Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Kasus Siswa Membakar Sekolah Karena Dibully

Pembullyan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, karena melibatkan perlakuan yang tidak adil, penindasan, dan penderitaan terhadap orang lain

Fatwa Amalia Fatwa Amalia
10 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus Siswa Membakar Sekolah

Kasus Siswa Membakar Sekolah

3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita melihat kasus siswa membakar sekolah karena dibully merupakan peristiwa yang mengguncangkan dan mencerminkan betapa seriusnya dampak pembullyan dalam lingkungan pendidikan. Kejadian ini juga memberikan bukti bahwa pendidikan kesetaraan di Indonesia belum mencapai tingkat maksimal.

Kasus tersebut menjadi teguran keras bagi pendidik dan seluruh masyarakat, bahwa masih banyak tantangan yang perlu kita atasi dalam menerapkan pendidikan kesetaraan di Indonesia.

Waktu SD, saya pernah menjadi korban bullying hanya karena saya pendek dan buah dada saya tumbuh lebih cepat dari kebanyakan anak perempuan lainnya. Hal tersebut menjadikan saya minder dan tertutup. Saya sering menyalahkan Tuhan atas penciptaan tubuh saya.

Beberapa kali saya juga mengalami pelecehan oleh kawan laki-laki. Saya ingat sekali ketika saya mengadukannya, guru saya malah berkata “Kamu yang sabar ya, maafkan dia, memang laki-laki tingkahnya suka begitu!” Hati saya patah dan sejak itu saya membenci guru.

Kebencian saya kepada guru malah mengantarkan saya menjadi seorang guru. Mengapa hati saya tergerak untuk mengajar? Karena dengan mengajar saya dapat membersamai anak-anak untuk menciptakan ruang aman dan kesadaran kesetaraan. Saya yakin, anak-anak adalah gerbang pertama yang harus kita buka untuk membangun eksosistem baru yang lebih aman dan setara.

Pembullyan sebagai Bentuk Ketidaksetaraan

Kasus anak yang membakar sekolah sebagai akibat pembullyan menunjukkan bahwa masih ada ketidaksetaraan dalam lingkungan pendidikan di Indonesia. Pembullyan mencerminkan ketidaksamaan dalam perlakuan terhadap individu.

Di mana kekuatan fisik, kecerdasan, atau status sosial seringkali menjadi faktor penentu dalam perlakuan yang kita berikan. Ini menunjukkan bahwa pendidikan kesetaraan, yang seharusnya menciptakan lingkungan di mana semua individu diperlakukan dengan adil dan setara, belum tercapai sepenuhnya.

Meskipun sebagian besar sekolah memiliki kebijakan anti-pembullyan, implementasi dan penegakan kebijakan tersebut seringkali masih lemah. Kurangnya pemahaman, keterbatasan sumber daya, dan keengganan dalam melibatkan pihak berwenang dalam menangani kasus pembullyan dapat menyebabkan ketidakadilan dan kurangnya perlindungan bagi korban.

“Ustadzah… Kenapa banyak anak yang membullyku? Apakah Allah SWT tidak melarang itu?” begitu pertanyaan yang muncul dari siswa saya ketika saya berdialog dengannya. Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama manusia, tidak menoleransi atau mendukung pembullyan dalam bentuk apa pun.

Bullying Bertentangan dengan Nilai-nilai Islam

Islam mengajarkan penghormatan terhadap kesetaraan dan keadilan bagi semua individu tanpa memandang suku, agama, ras, atau jenis kelamin. Setiap individu memiliki hak-hak yang sama dalam Islam. Pembullyan bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, karena melibatkan perlakuan yang tidak adil, penindasan, dan penderitaan terhadap orang lain.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah satu kaum (pria) merendahkan kaum (pria) yang lain, boleh jadi yang diperolok-olokkan itu lebih baik daripada mereka, dan jangan pula wanita-wanita (merendahkan) wanita-wanita yang lain, boleh jadi yang diperolok-olokkan itu lebih baik daripada mereka. Janganlah kamu saling mencela dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk setelah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” Q.S Al-Hujurat (49:11)

Ayat ini menekankan pentingnya tidak merendahkan dan memperolok-olokkan orang lain, serta melarang saling mencela dan menggunakan panggilan yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa ada prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an yang memberikan landasan kuat untuk melarang perilaku pembullyan. Yakni mendorong perlakuan yang baik, adil, dan penuh kasih sayang terhadap sesama manusia.

Menerapkan Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan kesetaraan memiliki peran yang signifikan dalam mengurangi dan mencegah pembullyan di sekolah. Dalam konteks pendidikan kesetaraan, setiap siswa kita beri penghargaan, dan mengakui mereka sebagai individu yang unik, dengan hak yang sama untuk belajar dan tumbuh.

Pendidikan kesetaraan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, menjadikan perbedaan dihormati dan diterima. Hal ini bisa terbangun menjadi budaya sekolah yang menghargai keberagaman. Kesetaraan tidak hanya kita teorikan, tetapi juga kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu aspek penting dari pendidikan kesetaraan adalah penyampaian pemahaman yang mendalam tentang pentingnya empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan. Siswa kita ajarkan untuk memahami perspektif orang lain, dan berempati terhadap pengalaman mereka.

Selain itu membangun hubungan yang positif dengan teman sekelas mereka. Ini membantu mengurangi konflik dan meminimalkan kesempatan bagi perilaku pembullyan untuk berkembang.

Guru harus memiliki dasar dalam memahami tanda-tanda pembullyan, serta memiliki keterampilan untuk melibatkan siswa dalam dialog, merespon pembullyan, dan mendukung korban. Hal ini bisa kita usahakan dengan mengikuti pelatihan dalam bidang pendidikan kesetaraan, manajemen kelas, dan penanganan konflik.

Fasilitas pelatihan dan kemauan guru perlu ada untuk mengurangi pembullyan. Guru juga harus melibatkan orang tua dalam membangun sikap yang menghargai perbedaan, memperkuat nilai-nilai empati perilaku di sekolah maupun di rumah.

Menggunakan Pendekatan Pembelajaran Kolaboratif

Pendekatan pembelajaran kolaboratif juga menjadi fokus dalam pendidikan kesetaraan. Siswa kita dorong untuk bekerja sama dalam kelompok, membangun tim yang inklusif, dan saling mendukung. Dalam konteks ini, guru berperan sebagai fasilitator dan pembimbing, memastikan bahwa semua suara kita dengar, dan kita hargai.

Selain itu, sekolah perlu menetapkan kebijakan yang jelas dan tegas terhadap pembullyan, termasuk prosedur pelaporan dan penanganan kasus pembullyan. Kebijakan ini harus kita komunikasikan dengan jelas kepada semua anggota sekolah. Lalu menerapkan secara konsisten untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Untuk menangani pembullyan, pendidikan kesetaraan tidak hanya mengatasi gejala, tetapi juga berfokus pada pencegahan. Karena secara langsung melibatkan pengembangan keterampilan sosial dan emosional siswa. Hal tersebut dapat membantu mereka mengelola konflik secara konstruktif, membangun hubungan yang sehat, dan menjadi pembela bagi diri mereka sendiri dan orang lain.

Pendidikan kesetaraan menawarkan pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi pembullyan di lingkungan pendidikan. Nilai-nilai kesetaraan, inklusi, dan keterlibatan semua pemangku kepentingan, dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh siswa. []

Tags: bullyingguruMembakar Sekolahpendidikanperundungansekolahsiswa
Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Terkait Posts

Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID