Mubadalah.id – Isu terkait perempuan, feminisme, gender, dan seksualitas merupakan diskursus yang selalu menarik unuk dikaji lebih mendalam. Terlebih jika mengetahui posisi perempuan pada masa pra-Islam. Perempuan berada dalam pandangan rendah dan hina bagi masyarakat pada masa tersebut.
Perempuan mengalami subordinasi, marginalisasi, dan berbagai tindak diskriminasi lainnya. Selain itu, perempuan hanya sebagai sebagai pemuas hawa nafsu pria serta mendapat batasan atas hak-hak tertentu.
Awal abad 20 mulai marak gerakan dan organisasi feminisme yang tersebar dalam negara muslim. Adapun pola gerakan feminisme pada masa tersebut adalah pembebasan perempuan dengan mengupayakan transformasi masyarakat yang berkeadilan gender. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran bagi pelaku tindak diskriminatif agar membangun sebuah pranata sosial yang adil dan setara.
Salah satu tokoh feminisme tersebut ialah Leila Ahmed. Leila Ahmed merupakan salah satu tokoh feminisme Islam yang lahir di Kairo, Mesir pada tahun 1940. Pemikirannya terfokus pada isu-isu terkait penindasan wanita muslim. Sejak kecil, ia memperoleh pengetahuan agama Islam melalui ibu dan neneknya. Berawal dari hal tersebut, ia fokus mendalami ajaran-ajaran Islam termasuk bagaimana posisi perempuan dalam Islam.
Mengenal Sosok Leila Ahmed
Leila Ahmed aktif dalam menulis dan mengurai kajian Islam dan Feminisme. Salah satu karya yang terbit di tahun 1992 serta menjadi magnum opus-nya berjudul “woman and gender in islam”. Karya tersebut mendapatkan sambutan dan respon positif dari berbagai pihak.
Karyanya tersebut menjadi gebrakan dalam sejarah gender di dunia Arab. Buku itu membahas sejarah perkembangan perempuan dan gender. Serta berisi implikasinya terhadap dunia feminisme di zaman modern. Leila juga mengeluarkan argumen untuk menentang stereotype Barat tentang budaya Muslim.
Pada tahun 2013 ia memdapat penghargaan dari University of Louisville Grawemeyer Award di bidang agama. Karena ia telah melakukan riset dan analisis terkait penggunaan hijab bagi perempuan Muslim Amerika.
Latar belakang kehidupan pribadi Leila Ahmed mempengaruhi pemikirannya tentang konsep feminisme di dalam Islam. Menurut Leila Ahmed, gender tidak merujuk pada arti alat kelamin. Baginya, gender merupakan nilai-nilai fundamental yang berasal dari budaya masyarakat setempat.
Ketika menyuarakan pemikirannya, Leila berusaha mengkritisi hadis-hadis misogini perempuan. Hal demikian bertujuan untuk mencapai kesamaan hak sosial dan politik baik bagi laki-laki maupun perempuan. Leila turut menggagas gerakan yang mengeksplor usaha-usaha menutup segala bentuk diskriminasi bagi perempuan.
Leila menegaskan bahwa sesungguhnya ajaran Islam datang ke dunia sekaligus memberikan kebebasan serta kehormatan terhadap perempuan. Allah memberikan keluasan hak bagi perempuan dalam aspek akidah, pernikahan, ekonomi, dan pendidikan.
Dalam karyanya ia menggunakan metode yang lugas dan komprehensif dalam mengkaji tema perempuan dan ketimpangan gender yang terjadi dalam masyarakat Islam. Ia mengulas kondisi dari pra dan pasca masa kenabian, masa khalifah Umar, masa dinasti Islam di Timur Tengah, hingga masa kini perjuangan pembebasan kaum perempuan di negara-negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.
Pemikiran Feminisme Ala Leila Ahmed
Dalam mendefinisikan feminisme, ia menjelaskan dengan sebuah gerakan yang menegaskan perempuan dan subjektivitasnya. Perbedaan seksualitas berdasarkan pada sifat biologis laki-laki dan perempuan.
Berbeda dengan feminisme lainnya, Leila lebih spesifik dalam mengulas kritik sejarah dan sosio-historis Islam. Ia berupaya untuk melakukan kritik atas hadis-hadis yang menjadi legitimasi untuk melakukan marginalisasi kaum perempuan. Adapun pemahaman ulama klasik yang memuat ketimpangan gender, sangat terpengaruh oleh budaya patriarki yang mengakar dan menjalar kuat.
Leila mengkategorikan gerakan feminisme di Mesir menjadi dua kategori. Pertama, menggunakan bahasa dan slogan Barat seperti dilakukan oleh May Ziadah, Doria Syafik dan lainnya. Kedua, menggunakan tema-tema Islam tentang perempuan seperti dilakukan oleh Zainab Al-Ghazali. Kategori gerakan pertama banyak mendapat respon negatif dari masyarakat dan penguasa setempat. Sedangkan kategori gerakan kedua relatif lebih muda terima.
Diskursus perempuan dan gender dalam Islam sangat penting untuk segera dielaborasi secara komprehensif. Tentunya dengan tidak mengabaikan kondisi sosial dan historis yang ada. Agenda ini untuk menekan beragam sikap ketimpangan dan diskriminasi gender menjadi agenda penting untuk direalisasikan.
Sebagai Profesor Muslim pertama dalam bidang Studi Wanita Dalam Agama Di Universitas Harvard, ia menjelaskan bahwa interpretasi feminisme merupakan isu yang memiliki ruang terbuka untuk dibahas.
Dapat dipahami bahwa Leila Ahmed merupakan tokoh intelektual dan inspiratif asal Mesir yang giat membahas tentang kesetaraan gender. Ia berkontribusi aktif dalam menggerakkan wacana feminisme. Sehingga dapat memperjuangkan perempuan dalam mencapai kesamaan hak, baik secara sosial atau politik. Gerakan ini juga menolak segala tindak diskriminasi terhadap perempuan. []