Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Di Indonesia sendiri, pernikahan anak termasuk salah satu isu yang masih menjadi pembicaraan banyak kalangan.

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
13 Januari 2025
in Personal
0
Menikah di Usia Anak

Menikah di Usia Anak

601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya merasakan betul bagaimana beratnya menikah di usia anak, melahirkan dalam kondisi pendarahan hebat, hingga membuat saya trauma untuk memiliki anak kembali saat ini. Kejadian tersebut benar-benar menghantui saya sampai sekarang. Satu sisi, hal demikian menjadi penyesalan bagi saya, namun di sisi lain, saya sadar, saya hanya bisa menerima semua itu, toh, udah terjadi jugakan? Satu hal yang pasti, ini akan saya jadikan pelajaran untuk ikut mengedukasi para anak-anak perempuan di luar sana, bahwa dampak dari pernikahan anak sungguh tidak sebercanda itu.”

Mubadalah.id – Ujaran di atas merupakan milik salah seorang teman perempuan saya di sela-sela diskusi santai kami via media sosial beberapa waktu lalu. Ia membagikan sedikit pengalamannya sebagai seorang perempuan yang menjadi korban pernikahan anak dari lingkungan keluarganya sendiri. Orang tua memaksanya untuk menikah di usianya yang masih delapan belas tahun. Usia yang tentunya sangat rentan dalam sebuah pernikahan.

Ia hanya bisa manut dengan semua keputusan keluarga tanpa ia sendiri mengerti dampak dari semua itu. Ketika itu, ia sendiri mengaku belum memiliki pengetahuan dan literasi tentang dampak pernikahan anak pada spikologis perempuan. Hingga ia sendiri mengalami pendarahan hebat ketika melahirkan yang berujung pada rasa trauma yang ia bawa sampai titik ini.

Tak jauh berbeda dengan kasus di atas, sepupu teman saya juga mengalami hal yang serupa. Ia memilih menikah di usia anak, karena kondisi perekonomian keluarga yang tidak memadai. Sehingga menikah di usia anak adalah pilihan terbaik menurut ia dan keluarganya. Alasannya adalah untuk meringankan beban keluarga, terutama orang tua.

Bahkan, kasus tersebut juga terjadi di keluarga saya sendiri, dua orang sepupu perempuan saya memilih menikah di usia anak. Bahkan satu di antaranya belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertamanya. Walaupun keduanya memilih menikah atas dasar kemauan mereka sendiri.

Mereka mengatakan tak sanggup untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena sudah lelah belajar ketika di sekolah selama ini, meskipun secara ekonomi keluarganya mampu untuk membiayai pendidikan mereka lebih lanjut.

Fenomena Gunung Es

Ini hanya beberapa kasus yang saya temui, dari banyaknya kasus-kasus pernikahan anak yang terjadi di negeri ini. Sungguh bagai fenomena gunung es yang membuat kita prihatin. Di mana usia anak adalah usia yang mestinya mereka habiskan untuk belajar banyak hal, meningkatkan kualitas diri, dan mencari pengalaman yang lebih luas. Bukan menikah di usia anak yang akan memiliki anak tanpa sadar bagaimana dampaknya untuk kesehatan reproduksi perempuan itu sendiri.

Di Indonesia sendiri, pernikahan anak termasuk salah satu isu yang masih menjadi pembicaraan banyak kalangan. Apalagi belakangan ini, viral sebuah pernikahan anak yang dilakukan oleh keluarga public figure. Di mana pernikahan anak mereka normalisasi menjadi suatu pemandangan yang seolah mengisyaratkan untuk dicontoh generasi muda agar tidak terjebak kepada zina. Indonesia menepati posisi kesepuluh sebagai negara dengan jumlah pengantin anak terbanyak di dunia.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki aturan batas minimal seorang anak perempuan diperbolehkan untuk menikah, yaitu umur sembilan belas tahun. Langkah pemerintah ini perlu kita apresiasi. Jangan sampai kita seperti negara India, yang kasus pernikahan anaknya menempati posisi pertama di dunia, sehingga mengakibatkan anak perempuan kehilangan hak mereka untuk memiliki pendidikan, dan lain sebagainya.

Namun, adanya aturan tentang batas usia anak untuk menikah, nyatanya belum mampu mencegah masyarakat Indonesia untuk tidak melakukannya. Tetapi, untuk membiarkan hal tersebut tidak terjadi dengan begitu saja, juga merupakan solusi yang baik. Maka, keterlibatan kita semua, baik secara individu maupun kolektif sangatlah kita perlukan, agar jumlah pengantin anak tidak semakin meningkat, apalagi dengan legitimasi menghindari zina.

Menghindari Zina dan Pengantin Anak

Lestarinya anggapan masyarakat tentang sebuah pernikahan anak lebih baik dari pada berbuat zina adalah salah satu faktor yang juga mempengaruhi tingginya tingkat pengantin anak di negeri ini. Seolah-olah dengan menikahkan anak di usia anak adalah jalan penyelamatan orang tua serta anak dari nerakaNya.

Faktanya, hal tersebut bukanlah solusi tepat untuk menghindari zina. Terlebih tanpa melihat dampak lain terhadap kondisi mental anak, terutama perempuan, karena anak perempuan lebih rentan terhadap adanya pernikahan anak tersebut.

Anggapan bahwa anak perempuan yang sudah mampu melakukan pekerjaan domestik, berarti ia sudah siap untuk menjadi ibu rumah tangga. Sehingga para anak perempuan dua kali lebih rentan terhadap resiko kematian. Biasanya, pernikahan anak ini lebih banyak terjadi di daerah pedesaan dengan berbagai faktornya.

Terlebih jika kita bandingkan dengan anak-anak di perkotaaan yang sudah memiliki akses untuk mengetahui perihal edukasi dan sebagainya, daripada daerah pedesaan yang masih minim akses untuk mengetahui itu semua.

Untuk itu, dukungan kita bersama sangatlah kita perlukan untuk mencegah agar pernikahan anak tidak terus terjadi. Lalu, apa yang bisa kita lakukan. Pertama, pemerintah dan keluarga harus mendorong anak-anak dengan memberikan batas usia minimal pernikahan serta pendidikan formal yang wajib anak selesaikan sebelum pada akhirnya nanti mereka menikah.

Kedua, mensosialisasikan serta memberikan edukasi tentang pendidikan seks kepada anak-anak sejak dini, hingga anak-anak memiliki pemahaman tentang kondisi perkembangan tubuh mereka, serta resiko dari apa yang mereka lakukan.

Ketiga, Tidak menormalisasi dispensasi anak untuk melakukan pernikahan anak, meskipun umurnya belum memenuhi ketentuan hukum. Keempat, berhenti melegitimasi ajaran agama untuk melanggengkan pernikahan anak, dengan dalih lebih baik nikah dari pada berzina, karena itu menambah masalah baru bukan sebaliknya.

Terakhir, menerapkan kesetaraan gender pada anak, bahwa anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, adalah sama-sama manusia utuh yang harus kita berikan hak dan aksesnya untuk dimanusiakan, baik di ranah publik maupun domestik. []

           

 

           

           

 

 

Tags: Dispensasi PerkawinanMenikah di Usia Anakperkawinan anakpernikahan anakzina
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID