Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menguak Nilai-nilai Kesalingan dalam Tradisi Sawer Pengantin Sunda

Tradisi lokalitas adat Sunda dalam sya’ir tradisi Sawer Pangantin memiliki nilai-nilai mubadalah, atau kesalingan dalam kehidupan rumah tangga

Zezen Zainul Ali by Zezen Zainul Ali
16 Mei 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Tradisi Sawer Pengantin

Tradisi Sawer Pengantin

19
SHARES
949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki banyak tradisi adatnya, nah salah satunya adalah adat suku Sunda. Dalam tradisi ini khususnya dalam perkawinan, ada sebuah adat yang dilaksanakan setelah adanya akad nikah yaitu tradisi sawer pengantin.

Mendengar kata “Sawer” kita pasti berpikir bahwa pengantinnya lah yang akan kita sawer. Akan tetapi dalam tradisi ini yang menerima sawer adalah keluarga besar atau warga sekitar yang hadir dalam tradisi tersebut.

Melaksanakan tradisi Sawer Pangantin ini setelah akad nikah di tempat yang lapang. Biasanya pengantin akan duduk bersandingan dan berdendang syair-syair Sawer Pangantin. Di sela-sela tembangan syair, ada seseorang yang menyawer atau awer-awer ke masyarakat yang hadir berupa benda seperti beras, permen, uang logam dan juga irisan kunyit.

Benda-benda ini  memiliki nilai filosofis yang sangat bermakna seperti beras adalah simbol untuk kecukupan pangan. Sedangkan permen bermakna agar rumah tangga dapat berjalan manis dan harmonis. Uang logam menjadi simbol agar rumah tangga selalu mendapatkan rezeki dari Allah SWT.

Juru Sawer

Nah, dalam tradisi ini ada seseorang juru sawer yang melantunkan syair-syair dalam bahasa Sunda. Di mana tujuannya adalah untuk memberikan nasehat-nasehat perkawinan kepada pengantin. Ternyata jika kita gali makna dari syair-syair sawer pengantin ini terdapat hal yang menarik. Yakni berisi nilai-nilai kesalingan atau mubadalah dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Menarik bukan! Selanjutnya saya akan sedikit memaparkan beberapa potongan syair yang ada dalam Sawer Pangantin. Di mana ada kaitannya dengan nilai-nilai mubah adalah atau kesalingan.

“Ujang, bojo teh ulah dianggap widadari, anu sampurna teu aya calaunana, boh ruana boh adatna, tapi kudu ditungtunku ujang, bojo teh sing seperti widadari”

Artinya:  Putraku, istri jangan dianggap seperti bidadari yang sempurna tidak memiliki kekurangan, walaupun begitu dasarnya tetap harus dituntun olehmu agar istri seperti bidadari

“Nyai, salaki teh ulah dianggap malaikat, anu suci teu aya campadeun dina lampahna, tapi dorong ku nyai lampahna, salaki teh sing kamalikatan”

Artinya:  Putriku, suami jangan kau anggap malaikat yang suci dan tidak memiliki kekurangan dalam hidupnya tetapi doronglah olehmu agar suamimu menjadi seperti malaikat.

“Luang lumrahna manusa, sok keuna ku owah gingsir, kabeh ge henteu sampurna, pamuga sing jadi pikir !

Arti: Memang lumrahnya manusia selalu memiliki kekurangan, semuanya tidak sempurna semoga dapat menjadi bahan untuk berpikir.

Makna Kesalingan dalam Lantunan Syair

Baiklah, dari potongan tiga sya’ir sawer pengantin ini terdapat nilai-nilai mubadalah kesalingan dalam kehidupan berumah tangga. Yakni terdapat nasehat-nasehat baik untuk suami dan istri untuk tidak menganggap pasangannya seperti bidadari dan malaikat yang sempurna.

Karena sejatinya pasangan adalah manusia dan memiliki kekurangan, suami dan istri harus saling melengkapi, dan saling mengerti atas kekurangan masing-masing. Berusaha untuk membuat pasangannya menjadi sosok yang sempurna. Dalam arti saling bahagia dan membahagiakan.

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip mubadalah. Di mana prinsip ini menekankan kepada pasangan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesalingan dalam keluarga.

“Maksud nikah nu saestu Tos kaunggel dina Hadist Dina ajaran Agama Nungtun sajatining hirup Bebentengna kasadaran Nyiptaken cinta hakiki”

Artinya: Maksud nikah yang benar telah diajarkan dalam hadis dan ajaran agama, menuntun hidup yang sejati dan cinta yang Hakiki

Makna Jawaz

Penggalan syair ini, terdapat nilai mubadalah yakni adalah “Jawaz”. Jadi pernikahan adalah sebuah ikatan yang kuat dan ikatan yang hakiki. Di mana bukan hanya suami saja yang memiliki tugas dan bertanggung jawab mempertahankan rumah tangga. Tetapi istri juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama.

“Ulah sok ngalajur napsu, Ngumbar amarah jeung dengki, Nganggep diri leuwih mulya ulah sirik ka nu leutik, Ulah ngewa ka nu lian, Tombongken hate nu suci”

Artinya: Jangan selalu mengikuti hawa nafsu, mengumbar amarah dan iri dengki menganggap diri sendiri lebih mulia, jangan iri dengan hal yang kecil, tanamkan hati yang suci.

Nilai mubadalah dalam potongan syair ini adalah mengajarkan dalam rumah tangga untuk saling menerapkan prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan. Tidak boleh adanya satu pihak yang mendominasi dalam keluarga dan tidak ada yang selalu merasa paling benar.

“Tangtu hasil nu dimaksud, Rumah-tangga nu humoris Pinanggih jeng ka bagjaan, Beres-roes repeh-rapih, Mun pareng gaduh turunan, Putra-putri anu sholih”

Artinya:  Tentu yang dimaksud adalah rumah tangga yang harmonis saling memahami dan memiliki keturunan putra dan putri yang saleh dan salihah.

Mu’asyarah bil Ma’ruf

Selanjutnya dalam potongan syair ini, mengajarkan dalam rumah tangga untuk saling merawat keharmonisan, saling memahami dan saling memiliki sehingga memiliki keturunan yang saleh dan salehah.

Tentu hal ini berdasarkan pada saling memperlakukan pasangan dengan baik atau mu’asyarah bil ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga. Sehingga menghindari adanya kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap istri, maupun suami dan bahkan anak-anaknya

Itulah bukti nyata bahwasanya lokalitas adat Sunda dalam sya’ir tradisi Sawer Pangantin memiliki nilai-nilai mubadalah atau kesalingan dalam kehidupan rumah tangga. Tentu menjadi sebuah pelajaran penting khususnya bagi masyarakat Sunda, bahwa tradisi Sawer Pengantin bukan hanya sebatas acara untuk bersenang-senang.

Akan tetapi dalam substansinya mengajarkan nilai-nilai yang sangat tinggi yakni nilai-nilai kesalingan dalam menjalani bahtera rumah tangga. []

 

 

 

 

 

Tags: Adat sundaKesalinganMubadalahsawer PengantinTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Berikan Kesempatan Kepada Perempuan untuk Aktif di Ruang Publik

Next Post

Islam dan HIV-AIDS

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Islam

Islam dan HIV-AIDS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0