Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengupayakan Nasab Terbaik atas Asal Usul Anak

Pada prinsipnya, anak tidak turut serta menentukan siapa orang tua yang akan melahirkannya. Maka tidak adil jika anak tersebut kita anggap sebagai anak yang tidak sah

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
31 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Asal Usul Anak

Asal Usul Anak

15
SHARES
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa tahun lalu Mahkamah Konstitusi sempat menarik perhatian publik dengan memutuskan asal-usul anak, bahwa selain memiliki hubungan perdata dengan ibunya, anak luar kawin juga memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.

Beberapa pihak menilai putusan tersebut merupakan suatu bentuk legalisasi perzinahan. Karena dianggap menghapus perbedaan antara anak sah dengan anak luar kawin. Namun, putusan ini menjadi penting karena sebelumnya Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Burgerlijk Wetboek atau yang lebih kita kenal sebagai KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) sejatinya telah mengatur timbulnya hubungan perdata antara seorang anak luar kawin (Natuurlijke kinderen). Yakni dengan bapak biologisnya melalui pengakuan anak (vide 280 KUHPerdata).

Menurut aturan peninggalan Belanda ini, anak luar kawin berhak untuk mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Yakni sebesar sepertiga dari bagian yang seharusnya Ia dapat, jika seandainya Ia merupakan anak sah. Artinya jauh sebelum dinyatakan dalam putusan MK, KUHPerdata telah mengakui adanya hubungan keperdataan antara ayah biologis dengan anak luar kawin.

Dalam konteks pemberian hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya, KUHPerdata sebagai hukum yang berlaku bagi golongan Eropa dan timur asing nampak lebih akomodatif bila dibandingkan dengan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam aturan yang saya sebut terakhir, hanya terdapat ketentuan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan nasab dan hubungan waris dengan ibu, dan keluarga dari pihak ibunya (vide Pasal 186 KHI).

Kepastian Hukum

Meski telah ada aturan dalam KUHPerdata, namun harus kita akui putusan ini kian menegaskan terakuinya hubungan keperdataan antara anak luar kawin. Yakni dengan bapak biologisnya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Artinya, hukum telah mengupayakan nasab terbaik atas asal-usul anak. Sehingga gugatan kepada bapak biologis untuk memiliki hubungan keperdataan dengan anaknya tidak lagi hanya dapat diajukan oleh mereka yang tunduk pada KUHPerdata. Melainkan juga bagi seluruh golongan masyarakat termasuk umat Islam di dalamnya.

Sayang, sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum perdata Islam di Indonesia belum memberikan pengaturan yang rinci mengenai hubungan anak luar kawin dan bapak biologisnya.

Perlu kita ingat bahwa pelaksanaan perkawinan di Indonesia erat kaitannya dengan aspek agama dan kepercayaan. Perkawinan bukan sekedar perjanjian pada umumnya melainkan berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa. Selain keabsahannya bergantung pada norma-norma agama, banyak aspek lain dalam perkawinan yang juga kita gantungkan pada ketentuan agama.

Seperti ketentuan perjanjian perkawinan dan harta bersama dalam perkawinan. Sehingga, tidak salah jika norma agama tidak jarang kita gunakan untuk menutupi kekosongan hukum perdata di bidang perkawinan. Secara khusus, sejak dahulu hukum Islam memang telah menjadi sumber hukum perdata di bidang perkawinan bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam.

Berdasarkan hal tersebut tidak salah jika batas hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan bapak biologisnya yang beragama Islam merujuk pada ketentuan hukum Islam. MUI melalui Fatwa No 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Menurut MUI Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak. Ta’zir tersebut berupa kewajiban untuk mencukupi kebutuhan hidup anak. Selain itu, memberikan harta kepada anak saat si laki-laki meninggal dunia. Di mana pemberiannya bisa ia lakukan melalui wasiat wajibah.

Membuktikan Asal Usul Anak

Pada prinsipnya Undang-undang Perkawinan mengenal dua kategori anak. Yaitu anak sah dan anak luar kawin. Seorang anak kita kategorikan sebagai anak sah bila terlahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga untuk membuktikan asal usul anak, dan kedudukan anak sah, selain harus membuktikan sahnya perkawinan. Di mana harus kita buktikan pula bahwa anak tersebut lahir di dalam, atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Sementara itu untuk membuktikan hubungan antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan agar “dibuktikan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum“. Sehingga idealnya bukti yang kita ajukan ke depan sidang merupakan hasil pemeriksaan medis atas keterhubungan biologis antara anak dan bapak biologisnya, atau yang jamak kita kenal sebagai tes paternitas DNA.

Sayangnya secara praktikal tes ini sulit untuk kita lakukan karena biaya yang cukup besar dan keengganan dari tergugat (bapak biologis) untuk terambil sampelnya. Oleh karenanya jika tes paternitas DNA tidak mungkin untuk kita lakukan-utamanya karena keengganan tergugat-maka hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti lainnya.

Seperti bukti bahwa kehamilan dan kelahiran terjadi pada saat Penggugat dan Tergugat hidup seumah/tinggal bersama. Sebagaimana yang menjadi pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023.

Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Meski anak luar kawin kini telah ada penegasan memiliki hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya. Namun bukan berarti setiap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatatkan lantas harus kita tetapkan sebagai anak luar kawin.  Dengan mengingat eratnya kaitan antara norma agama dan perkawinan di Indonesia, serta dengan berdasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi anak.

Maka perkawinan-perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan administratif negara sebaiknya dapat kita anggap sah sepanjang perkawinan tersebut mereka laksanakan sejalan dengan ketentuan agama. Sehingga anak yang lahir dalam atau akibat dari perkawinan tersebut dapat kita anggap sebagai anak sah.

Lebih dari itu, negara dapat mengakomodir konsepsi anak sah yang terakui dalam fikih Islam. Seperti anak yang lahir dalam atau akibat pernikahan fasid atau yang lahir karena wath’i syubhat (Iman, Djabir, and Joni 2022). Karena bagaimanapun juga anak sah memiliki hak yang lebih besar dan luas bila kita bandingkan dengan anak luar kawin.

Negara perlu menghargai institusi perkawinan meski mereka lakukan tanpa memenuhi ketentuan administratif dari negara. Karena meski tidak tercatatkan, namun perkawinan tetap berbeda dengan perzinahan. Hukuman terhadap pelaku perkawinan yang tidak tercatat pada dasarnya merupakan hukuman atas ketidakpatuhan kepada negara dan bukan hukuman kepada pelaku zina. Meski tidak sedikit perzinahan yang berlindung di balik nikah tidak tercatat.

Pada prinsipnya anak tidak turut serta menentukan siapa orang tua yang akan melahirkannya. Maka tidak adil kiranya jika anak tersebut kita anggap sebagai anak yang tidak sah. Sementara terdapat dalil-dalil agama yang kuat menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak sah.

Bagi orang tua yang melanggar ketentuan-ketentuan negara mengenai perkawinan, maka keduanya dapat kita hukum secara pidana atau dengan tidak mengesahkan perkawinan keduanya. Sehingga keduanya tidak bisa meminta perlindungan negara untuk menuntut nafkah, harta bersama hingga waris dari pasangannya.

Negara cukup menghukum kedua orang tua tanpa perlu menghukum anak dengan menetapkannya sebagai anak luar kawin. Padahal di depan ketentuan agama, anak tersebut dapat kita nilai sebagai anak yang sah. Dengan berdasar pada asas kepentingan terbaik bagi anak, Negara seyogyanya mengedepankan dalil-dalil agama yang memberikan manfaat terbesar bagi anak. []

Tags: Asal Usul Anakhukumhukum keluarga IslamIndonesiaNasabperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0