Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menghadirkan Rahmah bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Islam

Penyandang disabilitas, meskipun mengalami keterbatasan fisik atau mental, tetap memiliki martabat yang tidak boleh direndahkan oleh siapapun.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rahmah dalam bahasa Arab berarti kasih sayang atau belas kasih yang luas. Dalam Islam, rahmah bukan hanya merupakan sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, tetapi juga menjadi prinsip dasar yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap Muslim.

Konsep ini berhubungan erat dengan cara umat Islam memperlakukan sesama, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan sosial dan fisik, membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat, terutama dalam konteks agama. Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa memperlakukan setiap individu dengan penuh kasih sayang, tanpa membedakan latar belakang atau kondisi fisiknya.

Rahmah dalam Memuliakan Martabat Manusia

Islam mengajarkan bahwa semua manusia Allah ciptakan dengan martabat yang tinggi. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Dan Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isra: 70). Ayat ini menunjukkan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh keadaan fisik atau kemampuan individu, tetapi lebih pada kedudukan manusia sebagai ciptaan Allah yang mulia. Penyandang disabilitas, meskipun mengalami keterbatasan fisik atau mental, tetap memiliki martabat yang tidak boleh direndahkan oleh siapapun.

Konsep rahmah dalam Islam mengajarkan bahwa umat Islam harus memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam hal ini. Beliau selalu memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh perhatian dan kasih.

Salah satu contoh yang terkenal adalah kisah seorang sahabat bernama Abdullah bin Ummu Maktum, seorang buta yang sering kali merasa cemas karena kekurangannya. Rasulullah SAW selalu memberikan perhatian kepada beliau dan tidak pernah menunjukkan sikap merendahkan. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta kalian, tetapi yang dilihat adalah hati kalian dan amalan kalian” (HR. Muslim).

Rahmah dalam Islam berarti melihat penyandang disabilitas bukan sebagai seseorang yang kurang atau lemah, tetapi sebagai individu yang memiliki potensi dan peran dalam masyarakat. Islam mengajarkan umatnya untuk menghargai setiap individu, memberi ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, beribadah, dan menjalani kehidupan dengan penuh martabat. Ini adalah wujud nyata dari kasih sayang Allah yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peran Komunitas dalam Menciptakan Inklusi Sosial

Islam tidak hanya mengajarkan rahmah dalam hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga dalam hubungan antar sesama umat manusia. Konsep ummah dalam Islam menekankan pentingnya solidaritas dan saling mendukung antar sesama. Oleh karena itu, komunitas Muslim harus memiliki peran yang besar dalam menciptakan inklusi sosial.

Komunitas Islam seperti masjid dan lembaga keagamaan lainnya, memiliki kewajiban untuk menyediakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dalam Islam, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pendidikan.

Penyandang disabilitas berhak untuk beribadah di masjid dengan kenyamanan yang sama seperti umat Islam lainnya. Rasulullah SAW sendiri selalu memastikan agar masjid dan tempat ibadah lainnya dapat terakses oleh semua umat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia bukanlah bagian dari mereka” (HR. Al-Bukhari). Hadis ini mengajarkan bahwa setiap Muslim wajib peduli terhadap sesama, termasuk penyandang disabilitas. Ini berarti bahwa masyarakat Muslim harus bekerja bersama untuk menghilangkan hambatan-hambatan sosial dan fisik yang mereka hadapi. Selain itu memastikan bahwa mereka tidak merasa terasing atau terpinggirkan.

Islam juga mengajarkan pentingnya memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas. Sebagai contoh, dalam ajaran zakat, umat Islam wajib memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja. Ini adalah salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan penuh kasih, di mana semua orang, terlepas dari kondisi fisiknya, dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Rahmah sebagai Penguatan Spiritual

Bagi banyak penyandang disabilitas, tantangan yang mereka hadapi tidak hanya bersifat fisik dan sosial, tetapi juga spiritual. Ketika seseorang merasa terpinggirkan atau tidak diterima oleh masyarakat, hubungan mereka dengan Tuhan bisa terganggu. Namun, dalam Islam, rahmah Tuhan yang tanpa batas memberi harapan dan kekuatan kepada setiap hamba-Nya, termasuk penyandang disabilitas.

Islam mengajarkan bahwa setiap ujian hidup adalah bagian dari takdir Allah yang harus kita terima dengan sabar dan tawakkal. Penyandang disabilitas sering kali mengalami kesulitan dalam hidup mereka, tetapi dengan memahami bahwa setiap ujian itu datang dari Allah, mereka dapat menemukan ketenangan dan kekuatan spiritual.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 6). Ayat ini memberikan harapan bagi setiap umat Islam bahwa ujian dalam hidup, termasuk disabilitas, bukanlah akhir dari segalanya, tetapi merupakan bagian dari perjalanan hidup yang penuh hikmah.

Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa setiap orang yang menghadapi ujian dengan sabar akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah.

Dalam sebuah hadits, beliau bersabda, “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya. Barang siapa yang bersabar, maka dia akan diberi pahala yang berlipat ganda” (HR. Al-Bukhari). Ini adalah penguatan spiritual yang luar biasa bagi penyandang disabilitas. Dengan meyakini bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, mereka dapat menghadapi segala ujian dengan hati yang lapang dan penuh harapan.

Menghadirkan Rahman bagi Penyandang Disabilitas

Rahmah dalam Islam juga berarti bahwa penyandang disabilitas harus kita beri kesempatan untuk merasakan kedekatan dengan Tuhan melalui ibadah. Islam menyediakan berbagai cara bagi penyandang disabilitas untuk beribadah sesuai dengan kemampuan mereka, seperti berdoa, membaca Al-Qur’an, atau berzikir.

Rahmah dalam konteks ini memberi mereka penguatan spiritual. Tujuannya agar mereka tetap merasa dekat dengan Allah meskipun dalam keadaan fisik atau mental yang terbatas. Menghadirkan rahmah dalam kehidupan penyandang disabilitas adalah bagian dari implementasi ajaran Islam yang menekankan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Islam mengajarkan agar setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, kita perlakukan dengan penuh kasih sayang. Kita beri kesempatan yang setara untuk beribadah dan berpartisipasi dalam masyarakat, serta kita berdayakan secara spiritual.

Rahmah yang komunitas Islam terapkan akan menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan penuh kasih. Di mana setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, dapat merasakan cinta dan perhatian yang layak mereka terima. []

Tags: Inklusi SosialislamkemanusiaanMartabat ManusiaPenyandang Disabilitasrahmah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Sama dengan Setan?

Next Post

Citra Perempuan dalam Kebudayaan

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kebudayaan

Citra Perempuan dalam Kebudayaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0