Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengupayakan Nasab Terbaik atas Asal Usul Anak

Pada prinsipnya, anak tidak turut serta menentukan siapa orang tua yang akan melahirkannya. Maka tidak adil jika anak tersebut kita anggap sebagai anak yang tidak sah

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
31 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Asal Usul Anak

Asal Usul Anak

745
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa tahun lalu Mahkamah Konstitusi sempat menarik perhatian publik dengan memutuskan asal-usul anak, bahwa selain memiliki hubungan perdata dengan ibunya, anak luar kawin juga memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.

Beberapa pihak menilai putusan tersebut merupakan suatu bentuk legalisasi perzinahan. Karena dianggap menghapus perbedaan antara anak sah dengan anak luar kawin. Namun, putusan ini menjadi penting karena sebelumnya Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Burgerlijk Wetboek atau yang lebih kita kenal sebagai KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) sejatinya telah mengatur timbulnya hubungan perdata antara seorang anak luar kawin (Natuurlijke kinderen). Yakni dengan bapak biologisnya melalui pengakuan anak (vide 280 KUHPerdata).

Menurut aturan peninggalan Belanda ini, anak luar kawin berhak untuk mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Yakni sebesar sepertiga dari bagian yang seharusnya Ia dapat, jika seandainya Ia merupakan anak sah. Artinya jauh sebelum dinyatakan dalam putusan MK, KUHPerdata telah mengakui adanya hubungan keperdataan antara ayah biologis dengan anak luar kawin.

Dalam konteks pemberian hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya, KUHPerdata sebagai hukum yang berlaku bagi golongan Eropa dan timur asing nampak lebih akomodatif bila dibandingkan dengan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam aturan yang saya sebut terakhir, hanya terdapat ketentuan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan nasab dan hubungan waris dengan ibu, dan keluarga dari pihak ibunya (vide Pasal 186 KHI).

Kepastian Hukum

Meski telah ada aturan dalam KUHPerdata, namun harus kita akui putusan ini kian menegaskan terakuinya hubungan keperdataan antara anak luar kawin. Yakni dengan bapak biologisnya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Artinya, hukum telah mengupayakan nasab terbaik atas asal-usul anak. Sehingga gugatan kepada bapak biologis untuk memiliki hubungan keperdataan dengan anaknya tidak lagi hanya dapat diajukan oleh mereka yang tunduk pada KUHPerdata. Melainkan juga bagi seluruh golongan masyarakat termasuk umat Islam di dalamnya.

Sayang, sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum perdata Islam di Indonesia belum memberikan pengaturan yang rinci mengenai hubungan anak luar kawin dan bapak biologisnya.

Perlu kita ingat bahwa pelaksanaan perkawinan di Indonesia erat kaitannya dengan aspek agama dan kepercayaan. Perkawinan bukan sekedar perjanjian pada umumnya melainkan berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa. Selain keabsahannya bergantung pada norma-norma agama, banyak aspek lain dalam perkawinan yang juga kita gantungkan pada ketentuan agama.

Seperti ketentuan perjanjian perkawinan dan harta bersama dalam perkawinan. Sehingga, tidak salah jika norma agama tidak jarang kita gunakan untuk menutupi kekosongan hukum perdata di bidang perkawinan. Secara khusus, sejak dahulu hukum Islam memang telah menjadi sumber hukum perdata di bidang perkawinan bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam.

Berdasarkan hal tersebut tidak salah jika batas hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan bapak biologisnya yang beragama Islam merujuk pada ketentuan hukum Islam. MUI melalui Fatwa No 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Menurut MUI Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak. Ta’zir tersebut berupa kewajiban untuk mencukupi kebutuhan hidup anak. Selain itu, memberikan harta kepada anak saat si laki-laki meninggal dunia. Di mana pemberiannya bisa ia lakukan melalui wasiat wajibah.

