Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengkonkretkan Festival Mubadalah

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
24 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Mengkonkretkan Festival Mubadalah

Mengkonkretkan Festival Mubadalah

2
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya bersyukur sekali bisa berada di tengah-tengah ratusan orang–banyak di antaranya para ulama perempuan–yang hadir dari penjuru tanah air dalam gelaran Festival Mubadalah. Mengkonkretkan festival Mubadalah? Yang penasaran dengan apa sebetulnya Festival Mubadalah, ia adalah forum pertemuan terbuka yang digagas oleh Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir yang di dalamnya berisi berbagai acara untuk mendiskusikan berbagai problem sosial kemanusiaan, terutama yang berkaitan dengan isu perempuan, namun dengan perspektif keislaman yang adil, seimbang dan setara yakni perspektif mubadalah (kesalingan). Festival Mubadalah ini menjadi semakin penting, apalagi kita sedang hidup di zaman yang gandrung dengan media sosial.

Tiga hari berjalan, terasa cepat sekali berlalu. Di sini kami saling bertukar pikiran, menyuguhkan realitas yang memprihatinkan sekaligus menggelisahkan. Festival Mubaalah secara seremonial telah selesai. Lalu mau apa setelah Festival Mubaadalah? Apakah Festival Mubadalah memberikan penguatan perspektif keislaman kita? Apakah Mubaadalah bisa kita konkritkan dalam kerja-kerja ekonomi, kesehatan dan pendidikan? Atau apakah Festival Mubaadalah hanya berhenti di sini saja, tanpa ada tindak lanjut dan kerja-kerja kemanusiaan yang lebih konkrit? Melalui catatan harian ini, saya ingin memberikan upaya-upaya agar Festival Mubaadalah dapat kita konkritkan dalam kerja-kerja kemanusiaan yang memberdayakan.

Pertama, selain tim Mubaadalahnya sendiri, masing-masing diri kita pun harus terus mendakwahkan perspektif dan pemahaman Mubaadalah ke tengah-tengah masyarakat. Di zaman media sosial ini kita tidak boleh kehilangan melek teknologi dan literasi. Kita harus memperkaya diri dengan ilmu dan dakwah. Jangan sampai kita hanya berdiam diri. Kita harus mengorbitkan diri dan banyak yang lain untuk bisa menjasi duta Mubaadalah. Entah itu dai-dai, penulis, youtuber, kreator desain grafis dan lain sebagainya. Kemampuan public speaking, menulis, dan lain sebagainya harus terus diasah.

Kedua, Mubaadalah yang kita gagas harus kontekstual dengan kebutuhan masyarakat. Mubaadalah harus kontekstual dengan latar sosial masyarakat Desa maupun kota. Dalam konteks masyarakat Desa misalnya, ada banyak para ibu yang terjerat renternir karena himpitan ekonomi, para pemuda yang menganggur, tokoh agama yang masih patriarkhi dan masih banyak lagi. Sehingga dengan begitu, Mubaadalah yang kita gagas tidak hanya berhenti dalam gagasan, melainkan konkrit dalam perbuatan dalam bentuk pemberdayaan. Tanpa upaya mengkonkritkan Mubaadalah dalam bentuk pemberdayaan, saya khawatir kehadirannya tidak akan efektif membawa kemaslahatan dan kemanfaatan di tengah kehidupan masyarakat.

Isu berkaitan dengan perempuan memang tak akan pernah habis diperbincangkan dan bahkan diperdebatkan. Ia akan selalu memantik kita semua untuk terus berpikir ulang demi tercapainya misi kesetaraan dan keadilan, sampai kehidupan betul-betul merahmati siapapun, tak peduli apakah ia laki-laki maupun perempuan. Dakwah pemikiran dan pemahaman keislaman yang berkaitan dengan isu-isu perempuan memang harus terus digalakkan, harus menyentuh ke jantung persoalan. Karena itu, jangan sampai pemikiran dan pemahaman tersebut hanya berhenti dalam gagasan, melainkan harus konkrit dalam perbuatan dan pemberdayaan.

Isu-isu tentang perempuan misalnya tentang poligami, kepemimpinan, hak waris, hak aborsi, khitan perempuan, kesehatan reproduksi, dan lain sebagainya, hal-hal tersebut tidak berdiri sendiri. Kesemuanya akan sangat berkait kelindan dengan tingkat intelektualitas, mental, dan spiritualitas perempuan itu sendiri. Maka dari itu, fokus kita dalam mengupayakan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan harus berksesuaian dengan kebutuhan. Perempuan-perempuan di Desa misalnya, mereka membutuhkan akses pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Para perempuan harus dibekali dengan sejumlah dorongan agar bisa tampil di depan. Mereka harus mempunyai kemampuan public speaking yang mumpuni, selain kemandirian dalam ekonomi dan akses kesehatan yang terjangkau.

Festival Mubaadalah yang diadakan untuk pertama kalinya ini harus serius mencetak kader-kader dai, penulis, youtuber dan kader-kader yang mempunyai keahlian masing-masing yang akan diterjunkan ke daerah-daerah rawan praktik kekerasan dan ketimpangan terhadap hak-hak perempuan. Jadi Festival Mubaadalah ke depan harus di desain agar bisa sampai menjangkau masyarakat di akar rumput. Festival yang bukan hanya meriah dalam seremonial melainkan betul-betul menjangkau berbagai macam kesulitan yang dihadapi banyak perempuan.

Kita membutuhkan kader-kader Mubaadalah yang berani, militan dan jujur. Sebab harus diakui bahwa realitas kehidupan dewasa ini penuh dengan sejumlah ironi. Kehidupan di mana kezaliman seperti sengaja dibiarkan. Alih-alih kita melakukan transformasi sosial, justru kita sendiri yang seolah-olah menjadi asing dan terpojokkan. Kezaliman, bagaimana pun harus ditumpas, kita harus mempunyai strategi dan sistem yang kuat untuk mendobrak segala kezaliman terhadap perempuan. Maka dari itu dakwah Mubaadalah kita harus bersama dan melibatkan banyak pihak agar bisa saling menguatkan.[]

Tags: CirebonFestivalFestival MubaadalahMubaadalahMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Kespro Bagian dari Ajaran Islam

Next Post

Jalan Kasih Sayang

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Konsep Kunci Mubadalah

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Konsep Kunci Mubadalah

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Jalan Kasih Sayang

Jalan Kasih Sayang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0