Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menjalin Relasi Mubadalah antara Orangtua dan Anak

Relasi orangtua-anak adalah suatu hubungan timbal balik yang terjalin antara orangtua dengan anaknya, yang tidak bisa dilihat dari aspek pemenuhan hak dan kewajiban semata

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
4 November 2021
in Keluarga
A A
0
Orangtua

Orangtua

3
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu lalu, kisah tiga anak kandung yang menitipkan ibunya di Panti Jompo, viral di media. Sang Ibunda yang bernama Bu Trimah yang sempat dirawat anak-anaknya kini diurus pihak ketiga. Usai beritanya beredar luas, kini ada dua informasi simpang siur: ada yang melihat bahwa kesibukan anak adalah pertanda mereka tak lagi peduli pada sang ibu, ada juga yang menyatakan bahwa konflik internal keluarga yang tak kunjung usai akhirnya memaksa anak-anaknya harus melepas pengasuhan ibunda.

Terlepas dari banyaknya pro kontra yang melatarbelakangi isu tadi, yang acap kali luput dalam konteks besar menjalin hubungan orangtua dan anak adalah aspek kesalingan yang ditumbuhkan untuk menjadi pribadi bahagia yang membahagiakan orang lain. Kedua pihak, baik orangtua dan anak jauh lebih fokus pada penekanan kewajiban pihak lain dibandingkan kewajiban diri sendiri. Tak ayal, jika ekspektasinya tidak sesuai, yang kemudian bisa timbul adalah pemaksaan kehendak agar keinginan salah satu pihak dituruti sepenuhnya tanpa memperhatikan pihak lainnya.

Padahal secara teori (Agradita, 2019), relasi orangtua-anak adalah suatu hubungan timbal balik yang terjalin antara orangtua dengan anaknya, yang tidak bisa dilihat dari aspek pemenuhan hak dan kewajiban semata. Namun kondisi tadi tidak lantas tercipta secara alami. Idealnya, relasi yang sehat tersebut harus memenuhi beberapa aspek maupun karakteristik, berikut:

  1. Kepercayaan orangtua terhadap anak
  2. Kepercayaan anak dengan orangtua
  3. Kesediaan anak untuk berkomunikasi dengan orangtua
  4. Relasi seimbang terkait kontrol orangtua dan anak

Dari keempat faktor tadi, relasi yang baik antara orang tua-anak akan otomatis tercipta ketika kedua belah pihak bisa saling memahami posisinya, terlebih ketika sang anak sudah memasuki usia dewasa. Oleh karenanya, pada masa pertumbuhan, penanaman karakter sesuai dengan akhlak Al Quran kuncinya ada pada orangtua dulu sebab saat masa kecil, nalar kritis anak-anak belum terbangun sempurna.

Tak heran berhubungan dengan hal tadi, banyak guru yang menasihatkan agar kita harus menjadi role model dulu, sebelum memerintah orang lain. Istilah Bahasa Inggrisnya, actions speak louder than words. Apa yang kita contohkan secara nyata dalam tindakan akan jauh lebih berdampak, dibandingkan dengan hanya menyampaikan lewat kata-kata. Ini pun berlaku saat menjadi orangtua.

Jika kita ingin memiliki anak yang baik akhlaknya, periksa dulu kepribadian kita? Apakah kita sudah mencontohkan tata krama yang baik sehingga saat generasi penerus kita melihat bapak-ibunya, ia dengan bangga mengakui dan menjadikan kita sebagai panutan utamanya.

Merujuk pada sebuah hadits: “Setiap orang di antara kamu adalah pemimpin dan setiap orang di antara kamu bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah wali dan bertanggung jawab (untuk rakyatnya); seorang pria adalah wali keluarganya dan bertanggung jawab (untuk mereka); seorang istri adalah pemimpin dalam rumah tangga dan dia bertanggung jawab (untuk itu).”

Dari sana, sangatlah jelas bahwa orangtua, baik ayah maupun ibu bertanggungjawab dalam urusan rumah tangga, termasuk persoalan parenting. Tanggung jawab orangtua tentu saja mengajarkan anak-anaknya untuk membedakan mana yang benar dan salah sesuai ajaran agama. Juga turut mengajarkan anak untuk berlatih tanggungjawab agar ia dapat mandiri, produktif, dan dapat diandalkan. Harapannya, di masa depan, ia akan terbiasa memiliki peran, tidak hanya dalam lingkungan keluarga saja, tapi di komunitas/masyarakat sesuai dengan prinsip khalifah fil ardh.

Di sisi lain, ketika orangtua sudah melaksanakan kewajibannya dengan sepenuh hati, sebagai anak, kita tak bisa terus menerus menuntut hak semata. Posisi anak pun punya porsi sama. Ada beberapa kewajiban yang perlu kita penuhi, salah satunya adalah menghormati dan berbuat baik pada orangtua yang termaktub dalam QS Al Ankabut.

Bahkan Rasul menyebutnya sebagai satu dari sekian amalan yang dicintai oleh Allah SWT. Ketika kita berlinang banyak dosa, Allah juga menjanjikan ampunan kepada seseorang yang berbakti kepada kedua orang tua: “…Mereka itulah orang-orang yang kami terima dari mereka amal yang baik yang telah mereka kerjakan dan kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama penghuni-penghuni surga. Sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka.” (QS Al Ahqaf 15-16)

Dan, bila semua prinsip tadi terpenuhi, relasi mubadalah Insya Allah akan dapat terjalin karena kedua pihak sudah saling memahami satu sama lain. Dampak positif selanjutnya yakni: membangun keakraban dalam keluarga, komunikasi antara orangtua dan anak akan lebih terbuka, dan permasalahan keluarga dapat dipecahkan bersama. Sehingga, persoalan internal keluarga pun bisa langsung selesai di meja makan, tanpa perlu menunggu viral hingga ke media massa. []

Tags: anakkeluargaKesalinganorangtuaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasa Sesal setelah Mengkhitankan Anak Perempuan

Next Post

Makna Cinta: Biarkan Aku Bersama Kekasihku

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Cinta

Makna Cinta: Biarkan Aku Bersama Kekasihku

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0