Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengurai Pemikiran Leila Ahmed: Sosok Feminisme Muslim Asal Mesir

Latar belakang kehidupan pribadi Leila Ahmed mempengaruhi pemikirannya tentang konsep feminisme di dalam Islam

Naylul Izzah Walkaromah by Naylul Izzah Walkaromah
4 Desember 2023
in Figur
A A
0
Leila Ahmed

Leila Ahmed

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu terkait perempuan, feminisme, gender, dan seksualitas merupakan diskursus yang selalu menarik unuk dikaji lebih mendalam. Terlebih jika mengetahui posisi perempuan pada masa pra-Islam. Perempuan berada dalam pandangan rendah dan hina bagi masyarakat pada masa tersebut.

Perempuan mengalami subordinasi, marginalisasi, dan berbagai tindak diskriminasi lainnya. Selain itu, perempuan hanya sebagai sebagai pemuas hawa nafsu pria serta mendapat batasan atas hak-hak tertentu.

Awal abad 20 mulai marak gerakan dan organisasi feminisme yang tersebar dalam negara muslim. Adapun pola gerakan feminisme pada masa tersebut adalah pembebasan perempuan dengan mengupayakan transformasi masyarakat yang berkeadilan gender. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran bagi pelaku tindak diskriminatif agar membangun sebuah pranata sosial yang adil dan setara.

Salah satu tokoh feminisme tersebut ialah Leila Ahmed. Leila Ahmed merupakan salah satu tokoh feminisme Islam yang lahir di Kairo, Mesir pada tahun 1940. Pemikirannya terfokus pada isu-isu terkait penindasan wanita muslim. Sejak kecil, ia memperoleh pengetahuan agama Islam melalui ibu dan neneknya. Berawal dari hal tersebut, ia fokus mendalami ajaran-ajaran Islam termasuk bagaimana posisi perempuan dalam Islam.

Mengenal Sosok Leila Ahmed

Leila Ahmed aktif dalam menulis dan mengurai kajian Islam dan Feminisme. Salah satu karya yang terbit di tahun 1992 serta menjadi magnum opus-nya berjudul “woman and gender in islam”. Karya tersebut mendapatkan sambutan dan respon positif dari berbagai pihak.

Karyanya tersebut menjadi gebrakan dalam sejarah gender di dunia Arab. Buku itu membahas sejarah perkembangan perempuan dan gender. Serta berisi implikasinya terhadap dunia feminisme di zaman modern. Leila juga mengeluarkan argumen untuk menentang stereotype Barat tentang budaya Muslim.

Pada tahun 2013 ia memdapat penghargaan dari University of Louisville Grawemeyer Award di bidang agama. Karena ia telah melakukan riset dan analisis terkait penggunaan hijab bagi perempuan Muslim Amerika.

Latar belakang kehidupan pribadi Leila Ahmed mempengaruhi pemikirannya tentang konsep feminisme di dalam Islam. Menurut Leila Ahmed, gender tidak merujuk pada arti alat kelamin. Baginya, gender merupakan nilai-nilai fundamental yang berasal dari budaya masyarakat setempat.

Ketika menyuarakan pemikirannya, Leila berusaha mengkritisi hadis-hadis misogini perempuan. Hal demikian bertujuan untuk mencapai kesamaan hak sosial dan politik baik bagi laki-laki maupun perempuan. Leila turut menggagas gerakan yang mengeksplor usaha-usaha menutup segala bentuk diskriminasi bagi perempuan.

Leila menegaskan bahwa sesungguhnya ajaran Islam datang ke dunia sekaligus memberikan kebebasan serta kehormatan terhadap perempuan. Allah memberikan keluasan hak bagi perempuan dalam aspek akidah, pernikahan, ekonomi, dan pendidikan.

Dalam karyanya ia menggunakan metode yang lugas dan komprehensif dalam mengkaji tema perempuan dan ketimpangan gender yang terjadi dalam masyarakat Islam. Ia mengulas kondisi dari pra dan pasca masa kenabian, masa khalifah Umar, masa dinasti Islam di Timur Tengah, hingga masa kini perjuangan pembebasan kaum perempuan di negara-negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.

Pemikiran Feminisme Ala Leila Ahmed

Dalam mendefinisikan feminisme, ia menjelaskan dengan sebuah gerakan yang menegaskan perempuan dan subjektivitasnya. Perbedaan seksualitas berdasarkan pada sifat biologis laki-laki dan perempuan.

Berbeda dengan feminisme lainnya, Leila lebih spesifik dalam mengulas kritik sejarah dan sosio-historis Islam. Ia berupaya untuk melakukan kritik atas hadis-hadis yang menjadi legitimasi untuk melakukan marginalisasi kaum perempuan. Adapun pemahaman ulama klasik yang memuat ketimpangan gender, sangat terpengaruh oleh budaya patriarki yang mengakar dan menjalar kuat.

Leila mengkategorikan gerakan feminisme di Mesir menjadi dua kategori. Pertama, menggunakan bahasa dan slogan Barat seperti dilakukan oleh May Ziadah, Doria Syafik dan lainnya. Kedua, menggunakan tema-tema Islam tentang perempuan seperti dilakukan oleh Zainab Al-Ghazali. Kategori gerakan pertama banyak mendapat respon negatif dari masyarakat dan penguasa setempat. Sedangkan kategori gerakan kedua relatif lebih muda terima.

Diskursus perempuan dan gender dalam Islam sangat penting untuk segera dielaborasi secara komprehensif. Tentunya dengan tidak mengabaikan kondisi sosial dan historis yang ada. Agenda ini untuk menekan beragam sikap ketimpangan dan diskriminasi gender menjadi agenda penting untuk direalisasikan.

Sebagai Profesor Muslim pertama dalam bidang Studi Wanita Dalam Agama Di Universitas Harvard, ia menjelaskan bahwa interpretasi feminisme merupakan isu yang memiliki ruang terbuka untuk dibahas.

Dapat dipahami bahwa Leila Ahmed merupakan tokoh intelektual dan inspiratif asal Mesir yang giat membahas tentang kesetaraan gender. Ia berkontribusi aktif dalam menggerakkan wacana feminisme. Sehingga dapat memperjuangkan perempuan dalam mencapai kesamaan hak, baik secara sosial atau politik. Gerakan ini juga menolak segala tindak diskriminasi terhadap perempuan. []

Tags: feminismeFeminisme IslamFeminisme MuslimGerakan FeminismeKesetaraan GenderLeila Ahmed
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Deklarasi Pemilu Damai 2024: Upaya Cegah Konflik, Politisasi SARA dan Hoaks

Next Post

Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Bahasa
Publik

Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

5 Januari 2026
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Next Post
Laki-laki perempuan

Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0