Membuktikan Asal Usul Anak

Pada prinsipnya Undang-undang Perkawinan mengenal dua kategori anak. Yaitu anak sah dan anak luar kawin. Seorang anak kita kategorikan sebagai anak sah bila terlahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga untuk membuktikan asal usul anak, dan kedudukan anak sah, selain harus membuktikan sahnya perkawinan. Di mana harus kita buktikan pula bahwa anak tersebut lahir di dalam, atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Sementara itu untuk membuktikan hubungan antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan agar “dibuktikan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum“. Sehingga idealnya bukti yang kita ajukan ke depan sidang merupakan hasil pemeriksaan medis atas keterhubungan biologis antara anak dan bapak biologisnya, atau yang jamak kita kenal sebagai tes paternitas DNA.

Sayangnya secara praktikal tes ini sulit untuk kita lakukan karena biaya yang cukup besar dan keengganan dari tergugat (bapak biologis) untuk terambil sampelnya. Oleh karenanya jika tes paternitas DNA tidak mungkin untuk kita lakukan-utamanya karena keengganan tergugat-maka hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti lainnya.

Seperti bukti bahwa kehamilan dan kelahiran terjadi pada saat Penggugat dan Tergugat hidup seumah/tinggal bersama. Sebagaimana yang menjadi pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023.

Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Meski anak luar kawin kini telah ada penegasan memiliki hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya. Namun bukan berarti setiap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatatkan lantas harus kita tetapkan sebagai anak luar kawin.  Dengan mengingat eratnya kaitan antara norma agama dan perkawinan di Indonesia, serta dengan berdasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi anak.

Maka perkawinan-perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan administratif negara sebaiknya dapat kita anggap sah sepanjang perkawinan tersebut mereka laksanakan sejalan dengan ketentuan agama. Sehingga anak yang lahir dalam atau akibat dari perkawinan tersebut dapat kita anggap sebagai anak sah.

Lebih dari itu, negara dapat mengakomodir konsepsi anak sah yang terakui dalam fikih Islam. Seperti anak yang lahir dalam atau akibat pernikahan fasid atau yang lahir karena wath’i syubhat (Iman, Djabir, and Joni 2022). Karena bagaimanapun juga anak sah memiliki hak yang lebih besar dan luas bila kita bandingkan dengan anak luar kawin.

Negara perlu menghargai institusi perkawinan meski mereka lakukan tanpa memenuhi ketentuan administratif dari negara. Karena meski tidak tercatatkan, namun perkawinan tetap berbeda dengan perzinahan. Hukuman terhadap pelaku perkawinan yang tidak tercatat pada dasarnya merupakan hukuman atas ketidakpatuhan kepada negara dan bukan hukuman kepada pelaku zina. Meski tidak sedikit perzinahan yang berlindung di balik nikah tidak tercatat.

Pada prinsipnya anak tidak turut serta menentukan siapa orang tua yang akan melahirkannya. Maka tidak adil kiranya jika anak tersebut kita anggap sebagai anak yang tidak sah. Sementara terdapat dalil-dalil agama yang kuat menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak sah.

Bagi orang tua yang melanggar ketentuan-ketentuan negara mengenai perkawinan, maka keduanya dapat kita hukum secara pidana atau dengan tidak mengesahkan perkawinan keduanya. Sehingga keduanya tidak bisa meminta perlindungan negara untuk menuntut nafkah, harta bersama hingga waris dari pasangannya.

Negara cukup menghukum kedua orang tua tanpa perlu menghukum anak dengan menetapkannya sebagai anak luar kawin. Padahal di depan ketentuan agama, anak tersebut dapat kita nilai sebagai anak yang sah. Dengan berdasar pada asas kepentingan terbaik bagi anak, Negara seyogyanya mengedepankan dalil-dalil agama yang memberikan manfaat terbesar bagi anak. []

Tags: Asal Usul Anakhukumhukum keluarga IslamIndonesiaNasabperkawinan
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID