

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
8 Oktober 2025
in Featured, Publik
A A
0
Urban Farming

Urban Farming

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sistem pertanian kota (urban farming) diakui menjadi solusi ketahanan pangan bagi masyarakat kota. Apalagi ketika berbagai bahan pokok mengalami peningkatan.

Harga barang pokok, khususnya beras sejak awal 2024 kemarin memang terbilang masih cukup tinggi. Dari beberapa kabar yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan iklim.

Fenomena El Nino yang menerjang Indonesia membuat musim kemarau semakin panjang. Akibatnya masa tanam petani pun menjadi mundur, bahkan sejumlah daerah mengalami gagal tanam.

Permasalahan iklim memang sulit untuk kita prediksi. Hal tersebut membuat fluktuasi harga pangan menjadi fenomena yang tidak bisa kita hindari.

Kondisi menjadi semakin parah ketika sejak menjelang Ramadan kemarin. Harga kebutuhan pangan seperti cabai, telur, atau daging ayam ikut melonjak.

Di sisi lain permintaan masyarakat akan kebutuhan konsumsi semakin meningkat. Namun terbatasnya ketersediaan barang kemudian membuat titik ekuilibrium harga pasar berada pada angka yang cukup tinggi.

Hal demikian membuat daya beli masyarakat menjadi menurun.  Padahal barang tersebut merupakan barang pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Pada kondisi demikian saya setuju dengan tulisan kawan saya, Alfiatul Khairiyah dengan judul “Apa yang Terjadi Pada Perempuan Saat Beras Langka?” yang terbit beberapa waktu lalu.

Ketika harga bahan pangan meningkat, beban perempuan yang sering diasosiasikan dengan peran domestiknya pun semakin besar.

Perempuan, menurut Alfi, mau tidak mau harus bertanggungjawab terhadap ketersediaan kebutuhan pangan. Ia harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan bahan pangan. Dan ketika terpaksa tidak mampu membelinya, ia harus memikirkan cara lain supaya kebutuhan keluarga terpenuhi.

Setidaknya fenomena demikianlah yang sering terjadi di lapangan.

Beberapa hari yang lalu saya membaca unggahan Facebook teman perempuan saya. Dalam unggahan itu, ia menceritakan keluh kesahnya perihal kenaikan harga barang pokok. Tetapi ia masih bersyukur karena memiliki pekarangan yang dapat ia tanami sayuran sendiri.

Ia mengaku,  meskipun banyak bahan pangan yang naik, kebutuhan akan makanan masih dapat terpenuhi. Kemudian teman saya ini berandai-andai bagaimana nasibnya jika hidup di kota tanpa memiliki pekarangan yang dapat ia tanami sayuran.

Urban Farming

Bagi masyarakat yang telah mengenal sistem urban farming, hal demikian mungkin tidak menjadi masalah serius. Sistem urban farming atau pertanian kota mengajarkan kita untuk memaksimalkan lahan yang terbatas untuk menghasilkan bahan pangan.

Konsep ini dapat kita lakukan melalui budidaya pertanian,  peternakan atau perikanan. Beberapa sistem yang popular antara lain seperti hidroponik, akuaponik, polybag, rooftop, vertikultur, atau permakultur.

Praktik urban farming yang baik dapat meningkatkan ketahanan pangan masyarakat kota pada level rumah tangga. Selain bernilai ekonomis, urban farming juga bernilai ekologis.

Banyak masyarakat yang menerapkan sistem urban farming dengan memaksimalkan bahan organik daripada bahan-bahan kimia.

Hal tersebut yang kemudian membuat para pakar menilai urban farming lebih ramah lingkungan dan membuka ruang hijau lebih banyak di perkotaan.

Ketahanan pangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan tentu menjadi impian bersama. Mengingat saat ini polusi udara di perkotaan sedang meningkat tajam.

Hanya saja, beberapa masyarakat belum banyak yang mempraktikkan hal demikian. Apalagi bagi anak muda.

Saya cukup mengapresiasi ketika melihat akun instagram @britaniasari.  Pada postingannya, praktisi zero waste tersebut aktif dalam program pemberdayaan masyarakat dengan memaksimalkan lahan yang terbatas untuk menanam kebutuhan pangan.

Menariknya lagi, ia tidak hanya memberdayakan masyarakat sekitar. Namun juga memberikan edukasi langsung kepada anak-anak untuk berpartisipasi dalam proses penggarapan kebun. Mulai dari pengomposan, pembibitan, perawatan, hingga proses panen.

Belajar Bertani Sejak Dini

Mengajarkan sistem pertanian kota atau urban farming kepada anak sejak dini adalah hal yang penting. Hal tersebut karena mereka merupakan calon-calon generasi masa depan yang bertanggungjawab terhadap ketahanan pangan dan keasrian lingkungan nantinya.

Selain itu pengenalan konsep ini dapat memupuk kecintaan anak dalam menjaga lingkungan dan keberlangsungan alam. Melalui kegiatan tersebut anak dapat belajar secara langsung tentang komposisi lingkungan sekaligus memahami alur rantai makanan makhluk hidup.

Sementara itu, Siti Koyimah (2023) dalam artikelnya menyebutkan bahwa urban farming dapat menjadi alternatif bermain yang menyenangkan dan edukatif bagi anak.

Mengingat di era teknologi ini, banyak anak yang kecandungan gadget tentu menjadi tantangan tersendiri. Dalam teori psikologi perkembangan, kegiatan bermain menjadi bagian penting yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Dengan demikian kegiatan urban farming sebagai media bermain tidak hanya sekadar hiburan semata. Hal tersebut dapat menjadi sarana untuk mengasah kemampuan sosial, emosional, serta kognitif dan motorik anak yang tidak mereka dapatkan dari aktivitas bermain dengan gadget.

Mengenalkan urban farming kepada anak sejak dini hendaknya menjadi perhatian tersendiri. Terlebih jika sistem ini dapat terintegrasi dengan kurikulum sekolah.

Melalui kegiatan tersebut anak dapat belajar tentang keberlangsungan alam dan lingkungan. Namun yang lebih penting, hal itu juga akan menjadi bekal dalam mempersiapkan ketahanan pangan apabila suatu saat harga pangan melonjak seperti saat sekarang. []

Tags: anakkeluargaKetahanan PanganparentingpengasuhanUrban Farming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teladan Nabi Saw Soal Parfum dan Wewangian

Next Post

Menjalani Ramadan Ramah Lingkungan Ala Nabi Muhammad Saw

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Ramadan

Menjalani Ramadan Ramah Lingkungan Ala Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0