Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Di Indonesia sendiri, pernikahan anak termasuk salah satu isu yang masih menjadi pembicaraan banyak kalangan.

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
13 Januari 2025
in Personal
0
Menikah di Usia Anak

Menikah di Usia Anak

600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya merasakan betul bagaimana beratnya menikah di usia anak, melahirkan dalam kondisi pendarahan hebat, hingga membuat saya trauma untuk memiliki anak kembali saat ini. Kejadian tersebut benar-benar menghantui saya sampai sekarang. Satu sisi, hal demikian menjadi penyesalan bagi saya, namun di sisi lain, saya sadar, saya hanya bisa menerima semua itu, toh, udah terjadi jugakan? Satu hal yang pasti, ini akan saya jadikan pelajaran untuk ikut mengedukasi para anak-anak perempuan di luar sana, bahwa dampak dari pernikahan anak sungguh tidak sebercanda itu.”

Mubadalah.id – Ujaran di atas merupakan milik salah seorang teman perempuan saya di sela-sela diskusi santai kami via media sosial beberapa waktu lalu. Ia membagikan sedikit pengalamannya sebagai seorang perempuan yang menjadi korban pernikahan anak dari lingkungan keluarganya sendiri. Orang tua memaksanya untuk menikah di usianya yang masih delapan belas tahun. Usia yang tentunya sangat rentan dalam sebuah pernikahan.

Ia hanya bisa manut dengan semua keputusan keluarga tanpa ia sendiri mengerti dampak dari semua itu. Ketika itu, ia sendiri mengaku belum memiliki pengetahuan dan literasi tentang dampak pernikahan anak pada spikologis perempuan. Hingga ia sendiri mengalami pendarahan hebat ketika melahirkan yang berujung pada rasa trauma yang ia bawa sampai titik ini.

Tak jauh berbeda dengan kasus di atas, sepupu teman saya juga mengalami hal yang serupa. Ia memilih menikah di usia anak, karena kondisi perekonomian keluarga yang tidak memadai. Sehingga menikah di usia anak adalah pilihan terbaik menurut ia dan keluarganya. Alasannya adalah untuk meringankan beban keluarga, terutama orang tua.

Bahkan, kasus tersebut juga terjadi di keluarga saya sendiri, dua orang sepupu perempuan saya memilih menikah di usia anak. Bahkan satu di antaranya belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertamanya. Walaupun keduanya memilih menikah atas dasar kemauan mereka sendiri.

Mereka mengatakan tak sanggup untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena sudah lelah belajar ketika di sekolah selama ini, meskipun secara ekonomi keluarganya mampu untuk membiayai pendidikan mereka lebih lanjut.

Fenomena Gunung Es

Ini hanya beberapa kasus yang saya temui, dari banyaknya kasus-kasus pernikahan anak yang terjadi di negeri ini. Sungguh bagai fenomena gunung es yang membuat kita prihatin. Di mana usia anak adalah usia yang mestinya mereka habiskan untuk belajar banyak hal, meningkatkan kualitas diri, dan mencari pengalaman yang lebih luas. Bukan menikah di usia anak yang akan memiliki anak tanpa sadar bagaimana dampaknya untuk kesehatan reproduksi perempuan itu sendiri.

Di Indonesia sendiri, pernikahan anak termasuk salah satu isu yang masih menjadi pembicaraan banyak kalangan. Apalagi belakangan ini, viral sebuah pernikahan anak yang dilakukan oleh keluarga public figure. Di mana pernikahan anak mereka normalisasi menjadi suatu pemandangan yang seolah mengisyaratkan untuk dicontoh generasi muda agar tidak terjebak kepada zina. Indonesia menepati posisi kesepuluh sebagai negara dengan jumlah pengantin anak terbanyak di dunia.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki aturan batas minimal seorang anak perempuan diperbolehkan untuk menikah, yaitu umur sembilan belas tahun. Langkah pemerintah ini perlu kita apresiasi. Jangan sampai kita seperti negara India, yang kasus pernikahan anaknya menempati posisi pertama di dunia, sehingga mengakibatkan anak perempuan kehilangan hak mereka untuk memiliki pendidikan, dan lain sebagainya.

Namun, adanya aturan tentang batas usia anak untuk menikah, nyatanya belum mampu mencegah masyarakat Indonesia untuk tidak melakukannya. Tetapi, untuk membiarkan hal tersebut tidak terjadi dengan begitu saja, juga merupakan solusi yang baik. Maka, keterlibatan kita semua, baik secara individu maupun kolektif sangatlah kita perlukan, agar jumlah pengantin anak tidak semakin meningkat, apalagi dengan legitimasi menghindari zina.

Menghindari Zina dan Pengantin Anak

Lestarinya anggapan masyarakat tentang sebuah pernikahan anak lebih baik dari pada berbuat zina adalah salah satu faktor yang juga mempengaruhi tingginya tingkat pengantin anak di negeri ini. Seolah-olah dengan menikahkan anak di usia anak adalah jalan penyelamatan orang tua serta anak dari nerakaNya.

Faktanya, hal tersebut bukanlah solusi tepat untuk menghindari zina. Terlebih tanpa melihat dampak lain terhadap kondisi mental anak, terutama perempuan, karena anak perempuan lebih rentan terhadap adanya pernikahan anak tersebut.

Anggapan bahwa anak perempuan yang sudah mampu melakukan pekerjaan domestik, berarti ia sudah siap untuk menjadi ibu rumah tangga. Sehingga para anak perempuan dua kali lebih rentan terhadap resiko kematian. Biasanya, pernikahan anak ini lebih banyak terjadi di daerah pedesaan dengan berbagai faktornya.

Terlebih jika kita bandingkan dengan anak-anak di perkotaaan yang sudah memiliki akses untuk mengetahui perihal edukasi dan sebagainya, daripada daerah pedesaan yang masih minim akses untuk mengetahui itu semua.

Untuk itu, dukungan kita bersama sangatlah kita perlukan untuk mencegah agar pernikahan anak tidak terus terjadi. Lalu, apa yang bisa kita lakukan. Pertama, pemerintah dan keluarga harus mendorong anak-anak dengan memberikan batas usia minimal pernikahan serta pendidikan formal yang wajib anak selesaikan sebelum pada akhirnya nanti mereka menikah.

Kedua, mensosialisasikan serta memberikan edukasi tentang pendidikan seks kepada anak-anak sejak dini, hingga anak-anak memiliki pemahaman tentang kondisi perkembangan tubuh mereka, serta resiko dari apa yang mereka lakukan.

Ketiga, Tidak menormalisasi dispensasi anak untuk melakukan pernikahan anak, meskipun umurnya belum memenuhi ketentuan hukum. Keempat, berhenti melegitimasi ajaran agama untuk melanggengkan pernikahan anak, dengan dalih lebih baik nikah dari pada berzina, karena itu menambah masalah baru bukan sebaliknya.

Terakhir, menerapkan kesetaraan gender pada anak, bahwa anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, adalah sama-sama manusia utuh yang harus kita berikan hak dan aksesnya untuk dimanusiakan, baik di ranah publik maupun domestik. []

           

 

           

           

 

 

Tags: Dispensasi PerkawinanMenikah di Usia Anakperkawinan anakpernikahan anakzina
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Zina
Personal

Mengapa Zina dilarang Agama?

23 Juli 2025
Merariq Kodek
Publik

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

28 Mei 2025
Pernikahan Anak
Publik

Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

25 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan
Personal

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID