Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menjaga Lisan Dimulai dari Tidak Mencela Makanan

Di antara wujud sikap penerimaan yang baik terhadap makanan yang tersuguhkan kepada kita adalah dengan tidak mencela makanan

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
3 Oktober 2024
in Hikmah
A A
0
Menjaga Lisan

Menjaga Lisan

17
SHARES
848
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Lisan lebih tajam daripada pisau” adalah satu di antara banyak kata mutiara sederhana tentang bahaya lisan yang mungkin sudah sering kita dengar. Ya, memang lisan itu sangat-sangat berbahaya bila kita tak mampu mengontrolnya. Sebaliknya, menjaga lisan juga akan sangat bermanfaat bila kita mampu mengendalikannya. Semua itu tergantung pada orangnya.

Ibarat pisau, tentu saja pisau akan bermanfaat bila dipegang oleh koki. Beragam masakan yang lezat akan berhasil ia buat melalui bantuan pisau. Namun, bila dipegang penjahat, pisau berdampak mengerikan. Bisa saja membahayakan dan melukai orang lain.

Oleh karena lisan yang Allah SWT anugerahkan kepada kita ini punya dua sisi. Kita harus betul-betul berhati-hati dalam menggunakannya. Kita mesti melatih diri agar mampu mengendalikan lisan dan mengunakannya untuk hal-hal positif dan mendatangkan manfaat.

Guna melatih hal ini, sebenarnya kita tidak perlu bingung atau pusing mencari cara. Kita ambil saja langkah sederhana yang sangat-sangat mungkin bisa kita lakukan. Salah satunya ialah kita mulai dengan tidak mencela makanan.

Mungkin hal ini terkesan sepele, namun tak semua orang mampu melakukannya. Logikanya, bila dengan makanan (benda mati; tak bisa membalas omongan) saja tak dapat mengontrol lisan, tentu lisan kita akan lebih sulit kita kontrol bila dihadapkan dengan manusia (benda hidup; bisa membalas omongan). Maka, yuk mari kita menjaga lisan kita mulai dengan tidak mencela makanan!

Makanan Menjadi Sumber Energi

Mengapa harus makanan? Karena, selain benda mati yang tak bisa membalas omongan kita, makanan merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia di dunia ini. Dengan mengonsumsi makanan, manusia akan mendapatkan asupan nutrisi yang tubuh perlukan, kemudian terolah menjadi energi. Sehingga, manusia menjadi bertenaga dan dapat melakukan berbagai aktivitas dalam kehidupannya dengan lancar.

Kalau kita mau merenung, kita akan merasa berdosa sekali bila masih saja gemar mencela makanan. Lhawong makanan tidak salah apa-apa, tidak berkata apapun yang menyakiti hati kita, dan justru memberikan manfaat yang besar bagi tubuh kita, tapi kok malah kita ‘tega’ mencelanya? Ada apa dengan hati kita?

Lebih lanjut, mempunyai makanan yang lezat dan layak kita makan juga merupakan suatu nikmat yang besar dari Allah SWT. Demikian ini sebab tidak semua dari kita memiliki nasib seperti ini. Jangankan makan makanan lezat, dapat makan setiap harinya saja sudah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi beberapa kalangan.

Maka dari itu, ketika mendapatkan suguhan makanan, kita wajib mensyukurinya dengan sikap penerimaan yang baik. Dan tentu ini perlu latihan menjaga lisan.

Di antara wujud sikap penerimaan yang baik terhadap makanan yang tersuguhkan kepada kita adalah dengan tidak mencela makanan, bagaimana pun rasanya. Sebagai seorang muslim, kita tidak diperkenankan untuk mencela makanan.

Sekalipun rasa dari makanan tersebut agak kurang ‘bersahabat’ di lidah kita atau bahkan tidak sesuai dengan selera kita. Sebab, makanan merupakan rezeki dari Allah SWT yang harus kita syukuri dan tidak boleh dicela.

Teladan Nabi Muhammad Saw

Dalam perihal ‘menghargai’ makanan, kita mesti meniru keteladanan dari sang Baginda Nabi Muhammad SAW. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolaniy dalam Kitab Bulugh Al-Maram (hlm. 321) menuturkan hadits berikut:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْه).

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: Rasulullah SAW tidak pernah mencela makanan sama sekali; jika tertarik (suka) dengan suatu makanan, maka beliau akan memakannya, dan bila tidak suka dengannya, beliau meninggalkannya.” (HR. Muttafaq Alaih).

Mengacu pada hadis di atas, Imam Ash-Shon’aniy dalam Kitab Subulus Salam Syarah Bulugh Al-Maram, (3/235) menjelaskan syarah hadits di atas sebagai berikut:

(وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: «مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَعَامًا قَطُّ كَانَ إذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ». مُتَّفِق عَلَيْهِ) فِيهِ إخْبَارٌ بِعَدَمِ عَيْبِهِ ﷺ لِلطَّعَامِ وَذَمِّهِ لَهُ فَلَا يَقُولُ هُوَ مَالِحٌ أَوْ حَامِضٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ، وَحَاصِلُهُ أَنَّهُ دَلَّ عَلَى عَدَمِ عِنَايَتِهِ ﷺ بِالْأَكْلِ بَلْ مَا اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَمَا لَمْ يَشْتَهِهِ تَرَكَهُ، وَلَيْسَ فِي تَرْكِهِ ذَلِكَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ عَيْب الطَّعَامِ.

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat informasi tentang ketidakpernahan Nabi SAW mencela makanan dan menjelek-jelekkannya. Beliau tidak pernah mengatakan “makanan ini terlalu asin”; “makanan ini terlalu masam”, atau sejenisnya. Walhasil, hadits ini menjadi dalil tentang ketiadaan sikap penjagaan Nabi SAW terhadap makanan tertentu, melainkan beliau akan memakan makanan yang beliau suka, dan beliau akan meninggalkan makanan yang tidak beliau suka. Dan sikap beliau meninggalkan suatu makanan tertentu (yang tidak disukai) tidaklah menjadi dalil akan keharaman memakan makanan tersebut.”

Menjaga Lisan terhadap Makanan

Dari penjabaran di atas, kita tahu bahwa Nabi kita sejak dulu telah mencontohkan sekaligus memberikan suri tauladan. Yakni tentang bagaimana seharusnya sikap seorang muslim ketika mempunyai atau disuguhi makanan. Kalau suka, silakan dimakan, dan kalau tidak suka, ya cukup kita tinggalkan. Artidnya tidak perlu kita makan, dengan tanpa mencela. Begitulah adab yang Baginda Nabi ajarkan, dan seyogyanya kita teladani.

Kita harus ingat bahwa dalam satu piring makanan yang kita makan, itu ada jerih payah banyak pihak. Ikan dari nelayan, nasi dan sayurnya dari petani, dan seterusnya. Bila kita mencela makanan, di samping bisa menyakiti perasaan orang lain, kita juga tergolong sebagai orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat yang Allah SWT berikan.

Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca untuk lebih hati-hati dalam menjaga lisan. Sikap ini bisa kita mulai dengan tidak mudah mencela makanan. Makanan apapun, dari siapapun, dan bagaimana pun rasanya itu. Sebab, mencela makanan merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan jelas haram hukumnya.

Dengan ini, semoga kita semua ke depan dapat menjadi pribadi yang baik dan semakin berakhlakul karimah. Di mana salah satu wujudnya adalah mampu menjaga lisan. Hal itu bisa kita latih dengan mulai tidak mudah mencela makanan. Wallahu a’lam. []

 

 

Tags: DoaHalalharamHikmahislamMakananMenjaga Lisan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih

Next Post

Suami dan Istri Sama-sama sebagai Ladang kebaikan

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Ladang Laki-laki

Suami dan Istri Sama-sama sebagai Ladang kebaikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0