Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menghadirkan Rahmah bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Islam

Penyandang disabilitas, meskipun mengalami keterbatasan fisik atau mental, tetap memiliki martabat yang tidak boleh direndahkan oleh siapapun.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
13 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rahmah dalam bahasa Arab berarti kasih sayang atau belas kasih yang luas. Dalam Islam, rahmah bukan hanya merupakan sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, tetapi juga menjadi prinsip dasar yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap Muslim.

Konsep ini berhubungan erat dengan cara umat Islam memperlakukan sesama, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan sosial dan fisik, membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat, terutama dalam konteks agama. Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa memperlakukan setiap individu dengan penuh kasih sayang, tanpa membedakan latar belakang atau kondisi fisiknya.

Rahmah dalam Memuliakan Martabat Manusia

Islam mengajarkan bahwa semua manusia Allah ciptakan dengan martabat yang tinggi. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Dan Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isra: 70). Ayat ini menunjukkan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh keadaan fisik atau kemampuan individu, tetapi lebih pada kedudukan manusia sebagai ciptaan Allah yang mulia. Penyandang disabilitas, meskipun mengalami keterbatasan fisik atau mental, tetap memiliki martabat yang tidak boleh direndahkan oleh siapapun.

Konsep rahmah dalam Islam mengajarkan bahwa umat Islam harus memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam hal ini. Beliau selalu memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh perhatian dan kasih.

Salah satu contoh yang terkenal adalah kisah seorang sahabat bernama Abdullah bin Ummu Maktum, seorang buta yang sering kali merasa cemas karena kekurangannya. Rasulullah SAW selalu memberikan perhatian kepada beliau dan tidak pernah menunjukkan sikap merendahkan. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta kalian, tetapi yang dilihat adalah hati kalian dan amalan kalian” (HR. Muslim).

Rahmah dalam Islam berarti melihat penyandang disabilitas bukan sebagai seseorang yang kurang atau lemah, tetapi sebagai individu yang memiliki potensi dan peran dalam masyarakat. Islam mengajarkan umatnya untuk menghargai setiap individu, memberi ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, beribadah, dan menjalani kehidupan dengan penuh martabat. Ini adalah wujud nyata dari kasih sayang Allah yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peran Komunitas dalam Menciptakan Inklusi Sosial

Islam tidak hanya mengajarkan rahmah dalam hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga dalam hubungan antar sesama umat manusia. Konsep ummah dalam Islam menekankan pentingnya solidaritas dan saling mendukung antar sesama. Oleh karena itu, komunitas Muslim harus memiliki peran yang besar dalam menciptakan inklusi sosial.

Komunitas Islam seperti masjid dan lembaga keagamaan lainnya, memiliki kewajiban untuk menyediakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dalam Islam, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pendidikan.

Penyandang disabilitas berhak untuk beribadah di masjid dengan kenyamanan yang sama seperti umat Islam lainnya. Rasulullah SAW sendiri selalu memastikan agar masjid dan tempat ibadah lainnya dapat terakses oleh semua umat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia bukanlah bagian dari mereka” (HR. Al-Bukhari). Hadis ini mengajarkan bahwa setiap Muslim wajib peduli terhadap sesama, termasuk penyandang disabilitas. Ini berarti bahwa masyarakat Muslim harus bekerja bersama untuk menghilangkan hambatan-hambatan sosial dan fisik yang mereka hadapi. Selain itu memastikan bahwa mereka tidak merasa terasing atau terpinggirkan.

Islam juga mengajarkan pentingnya memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas. Sebagai contoh, dalam ajaran zakat, umat Islam wajib memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja. Ini adalah salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan penuh kasih, di mana semua orang, terlepas dari kondisi fisiknya, dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Rahmah sebagai Penguatan Spiritual

Bagi banyak penyandang disabilitas, tantangan yang mereka hadapi tidak hanya bersifat fisik dan sosial, tetapi juga spiritual. Ketika seseorang merasa terpinggirkan atau tidak diterima oleh masyarakat, hubungan mereka dengan Tuhan bisa terganggu. Namun, dalam Islam, rahmah Tuhan yang tanpa batas memberi harapan dan kekuatan kepada setiap hamba-Nya, termasuk penyandang disabilitas.

Islam mengajarkan bahwa setiap ujian hidup adalah bagian dari takdir Allah yang harus kita terima dengan sabar dan tawakkal. Penyandang disabilitas sering kali mengalami kesulitan dalam hidup mereka, tetapi dengan memahami bahwa setiap ujian itu datang dari Allah, mereka dapat menemukan ketenangan dan kekuatan spiritual.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 6). Ayat ini memberikan harapan bagi setiap umat Islam bahwa ujian dalam hidup, termasuk disabilitas, bukanlah akhir dari segalanya, tetapi merupakan bagian dari perjalanan hidup yang penuh hikmah.

Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa setiap orang yang menghadapi ujian dengan sabar akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah.

Dalam sebuah hadits, beliau bersabda, “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya. Barang siapa yang bersabar, maka dia akan diberi pahala yang berlipat ganda” (HR. Al-Bukhari). Ini adalah penguatan spiritual yang luar biasa bagi penyandang disabilitas. Dengan meyakini bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, mereka dapat menghadapi segala ujian dengan hati yang lapang dan penuh harapan.

Menghadirkan Rahman bagi Penyandang Disabilitas

Rahmah dalam Islam juga berarti bahwa penyandang disabilitas harus kita beri kesempatan untuk merasakan kedekatan dengan Tuhan melalui ibadah. Islam menyediakan berbagai cara bagi penyandang disabilitas untuk beribadah sesuai dengan kemampuan mereka, seperti berdoa, membaca Al-Qur’an, atau berzikir.

Rahmah dalam konteks ini memberi mereka penguatan spiritual. Tujuannya agar mereka tetap merasa dekat dengan Allah meskipun dalam keadaan fisik atau mental yang terbatas. Menghadirkan rahmah dalam kehidupan penyandang disabilitas adalah bagian dari implementasi ajaran Islam yang menekankan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Islam mengajarkan agar setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, kita perlakukan dengan penuh kasih sayang. Kita beri kesempatan yang setara untuk beribadah dan berpartisipasi dalam masyarakat, serta kita berdayakan secara spiritual.

Rahmah yang komunitas Islam terapkan akan menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan penuh kasih. Di mana setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, dapat merasakan cinta dan perhatian yang layak mereka terima. []

Tags: Inklusi SosialislamkemanusiaanMartabat ManusiaPenyandang Disabilitasrahmah
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID