Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengudar Stigma Perempuan Bercadar Ala Ainun Jamilah

Melalui Ainun Jamilah kita belajar, keterlibatan perempuan bercadar seperti Ainun dalam ruang-ruang diskusi perlu disambut dan disuarakan lebih lantang melalui konten narasi, aksi dan dukungan dari lingkungan tempat ia tumbuh dan belajar.

Alfiyah by Alfiyah
1 Mei 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

10
SHARES
490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita tentang identitas perempuan bercadar yang menjadi pelaku bom di Mabes Polri pada akhir bulan Maret lalu menyita perhatian publik. Meskipun tidak ada hubungan antara gender dan model pakaian seseorang terhadap perbuatan melanggar hukum tertentu. Namun tidak sedikit ada ketakutan dibenak sebagian kecil masyarakat mengenai perempuan yang bercadar, terlepas dari aktivitas apa yang ia kerjakan.

Mengenai hal tersebut ada beberapa faktor yang membuat perempuan terlibat dalam aksi teror. Menurut A.C Manullang, secara nasional dapat bersumber pada beberapa faktor, yaitu : 1) faktor ekstrimisme keagamaan, 2) nasionalisme kesukuan yang mengarah pada separatisme dan 3) kelompok kepentingan tertentu yang ingin menimbulkan kekacauan.

Menurut saya, dalam konteks peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh perempuan yang menyerang Mabes Polri, faktor pertama menjadi relevan yaitu ekstrimisme beragama. Hal itu tercermin pada isi surat wasiat yang ditinggalkan pelaku. Dalam surat tersebut ia menuliskan tentang janji balasan surga bagi mereka yang mau memutuskan hubungan dengan dunia seperti tidak mengikuti pemilu karena sama halnya mendukung Thoghut, tidak menggunakan bank konvensional karena ada riba dll.

Narasi yang dibangun seringnya mengatasnamakan kepentingan agama sehingga meninggalkan kebutuhan duniawi merupakan keputusan paling agung nan mulia. Lebih lanjut, ekstrimisme paham agama yang diyakini adalah paling benar sehingga melihat segala sesuatu diluar diri adalah kafir, sehingga timbul perbuatan mencederai, membuat orang lain merasa takut sampai pada membunuh orang yang mengatasnamakan amaliyah wajib yang harus dilakukan oleh mereka. Karena masih menurut doktrin yang sama, dengan perbuatan itu, sama halnya dengan mendekatkan pelaku pada pintu surga Tuhan. 

Perempuan Menolak Terorisme 

Asumsi bahwa penerimaan diri seseorang oleh lingkungannya adalah berdasarkan ekspresi perilaku seperti ideologi, gagasan dan tindakan yang dibawa, bukan berdasarkan pakaian yang ia kenakan. Hal ini sesuai dengan tugas manusia yang mengemban amanah sebagai Khalifah.

Lebih lanjut mengenai tujuan kekhalifahan, pemilik Instagram Ainun Jamilah, seseorang perempuan muda progresif dari Makassar yang terlibat aktif dalam organisasi lintas iman, komunitas lokal pengkajian isu agama dan budaya, serta giat mengisi konten @cadargarislucu tentang pemahaman bahwa manusia tidak dibedakan hanya karena model pakaian, dan jenis gender tertentu. Tetapi melalui kontribusi dan bentuk tanggungjawab yang nyata sebagai seorang pemimpin di muka bumi.

Tidak hanya menyuarakan bahwa cadar bukanlah simbol eksklusifitas, tetapi akun @cadatgarislucu juga kerap kali eksis membagikan postingan mengenai pentingnya merawat hak-hak sebagai manusia yang beragama yang melindungi dan menyayangi seluruh ciptaan tuhan. Kalis Mardiasih, seorang aktivis hak-hak perempuan dalam sambutannya sebagai panelis di dalam Webinar yang berjudul “Menyambut Generasi Cadar Garis Lucu” yang ditayangkan melalui akun YouTube Mubadalah menyatakan dengan tegas bahwa, gerakan cadar reformis moderat yang saat ini sedang digagas oleh Ainun dkk dicederai oleh tafsir yang patriarkal.

Prinsip eksklusifitas laki-laki dalam produksi dan interpretasi teks-teks keagamaan pada akhirnya dapat membuat perempuan hanya sebagai objek kontrol dari pengetahuan keagamaan serta peran mereka dalam memproduksi narasi yang ekual gender menjadi terabaikan. 

Mengudar Stigma Penggunaan Cadar

Ainun Jamilah mengaku berempati atas situasi yang terjadi. Ia sangat menyayangkan dengan penggunaan identitas cadar berarti turut mengukuhkan pandangan publik tentang pemakaian cadar yang diidentikkan penganut paham ekstrimisme.

Dalam gagasan dan gerakan yang ia bangun, perlunya menyadari akan pentingnya menerima realitas dari identitas berbeda di luar diri, artinya langkah untuk memilih dan menerima perbedaan itu melalui pergumulan dari berbagai perspektif yang beda sampai pada aksi memperjuangkan kesetaraan dengan asas keadilan bagi perempuan dan kemanusiaan.

Ainun menjawab pula berbagai pertanyaan mengenai cara untuk mengudar Stigma orang terhadap perempuan bercadar seperti berikut : a) aktif melibatkan diri dalam pergaulan keluarga, b) aktif melibatkan diri dalam forum-forum diskusi kampus, c) berani angkat suara dan menyatakan pendapat, d) tidak alergi diskusi dan bergumul membagi peran dengan lawan setara, e) memperluas pergaulan di komunitas-komunitas filsafat, f) mengambil peran penting di organisasi-organisasi antar iman, g) berani mengambil resiko.

Melalui Ainun Jamilah kita belajar, keterlibatan perempuan bercadar seperti Ainun dalam ruang-ruang diskusi perlu disambut dan disuarakan lebih lantang melalui konten narasi, aksi dan dukungan dari lingkungan tempat ia tumbuh dan belajar. Karena melalui jalan itulah tujuan maksimal penciptaan manusia sebagai khalifah yang tidak boleh mencederai martabat kemanusiaan baik melalui tafsir teks yang misoginis maupun pengungkungan dari melakukan aktifitas di ruang publik mampu diredam. []

 

 

Tags: cadarGerakan HijrahHijabislamJilbabKesalinganPerdamaianperempuantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merebut Tafsir: Pembebasan

Next Post

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Alfiyah

Alfiyah

Alumni Fakultas Dakwah Institut Pesantren Mathali'ul Falah Tahun 2022 | Mari saling sapa di instagram @imalfi__

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Kesehatan Reproduksi

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0